Tampilkan postingan dengan label talak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label talak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 September 2018

Dalil Cerai dan rujuk (talak, idah dan ruju)

Fatimah binti Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,

أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ

Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah binti Qois dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Muslim 1480).

Berdasarkan riwayat di atas, talak melalui HP atau telepon statusnya sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapan istri.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).”

Dalil2 inipun menunjukan suami istri yg menalak dlm masa 'iddah (talak raj'i) bisa rujuk kapanpun tanpa hrs ada saksi.

Senin, 26 Maret 2018

Perceraian talak 3, mau rujuk lagi?

wa'alaikumussalam warohmatullooh..

Jk sorg suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain. Allah berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)

Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:

Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua.

sebagaimana diterangkan dlm kisah shahabiyyah:

Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku, yaitu talak tiga. Lalu aku menikah dengan orang lain, kemudian ia mencampuriku. Tidak ada padanya, kecuali seperti ujung pakaian. Dia tidak mendekatiku, kecuali hanya sekali, dan tidak sampai kepadaku sedikit pun. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?”

فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحِلِّيْنَ لِزَوْجِكَ اْلأَوَّلِ حَتَّى يَذُوْقَ اْلآخِرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak boleh kembali kepada suamimu yang pertama hingga suamimu yang kedua merasakan “madu”-mu dan engkau merasakan “madu”-nya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya tiga kali. Lalu istrinya dinikahi oleh laki-laki lain, kemudian suaminya (yang baru) menutup pintu dan menurunkan gordennya, lalu mentalaknya sebelum dia mencampurinya.

قَالَ: لاَ تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يُجَامِعَهَا اْلآخِرُ

Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Sang wanita) tidak halal bagi suami yang pertama hingga suami yang kedua mencampurinya.” (HR. An-Nasa’i)

Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.

Talak dengan syarat apakah sah?

*Talak dengan syarat apakah sah?*

Para ulama menyebutkan bahwa talak bisa terjatuh dengan memberikan syarat, lalu syarat itu dilakukan.

Namun sebenarnya perlu dicermati lagi kata-kata yang diucapkan suami tersebut.

Jika dikatakan,

"Jika kamu chatting dengan lelaki x sekali lagi, *kamu saya ceraikan*"

Jika istrinya melakukan syarat tersebut maka terjatuhlah talak. Dan suami punya hak untuk melakukan ruju'.

Namun jika perkataannya,

"Jika kamu chatting dengan lelaki x sekali lagi, kamu *akan* saya ceraikan"

Dengan kata "akan" ini dipahami bahwa dia baru berniat. Jika istrinya melakukan syarat tersebut, belum otomatis terjatuh talak sampai sang suami mengeluarkan kata-kata talak.

Kata-kata talak itu bisa dengan kata yang jelas (sorih). Seperti: "kamu saya ceraikan", "kamu diceraikan", "kita cerai" dan itu dalam bentuk pernyataan bukan pertanyaan. Jika pertanyaan bukan sebagai kata-kata talak seperti, "kita cerai ya?"

Kata yang sorih ini jika dikeluarkan maka akan terjatuh baik sang suami itu berkata serius ataupun becanda, dengan niat atau tanpa niat. Maka jangan main-main dengan kata cerai.

Bisa juga dengan kata ungkapan (kinayah) misalnya: "kamu saya pulangkan ke rumah orang tuamu". Kata kinayah ini mesti dengan niat suami. Jika suami berniat cerai dengan kata-kata tersebut maka terjatuhlah talak, namun jika tidak berniat, tidak terjatuh.

Talak dengan syarat apakah sah?

*Talak dengan syarat apakah sah?*

Para ulama menyebutkan bahwa talak bisa terjatuh dengan memberikan syarat, lalu syarat itu dilakukan.

Namun sebenarnya perlu dicermati lagi kata-kata yang diucapkan suami tersebut.

Jika dikatakan,

"Jika kamu chatting dengan lelaki x sekali lagi, *kamu saya ceraikan*"

Jika istrinya melakukan syarat tersebut maka terjatuhlah talak. Dan suami punya hak untuk melakukan ruju'.

Namun jika perkataannya,

"Jika kamu chatting dengan lelaki x sekali lagi, kamu *akan* saya ceraikan"

Dengan kata "akan" ini dipahami bahwa dia baru berniat. Jika istrinya melakukan syarat tersebut, belum otomatis terjatuh talak sampai sang suami mengeluarkan kata-kata talak.

Kata-kata talak itu bisa dengan kata yang jelas (sorih). Seperti: "kamu saya ceraikan", "kamu diceraikan", "kita cerai" dan itu dalam bentuk pernyataan bukan pertanyaan. Jika pertanyaan bukan sebagai kata-kata talak seperti, "kita cerai ya?"

Kata yang sorih ini jika dikeluarkan maka akan terjatuh baik sang suami itu berkata serius ataupun becanda, dengan niat atau tanpa niat. Maka jangan main-main dengan kata cerai.

Bisa juga dengan kata ungkapan (kinayah) misalnya: "kamu saya pulangkan ke rumah orang tuamu". Kata kinayah ini mesti dengan niat suami. Jika suami berniat cerai dengan kata-kata tersebut maka terjatuhlah talak, namun jika tidak berniat, tidak terjatuh.