Tampilkan postingan dengan label muharam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muharam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2023

Shaum 11 Muharam?

 disunnahkan shaum tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram. Jadi, jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka bisa memilih tanggal 10 dan 11 untuk shaum. Benarkah pendapat ini? Hemat kami pendapat ini mengacu kepada salah satu hadis berikut ini:


صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اليَهُوْدَ ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يوْمًا وَ بَعْدَهُ يَوْمًا.

“Shaumlah pada hari ‘Asyuraa (10 Muharram), dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).” HR. Ahmad

Pada hadis ini terdapat masalah dari aspek sanad dan matan. Namun analisa sanad dipandang cukup memadai untuk menunjukkan permasalahan hadis ini, dengan alasan sebagai berikut:

Hadis di atas diriwayatkan Imam Ahmad melalui jalur periwayatan Husyaim. Ia menerima dari Ibnu Abi Laila, dari Dawud bin Ali, dari bapaknya (Ali bin Abdullah bin Abbas), dari kakeknya (Ibnu Abbas).

Hadis di atas tidak dapat dijadikan hujjah adanya shaum tanggal 11 Muharram, karena hadisnya dhaif dengan sebab kedaifan rawi bernama Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, sebagaimana dijelaskan para ulama berikut ini:

Imam Abdurrazaq (w. 211 H) menyatakan:

وَأَمَّا حَدِيْثُ (صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ) فَهذَا رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَمَدَارُهُ عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِالرَّحْمنِ ابْنِ أَبِيْ لَيْلَى وَقَدْ قَالَ عَنْهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ كَانَ سَيِّءَ الْحِفْظِ مُضْطَرِبَ الْحَدِيْثِ وَأَيْضًا قَدْ خُوْلِفَ فِي إِسْنَادِهِ فَالْخَبَرُ مُنْكَرٌ وَلاَيَصِحُّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ رَغِبَ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي عَاشُوْرَاءَ وَإِنَّمَا جَاءَتْ فَضِيْلَةُ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ بِأَدِلَّةٍ عَامَّةٍ لاَتُخْتَصُّ بِشَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ . وَكَذلِكَ الْحَدِيْثُ الآخَرُ (صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ) هذَا الْخَبَرُ مُنْكَرٌ

“Adapun hadis: ‘Shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).’ Maka ini riwayat Imam Ahmad, dan jalur periwayatannya berporos pada Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, dan sungguh Imam Ahmad telah mengomentarinya, ‘Dia buruk hapalan, hadisnya goncang.’ Selain itu terjadi pertentangan dalam sanadnya. Maka hadis itu munkar, dan tidak shahih bersumber dari Nabi bahwa beliau menganjurkan shaum tiga hari pada Asyura. Keutamaan shaum tiga hari diriwayatkan berdasarkan dalil-dalil umum yang tidak dikhususkan pada bulan Muharram. Begitu pula hadis lain (dengan menggunakan kata aw/atau): ‘‘Shaumlah satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.’ Hadis ini munkar.” [28]

Selanjutnya, Imam Abdurrazaq mencantumkan hadis shahih dari Ibnu Abbas, yang menyatakan:

(صُومُوا التَاسِعَ مَعَ العَاشِرِ) وَهذَا هُوَ الْمَحْفُوْظُ


Shaumlah kalian pada hari yang kesembilan bersama kesepuluh dan.” Dan (Imam Abdurazaq mengatakan) Inilah yang terpelihara (shahih).” [29]

Sehubungan dengan itu, Imam Asy-Syawkani berkata:

رِوَايَةُ أَحْمَدَ هَذِهِ ضَعِيفَةٌ مُنْكَرَةٌ مِنْ طَرِيقِ دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَوَاهَا عَنْهُ اِبْنُ أَبِي لَيْلَى ، قَالَ : وَقَدْ أَخْرَجَهُ بِمِثْلِهِ الْبَيْهَقِيُّ وَذَكَرَهُ فِي التَّلْخِيصِ وَسَكَتَ عَنْهُ اِنْتَهَى

“Riwayat Ahmad munkar dari jalur Dawud bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya, diriwayatkan dari Dawud bin Ali oleh Ibnu Abu Laila.” Ia berkata pula, “Hadis semisal diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dan menyebutkannya dalam kitab At-Talkhis, dan ia tidak berkomentar apapun terhadapnya.”[30]

Hadis ini dinilai dhaif pula oleh Imam Adz-Dzahabi[31], Al-Haitsami[32], Imam Abdurrauf Al-Munawi,[33] dan Syekh Al-Albani. [34]

Dengan demikian, mengamalkan shaum Muharram sebanyak tiga hari (tanggal 9, 10, 11) atau tanggal 10 dan 11 Muharram hukumnya menyalahi Sunnah Nabi saw., bahkan dinilai bid’ah oleh sebagian ulama.

Jumat, 19 Agustus 2022

shaum 11 muharam ?

 disunnahkan shaum tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram. Jadi, jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka bisa memilih tanggal 10 dan 11 untuk shaum. Benarkah pendapat ini? Hemat kami pendapat ini mengacu kepada salah satu hadis berikut ini:


صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اليَهُوْدَ ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يوْمًا وَ بَعْدَهُ يَوْمًا.

“Shaumlah pada hari ‘Asyuraa (10 Muharram), dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).” HR. Ahmad

Pada hadis ini terdapat masalah dari aspek sanad dan matan. Namun analisa sanad dipandang cukup memadai untuk menunjukkan permasalahan hadis ini, dengan alasan sebagai berikut:

Hadis di atas diriwayatkan Imam Ahmad melalui jalur periwayatan Husyaim. Ia menerima dari Ibnu Abi Laila, dari Dawud bin Ali, dari bapaknya (Ali bin Abdullah bin Abbas), dari kakeknya (Ibnu Abbas).

Hadis di atas tidak dapat dijadikan hujjah adanya shaum tanggal 11 Muharram, karena hadisnya dhaif dengan sebab kedaifan rawi bernama Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, sebagaimana dijelaskan para ulama berikut ini:

Imam Abdurrazaq (w. 211 H) menyatakan:

وَأَمَّا حَدِيْثُ (صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ) فَهذَا رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَمَدَارُهُ عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِالرَّحْمنِ ابْنِ أَبِيْ لَيْلَى وَقَدْ قَالَ عَنْهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ كَانَ سَيِّءَ الْحِفْظِ مُضْطَرِبَ الْحَدِيْثِ وَأَيْضًا قَدْ خُوْلِفَ فِي إِسْنَادِهِ فَالْخَبَرُ مُنْكَرٌ وَلاَيَصِحُّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ رَغِبَ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي عَاشُوْرَاءَ وَإِنَّمَا جَاءَتْ فَضِيْلَةُ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ بِأَدِلَّةٍ عَامَّةٍ لاَتُخْتَصُّ بِشَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ . وَكَذلِكَ الْحَدِيْثُ الآخَرُ (صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ) هذَا الْخَبَرُ مُنْكَرٌ

“Adapun hadis: ‘Shaumlah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).’ Maka ini riwayat Imam Ahmad, dan jalur periwayatannya berporos pada Muhammad bin Abdurahman Ibnu Abi Laila, dan sungguh Imam Ahmad telah mengomentarinya, ‘Dia buruk hapalan, hadisnya goncang.’ Selain itu terjadi pertentangan dalam sanadnya. Maka hadis itu munkar, dan tidak shahih bersumber dari Nabi bahwa beliau menganjurkan shaum tiga hari pada Asyura. Keutamaan shaum tiga hari diriwayatkan berdasarkan dalil-dalil umum yang tidak dikhususkan pada bulan Muharram. Begitu pula hadis lain (dengan menggunakan kata aw/atau): ‘‘Shaumlah satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.’ Hadis ini munkar.” [28]

Selanjutnya, Imam Abdurrazaq mencantumkan hadis shahih dari Ibnu Abbas, yang menyatakan:

(صُومُوا التَاسِعَ مَعَ العَاشِرِ) وَهذَا هُوَ الْمَحْفُوْظُ


Shaumlah kalian pada hari yang kesembilan bersama kesepuluh dan.” Dan (Imam Abdurazaq mengatakan) Inilah yang terpelihara (shahih).” [29]

Sehubungan dengan itu, Imam Asy-Syawkani berkata:

رِوَايَةُ أَحْمَدَ هَذِهِ ضَعِيفَةٌ مُنْكَرَةٌ مِنْ طَرِيقِ دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَوَاهَا عَنْهُ اِبْنُ أَبِي لَيْلَى ، قَالَ : وَقَدْ أَخْرَجَهُ بِمِثْلِهِ الْبَيْهَقِيُّ وَذَكَرَهُ فِي التَّلْخِيصِ وَسَكَتَ عَنْهُ اِنْتَهَى

“Riwayat Ahmad munkar dari jalur Dawud bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya, diriwayatkan dari Dawud bin Ali oleh Ibnu Abu Laila.” Ia berkata pula, “Hadis semisal diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dan menyebutkannya dalam kitab At-Talkhis, dan ia tidak berkomentar apapun terhadapnya.”[30]

Hadis ini dinilai dhaif pula oleh Imam Adz-Dzahabi[31], Al-Haitsami[32], Imam Abdurrauf Al-Munawi,[33] dan Syekh Al-Albani. [34]

Dengan demikian, mengamalkan shaum Muharram sebanyak tiga hari (tanggal 9, 10, 11) atau tanggal 10 dan 11 Muharram hukumnya menyalahi Sunnah Nabi saw., bahkan dinilai bid’ah oleh sebagian ulama.

Selasa, 11 September 2018

Amalan keliru memperingati tahun baru hijriah

Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah

Amalan Pertama: Do’a awal dan akhir tahun

Amalan seperti ini sebenarnya tidak ada tuntunannya sama sekali. Amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama besar lainnya. Amalan ini juga tidak kita temui pada kitab-kitab hadits atau musnad. Bahkan amalan do’a ini hanyalah karangan para ahli ibadah yang tidak mengerti hadits.

Yang lebih parah lagi, fadhilah atau keutamaan do’a ini sebenarnya tidak berasal dari wahyu sama sekali, bahkan yang membuat-buat hadits tersebut telah berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Jadi mana mungkin amalan seperti ini diamalkan.[11]

Amalan kedua: Puasa awal dan akhir tahun

Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini.

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً

“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.”

Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas:

Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.
Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.
Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12]
Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah.

Amalan Ketiga: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah

Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka”

Hukum memperingati tahun baru hijriah

Hukum Memperingati Tahun Baru Hijriah

Orang yang beriman tidak akan terkesan dan terpengaruh oleh sesuatu yang mereka lihat dari musuh-musuh Allah. Sebab ia yakin di dalam kepribadian Islam terdapat kebaikan serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena itu, ia akan bersikap hati-hati terhadap berbagai cara dan pola hidup yang tidak jelas dalilnya. Sikap kehati-hatian itu diwujudkan dengan mempertanyakan berbagai macam acara dan upacara yang dikenal di dalam Islam, meskipun dikemas dengan nama dan istilah arabi bahkan islami, seperti tahun baru hijriah atau tahun baru Islam.

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah

Tatkala Ya’la bin Umayah menjadi gubernur di Yaman pada zaman khalifah Abu Bakar, ia pernah melontarkan gagasan tentang perlunya kalender Islam yang akan dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu, catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam. Ada yang memakai tahun gajah (‘amul fil), terhitung sejak raja Abrahah dari Yaman menyerang Kabah (yang secara kebetulan adalah tanggal kelahiran Nabi saw.), ada yang mendasarkan pada peristiwa-peristiwa yang menonjol dan berarti yang terjadi di zaman mereka. Misalnya, tahun pertama hijrah Nabi dinamakan tahun al-Izn, karena izin hijrah diberikan  pada tahun itu. Tahun kedua disebut tahun Amr, karena pada tahun itu Allah swt. telah memberikan perintah kepada kaum muslim untuk bertempur untuk melawan kaum musyrik Mekah.

Akan tetapi, realisasi tentang penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam barulah terjadi di zaman Khalifah Umar. Menurut keterangan al-Biruni, khalifah menerima sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi gubernur di Bashrah (Irak), isinya menyatakan, “Kami telah banyak menerima surat dari Amirul Mu’minin, dan kami tidak tahu mana yang harus dilaksanakan. Kami sudah membaca satu perbuatan yang bertanggal sya’ban, namun kami tidak tahu sya’ban mana yang maksud. Sya’ban sekarang atau sya’ban mendatang di tahun depan?”

Surat Abu Musa rupanya dirasakan oleh Khalifah Umar sebagai sindiran halus tentang perlunya ditetapkan satu penanggalan (kalender) yang seragam, yang dipergunakan sebagai tanggal, baik dikalangan pemerintahan maupun untuk keperluan umum.

Untuk menetapkan momentum apa yang sebaiknya dipergunakan dalam menentukan permulaan tahun Islam itu, Khalifah mengadakan musyawarah dengan semua ulama dan para tokoh muslim. Dalam pertemuan itu ada empat usul yang dikemukakan, yaitu:

1.   Dihitung dari kelahiran Nabi Muhammad saw.;

2.   Dihitung dari wafat Rasulullah saw.;

3.   Dihitung dari hari Rasulullah menerima wahyu pertama di gua Hira yang merupakan awal tugas risalah kenabian;

4.   Dihitung mulai dari tanggal dan bulan Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah (usul yang yang terakhir ini diajukan oleh Ali bin Abu Thalib).

Tetapi baik kelahiran Nabi, maupun permulaan risalah kenabian tidak diambil sebagai awal penanggalan Islam, karena tanggal-tanggal tersebut menimbulkan kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian-kejadian itu. Hari wafat Nabi juga tidak berhasil dijadikan tanggal permulaan kalender, karena dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafatnya. Besar kemungkinan nanti akan menimbulkan perasaan-perasaan sedih dan sendu dalam kalbu kaum muslim. Akhirnya, disetujuilah agar penanggalan Islam ditetapkan berdasarkan hijrah Rasul dari Mekah ke Madinah.

Kapankah tepatnya beliau hijrah ke Madinah? Beragam informasi dijumpai pada kitab-kitab tarikh tentang peristiwa itu. Imam at-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan,“Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah saw. singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian/24 September 622 M. waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00). Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal/27 September 622 M. dan membangun mesjid pertama (yang disebut mesjid Quba). Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni Wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jumat (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi salat Jumat bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah salat Jumat yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan salat Jumat, Nabi melanjutkan perjalanan menuju Madinah”. (Lihat,Tarikh at-Thabari, I:571; Sirah Ibnu Hisyam, juz III, hal. 22; Tafsir al-Qurthubi, juz XVIII, hal. 98).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal/28 September 622 M. Sedangkan ahli tarikh lainnya berpendapat hari Senin 12 Rabi’ul Awwal/5 Oktober 621 M, namun ada pula yang menyatakan hari Jumat 12 Rabi’ul Awwal/24 Maret 622 M.

Terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, baik hijriah maupun masehi, namun para ahli tarikh semuanya bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram (awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M).

Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan lain di kalangan mereka tentang permulaan bulan pada kalender itu. Ada yang mngusulkan Rabi’ul Awwal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram. Namun akhirnya Umar memutuskan bahwa tahun 1 Islam/Hijriah di awali dengan 1 Muharram bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan demikian, antara permulaan hijrah Nabi dan permulaan kalender Islam sesungguhnya terdapat jarak sekitar 82 hari.

Peristiwa penetapan kalender Islam oleh Umar ini terjadi pada hari Rabu, dua puluh hari sebelum berakhirnya Jumadil Akhir, tahun ke-17 sesudah hijrah atau pada tahun ke-4 dari kekhalifahan Umar bin Khatab.(Lihat, tulisan Dr. Thomas Djamaluddin tentang “Kalender Hijriah” dalam buku Almanak Alam Islami, hal. 183-184, dan Makalah tentang “Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriah”)

Asal Muasal Peringatan Tahun Hijriah

Peringatan tahun baru Islam tiap 1 Muharam baru dimulai sejak tahun 1970-an yang berasal dari ide pertemuan cendekiawan muslim di Amerika Serikat. Waktu itu terjadi fenomena maraknya dakwah, masjid-masjid dipenuhi jemaah, dan munculnya jilbab hingga kemudian dikatakan sebagai kebangkitan Islam, Islamic Revival. (Lihat, Pikiran Rakyat Online)

Dari kedua latar belakang sejarah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa

1.   Penetapan bulan Muharram oleh Umar bin Khatab sebagai permulaan tahun hijriah tidak didasarkan atas pengagungan dan peringatan peristiwa hijrah Nabi. Buktinya beliau tidak menetapkan bulan Rabi’ul Awwal (bulan hijrahnya Rasul ke Madinah) sebagai permulaan bulan pada kalender Hijriah. Lebih jauh dari itu, beliau pun tidak pernah mengadakan peringatan tahun baru hijriah, baik tiap bulan Muharram maupun Rabi’ul Awwal, selama kekhalifahannya.

2.   Peringatan tahun baru hijriah pada bulan Muharram dengan alasan memperingati hijrah Nabi ke Madinah merupakan kesalahkaprahan, karena Nabi hijrah pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram.

3.   Menyelenggarakan berbagai bentuk acara dan upacara untuk menyambut tahun baru Hijriah adalah bid’ah dhalalah (sesat dan menyesatkan).

Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar

Amalan bulan muharam

Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

أفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر الله الذي تدعونه المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة قيام الليل . رواه مسلم في صحيحه

“Puasa yang paling utama setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut bulan muharam, dan sholat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.“ (HR.Muslim)

Shaum yg d maksud adalah shaum 9-10 muharram

*1. Shaum Asyura*
Rasulullah mengatakan bahwa dengan puasa Asyura di bulan Muharram, Ia berharap Allah menghapus doa setahun yang lalu.

…وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ.
“… Dan puasa di hari ‘Asyura’ saya berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.” (HR Muslim no. 1162/2746).

*2. Puasa Tasu'a*

وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: ((لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata : ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan” (HR Muslim)

*3. Shodaqoh pada pakir miskin atau sabilillah untuk majunya dan menyebarnya dakwah*

Selain dua puasa tersebut, umat Muslim dapat memperbanyak amalan sunnah lain di bulan Muharram.
Pada bulan Muharram, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dlm rangka jihad bil maal (jihad dgn harta)

Senin, 10 September 2018

Amalan bulan muharam

Sebagaimana telah kita maklumi bahwa pada bulan Muharram kaum muslimin disyariatkan melaksanakan shaum pada tanggal 9-10 yang dikenal dengan sebutan saum Tasu’a-‘Asyura. Meski begitu, proses penetapan keduanya tidaklah bersamaan, karena semula hanya satu hari tanggal 10 Muharram yang disebut ‘Asyura. Namun pada masa akhir kenabian, untuk membedai kebiasaan Jahiliyah, Yahudi atau Nasrani, Rasulullah saw. memerintahkan agar umat Islam melakukan shaum sehari sebelumnya, 9 Muharam yang disebut Tasu’a. Proses penetapan demikian itu hanya sekadar fakta syar’I, bukan dalil syar’I, sehingga yang menjadi acuan bagi umat Islam bukan terletak pada proses penetapannya melainkan pada ketetapan akhir dari Nabi sebagai dalil syar’i. Nabi saw. bersabda:

فَإِذَا كَانَ عَامُ الْمُقْبِلِ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا اليَوْمَ التَّاسِعَ

“Nanti tahun depan (12 H) insya Allah kita akan melaksanakan shaum tanggal sembilannya.”HR. Muslim dan Abu Dawud. [1]

Di dalam riwayat lain, dengan redaksi :

لَئِنْ بَقَيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ يَعْنِي يَوْمَ عَاشُورَاءَ

”Jika aku masih hidup sampai tahun depan (12 H), niscaya aku akan shaum tanggal sembilannya, yaitu hari Asyura.” HR. Ahmad dan Muslim. [2]

Rasululah saw. sendiri tidak berkesempatan melaksanakan shaum tanggal sembilan Muharam di tahun 12 H. itu, karena beliau wafat bulan Rabi’ul Awwal tahun 11 H. Namun, rencana beliau untuk melaksanakannya membuktikan bahwa shaum di tanggal 9 Muharram itu telah disyariatkan.

Shaum ini, selain memiliki keutamaan, juga “berkhasiat” dapat menghapus dosa-dosa kecil satu tahun yang telah berlalu, sebagaimana dinyatakan Nabi saw.:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبِلَةً ، وَصَوْمُ عَاشُوراَءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Shaum hari Arafah itu akan mengkifarati (menghapus dosa) dua tahun, yaitu setahun yang telah lalu dan setahun kemudian. Sedangkan shaum Asyura akan mengkifarati setahun yang lalu.” HR.Al-Jama’ah kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi.[3]

Walaupun keterangan di atas begitu terang benderang menunjukkan syariat shaum Muharram 2 hari (9-10), namun dalam praktinya terdapat sebagian di antara saudara kita yang masih ragu akan “jumlah shaum” di bulan Muharram ini, sehubungan dengan banyaknya informasi fatwa dan tulisan, yang bertebaran di MedSos, bahwa shaum Muharram itu bukan hanya 2 hari, bahkan bisa saja dilakukan sejak 1 Muharram.

Setelah meluncur ke “TKP Dumay (Dunia Maya)”, dapat saya informasikan kembali bahwa fatwa dan tulisan tentang itu secara umum mengacu kepada dua sumber: Pertama, dalil juz’i (parsial) yang menunjuk secara langsung hari dan tanggal lain, di luar 9-10 Muharram. Kedua, dalil juz’i yang menjelaskan keutamaan shaum bulan Muharram tanpa menunjuk secara langsung hari dan tanggalnya.

Dalil Juz’I: Shaum 1 Muharram

Ditemukan hadis yang menunjukkan bahwa shaum di bulan Muharaam disyariatkan pula pada 1 Muharram, namun hadis itu dhaif bahkan palsu, dengan penjelasan sebagai berikut:

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبِلَةَ بِصَوْمٍ فَقَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً.

“Siapa yang shaum pada hari terakhir bulan Dzulhijah dan hari pertama bulan Muharam, maka ia telah menutup tahun lalu dengan shaum dan membuka tahun yang datang dengan shaum. Sungguh Allah telah menjadikan kifarat dosa selama lima puluh tahun baginya.” [4]

Imam asy-Syaukani mengutip pula riwayat itu dengan sedikit perbedaan redaksi pada akhir hadis, sebagai berikut:

فَقَدْ جَعَلَهُ اللهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً

“Sungguh Allah telah menjadikannya kifarat dosa selama 50 tahun.” [5]

Menurut para pengutip hadis di atas, hadis ini dinilai daif, bahkan palsu (maudhu’). Sumber kepalsuannya berporos pada dua rawi pendusta, yaitu Ahmad bin Abdullah al-Harawi dan Wahb bin Wahb. Kata Imam as-Suyuthi, “keduanya pendusta.” [6] Kata Imam Ibn al-Jauzi, “Keduanya pendusta dan pemalsu hadis.” [7]

Kesimpulannya, hadis yang menjelaskan shaum akhir Dzulhijjah (akhir tahun) dan 1 Muharram (awal tahun) merupakan hadis palsu, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengamalan shaum di luar 9-10 Muharram.

Dalil Juz’I: Shaum 9-11 Muharram (3 hari) atau 10-11 (2 hari)

Ditemukan hadis yang menunjukkan bahwa shaum di bulan Muharaam disyariatkan pula pada 11 Muharram sehingga berjumlah 3 hari. Hadis yang dimaksud sebagai berikut:

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً

“Shaumlah pada hari ‘Asyura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi pada hari itu, shaumlah sehari sebelumnya (9 Muharram) atau sehari sesudahnya (11 Muharram).” HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah. [8]

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan pula redaksi:

صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا

“Shaumlah sehari sebelumnya (9 Muharram) dan sehari sesudahnya (11 Muharram).”[9]

Meski diriwayatkan oleh tiga pencatat hadis (mukharrij), namun secara kuantitaif semua jalurnya melalui para periwayat yang sama: Ibnu Abi Laila, dari Dawud bin Ali, dari Ali, dari Ibnu Abbas. Dengan demikian hadis ini bersanad tunggal (Gharib Muthlaq). Sementara secara kualitatif hadis ini lemah (dha’if), karena poros jalur periwayatan itu, yang bernama Ibnu Abu Laila, berkualitas buruk hapalan. Kata Syekh al-Mubarakafuri:

وهو محمد بن عبد الرحمن بن أبي ليلى الأنصاري الكوفي القاضي أبو عبد الرحمن صدوق سئ الحفظ جدا قاله الحافظ في التقريب

“Dia Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila al-Anshari al-Kufi al-Qadhi, Abu Abdurrahman, jujur (shaduq) namun sangat buruk hapalan (Sayyi al-hifzh jiddan) sebagaimana dinyatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqrib at-Tahdzib.” [10]

Sehubungan dengan itu, Syekh Abdurrauf al-Munawi berkata:

رمز المصنف لصحته وهو غفول عن قول الحافظ الهيثمي وغيره : فيه محمد بن أبي ليلى وفيه كلام كثير اه وفيه أيضا داود بن علي الهاشمي قال في الميزان : ليس بحجة

“Penyusun kitab (as-Suyuthi) telah memberi kode untuk menunjuk kesahihan hadis itu, dan beliau lupa akan penjelasan al-Haitsami dan lainnya bahwa pada hadis itu terdapat rawi Muhammad bin Abu Laila, dia telah banyak diperbincangkan, begitu pula terdapat rawi Dawud bin Ali al-Hasyimi, dia (adz-Dzahabi) berkata dalam kitab Mizan al-I’tidal: ‘Dia tidak dapat digunakan sebagai hujjah’.”[11]

Oleh karena itu, Syekh al-Albani menyatakan hadis ini lemah (dha’if). [12]Begitu pula sikap Syekh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, ia berkata:

وقد صح عن ابن عباس موقوفاً: (صوموا التاسع والعاشر خالفوا اليهود) وهذا هو المحفوظ عن ابن عباس، أما ما ورد عنه مرفوعاً بلفظ: (صوموا قبله يوماً أو بعده يوماً) فهذا حديث ضعيف وكذا ما جاء بلفظ: (صوموا قبله يوماً وبعده يوماً)

“Sungguh telah shahih perkataan Ibnu Abas (hadis mauquf: ‘Shaumlah kalian pada hari kesembilan dan kesepuluh dan berbedalah kalian dengan orang-orang Yahudi.’ Redaksi inilah yang terpelihara dari Ibnu Abbas. Adapun sabda Nabi (hadis marfi’) yang bersumber dari Ibnu Abbas dengan redaksi: ‘shaumlah sehari sebelumnya (9 Muharram) atau sehari sesudahnya (11 Muharram),’ maka ini hadis dha’if begitu pula yang diriwayatkan dengan redaksi: ‘Shaumlah sehari sebelumnya (9 Muharram) dan sehari sesudahnya (11 Muharram)’.”[13]

Kesimpulannya, hadis yang menjelaskan shaum 3 hari (9-11 Muharram) atau 2 hari (10-11 Muharram) merupakan hadis dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengamalan shaum di luar 9-10 Muharram.

Dalil Juz’I: keutamaan shaum bulan Muharram

Selain merujuk kepada dua dalil juz’i (parsial) yang menunjuk secara langsung hari dan tanggal lain, di luar 9-10 Muharram, sebagaimana tersebut di atas, sebagian orang berdalil dengan dalil juz’i yang menjelaskan keutamaan shaum bulan Muharram tanpa menunjuk secara langsung hari dan tanggalnya. Adapun hadis yang dimaksud sebagai berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ : أَفْضَلُ الصِّياَمُ بَعْدَ رَمَضَانِ شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Shaum yang paling utama setelah (shaum) Ramadhan adalah bulan Allah Muharam.” HR. Muslim, Ahmad, Abd bin Humaid. [14]

Menurut sementara pihak, hadis di atas menunjukkan disunnahkannya shaum selama sebulan penuh di bulan Muharram atau sebagian besar bulan Muharram.

Hemat kami, penggunaan hadis di atas sebagai dalil shaum Muharram secara bebas pada tanggal berapapun atau selama sebulan penuh, diniali kurang tepat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, hadis itu sedang membicarakan keutamaan shaum bulan Muharram dengan bulan-bulan hijriah lainnya, bukan membicarakan jumlah hari bershaum (miqdar syar’i). Menisbatkan bulan Muharam kepada Allah tiada lain sebagai bentuk pengagungan bulan tersebut. Sebab pada hakikatnya, semua bulan-bulan dan hari-hari itu seluruhnya milik Allah Swt. [15]

Kedua, jumlah hari bershaum (miqdar syar’i) selain telah disabdakan oleh Nabi (bayaan bil qawl), juga telah beliau amalkan (bayaan bil fi’li), yaitu 9-10 Muharram.

Sabda dan pengamalan Nabi inilah yang selayaknya dijadikan petunjuk pelaksanaan (juklak) shaum di bulan Muharram.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] Lihat, HR. Muslim, Shahih Muslim, II:797, No. 1134; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:327, No. 2445.

[2] Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:224, No. 344; Muslim, Shahih Muslim, II:798, No. 1135.

[3] Lihat, Fath al-Ghaffar al-Jami’ li Ahkam Sunnati Nabiyyinaa al-Mukhtar, IX:43

[4] Lihat, al-La’aali al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, karya As-Suyuthi, II:92; al-Maudhu’at, karya Ibnul Jauzi, II:199; Tadzkirrah al-Maudhu’at, karya Abu al-Fadhl al-Maqdisi, hlm. 118; Tanzih as-Syari’ah, karya Al-Kinani, II:176

[5] Lihat, al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, hal. 96, No. 31

[6] Lihat, al-La’aali al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, karya As-Suyuthi, II:92.

[7] Lihat, al-Maudhu’at, II:199.

[8] Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:241, No. hadis 2154, Fadha’il ash-Shahabah, II:986, No. 1951, Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:287, No. 8189, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, III:290, No. 2095.

[9] Lihat, as-Sunan al-Kubra, IV:287, No. 8189.

[10] Lihat, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi, II:65.

[11] Lihat, Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shagir, IV:215.

[12] Lihat, Dha’if al-Jaami’ash-Shagir, hlm. 286, No. 3506.

[13] Lihat, Minhah al-‘Allam Syarh Bulugh al-Maram, I:62

[14] Lihat, HR. Muslim, Shahih Muslim, II:821, No. 1163, Ahmad, Musnad Ahmad, II:344, No. 8515, Abd bin Humaid, al-Musnad, I:416, No. 1423.

[15] Lihat, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi, III:368