Tampilkan postingan dengan label dhaif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dhaif. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2018

Hadis-Hadis Dhaif tentang Keutamaan Surat Al-kahfi

◦Hadis-Hadis Dhaif tentang Keutamaan Surat Al-kahfi

◦Khusus Dibaca Malam Jumat

◦عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ»

◦Dari Abu Mijlaz Darim dari Qais bin Abbad dari Abu Said Al Khudri, bahwa Nabi saw. bersabda, sesuai ngguhnya yang membaca surat al-kahfi hari jumat, baginya diterangi cahaya diantara dua jumat. H.r. Al Hakim, II : 399, Al Baehaqi, as Sunanus Sughra, I : 372, as Sunanul Kubra, III : 249, dan Syu’abul Iman, III : 113
◦Dalam hadis lain diriwayatkan pula secara mauquf dengan lafal:

◦مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيق
◦ِ
◦Barang siapa membaca surat Al Kahfi malam jumat, baginya diterangi cahaya (sejauh) antara dia dan antara al Baetul Atiq. H.r. Ad Darimi, II : 546 sedangkan dalam riwayat Al Baehaqi lainnya dalam Syu’abul Iman, III : 112), dengan lafal:

◦مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَدْرَكَ الدَّجَّالَ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ، - أَوْ قَالَ: لَمْ يَضُرُّهُ - وَمَنْ قَرَأَ خَاتِمَةَ سُورَةِ الْكَهْفِ أَضَاءَ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّة
◦َ
◦Barang siapa membaca surat Al Kahfi hari jumat lalu mendapati Dajal, maka ia tidak akan terkuasai olehnya. Atau ia mengatakan, Dan barang siapa membaca ahir surat Al Kahfi, baginya diterangi cahaya sejauh dari antara dia dan antara Makkah”.

◦Analisis Sanad : Al Hakim menyatakan bahwa hadis yang pertama sanadnya shahih tetapi Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Padahal setelah diteliti, ketiga lafal hadits diatas tidak lepas dari kedaifan (ada cacat dalam sanadnya)

◦Pertama : Pada sanad hadis diatas, terdapat rawi yang bernama Abu Mijlaz. Nama Aslinya adalah Lahiq bin Humed bin Sa’id. (lihat Tahdzibul Kamal, XXXI :176)  Menurut Ad Dzahabi, dalam kitabnya Mizanul I’tidal, VII : 152, ia termasuk rawi yang tsiqat dari thabaqat tabiin. Akan tetapi ia yudallisu (berbuat tadlis/sering menyembunyikan rawi). Hal ini telah diperkuat oleh Ad Daraquthni. (Lihat Thabaqatul Mudallisin, I : 27)
◦Dalam ilmu hadis dijelaskan bahwa seorang rawi mudallis apabila meriwayatkan dengan bentuk ‘an (dari), maka periwayatannya itu munqathi (terputus) dan hadisnya tertolak. Lihat Manhajun Naqd, : 384.
◦Dan kebetulan pada hadis di atas Abu Mijlaz menerima hadis dari Qais bin Ubad  dengan bentuk ‘AN, oleh karena itulah hadis ini tertolak karena dipastikan sanadnya terputus.

◦Kedua : Selain kedaifan periwayatan Abu Mijlaz, terdapat kedaifan lainnya yakni periwayatan rawi bernama Husyaim. Ia adalah Husyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar As Sulami salah seorang rawi yang diperbincangkan di kalangan para ulama. Ad dzahabi dalam kitabnya Man tukullima fihi, I : 188, menyatakan ‘Husyaim bin Basyir, seorang yang hafidh, yang tsiqat, tetapi mudallis juga. Secara khusus periwayatan yang ia terima dari Az Zuhri tidak dapat dijadikan hujah.
◦Doktor Awad Ma’ruf menerangkan bahwa Ibnu Hajar menyatakan dalam kitabnya at Taqrib, Husyaim seorang rawi yang tsiqatun tsabtun, tetapi banyak mentadlis serta me mursal khafikan (merugikan) hadis. Tahdzibul Kamal XXX : 272-290. Dengan demikian, periwayatan Husyaim pun tertolak, sebab dalam periwayatannya terdapat ketidakpastian ia menerima hadis itu dari gurunya

◦عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله (: من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة وغفر له ما بين الجمعتين

◦Dari Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat, baginya akan dipancarkan cahaya dari bawah telapak kakinya sampai awan langit yang akan bersinar pada hari kiamat serta akan diampuni dosanya di antara dua jumat. H.r. Al-Mundziri, at Targhib wat Tarhib, I:298.

◦Analisis Sanad: Menurut Umar bin Ali bin Ahmad al Wadiyasyi al Andalusi dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj/ CD, I:523, hadis diatas diriwayatkan pula oleh Ad Dhiya dalam Ahkamnya dari Ibnu Mardawaih Ahmad bin Musa dengan sanad yang disitu terdapat rawi yang la yu’rofu (tidak dikenal).
◦Disamping ketidak jelasan periwayatan Ad Dhiya, terdapat pula kedaifan lainnya yakni rawi bernama Muhammad bin Khalid Al Khutalli. Ad Dzahabi dalam kitabnya Mizanul itidal menerangkan bahwa Ibnul Jauzi dalam kitabnya al Maudhu’at menyatakan, ‘Para ulama telah mendustakannya”. Ibnu Mundah mengatakan, ‘Ia periwayat atau pemilik hadis-hadis yang munkar”. Mizanul I’tidal, VI :131, Lisanul Mizan, V :151, dan al Mughni fid Duafa, II:575.

◦عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ (مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَهُوَ مَعْصُومٌ إِلَى ثَمَانِيَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ فِتْنَةٍ تكون فَإِن خرج الدَّجَّال عصم مِنْه
◦ُ
◦Dari Ali bin Abu Thalib mengatakan, ‘Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Barang siapa membaca surat Al-Kahfi hari jumat, ia akan terpelihara dari setiap fitnah sampai delapan hari, dan jika dajal keluar ia akan terpelihara darinya. H.r. Abu Abdullah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah/CD, II:51

◦Analisis Sanad: Sanad hadits ini pun tidak shahih, sebab Abdullah bin Mush’ab yang menjadi periwayat hadis diatas, kami tidak mendapatkan tentang biografinya dalam kitab rijal-rijal hadis.
◦Abu Abdullah Al Hanbali mengatakan,’Al Bukhari dan Ibnu Abu Hatim tidak menerangkan kedudukan rawi ini dalam kitabnya. Disamping itu bahwa sanad hadis diatas terdapat rawi lain yang tidak ada keterangan biografinya. Al Ahaditsil Mukhtarah, II:50-51.

◦Membaca Surat Al-Kahfi Penghalang dari Neraka

◦عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ (قَالَ: " سُورَةُ الْكَهْفِ الَّتِي تُدْعَى فِي التَّوْرَاةِ الْحَائِلَةَ، تَحُولُ بَيْنَ قَارِئِهَا وَبَيْنَ النَّارِ " " تَفَرَّدَ بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا، وَهُوَ مُنْكَرٌ. شعب الإيمان

◦Dari Ibnu Abbas, (ia berkata),”Bahwa Nabi saw. pernah bersabda,’Surat Al-Kahfi yang dinamai dalam At-Taurat Al-Haa-ilah (penghalang), yakni ia akan menghalangi antara pembacanya dan api neraka”.

◦Analisis Sanad: Muhammad bin Abdurrahman menyendiri dalam periwayatan hadis ini dan ia seorang rawi yang mungkar. Lihat Syu;abul Iman no.2223.  Dengan demikian hadis ini pun jangan dipercaya karena dhaif

◦Kesimpulan:

◦1 Membaca Surat Al-Kahfi dianjurkan pada hari dan malam apa saja karena memiliki keutamaan yakni turunnya sakinah
◦2. Siapa yang menghafal 10 ayat awal dari surat Al-Kahfi akan terhindar dari dajjal
◦3. Keutamaan Membaca surat Al Kahfi khusus pada hari atau malam jumat tidak dapat diyakini kebenarannya sebab hadis-hadisnya daif.

◦Wallaahu A’lamu Bish Shawab

Kahfi hari jumat
Dalam beberapa hadits diterangkan bahwa diantara tiap-tiap srat Al-quran memiliki fadhilah tersendiri, diantaranya surat al-Kahfi. Yakni siapa yang membacanya baik di hari Jumat atau malamnya akan terpelihara dari setiap fitnh, dajjal, dan akan bercahaya pada hari kiamat. Adapun hadits-haditsnya sebagaimana dibawah ini:
1.       Abu Bakar Muhammad bi Al Mu’amal menceritakan kepada kami, (ia berkata) ‘Al fadl bin Muhammad bin As-Sya’rani, menceritakan kepada kami, Nuaim bin Hamad menceritakan kepada kami. Abu Hasyim menceritakan kepada kami, dari Abu Majlaz dari Qais bin ‘Ubad, dari Abu Said al Khudri, Bahwa Nabi SAW bersabda sesungguhnya yang membaca surat al Kahfi hari Jumat, baginya diterangi cahaya di antara dua Jumat. (HR AlHakim, II:399, Al Baehaqi, Assunanus Sughra, I:371, Asunanul Kubra, III:249, dan Stu’abul Iman, III:113

Disisi lain diatas diriwayatkan pula secara mauquf dengan lafal:

2.       Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi malam Jumat, baginya diterangi cahaya (sejauh) antara dia dan diantara al_Baetul Atiq. (HR Ad dirimi, II:546 sedangkan dalam riwayat al-Baehaqi lainnya. (Syuabul Iman, III:112). Dengan lafal:

3.       Barangsiapa membaca surat al-Kahfi hari Jumat lalu mendapati Daal, mka ia tidak akan terkuasai lehnya. Atau ia mengatakan “Dan barangsiapa membaca surat al-Kahfim baginya akan diterangi cahaya sejauh dari antara dia dan antara Makkah”
Al Hakim menyataka bahwa hadits (Yang marfu) adalah sanadnya shahih tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya
Setelah kami meneliti, Ketiga lafal hadits diatas baik yang marfu maupun yang mauquf tidak lepas dari kedaifannya:
1.       Pada sanad hadits diatas, baik yang marfu maupun yang mauquf terdapat rawi yang bernama Abu Mijlaz. Ia adalah Lahiq bin Humed bin Sa’id, (Tahdzibul Kamal, XXXI:176).

Menurut Adz-Dzahabi, dalam kitabnya Mizanul Itidal, VII:152, ia termasuk rawi yang tsiqat dari thabaqat tabiin. Akan tetapi ia yudallisu (Berbuat Tadlis). Hal ini telah di perkuat oleh Ad daraquthni. (Thabaqatul Mudallisin, I:27)

Kaidah ulumul hadits bahwa seorang rawi Mudallis apabila meriwayatkan dengan betuk ‘an (dari), maka periwayatannya itu muqathi (terputus) dan tertolak. Lihat Manhajun Naqd:384)

Dengan demikian, periwayatan Abu Mijaz dari Qais bin ‘Ubad dalam masalah ini tertolak karena dalam periwayatannya menggunakan lafal atau bentuk ‘an

2.       Selain kedaifan periwayatan Abu Mijlaz, terdapat kedaifan lainnya yakni periwayatan rawi bernama Husyem. Ia adalah Hisyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar As Sulami salah seorang rawi yang diperbincangkan di kalangan para ulama.

Adz-Dzahabi dalam kitabnya Mantukullima fihi, I:188, Menyatakan “Husyaim bin Basyir, seorang yang hafidh, yang tsiqat, tetapi mudallis. Secara khusus periwayatan yang ia terima dai Az Zuhri tidak dapat dijadikan Hujjah.
Doktor Aawad Ma’ruf menerangkan bahwa Ibnu Hajar menyatakan dalam kitabnya at-Taqrib, _Husyeim seorang rawi yangtsiqat tsabtun, tetapi banyak mentadlis serta memursal khafikan (merugikan) hadits. (Tahdzibul kamal, XXX:272-290)
Dengan demikian periwayatan Husyaim pun tertolak, sebab dala periwayatannya menggunakan bentuk yang tidak jelas pen-sima-annya.
3.       Dari Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah SAW bersebda “siapa yang membaca surat al-kahfi pada hari Jumat, baginya akan dipancarkan cahaya dari bahwa telapak kakinya sampai awan langit yang akan bersinar pada hari kiamat serta akan diampuni dosanya di antara dua Jumat (HR, Al-Mundziri, T-Targhib wat tarhib, I:298)
Menurut Umar bin Ali bin Ahmad al Wadiyasyi al Andalusi dalam kitabnya Tuhfathul Muhtaj/CD, I:523, hadits diatas diriwayatkan pula oleh Ad-Dhiya dalam ahkamnya dari Ibnu Mardawaih Ahmad bin Musa dengan sanad yang disitu terdapat rawi yang la yu’rofu (tidak dikenal).
Disamping ketidakjelasan periwayatan Ad-Dhiya, terdapat pula kedaifan lainnya yakni Rawi bernama Muhammad bin Khalid Al-Khutalli, Ad Dzahabi dalam kitabnya Mizanul Itidal menerangkan bahwa Ibnul Jauzi dalam kitabnya al0maudhu’at menyatakan, “Para ulama telah mendustakannya”. Ibnu Mundah mengatakan “ia periwayat atau pemilik hadits-hadts yang munkar” (Mizanul Itidal, VI:131, Lisanul Mizan, V:151, dan Al-Mughni Fid Duafa, II:575)
4.       Dari Abdullah bin Mush’ab bin Mansyur bin Zaed bin Khalid Al-Juhani Abu Dzuaib, dari bapaknya, dari kakeknya dari Nabi SAW. Dan dari Ali Bin al Husein, dari bapaknya, dari Ali Bin Abu Thalib mengatakan “Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi hari Jumat. Ia akan terpelihara dari setiap fitnah sampai delapan hari, dan jika dajjal keluar ia akan terpelihara darinya”. (HR Abu Abdullah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah/CD, II:51)
Sanad ini pun tidak shahih, sebab Abdullah bin Mush’ab yang menjadi periwayat hadits diatas, kmai tidap mendapatan tentang biografinya dalam kitab rijal-rijal hadits.
Abu Abdullah al-Hanbali mengatakan “Al Bukhari dan Ibnu Abu Hatim tidak menerangkan kedudukan rawi ini didalam kitabnya. Disamping itu bahwa sanad hadits diatas terdapat rawi lain yang tidak ada keterangan biografinya. (Al Ahaditsil Mukhtarah, II:50-51)

Senin, 14 Mei 2018

HADITS-HADITS DHAIF DAN PALSU NISHFU SYA'BAN

HADITS-HADITS DHAIF DAN PALSU NISHFU SYA'BAN

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa bagi sebagian orang, bulan Sya’ban dipandang memiliki keistimewaan tersendiri sehingga layak disikapi dengan beragam acara dan upacara spesial, terutama pada malam nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Acara dan upacara yang biasa dilaksanakan pada pertengahan bulan Sya’ban ini terwujud dalam bentuk ibadah ritual berupa shaum, shalat, doa dan dzikir.

Tampaknya pelaksanaan beragam bentuk ibadah itu merujuk kepada beberapa keterangan (dalil)—oleh  sementara kalangan—dipandang bersumber dari Nabi saw. dan diyakini sesuai dengan petunjuk Islam, hingga seorang pendongeng bernama Ziyad al-Munqiri memproklamirkan:

إِنَّ أَجْرَ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ مِثْلُ أَجْرِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya pahala malam nishfu Sya’ban seperti pahala lailatul qadr.” [1]

Namun, jika kita merujuk pula kepada penjelasan para ulama dari berbagai madzhab lintas generasi, ternyata beberapa dalil rujukan itu tidaklah kokoh, bahkan sebagian ulama menyebutnya batil dan palsu (mawdhu’). Karena itu, dalil-dalil tersebut tidak dapat dijadikan landasan beribadah. Karena itu, dalam menyikapi pernyataan Ziyad al-Munqiri, seorang tabi’in yang popular dengan sebutan Ibnu Abu Mulaikah (w. 117 H), dengan nada keras berkata:

لَوْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ ذَلِكَ وَفِي يَدِي عَصًا لَضَرَبْتُهُ بِهَا
“Sekiranya saya mendengar dia berbicara demikian, dan saya memegang tongkat, niscaya saya pukul dia dengan tongkat itu.” [2]

Hadis-hadis Tentang Ibadah Nishfu Sya’ban

Secara umum, sikap pemuliaan nishfu Sya’ban merujuk kepada hadis-hadis sebagai berikut:

A. Hadis Tentang Shaum, Shalat Nishfu, doa Nishfu Sya’ban

Pelaksanaan shaum dan shalat pada nishfu Sya’ban merujuk kepada hadis berikut:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا. ـ رواه ابن ماجه ـ
Dari Ali bin Abu Thalib berkata; Rasulullah saw. bersabda, “Apabila (tiba) malam pertengahan  pada bulan Sya’ban, maka berdirilah kalian (melaksanakan shalat) pada malam harinya dan shaumlah kalian pada siang harinya.” HR. Ibnu Majah.[3]

Status Hadis

Ibnu Majah infiradh (menyendiri) dalam meriwayatkan hadis  di atas. Pada sanad hadis ini terdapat seorang rawi bernama Ibnu Abu Syabrah. Nama lengkapnya adalah Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Abu Syabrah bin Abu Ruhm. Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Ma’in mengatakan, “Ia suka memalsu hadis.” Pernyataan serupa disampaikan pula oleh Ibnu Adi. [4]

Sementara anjuran berdoa pada nishfu Sya’ban merujuk kepada hadis sebagai berikut:

Hadis Pertama:

إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ؛ نَادَى مُنَادٍ : هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ ، هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ ؟ فَلَا يَسْأَلُ أَحَدٌ شَيْئًا إِلَّا أُعْطِيَ ، إِلَّا زَانِيَةٌ بِفَرْجِهَا ، أَوْ مُشْرِكٌ
“Apabila telah tiba malam pertengahan pada bulan Sya’ban (Nishfu Sya’ban) maka ada suara yang menyerukan (Allah): ‘Barangsiapa meminta ampun (kepada-Ku) maka akan Aku ampuni dia, Barangsiapa meminta (kepada-Ku) maka akan Aku penuhi permintaannya’, maka tidaklah seorang meminta sesuatu (kepada Allah) melainkan akan dipenuhi permintaannya. Kecuali seorang wanita pezina atau orang yang menyekutukan Allah.”

Status Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui periwayat bernama Abu al-Hasan bin Bisyran, dari Abu Ja’far ar-Razi, dari Muhammad ar-Riyah, dari Jami’ bin Shubaih ar-Ramli, dari Marhum bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Dawud bin Abdurrahman, dari Hisyam bin Hassan, dari al-Hasan, dari sahabat ‘Usman bin Abil ‘Ash. [5]

Hadis ini lemah karena di dalam sanadnya terdapat dua cacat: Pertama, seorang rawi bernama al-Hasan al-Bashri meriwayatkan dengan simbol ‘an (dari), padahal dia dikenal sebagai seorang rawi mudallis (menyamarkan periwayatan). Kedua, kelemahan seorang rawi yang bernama Jami’ bin Shabih/Shubaih ar-Ramli. [6]

Hadis Kedua:

خَمْسُ لَيَالٍ لاَ تُرَدُّ فِيْهِنَّ الدَّعْوَة : أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَةُ الجُمْعَةِ وَلَيْلَةُ الفِطْرِ وَلَيْلَةِ النَّحْرِ
“Ada lima malam yang tidak akan ditolak doa orang yang berdoa di dalamnya: awal malam dari bulan Rajab, malam Nishfu Sya’ban, malam Jum’at, malam ‘Idul Fithri dan malam ‘Idul Adha.” HR. Ibnu ‘Asakir.[7]

Status Hadis

Hadis ini palsu karena di dalam sanadnya terdapat dua orang rawi yang dikenal sebagai pendusta, yaitu (1) Abu Sa’id Bundar bin Umar dan (2) Ibrahim bin Abi Yahya.

B. Hadis-hadis Tentang Tata Cara Ibadah Nishfu Sya’ban

Adapun tata cara ibadah berupa salat pada nishfu Sya’ban merujuk kepada hadis-hadis sebagai berikut:

Hadis Pertama:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ: يَا عَلِيُّ، مَنْ صَلَّي مِائَةَ رَكْعَةٍ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ، يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِ{ فَاتِحَةُ الكِتَابِ } وَ{ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ } عَشْرَ مَرَّاتٍ ، وَقَالَ: يَا عَلِّيُ مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي هذِهِ الصَّلَوَاتِ إِلاَّ قَضَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ طَلَبَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةِ…
Dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Wahai Ali, barangsiapa shalat seratus rakaat pada malam Nishfu, dalam setiap rakaatnya membaca Fatihatul Kitab dan Qul Huwallahu Ahad sepuluh kali.” Dan ia bersabda, “Wahai Ali, tidaklah di antara seorang hamba yang melaksanakan shalat-shalat ini, kecuali Allah akan menunaikan baginya seluruh keperluan yang ia minta pada malam itu…” HR. Ibnu al-Jauzi.[8]

Status Hadis

Hadis di atas dha’if tidak dapat dipakai landasan syariat ibadah nishfu Sya’ban, karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Laits bin Abu Sulaim dan Ali bin Al Hasan. Kedua rawi ini daif sebagaimana diterangkan para ahli hadis berikut ini :

Pertama, Ali bin Al Hasan bin Ya’mar As Sami Misry. Ibnu Adi mengatakan, “Hadis-hadisnya batil.”[9]

Kedua, Laits bin Abu Sulaim bin Zunaim Al-Laitsi.

Ia seorang rawi yang hidup pada masa kepemerintahan Yazid dan termasuk generasi tabi’in yunior (thabaqat shigar tabi’in). Ia wafat pada tahun 143 H. Meski tercatat sebagai seorang yang ahli ibadah, namun ia cacat dalam urusan periwayatan hadis, antara lain:

Ikhtilath (pikun) pada akhir umurnya sehingga ia tidak ingat lagi terhadap apa yang pernah diceritakannya. Ia juga seorang yang menukarkan (maqlub) sanad, menyambungkan hadis yang terputus hingga nampak seperti sabda Nabi (memarfukan yang mursal), dan meriwayatkan hadis-hadis dari para rawi yang tsiqah (kredibel), padahal hadis itu bukan berasal dari mereka.
Yahya bin Ma’in dan An Nasai mengatakan, “Ia dhaif.” Pada kesempatan lain, Ibnu Ma’in berkata, “Ia lebih dha’if daripada ‘Atha bin As Saib.”
Ja’far bin Aban Al-Hafizh bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Laits bin Abu Sulaim, ia menjawab, ‘Hadisnya sangat dha’if dan banyak salah.” [10]
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Aku mendengar ayahku berkata bahwa Laits bin Abu Sulaim itu hadisnya goncang tak menentu (mudhtharib al-hadits), akan tetapi orang-orang banyak menerima hadis darinya.” Mu’awiyah bin Shalih berkata, dari Yahya bin Main, “Laits bin Abu Syufyan itu dhaif, kecuali hadisnya sekadar dicatat.” [11]
Hadis Kedua:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ النَّبِيَّ صلي الله عليه وسلم  : مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ أَلْفَ مَرَّةٍ { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} فِي مِائَةِ رَكْعَةٍ ، لَمْ يَخْرُجْ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَبْعَثَ اللهُ إِلَيْهِ فِي مَنَامِهِ مِائَةَ مَلَكٍ يُلَبُّونَ يَبْشِرُونَهُ بِالجَنَّةِ وَثَلاَثُونَ يُؤْمِنُونَهُ مِنَ النَّارِ وَثَلاَثُونَ يَعْصِمُونَهُ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ وَعِشْرُونَ يَكِيدُونَ مَنْ عَادَاهُ. رواه ابن الجوزي
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa membaca qul Huwallahu Ahad  pada malam nishfu Sya’ban seribu kali pada seratu rakaat, maka ia tidak akan keluar dari dunia sehingga Allah mengutus kepadanya sewaktu tidur (mimpi) seratus malaikat yang menyambut dan memberinya kabar gembira dengan surga, tiga puluh malaikat mengamankannya dari neraka, tiga puluh malaikat memeliharanya dari kesalahan, dan sepuluh malaikat akan memperdayakan orang yang memusuhinya.” HR. Ibnu al-Jauzi.[12]

Status Hadis

Pada sanad hadis ini terdapat rawi-rawi yang tidak dikenal (majhul), dan setelah kami teliti ternyata banyak sekali rawi-rawi yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biografi periwayat (Rijal).

Ibnu al-Jauzi berkomentar, “Kami tidak ragu lagi bahwa hadis ini palsu (mawdhu’). Kebanyakan rawi-rawi dalam ketiga jalan ini  terdapat rawi-rawi yang tidak dikenal (majhul), dan di antara mereka ada juga yang dhaif.” [13]

Hadis Ketiga:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيَّ صلي الله عليه وسلم  قَالَ : مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، ثِنْتَي عَشْرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} ثَلاَثِينَ مَرَّةً لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الجَنَّةِ وَيَشْفَعَ فِي عَشْرَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ كُلِّهِمْ وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ. ـ رواه ابن الجوزي
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Barangsiapa shalat pada malam nishfu Sya’ban sebanyak dua belas rakaat, ia membaca Qul Huwallahu Ahad pada setiap rakaatnya sebanyak tiga puluh kali, maka ia tidak akan keluar sebelum melihat tempat duduknya di surge terlebih dahulu, dan memberi syafaat (menyelamatkan) sepuluh orang dari keluarganya, yang semuanya sudah pasti masuk neraka.” HR. Ibnul al-Jauzi.[14]

Hadis ini juga dhaif karena pada sanadnya terdapat sekelompok rawi-rawi yang majhul, juga terdapat dua rawi yang dhaif, yaitu Baqiyah dan Laits bin Abu Sulaim, sebagaimana telah diterangkan di atas. [15]

Hadis Keempat:

قَالَ عَلِيُّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلي الله عليه وسلم   لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ قَامَ فَصَلَّى أَرْبَعَ عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ جَلَسَ بَعْدَ الفِرَاغِ فَقَرَأَ بِ{ أُمُّ القُرْآنِ } أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ آيَةُ الكُرْشِي} مَرَّةً { وَلَقَدْ جَائَكُمْ رَسُولٌ} الآيَةَ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَأَلْتُ عَمَّا رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِهِ فَقَالَ: مَنْ صَنَعَ مِثْلَ الَّذِي رَأَيْتَ كَانَ لَهُ كَعِشْرِينَ حَجَّةً مَبْرُورَةً وَكَصِيَامِ عِشْرِينَ سَنَّةٍ مَقْبُولَةٍ، فَإِنْ اَصْبَحَ فِي ذلِكَ اليَوْمِ صَائِمًا كَانَ كَصِيَامِ سِتِّينَ سَنَّةٍ مَاضِيَةٍ وَسَنَّةٍ مُسْتًقْبِلَةٍ. رواه ابن الجوزي والبيهقي
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, “Saya pernah melihat Nabi saw. pada malam nishfu Sya’ban bangun dan shalat empat belas rakaat, kemudian setelah selesai beliau duduk dan membaca Al-Fatihah empat belas kali, membaca Qul Huwallahu Ahad empat belas kali, Qul A’udzu birrabbil falaq empat belas kali, Qul A’udzu birrabbin Nas empat belas kali, dan beliau membaca ayat Kursi satu kali walaqad ja’aakumur Rasul  (Ayat). Maka tatkala beliau selesai dari shalatnya, aku bertanya tentang apa yang aku lihat dari perbuatannya. Beliau menjawab, ‘Barangsiapa melakukan amal seperti yang kamu lihat, maka baginya pahala sebanding dua puluh kali haji mabrur dan shaum dua puluh tahun yang diterima. Dan jika pagi  hari itu ia dalam keadaan shaum, maka itu sebanding shaum enam puluh tahun yang telah lalu dan yang akan datang.” HR. Ibnu al-Jauzi[16] dan Al Baihaqi[17]

Status Hadis

Hadis di atas pun dhaif, bahkan palsu sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Jauzi, “Hadis ini maudhu (palsu) dan pada sanadnya terdapat kegelapan. Penyebab hadis ini palsu adalah mencantumkan nama-nama periwayat yang bukan semestinya. Selain itu, terdapat seorang rawi yang sering membuat hadis palsu bernama Muhammad bin Muhajir. Ibnu Hanbal mengatakan, ‘Ia itu suka memalsukan hadis’.” [18]

Perlu diketahui bahwa hadis-hadis tentang ibadah shalat, doa-doa, dan keutamaan-keutamaan yang berkenaan dengan nishfu Sya’ban itu masih banyak lagi, namun keseluruhan hadis-hadis tersebut dha’if, bahkan cenderung palsu (maudhu’)

Komentar Para Ulama Tentang Ibadah Nishfu

Al-Imam Sirajuddin Ibnu Mulaqqin asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak ada hadis shahih yang menerangkan tentang masalah pengkhususan shalat pada malam Nishfu Sya’ban.” [19]

Syekh Muhammad Abdus Salam mengatakan, “Salat enam rakaat pada malam nishfu Sya’ban dengan niat untuk menghilangkan bala, memanjangkan umur, dan mengharap kekayaan, dengan bacaan surat Yasin dan doa, tidak diragukan lagi bahwa hal seperti itu bid’ah (perkara yang diada-adakan) dalam agama dan bertentangan dengan sunah Sayidul Mursalin (Muhammad saw.).”

An-Nazm Al-Ghaithi mengatakan, “Tentang menghidupkan  ibadah-ibadah pada malam Nishfu Sya’ban dengan berjamaah itu diingkari oleh kebanyakan ahlil Hijaz, di antaranya Atha, Ibnu Abu Mulaikah, para ahli fiqih Madinah, dan sahabat Malik. Mereka mengatakan bahwa hal itu seluruhnya bid’ah, dan tidak ada satupun dalil tentang salat itu, baik dari Nabi saw. ataupun para sahabat.”

Imam An Nawawi mengatakan, “Shalat pada pertengahan bulan Rajab dan Sya’ban itu bid’ah yang sangat dibenci.” [20]

Kesimpulan

Para ulama ahli hadis telah meneliti bahwa semua hadis yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat atau ibadah lainnya serta shaum pada siang harinya, tidak ada satu pun yang shahih, bahkan banyak yang palsu. Karena demikian adanya, tentu saja tidak dapat dijadikan pegangan untuk beramal pada nishfu Sya’ban.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1] Lihat, Mushannaf Abdurrazaq, Juz 4, hlm. 317

[2] Ibid.

[3] Lihat, Sunan Ibnu Majah, Juz 1, hlm. 444, No. 1388

[4] Lihat, Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal, Jilid 33, hlm. 102-107

[5] Lihat, Syu’ab al-Iman, V : 362, No. 3555

[6] Lihat, Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Mawdhu’ah, juz 14, hlm. 1099

[7] Lihat, Tarikh Madinah Dimasyq, Juz 119, hlm. 6.

[8] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 127; Al-La’ali al-Mashnu’ah, II : 57

[9] Lihat, Al-Mughni, II : 444

[10] Lihat, Siyar ‘Alam an-Nubala, VI: 179-184,  Al-Majruhin, karya Ibnu Hiban, II: 231-232, dan Mizan al- I’tidal, III : 420.

[11] Lihat, Tahdzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal, Jilid 24, hlm. 284.

[12] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 128; Al-La’aali al-Mashnu’ah, II : 58-59

[13] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 129

[14] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 129; Al-La’ali al-Mashnu’ah, II : 59

[15] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 129

[16] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 130; Al-La’ali al-Mashnu’ah, II : 59-60

[17] Lihat, Syu’ab al-Iman, III : 386

[18] Lihat, Al-Mawdhu’at, II : 130

[19] Lihat, at-Taudhih, juz 13, hlm. 445

[20] Keterangan para ulama itu dapat dibaca pada As-Sunan Wa al-Mubatada’at, hlm. 145

Sumber
http://www.sigabah.com/beta/beragam-ibadah-nishfu-syaban-2/