Tampilkan postingan dengan label bulughul maram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bulughul maram. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Desember 2019

Hadits 1464 dari Bulughul Maram

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)
Hadits 1464 dari Bulughul Maram

وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]

Syarh al-Hadits

Dikatakan tidak masuk surga, ini merupakan kalimat ancaman, bisa jadi ditafsirkan. Bisa jadi pula kalimat tersebut disebutkan apa adanya karena dikhawatirkan berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan ini lebih membuat seorang takut sehingga menjauhi larangan yang disebutkan. Jika kalimat “tidak masuk surga” ditafsirkan maknanya bukanlah tidak masuk surga sama sekali, namun yang dimaksud adalah tidak masuk surga untuk pertama kali karena mesti disiksa dahulu, setelah disiksa sesuai dengan dosanya barulah dimasukkan dalam surga. Karena orang yang memutus hubungan silaturahim bukan yang melakukan dosa kekafiran yang diharamkan masuk surga. Ada juga penjelasan bahwa setiap maksiat di bawah kesyirikan tergantung pada masyiah Allah (kehendak Allah). Jika Allah menghendaki, maka akan disiksa. Jika Allah menghendaki, maka akan diampuni.
Diharamkan memutuskan silaturahim, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.
Bentuk memutus silaturahim bisa dengan menyakiti kerabat, atau enggan berbuat baik kepadanya. Bentuk berbuat baik kepada kerabat adalah dengan menziarahi, mengucapkan salam, dan berkhidmat kepada mereka, juga menjenguk mereka ketika sakit dan memenuhi undangan mereka. Kebalikan dari ini berarti termasuk qathi’ rahim.
Di antara bentuk memutus silaturahim adalah mengelompok-kelompokkan kerabat, sehingga timbul saling benci dan dendam, juga saling menjauhkan hubungan. Akhirnya anak-anak juga tidak mengetahui siapakah kerabat mereka.
Memutus silaturahim membuat seseorang jauh dari rahmat dan ridha Allah, timbul permusuhan dan benci terhadap sesama.
 

Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh

Minggu, 22 Desember 2019

Bab Adab*HADITS KE-1203

_Syarah Hadis Bulughul Maram_

Bag. Ke-1 

*Bab Adab*
HADITS KE-1203 

وَعَنْ اَلنَوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ رضي الله عنه قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلْبِرِّ وَالْإِثْمِ؟ فَقَالَ: ( اَلْبِرُّ حُسْنُ اَلْخُلُقِِ, وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ اَلنَّاسُ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 

Dari An-Nawwas bin Sam'an radiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam, Beliau bersabda: "Kebaikan adalah akhlak yang baik sedangkan dosa adalah apa yang terlintas di jiwamu tetapi kamu benci/takut diketahui oleh orang lain", diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Takhrij hadits secara global

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim ; hadits no. 2553, Imam Ahmad ; 4/182, At-Turmuzi ; hadits no. 2389, Ad-Darimi ; 2/322, Imam Bukhari dalam kitabnya "Al-Adab Al-Mufrad" ; hal. 295, 302 . Hadits ini ditashhih oleh Ibnu Hibban; Shahih Ibn Hibban, hal. 397.

Makna hadits secara global

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menginformasikan kepada kita bahwa kebaikan adalah merupakan bagian dari akhlak yang baik yang dapat diketahui melalui hati nurani kita sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang lain dimana Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyarankan kepada kita agar kita minta 'fatwa' kepada hati nurani kita ketika terjadi perkara yang samar-samar karena sesungguhnya kebaikan itu adalah kebalikan dari dosa tersebut yaitu apa yang membuat jiwa/hati nurani tenang dan tentram kepadanya. Artinya apabila jiwa/hati nurani kita tidak menolaknya begitu pertama kali ingin kita lakukan dan tidak ragu-ragu atau merasa takut untuk diketahui oleh orang lain alias tidak sembunyi-sembunyi melakukannya maka itu merupakan tanda bahwa hal tersebut adalah baik.

Begitu pula sebaliknya, apabila begitu pertama kali ingin kita lakukan terasa was-was dan kita dalam melakukannya, takut diketahui oleh orang lain atau timbul keraguan untuk melakukannya (seperti dalam riwayat yang lain) maka itu pertanda bahwa apa yang kita akan lakukan itu adalah dosa.

_Bersambung....._

Rabu, 18 April 2018

Hadits ke-15 bulughul maram

*Kajian Bulighul Maram*

Hadits ke-15

َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

*Keterangan sanad*
Hadits ini ada kelemahan, namun banyak jalur periwayatannya sehingga menjadi Hasan Shohih.

*Pengertian umum Hadits*

Bangkai dan darah diharamkan dalam al-Qur’an.  Dalam hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang dan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

*Faedah hadits*

Dapat diambil dari hadits ini banyak faedah, di antaranya:

1. Hadits ini menunjukkan pengharaman bangkai dan pengecualian belalang dan ikan. Telah lalu penjelasan tentang sucinya bangkai ikan pada hadits pertama dalam kitab bulughul maram ini.Belalang dihalalkan dimakan. Hal ini ditunjukkan juga oleh hadits Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ

Kami berperang bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tujuh peperangan atau enam kami makan belalang bersama beliau (Muttafaqun ‘alaihi).

2. Hadits ini juga menunjukkan kemubahan memakan hati (lever) dan limpa dan kedua hal ini dikecualikan dari pengharaman memakan darah. Ini sudah menjadi ijma’ para ulama.

3. Hadits ini menunjukkan bahwa ikan dan belalang apabila mati didalam air maka tidak membuat najis air tersebut, baik airnya sedikit atau banyak. Walaupun ada perubahan pada sifat-sifat airnya, karena perubahan tersebut bukan disebabkan oleh najis. Untuk inilah penulis menyampaikan hadits ini dalam bab al-Miyaah (bab tentang air). (lihat Taudhih al-Ahkaam 1/146).

4. Ada dalil yang menunjukkan bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir tidak menjadi najis.

5. Bolehnya memakan semua hewan laut.

Selasa, 03 April 2018

Kajian Bulughul Maram Bab Air- Hadits ke-14

*Kajian Bulughul Maram*
Bab Air- Hadits ke-14

َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadits No. 14

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu." Muttafaq Alaihi.

*Faidah Hadits*
Ada 10 Faidah dan satu ancaman yg terkandung dalam hadits ini:

1. Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi saw memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi.

2. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut.

3. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang.

4. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat.

5. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya.

6. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air.

7. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut.

8. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat.

9. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu.

10. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat.

Bersambung.......

Sabtu, 31 Maret 2018

Kajian Bulughul Maram Bab Air- Hadits ke-14

*Kajian Bulughul Maram*
Bab Air- Hadits ke-14

َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadits No. 14

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu." Muttafaq Alaihi.

*Faidah Hadits*
Ada 10 Faidah dan satu ancaman yg terkandung dalam hadits ini:

1. Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi saw memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi.

2. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut.

3. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang.

4. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat.

5. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya.

6. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air.

7. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut.

8. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat.

9. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu.

10. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat.

Bersambung.......

Kajian Bulughul Maram Bab Air Hadits ke-13 (kucing)

*Kajian Bulughul Maram*
Bab Air Hadits ke-13

Tentang Kucing:

وَعَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم قَالَ -في الهِرَّةِ-: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إنّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ.
أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

13. Dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang kucing, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis, hanyasanya kucing itu binatang yang biasa hidup di sekelilingmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud; Tirmidzi, Nasa-i, dan Ibnu Majah, dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah).

*TAKHRIJUL HADITS*

Shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 75); Tirmidzi (no. 92); Nasa’i (1/55,178); Ibnu Majah (no. 367); Ahmad (5/303,309); Ibnu Khuzaimah (no. 104), dan lain-lain banyak sekali, sebagaimana telah saya luaskan takhrijnya di kitab yang lain (Takhrij Sunan Abu Dawud no. 75).

Hadits ini telah dishahihkan oleh para imam ahli hadits, diantaranya: Imam Malik, Syafi’i, Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni, Hakim, Baihaqi, Al Baghawi, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar dan lain-lain. Selain itu, hadits ini telah mempunyai beberapa jalan (thuruq) dan beberapa pembantunya (syawahid), diantaranya dari jalan Aisyah yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (no: 76) dengan sanad yang lemah.

*FIQIH HADITS*

1. Kucing, air liur dan zatnya tidak najis.
2. Disukai bagi kita dari sisi kebersihan, untuk mencuci bejana yang berisi air yang dijilat oleh kucing sebanyak satu kali.
3. Ketetapan atau ketentuan, bahwa suatu benda itu dikatakan najis, harus ada keterangan yang shahih dan shorih dr penjelasan Nabi Saw.
Kucing adalah binatang yang selalu berkeliling atau berada di tengan-tengah kita.
4. Air yang telah dijilat oleh kucing tetap suci dan mensucikan, dan dapat dipakai untuk menghilangkan hadats kecil maupun besar dan (juga untuk) berwudhu.

Sabtu, 03 Februari 2018

Mengusap kepala & daun telinga ketika wudlu


بَابُ اَلْوُضُوءِِ
*BAB WUDHU*
~~mengusap kepala & daun telinga~~

*Kunci pembahasan*
1. Permasalahan perempuan ketika mengusap kepala

2. Cara mengusap daun telinga

3. Permasalahan mengambil air baru untuk mengusap daun telinga

4. Mengusap imamah
_______✍🏻✍🏻

*Hadits No. 41*

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ.وَصَحَّحَهُ ابْنُ

Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.

*Fiqih Hadits*

Perempuan mengusap kepalanya

 Jika telah dipahami, maka bagaimana keadaanya akan perempuan di dalam mengusap kepala dan kedua telinga?. Apakah Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memisahkan dan membedakannya dengan apa yang dilakukan kaum lelaki?. Dan bolehkah dalam keadaan tertentu seorang perempuan mengusap kerudungnya sebagaimana kaum lelaki mengusap sorbannya?. Dan hal tersebut telah dijelaskan di dalam atsar dan penjelasan ulama salaf di bawah ini,

عن عبد الملك بن مروان بن الحارث بن أبي ذباب قَالَ: أَخْبَرَنيِ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ سَـالِمٌ سَبْلاَنُ قَالَ: وَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَعْجِبُ بِأَمَانَتِهِ وَ تَسْتَأْجِرُهُ فَأَرَتْنيِ كَيْفَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَتَوَضَّأُ فَتَمَضْمَضَتْ وَ اسْتَنْثَرَتْ ثَلاَثًا وَ غَسَلَتْ وَجْهَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَتْ يَدَهَا اْليُمْنىَ ثَلاَثًا وَ اْليُسْرَى ثَلاَثًا وَ وَضَعَتْ يَدَهَا فىِ مُقَدَّمِ رَأْسِهَا ثُمَّ مَسَحَتْ رَأْسَهَا مَسْحَةً وَاحِدَةً إِلىَ مُؤَخَّرِهِ ثُمَّ أَمَرَّتْ يَدَيْهَا بِأُذُنَيْهَا ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى اْلخَدَّيْنِ قَالَ سَاِلمٌ: كُنْتُ آتِيْهَا مُكَاتَبًا مَا تَخْتَفِى مِنيِّ فَتَجْلِسُ بَيْنَ يَدَيَّ وَ تَتَحَدَّثُ مَعِي حَتىَّ جِئْتُهَا ذَاتَ يَوْمٍ فَقُلْتُ: ادْعِى لىِ بِاْلبَرَكَةِ يَا أُمَّ اْلمـُؤْمِنِيْنَ ! قَالَتْ: وَ مَا ذَاكَ؟ قُلْتُ: أَعْتَقَنِىَ اللهُ  قَالَتْ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَ أَرْخَتِ اْلحِجَابَ دُوْنىِ فَلَمْ  أَرَهَا بَعْدَ ذَلِكَ اْليَوْمِ

Dari Abdulmalik bin Marwan bin al-Harits bin Abi Dzubab berkata, “pernah mengkhabarkan kepadaku Abu Abdullah Salim Sablan berkata, “Dan Aisyah radliyallahu anha merasa kagum akan sifat amanahnya dan juga mempekerjakannya. Lalu Aisyah radliyallahu anha memperlihatkan kepadaku cara Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam wudlu, maka ia berkumur–kumur dan istintsar tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali lalu membasuh tangan kanannya tiga kali dan yang kiri juga tiga kali. Lalu meletakkan tangannya di depan kepalanya kemudian mengusap kepalanya sekali usap sampai belakang (kepala)nya, lalu menjalankan kedua tangannya ke kedua telinganya kemudian melewati kedua pipi. Berkata Salim, “Aku datang kepadanya sebagai budak mukatib yang ia tidak bersembunyi dariku lalu ia duduk di hadapanku dan bercerita bersamaku sehingga aku datang pada suatu hari sambil berkata, “Wahai ummul mukminin doakanlah diriku dengan keberkahan”. Aisyah berkata, “Mengapakah?”. Aku (yaitu Salim) berkata, ”Allah telah memerdekakan diriku”. Aisyah berkata, ”Mudah-mudahan Allah memberkahimu”. Lalu ia menurunkan hijabnya dihadapanku sejak hari itu dan aku tidak pernah melihatnya lagi. [HR an-Nasa’iy: I/ 72-73. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih isnadnya].

Aisyah radliyallahu anha memperlihatkan cara wudlunya Nabi kepada Salim karena di waktu itu ia masih budak mukatib yaitu budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada majikannya. Tetapi ketika Salim telah merdeka maka Aisyah radliyallahu anha berhijab darinya sejak saat itu.

Adapun diantara cara berwudlu yang diperlihatkan oleh Aisyah radliyallahu anha adalah meletakkan tangan di depan kepala kemudian mengusap kepala sampai ke belakang kepala sekali usap, lalu menjalankan kedua tangan menuju kedua telinga kemudian melewati pipi.

Pernah ditanyakan kepada asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, ”Apakan disunnahkan bagi perempuan ketika mengusap kepalanya di dalam berwudlu untuk memulai dari bahagian depan kepala kemudian ke arah bahagian belakangnya, lalu kembali lagi ke bahagian depan kepala seperti layaknya kaum lelaki?”.

Beliau menjawab, ”Ya, sebab pada asalnya di dalam hukum syar’iy itu apa yang telah tetap kewajiban bagi kaum lelaki juga tetap kewajiban itu bagi kaum perempuan. Begitupun kebalikannya, apa yang tetap kewajiban bagi kaum perempuan juga tetap kewajiban itu bagi kaum lelaki, kecuali dengan dalil. Dan aku sendiri tidak tahu ada satupun dalil yang mengkhususkan kaum perempun di dalam hal ini. Dengan dasar ini, maka hendaklah ia (yaitu perempuan tersebut) mengusap dari bahagian depan kepala lalu ke bahagian belakangnya, meskipun rambutnya panjang, tidaklah berpengaruh dengannya. Sebab bukanlah maknanya itu menekan rambut dengan kuat agar basah atau (air itu) naik (membasahi sampai) ke ujung kepala, tetapi (tujuan yang sebenarnya) hanyalah membasuh dengan tenang”.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, DR Mahmud Abdul Maqshud Afifiy, Dar Ibnu al-Haitsam halaman 12-13)

Lalu ditanyakan lagi kepada asy-Syaikh rahimahullah, ”Bolehkah seorang perempuan itu mengusap kerudungnya?”. Beliau menjawab, ”Yang telah dikenal dari madzhab al-Imam Ahmad, bahwasanya boleh baginya untuk mengusap kerudung jika kerudung itu melingkar di bawah tenggorokannya. Sebab yang demikian itu, telah datang (atsar) dari para istri shahabat radliyallahu anhum. Dan juga lantaran di atas segala keadaan yaitu jika mendapatkan kesulitan, apakah karena udara dingin atau susah melepasnya dan kerudung itu terlipat pada kondisi yang lain. Maka dalam keadaan seperti ini ada toleransi yaitu tidak mengapa (ia mengusapnya), tetapi jika tidak maka yang paling utama adalah tidak mengusapnya”.

Berdasarkan dalil dan penjelasannya dapatlah dipahami bahwasanya kaum perempuan itu di dalam mengusap kepala tidak berbeda dengan kaum lelaki. Sebab tidak ada dalil khusus yang membedakannya. Yaitu mengambil air dengan kedua telapak tangannya, lalu meletakkan keduanya di bagian depan kepala lalu mengusapnya yakni menjalankan kedua tangannya sampai ke bagian belakang kepala (tengkuk) kemudian menjalankan keduanya kembali ke bagian depan kepala sekali usap. Lalu dilanjutkan dengan mengusap daun telinga, sebelah luarnya dengan dengan kedua ibu jari dan bagian dalamnya dengan dua jari telunjuk.

Tetapi jika kondisi tidak memungkinkan, apakah lantaran udara dingin, atau jilbab atau kerudungnya sempit dan sulit dilepas, atau wudlu di tempat terbuka maka ada toleransi di dalam masalah ini yaitu perempuan yang hendak berwudlu tersebut, berwudlu dengan cara mengusap kerudung atau jilbabnya saja tanpa melepaskannya sebagaimana kaum lelaki mengusap sorban. Namun jika tidak, maka lebih utama adalah perempuan tersebut melepaskan kerudung atau jilbabnya dan berwudlu sebagaimana biasa.

*Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam*

Dalil hadits berikutnya menerangkan tentang pengusapan kedua daun telinga. Yakni daun yang sebelah dalam dan luar, yang sebelah atas dan bawah. Mengusap daun telinga bahagian dalam dengan jari telunjuk dan bahagian luarnya dengan ibu jari. Lalu menjalankannya dari arah bawah menuju ke atas dengan sekali usap. Tetapi hal tersebut tidak seperti yang dilakukan oleh kalangan awam kaum muslimin yang hanya mengusap telinga bahagian bawahnya saja dengan tiga kali usapan, maka hal ini adalah suatu kekeliruan yang jelas.

عن عثمان بن عبد الرحمن التيمي قَالَ: سُئِلَ ابْنُ أَبيِ مُلَيْكَةَ عَنِ اْلوُضُوْءِ فَقَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ ابْنَ عَفَّانٍ سُئِلَ عَنِ اْلوُضُوْءِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأُتِيَ بِمِيْضَأَةٍ فَأَصْغَى عَلَى يَدَهِ اْليُمْنىَ ثُمَّ أَدْخَلَهَا فىِ اْلمـَاءِ فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَ اسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا وَ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اْليُمْنىَ ثَلاَثًا وَ غَسَلَ يَدَهُ اْليُسْرَى ثَلاَثًا ثُمَ أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ فَغَسَلَ بُطُوْنَهُمَا وَ ظُهُوْرَهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُوْنَ عَنِ اْلوُضُوْءِ ؟ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه و سلم يَتَوَضَّأُ

Dari Utsman bin Abdurrahman at-Taimiy berkata, “Ibnu Abi Mulaikah pernah ditanya tentang wudlu”. Ia menjawab, “Aku pernah melihat Utsman bin Affan ditanya tentang wudlu, lalu ia menyuruh mengambil air. Maka didatangkan kepadanya air wudlu lalu ia menuangkan ke tangan kanannya kemudian memasukkannya ke air lalu berkumur-kumur dan istintsar tiga kali dan juga membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian membasuh tangan kanannya tiga kali dan membasuh tangan kirinya tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangannya lalu mengambil air maka ia mengusap kepala dan kedua telinganya, membasuh bagian dalam dan luar kedua telinganya itu dengan sekali usap. Kemudian membasuh kedua kakinya lalu berkata, ”Dimanakah orang-orang yang bertanya tentang wudlu?. Beginilah yang pernah aku lihat Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam berwudlu”. [HR Abu Dawud: 108].

 عن ابن عباس قاَلَ: تَوَضَّأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَغَرَفَ غُرْفَةً فَمَضْمَضَ وَ اسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَرَفَ غُرْفَةً فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثُمَّ غَرَفَ غُرْفَةً فَغَسَلَ يَدَهُ اْليُمْنىَ ثُمَّ غَرَفَ غُرْفَةً فَغَسَلَ يَدَهُ اْليُسْرَى ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَ ظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ ثُمَّ غَرَفَ غُرْفَةً فَغَسَلَ رِجْلَهُ اْليُمْنىَ ثُمَّ غَرَفَ غُرْفَةً فَغَسَلَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى

Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, ”Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah berwudlu maka Beliau menciduk dengan satu cidukan lalu berkumur-kumur dan istinsyaq. Kemudian menciduk satu cidukan lalu membasuh wajahnya kemudian menciduk satu cidukan lalu membasuh tangan kanannya kemudian menciduk satu cidukan lalu membasuh tangan kirinya. Kemudian mengusap kepalanya dan kedua telinganya yang bahagian dalamnya dengan kedua telunjuk dan bahagian luarnya dengan kedua ibu jarinya. Kemudian menciduk satu cidukan lalu membasuh kaki kanannya kemudian menciduk satu cidukan lalu membasuh kaki kirinya”. (HR an-Nasa’iy: I/ 74, Ibnu Majah: 439 dan at- Turmudziy: 36)

عن المقدام بن معديكرب الكندي قَالَ: أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم بِوَضُوْءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَ اسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَ بَاطِنِهِمَا

Dari al-Miqdam bin Ma’diykarib al-Kindiy radliyallahu anhu berkata, “Pernah didatangkan kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam air wudlu lalu Beliau berwudlu. Maka Beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali dan membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian membasuh kedua lengannya tiga kali tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali lalu mengusap kepala dan kedua telinganya  bahagian luar dan dalamnya”. [HR Abu Dawud: 121, Ahmad: IV/ 132 dan Ibnu Majah: 442]

عن الربيع بنت معوذ بن عفراء قَالَتْ: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فَأَدْخَلَ أُصْبُعَيْهِ فىِ جُحْرَيْ أُذُنَيْهِ

Dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ radliyallahu anha berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah berwudlu lalu memasukkan jari jemarinya ke dalam dua lubang telinganya”. [HR Ibnu Majah: 441, Abu Dawud: 131 dan Ahmad: VI/ 359]

Dalil-dalil di atas menegaskan cara mengusap kedua telinga setelah mengusap kepala yaitu memasukkan jari jemari ke dalam dua lubang telinga. Jari telunjuk untuk bagian dalam telinga dan ibu jari untuk bahagian luarnya lalu menggerakkan dan menjalankannya dari arah bawah ke atas.

*Dua telinga itu bagian dari kepala*

Setelah diketahui caranya mengusap kepala dan kedua telinga, maka dalil berikut ini menerangkan bahwa pengusapan kedua daun telinga itu dilakukan setelah pengusapan kepala tanpa diselingi oleh suatu amalan apapun atau mengambil air baru untuk mengusap telinga. Karena Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyatakan bahwasanya kedua telinga itu bahagian dari kepala yaitu pengusapan telinga itu termasuk bahagian pengusapan kepala.

عن عبد الله بن زيد قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم: اْلأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Dari Abdullah bin Zaid radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, ”Dua telinga itu bahagian dari kepala”. [HR Ibnu Majah: 443]

 عن أبي أمامة قَالَ: تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ قَالَ: اْلأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Dari Abu Umamah radliyallahu anhu berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah berwudlu lalu Beliau membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya tiga kali dan mengusap kepalanya. Beliau bersabda, “Kedua telinga itu bahagian dari kepala”. [HR at-Turmudziy: 37, Ibnu Majah: 444 dan Abu Dawud: 134]

 عن أبي هريرة قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم: اْلأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, ”Kedua telinga itu bahagian dari kepala”. [HR Ibnu Majah: 445. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].

Berkata al-Imam asy-Syaukaniy rahimahullah, ”Hadits ini menunjukkan bahwa kedua telinga itu adalah bahagian kepala, lalu keduanya diusap bersamaan dengannya. Hal ini merupakan madzhab (pendapat) kebanyakan para ulama”.

Dalil-dalil hadits dan penjelasannya di atas dengan tegas menerangkan bahwa dua telinga itu bahagian dari kepala. Maksudnya pengusapan kedua daun telinga itu bahagian dari pengusapan kepala. Tidak ada pemisahan di dalam pengusapan kedua daun telinga dari kepala dan kedua pengusapan tersebut dilakukan dengan sekali pengusapan.

*mengambil air baru untuk mengusap telinga*

terdapat hadits yang menerangkan bahwa adanya amalan Rasul saw setelah mengusap kepala, kemudian mengambil air baru untuk mengsap telinga

وأخرج الطبراني في معجمه حدثنا محمد بن عبد الله الحضرمي حدثنا أبو الربيع الزهراني حدثنا أسد بن عمرو عن دهثم عن نمران بن جارية بن ظفر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : خذوا للرأس ماء جديدا

Rasulallah saw bersabda: “Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala.” [Hr. Ath-thobaroni]

*analisis penulis*

hadits ini sangat dhoif, bahkan terindikasi hadits matruk (semi maudhu). 'illatnya karena ada 2 orang rawi:

1. Namroon bin Jaariyah
dia rowi majhul, para ulama menetapkannya sebagai rowi yang tidak diterima periwayatannya

2. Dihtsim bin Qiron
dia rawi matruk, ulama jarh ta'dil sepakat bahwa periwayatannya ditolak.

دهثم بن قران عن نمران بن جارية عن أبيه ولا يعرف له رواية إلا من طريق دهثم ، ودهثم ضعيف جدا

Dihtsam bin Qiron dari Namroon bin Jaariyah dari Ayahnya, jalur periwayatannya tidak diketahui melainkan hanya dari jalur Dahtsim, sedangkan Dahtsim adalah rawi yang sangat dhoif.

رواه الطبراني عن دهثم بن قران عن نمران بن جارية عن أبيه مرفوعا. قلت: وهذا سند ضعيف جدا دهثم قال الحافظ ابن حجر: ” متروك “.

Diriwayatkan at-Thabrani (dalam Mu’jam al-Kabir) dari jalur Dihtsam bin Qiran, dan Namran bin Jariyah, dari ayahnya secara marfu. Aku katakan: Sanadnya dhaif sekali, Dihtsam dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dengan, “Matruk.”

dalam as-Silsilah ditegaskan :

وخلاصة القول: أنه لا يوجد في السنة ما يوجب أخذ ماء جديد للأذنين فيمسحهما بماء الرأس

Kesimpulannya: tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satupun dalil yang mengharuskan mengambil air yang baru untuk telinga. Sehingga dia diusap dengan sisa air setelah mengusap kepala. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 995).

*Mengusap sorban*

Bagi yang mengenakan sorban ketika berwudlu tidak perlu membuka sorbannya tetapi disyariatkan untuk mengusapnya. Karena kadangkala ketika Rosulullah r tidak bersorban, beliau mengusap kepala dan kedua telinganya sebagaimana telah dijelaskan di dalam bab terdahulu. Tetapi ketika suatu saat beliau mengenakan sorbannya maka beliau mencontohkan dengan mengusap sorbannya tanpa membukanya. Dan pada saat yang lain beliau memakai sorban yang terbuka bahagian atasnya maka beliau mengusap sorban dan ubun-ubunnya.

Adapun peci, kopiah atau sejenisnya maka tidak boleh mengusapnya tetapi harus melepasnya dan berwudlu sebagaimana biasanya. Karena peci atau kopiah tersebut pada umumnya tidak menutupi kepala, sedangkan sorban sesuai dengan kebiasaan adalah menutupi seluruh kepala atau terbuka bahagian ubun-ubunnya.

عن جعفر بن عمرو عن أبيه قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ  صلى الله عليه و سلم يَمْسَحُ عَمَامَتَهُ وَ خُفَّيْهِ

Dari Ja’far bin Amr radliyallahu anhu dari ayahnya berkata, ”Aku pernah melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengusap sorban dan kedua terompahnya”. [HR al-Bukhoriy: 205, an-Nasa’iy: I/ 81, Ibnu Majah: 562, Ibnu Khuzaimah: 181 dan ad-Darimiy: I/ 180]

 عن ثوبان قَالَ: بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم سَرِيَّةً فَأَصَاَبهُمُ اْلبَرْدُ فَلَمَّا قَدِمُوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوْا عَلَى اْلعَصَائِبِ وَ التَّسَاخِيْنِ

Dari Tsauban radliyallahu anhu berkata, ”Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan lalu mereka ditimpa hawa dingin. Ketika mereka sampai kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam maka Beliau memerintahkan mereka untuk mengusap sorban dan terompah”. [HR Abu Dawud: 146 dan Ahmad: V/ 277]

Berkata al-Allamah Abu ath-Thayyib rahimahullah penyusun kitab Aun al-Ma’bud, ”Hadits-hadits  tentang mengusap sorban di keluarkan oleh al-Bukhoriy, Muslim. At-Turmudziy, Ahmad, an-Nasa’iy, Ibnu Majah dan banyak dari para imam dari jalan yang kuat lagi bersambung sanadnya. Sekelompok besar ulama salaf berpegang kepadanya sebagaimana yang kuketahui. Telah tsabit dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya Beliau mengusap kepalanya saja, sorbannya saja, kepala dan sorban bersama-sama, dan semuanya telah shahih lagi tsabit dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang terdapat di dalam kitab-kitab shahih para imam”.

عن كعب بن عجرة عن بلال أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم مَسَحَ عَلَى اْلخُفَّيْنِ وَ اْلخِمَارِ

Dari Ka’b bin ‘Ajurah dari Bilal radliyallahu anhu bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengusap terompah dan penutup kepala (sorban). [HR Muslim: 275, an-Nasa’iy: I/ 75, at-Tirmudzi: 101, Ibnu Khuzaimah: 180 dan Ahmad: VI/ 12, 13, 14, 15]

Jadi dengan dalil-dalil dan penjelasannya di atas, jelaslah bahwa Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam dikala berwudlu dalam keadaan menggunakan sorban di kepalanya, beliau hanya mengusap sorbannya tanpa melepaskannya. Semua yang dilakukannya tersebut dalam rangka kemudahan bagi umatnya yang memang agama itu disyariatkan untuk memudahkan manusia bukan untuk mempersulit mereka. Dan ketetapan ini bukan hanya diperuntukkan untuk kaum muslimin dari bangsa Arab dan sekitarnya yang sudah terbiasa menggunakan sorban, namun juga diperuntukkan bagi kaum muslimin seluruhnya di belahan bumi manapun. Karena sorban adalah merupakan salah satu dari beberapa sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang disyariatkan bagi umatnya.

*Mengusap sorban beserta ubun-ubun*

 Namun ketika seorang muslim menggunakan sorban yang terbuka bahagian atasnya, yaitu terbuka bahagian ubun-ubunnya maka pengusapan sorban tersebut diawali dengan pengusapan ubun-ubunnya.

عن المغيرة أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه و سلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى اْلعَمَامَةِ وَ عَلَى اْلخُفَّيْنِ

Dari al-Mughirah radliyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudlu lalu mengusap ubun-ubunnya, sorban dan kedua terompah. [HR Muslim: 274, an-Nasa’iy: I/ 76 dan at-Turmudziy: 100]

عنه قَالَ: َتخَلَّفَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم وَ تَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ: أَمَعَكَ مَاءٌ؟ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَ وَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ اْلجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ اْلجُبَّةِ وَ أَلْقَى اْلجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَ مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى اْلعَمَامَةِ وَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ رَكِبَ وَ رَكِبْتُ فَانْتَهَيْنَا إِلىَ اْلقَوْمِ وَ قَدْ قَامُوْا فىِ الصَّلاَةِ يُصَلِّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَ قَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى ِبهِمْ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم وَ قُمْتُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتى سَبَقَتْنَا

Dari al-Mughirah radliyallahu anhu berkata, ”Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah tertinggal (sholat) dan akupun tertinggal bersamanya. Ketika beliau telah menunaikan hajatnya, Beliau bersabda, ”Apakah ada air bersamamu?”. Lalu aku datangkan kepadanya air untuk bersuci maka Beliau membasuh kedua telapak tangannya dan wajahnya kemudian membuka kedua lengannya maka lengan jubah tersebut terasa sempit. Lalu Beliau mengeluarkan tangannya dari bawah jubah dan meletakkan jubah tersebut diatas kedua bahunya dan membasuh kedua lengannya dan mengusap ubun-ubunnya, sorban dan kedua terompahnya. Kemudian Beliau mengendarai (kendaraannya) dan akupun berkendaraan pula. Maka sampailah kami kepada kaum dan sungguh-sungguh mereka telah menegakkan sholat dan Abdurrahman bin Auf sholat dengan (mengimami) mereka. Dan sungguh ia telah mendapatkan satu rakaat dengan mereka, maka tatkala ia (yaitu Abdurrahman) merasakan kehadiran Nabi Shallallahu alaihi wa sallam iapun mundur kebelakang tetapi Beliau memberi isyarat kepadanya untuk tetap sholat bersama mereka. Ketika Abdurrahman telah megucapkan salam berdirilah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan akupun berdiri dan kami mengerjakan rakaat yang tertinggal”.
[HR muslim: 274 (81), an-Nasa’iy: I/ 63-64, 76 dan Abu Dawud: 149-150]

عنه قَالَ: خَصْلَتَانِ لاَ أَسْأَلُ عَنْهُمَا أَحَدًا بَعْدَمَا شَهِدْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: كُنَّا مَعَهُ فىِ سَفَرٍ فَبَرَزَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ جَاءَ فَتَوَضَّأَ وَ مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ جَانِبَيْ عَمَامَتِهِ وَ مَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ قَالَ: وَ صَلاَةُ اْلإِمَامِ خَلْفَ الرَّجُلِ مِنْ رَعِيَّتِهِ فَشَهِدْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ كَانَ فىِ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَاحْتَبَسَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فَأَقَامُوا  الصَّلاَةَ وَ قَدِمُوْا ابْنَ عَوْفٍ فَصَلَّى بِهِمْ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَصَلَّى خَلْفَ ابْنِ عَوْفٍ مَا بَقِيَ مِنَ الصَّلاَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ ابْنُ عَوْفٍ قَامَ النَّبِيُّ  صلى الله عليه و سلم فَقَضَى مَا سُبِقَ بِهِ

Dari al-Mughirah radliyallahu anhu berkata, “Ada dua perkara yang aku tidak bertanya tentang keduanya kepada seseorangpun sesudah aku menyaksikan dari Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam”. Ia berkata, ”Kami pernah bersamanya melakukan safar lalu Beliau keluar untuk menunaikan hajatnya. Kemudian datang lalu berwudlu dan mengusap ubun-ubunnya, kedua sisi sorbannya dan mengusap kedua terompahnya”. Ia (yaitu al-Mughirah) berkata, ”Dan sholatnya imam di belakang sesorang diantara rakyatnya. Aku menyaksikan dari Rosululllah Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya Beliau berada di dalam suatu safar lalu datanglah waktu sholat tetapi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tertahan atas (mengimami) mereka sedangkan mereka telah mengiqomatkan sholat. Maka mereka menyuruh maju Abdurrahman bin Auf lalu sholat dengan (mengimami) mereka. Kemudian datanglah Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam lalu sholat di belakang Ibnu Auf apa yang tersisa dari sholat tersebut. Ketika Ibnu Auf mengucapkan salam berdirilah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu menunaikan apa yang tertinggal”.
[HR an-Nasa’iy: I/ 77. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih isnadnya].

Dari untaian kalimat di dalam hadits di atas, maka pengusapan ubun-ubun itu diiringi atau bersamaan dengan pengusapan sorban. Pengusapan itu bukan pembasuhan, jadi pengusapan kepala atau sorban itu tidak akan sampai membasahi rambut atau sorban dengan basah kuyup.

Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat

Kaifiyat mengusap kepala ketika wudlu


بَابُ اَلْوُضُوءِِ
*BAB WUDHU*
~~Kaifiyat mengusap kepala~~

*Kunci pembahasan*
Mengusap seluruh kepala bagian atas / cukup hanya jambul (rambut bagian depan)

Hadits no.38-41

Hadits No. 38

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ. بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ : إنَّهُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي الْبَابِ

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih bahkan Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab tersebut. 

Hadits No. 39

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ : وَمَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.

Hadits No. 40

وَفِي لَفْظٍ لَهُمَا : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula.

Hadits No. 41

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ.وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة

Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.

*Fiqih Hadits*

Para ulama berbeda pendapat tentang cara mengusap kepala. Secara garis besar, dapat kita kelompokan menjadi 3 pendapat / qoul:

1. Ada yang mengatakan cukup mengusap jambul/bagian depan kepala yang merupakan seperempat bagian dari kepala. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.
(Al-Mabsuuth 1:63, Badaai’ush-Shanai’ 1:4, Haasyiyyah Ibni ‘Aabidiin 1:99, Syarh Fathil-Qadiir 1:17, dan Syarh Ma’aanil-Aatsaar 1:31)

Mereka berargumen dengan dalil :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا التَّيْمِيُّ عَنْ بَكْرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْعِمَامَةِ قَالَ بَكْرٌ وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنْ ابْنِ الْمُغِيرَةِ

Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Sa’iid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami At-Taimiy, dari Bakr, dari Al-Hasan, dari Ibnul-Mughiirah bin Syu’bah, dari ayahnya : Bahwasannnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwudlu, lalu beliau mengusap jambulnya, kedua khuff dan imamah (sejenis surban penutup kepala). Bakr berkata : "Aku mendengarnya dari Ibnul-Mughiirah".
(Diriwayatkan oleh Ahmad, 4/255; shahih)

Sisi pendalilannya adalah : Saat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamahnya, beliau tetap mengusap jambulnya yang nampak; sehingga dipahami bahwa itulah kadar wajib pengusapan dan selebihnya (mengusap imamah) adalah sunnah. Tidak mungkin diwajibkan pada waktu bersamaan antara mengusap sesuatu yang wajib secara asal dengan mengusap penggantinya (yaitu imamah).

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي مَعْقِلٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ قِطْرِيَّةٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْعِمَامَةِ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضْ الْعِمَامَةَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shaalih : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb : telah menceritakan kepadaku Mu’aawiyyah bin Shaalih, dari ‘Abdul-‘Aziiz bin Muslim, dari Abu Ma’qil, dari Anas bin Maalik, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berwudhu dalam keadaan memakai sorban qithriyah. Beliau memasukkan tangannya dari bawah surbannya kemudian mengusap bagian depan kepalanya tanpa menanggalkan surban” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 147).

*anilisis sanad*

dalam sanadnyaa terdapat rawi bernama Abu Ma'qil. dilihat dari standar qaidah, Abu Ma'qil *Majhul 'Ain*, karna tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali ‘Abdul-‘Aziiz bin Muslm, dan tidak ada seorang imam pun yang mentautsiqny.
Ibnul-Qaththaan berkata : “Majhuul”. Begitu pula yang dinukil dari Ibnu Baththaal dan yang lainnya. (Tahdziibut-Tahdziib, 12/242 no. 1101).

Juga, ‘Abdul-‘Aziiz bin Muslim Al-Anshariy. Ibnu Hajar berkata : “Maqbuul” (At-Taqriib, hal. 616 no. 4151)
 Maksudnya, riwayatnya diterima jika ada mutaba’ah, dan jika tidak maka lemah dan wajib ditolak, apalagi di tambah dengan syadz. Di sini ia bersendirian dalam periwayatan dari Abu Ma’qil.
kemudian, standar dali yang digunakan adalah atsar Ibn Umar,

عن معمر عن أيوب عن نافع أن بن عمر كان يدخل يديه في الوضوء فيمسح بهما مسحة واحدة اليافوخ قط

Dari Ma’mar, dari Ayyuub, dari Naafi’ : “Bahwasannya Ibnu ‘Umar pernah memasukkan kedua tangannya saat berwudlu lalu mengusap hanya dengan satu usapan di ubun-ubunnya”.
(‘Abdurazzaaq dalam Al-Mushannaf no. 7)

Ibnu ‘Umar hanya mencukupkan mengusap ubun-ubunnya saja ketika berwudhu, padahal telah diketahui ia adalah salah seorang shahabat yang sangat bersemangat mengikuti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada setiap sisinya, bahkan salah satu sahabat yang ta'assi / bermulazamah dengan Rosul saw.

2. Ada yang mengatakan diwajibkan mengusap kepala sebagian dari kepala meskipun hanya sehelai rambut, selama itu masih dalam cakupan makna mengusap. Ini adalah madzhab Syaafi’iyyah.
(Al-Majmuu’ 1:430, Al-Haawiy Al-Kubraa 1:114, Asnal-Mathaalib 1:33, dan Tuhfatul-Muhtaaj 1/209)

kemudian mereka memahami huruf ba’ pada firman Allah ta’ala :

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“dan usaplah kepalamu”
adalah tab’iidl (menunjukkan sebagian); sehingga maknanya adalah : “usaplah sebagian kepalamu”.
Mereka juga berdalil dengan hadits Al-Mughiirah di atas dengan pemahaman bahwa beliau mencukupkan diri dengannya. Tidak benar hadits itu menunjukkan kadar pengusapan seperempat kepala sebagaimana pendapat Hanafiyyah, sebab jambul itu bukan seperempat bagian dari kepala. Begitu pula sepertiga, atau setengahnya. Yang wajib hanyalah mengusap saja, tanpa ada batasan tertentu dari kepala.

3. Ada yang mengatakan wajib mengusap seluruh kepala. Ini adalah madzhab Maalikiyyah, yang masyhur dari madzhab Hanabilah, dan pendapat yang dipilih oleh Al-Muzannii dari kalangan Syafi’iyyah.
Mereka berdalil dengan hadits sebagai berikut :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yuusuf, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Maalik, dari ‘Amru bin Yahyaa Al-Maaziniy, dari ayahnya : Bahwasannya ada seorang laki-laki berkata kepada ‘Abdullah bin Zaid - dia adalah kakek 'Amru bin Yahyaa -: "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berwudlu?". 'Abdullah bin Zaid lalu menjawab : "Tentu" ‘Abdullah lalu minta diambilkan air wudlu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak kali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya"
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 185)

Mereka juga berdalil dengan hadits Al-Mughiirah di atas dengan pemahaman bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tetap mengusap surbannya, tidak hanya mencukupkan dengan mengusap jambulnya. Pengusapan surban adalah pengusapan terhadap kepala yang tertutup. Jika memang mengusap jambul itu telah mencukupi, maka beliau tidak perlu untuk mengusap surbannya. Tapi kenyataanya beliau tetap menyempurnakan mengusap imamah-nya.

Juga berdalil dengan firman Allah ta’ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

Sisi pendalilannya adalah :
Tidak sah melakukan thawaf saat ibadah haji hanya sebagiannya saja. Sama halnya dengan QS. Al-Maaidah ayat 6, bahwa tidak sah mengusap kepala hanya sebagiannya saja. Oleh karena itu, huruf baa’ pada dua ayat di atas adalah sama, yaitu lil-ilshaaq (untuk melekatkan), bukan tab’iidl (menunjukkan sebagian). Inilah yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab, sebagaimana dikatakan oleh Sibawaih.
(Asy-Syaukaaniy, Nailul-Authaar 1:84 atau 1:193)

*Tarjih kesimpulan :*
Dari beberapa dalil dan argumentasi yang dikemukakan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya mengusap seluruh kepala adalah pendapat yang paling kuat dengan dasar nash dan alasannya. Ia adalah pendapat yang lebih hati-hati. Namun di sisi lain, pendapat yang menyatakan kebolehan mengusap sebagian dari jambul kepala juga kuat dari sisi perbuatan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dimana diketahui ia merupakan shahabat yang sangat bersemangat untuk ber-ittiba’ kepada Nabi Saw.

Wallahu a’lam.