Tampilkan postingan dengan label hibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hibah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2018

Hibah waris

Wa'alaikumussalaam warahmatullaah..

Org tua tidak boleh memberikan hibah pada anaknya dari harta yg bersifat warisan (tirkah). Harta tirkah itu wajib d berikan sesuai warisan yg telah d tentukan syari'at dlm al-quran dan as-sunnah.

Kalaupun mau hibbah, maka harus setelah dibagikan waris. Setelah d bagikan haknya masing2, maka yg menghibahkan bukan org tuanya, tp para ahli waris lainnya.