Kamis, 14 November 2019
ahli bid'ah
Selasa, 23 Oktober 2018
Semua bidah sesat
Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »
Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042)
Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahan
وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578)
Kamis, 13 September 2018
Apakah yang berbuat bid'ah itu ditolak dan sesat?
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah.
Dalam sebuah hadits di sebutkan,
وقال الشيطان اهلكتهم باالذنوب، فأهلكونى بالاشتغفار، فلما رايت ذالك، فأهلكتهم بالاهواء.
“Dan berkata syetan, aku akan mencelakakan manusia dengan mendorong untuk berbuat dosa, tapi manusia pun bisa mencelakan aku dengan beristigfar, ketika aku melihat begitu, maka aku akan mencelakakan manusia dengan peribadahan yang dasarnya hawa nafsu (bid’ah)”.
Jika bid'ah itu berkaitan dgn syari'at atau aqidah, maka jelas dosa dan ancamannya neraka:
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
”Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867).
Ibnu Umar berkata :
كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة
“Seluruh bid’ah itu sesat sekalipun manusia memandangnya baik”. (Al Lalika’i 11/50).
Imam Malik, seorang Ulama besar gurunya Imam Syafi’i berkata :
من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة فقد زعم أن محمدا ﷺ خان الرسالة
“Siapa yang membuat bid’ah dalam agama, dan memandangnya sebagai sesuatu yang baik, berarti dia telah menuduh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengkhianati risalah”. (Al I’tishom 1/64-65).
Imam Syafi’i berkata :
من استحسن فقد شرع
“Barang siapa yang menganggap baik (bid’ah), maka ia telah membuat syariat”. (Syarh Tanqih Al Fushul: 452).
Imam Syafi’i berkata :
إنما الاستحسان تلذذ
“Sesungguhnya istihsan (menganggap baik) itu hanyalah menuruti hawa nafsu”. (Ar-Risalah: 507)
Sabtu, 26 Mei 2018
IMSAKIYAH SEBAGAI BID'AH.
IMSAKIYAH SEBAGAI BID'AH.
Imsak hanya dikenal di Asia Tenggara Khususnya Indonesia. Kemungkinan yang Membuat Ajaran Imsakiyah Ini berniat baik agar kita ada waktu untuk Bersiap Diri Melaksanakan Sholat, dan mempersiapkan waktu terbitnya Fajar.
Namun dia lupa bahwa Islam yg diajarkan Rasulullah saw sudah sempurna,sehingga tidak perlu ditambah atau dikurangi. Akibatnya pada hari ini banyak umat berbuat bid'ah? menganggap batas akhir makan sahur adalah waktu Imsak sehingga menghilangkan ajaran Rasulullah saw yang Sesungguhnya.
Rasululloh saw bersabda :
"Jika salah seorang dari Kamu Mendengar Adzan,sedangkan dia masih Memegang piring makanan, Maka Janganlah Ia Meletakkannya Hingga menyelesaikan hajatnya makannya.
HR.Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim, dishahihkan oleh Adz Zahabi
Ibnu Umar berkata : "Alqamah Bin Alatsah Pernah Bersama Rasulullah, Kemudian Datang Bilal akan mengumandangkan adzan, kemudian Rasulullah Saw Bersabda :
"Tunggu sebentar wahai bilal.. Alqamah sedang makan sahur".
Hadist ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
"Dan Makan Dan Minumlah Kamu Hingga Terang Bagimu Benang Putih Dan Benang Hitam Yaitu Fajar".
QS.Al Baqarah 187
Jadi batas Sahur Adalah waktu Shubuh saat fajar shidiq dan adzan subuh dikumamdangkan,kita mulai shaum bukan sejak IMSAKIYAH.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah.
Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah,dan bertakwallah,sesunggungguhnya adzab Alloh itu maha dahsyat".
QS.Al Hasyr 7.
Telaga nabi
صحيح البخاري
رقم: 6097
كتاب: الرقاق
باب: في الحوض
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ مَنْ مَرَّ عَلَيَّ شَرِبَ وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِي ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ
قَالَ أَبُو حَازِمٍ فَسَمِعَنِي النُّعْمَانُ بْنُ أَبِي عَيَّاشٍ فَقَالَ هَكَذَا سَمِعْتَ مِنْ سَهْلٍ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ لَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يَزِيدُ فِيهَا فَأَقُولُ إِنَّهُمْ مِنِّي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِي وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ سُحْقًا بُعْدًا يُقَالُ سَحِيقٌ بَعِيدٌ سَحَقَهُ وَأَسْحَقَهُ أَبْعَدَهُ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبِ بْنِ سَعِيدٍ الْحَبَطِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي فَيُحَلَّئُونَ عَنْ الْحَوْضِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيَقُولُ إِنَّكَ لَا عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ إِنَّهُمْ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ الْقَهْقَرَى
--------
Shahih Bukhari
No: 6097
Kitab: Hal-hal yang melunakkan hati
Bab: Telaga
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abi Maryam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutharrif] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'd] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akulah pertama-tama yang mendangi telaga, siapa yang menuju telagaku akan minum, dan siapa yang meminumnya tak akan haus selama-lamanya, sungguh akan ada beberapa kaum yang mendatangiku dan aku mengenalnya dan mereka juga mengenaliku, kemudian antara aku dan mereka dihalangi." Kata [Abu Hazim], [Nu'man bin Abi 'Ayyasy] mendengarku, maka ia berkomentar; 'Beginikah kamu mendengar dari Sahal? ' 'Iya' Jawabku. Lalu ia berujar; 'Saya bersaksi kepada [Abu Sa'id Alkhudzri], sungguh aku mendengarnya dan dia menambahi redaksi; "aku berkata; 'mereka adalah golonganku! ' tetapi di jawab; 'Sungguh engkau tidak tahu apa yang mereka lakukan sepeninggalmu! ' Maka aku berkata; 'menjauh, menjauh, bagi orang yang mengubah (agama) sepeninggalku." Kata Ibnu 'Abbas, istilah suhqan maknanya menjauh. Sahiq maknanya ba'id (jauh). Ashaqo maknanya ab'ada (menjauhkan). Sedang [Ahmad bin Syabib bin Sa'id Al Habathi] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka disingkirkan dari telaga, maka aku katakan; 'ya rabbi, (mereka) sahabatku! ' Allah menjawab; 'Kamu tak mempunyai pengetahuan tentang yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad, bid'ah dan dosa besar."
Makna Bid'ah
MAKNA BID'AH.
Makna bid'ah adalah membuat cara perkara ibadah di dalam Islam yang keluar dari ajaran orang-orang yang beriman.
Allah subhanah berfirman :
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan sesungguhnya yang inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan tersebut akan mencerai beraikan kamu dari jalan Alloh.
Yang demikian adalah perintah agar kamu menjadi kalangan bertakwa".
QS.Al-An'am 153
Shirothol mustaqim dalam ayat ini adalah jalannya Allah subhanah yang diserukan kepadanya. Jalan itu adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan pemahaman para salafus shalih.
Sebagaimana firman Allah subhanahu Wata'ala :
*وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا*
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
QS.An-Nisa' 115.
As sabil (jalan) disini adalah jalanya orang-orang yang menyelisihi batas-batas dari jalan yang lurus, mereka adalah ahlu bid'ah dan ahlu dhalal (sesat).
Dari Aisyah radiyallahu anha dari Nabi shallallahu alahi wa sallam bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
( أخرجه البخاري و مسلم )
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami apa yang tidak ada contoh dari Rasulullah, maka tertolak".
HR. Bukhary dan Muslim.
Bid'ah dari sisi hukum dibagi dua :
1.Bid'ah Mukafiroh.
Seperti bid'ah Rawafidh atau bid'ah kelompok-kelompok Siy'ah Imamiyah atau bid'ah ghulat murjiah.
Bid'ah mukafiroh ini menyebabkan seorang muslim keluar dari islam atau jatuh ke dalam kemurtaddan.
2.Bid'ah Mufasiqoh.
Setiap bid'ah yang tidak sampai kepada mukafiroh. Seperti membaca surat yasin tiap malam jumat, tradisi bersih-bersih kuburan setiap akan masuk bulan Ramadhan dan yang semisalnya.
Bid'ah mufasiqoh ini pelakunya dihukumi fasik karena menyelisihi sebagian sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Setiap bid'ah hukumnya haram dilakukan, dan tidak ada di dalam islam bid'ah hasanah, bahkan seluruh bid'ah hukumnya sesat, baik bid'ah yang mufasiqoh apalagi bid'ah yang mukafiroh.
Imam Malik berkata :
"Siapa saja yang berbuat kebid'ahan didalam islam satu bid'ah saja dan ia memandang itu adalah sebuah kebaikan, berarti dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah berkhianat dalam mengemban risalah.
Padahal Allah subhanah telah berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
"Pada hari ini Aku telah sempurnakan untuk kalian agama kamu,telah Aku berikan ni'matku untuk kamu dan Aku ridlo Islam sebagai agama kamu."
QS.AlMaidah 3.
Sehingga perkara yang bukan bagian dari dien ketika itu, maka bukan menjadi bagian dien pada hari ini".
Al 'Itishom, 1/49.
Minggu, 06 Mei 2018
Hukum mengucapkan selamat ulang tahun
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Assalamualaikum..ustadz mau nanya..boleh tidak kita ngucapin met ultah...kalau ada yang ngucapin ke kita..kita harus jawab apa..? mohon d jawab..
Jawab :
wa'alaikumussalam warohmatulloh..
Tidak layak seorang muslim meniru perbuatan kafir, seperti Ulang Tahun.
Islam tidak mengajarkan acara tahunan Ulang Tahun. maka tidak layak pula kita mengucapkan met ultah dan lain lain.
Jika ada, orang yang mengucapkan demikian, jangan di balas.
Wallahu a'lam.
Senin, 30 April 2018
Hukum memakai hadits dhoif.
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah,”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal).
Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini.
Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani).
Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani)
Hukum Memakai Hadits Dho’if
Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini.
Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6)
Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik.
Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?!
Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal.
Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum.
Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah:
(1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah,
(2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum,
(3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya,
(4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan.
Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’)
Mengenai hadits dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Sedangkan hadits dho’if diperselisihkan oleh para ulama -rahimahumullah-. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberikan tiga syarat dalam masalah ini,
[Syarat pertama] Hadits tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah).
[Syarat kedua] Hadits tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman.
[Syarat ketiga] Tidak boleh diyakini bahwa hadits tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut haruslah disampaikan dengan lafazh tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadits tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.”
Yang dimaksudkan tidak boleh menggunakan lafazh jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah” (رَسُوْل اللهِ قَالَ), yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadits dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafazh “ruwiya ‘an rosulillah” (ada yang meriwayatkan dari Rasulullah) atau lafazh “dzukiro ‘anhu” (ada yang menyebutkan dari Rasulullah), atau ”qiila”, atau semacam itu. Jadi intinya, tidaklah boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” (Rasulullah bersabda) tatkala menyebutkan hadits dho’if.
Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira (ذُكِرَ), qiila (قِيْلَ), ruwiya (رُوِيَ) dan qoola (قَالَ), maka hadits dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat akan menyangka bahwa itu adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H). Lihat pula pembahasan kami di sini.
Faedah Lainnya
Dari sini menunjukkan bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih lain yang mendukungnya. Karena di sini hanya disebutkan boleh hadits dho’if untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadits dho’if mengenai amalan pada malam nishfu sya’ban. Kalau landasannya dari hadits dho’if tanpa pendukung dari hadits shahih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal.
Jumat, 20 April 2018
Macam-macam bid'ah, bid'ah hasanah?
Bid'ah ada 2 macam :
1. Dlm muamalah / urusan keduniaan, jika baik dan bisa membantu pada kesempurnaan ibadah, maka itu bid'ah hasanah.
Contoh: mic speaker untuk pengeras suara adzan.
2. Dalam urusan ibadah, itu bid'ah yg sesat. Jd setiap bid'ah dalam urusan ibadah semua nya itu sesat dan pasti menggriring ke neraka.
Jumat, 16 Maret 2018
Tingkatan bid'ah
Bid'ah itu ada tingkatannya
-ada bid'ah yg membuat pelakunya kafir seperti bid'ah dalam aqidah seperti mu'tazilah, syiah, dll (ini bisa kekal di neraka jika tdk tobat, atau jika tdk ada udzur)
- ada bid'ah yg tidak membuat pelakunya kafir yaitu termasuk kategori ma'siat, ini urusannya diserahkan kepada Allah, jika Dia berkehendak mengampuni jika Dia berkehendak menyiksanya (wal-'iyadzu billah)
- ada juga bid'ah yang diperselihkan kebid'ahannya oleh para ulama. Ini tentu lebih ringan. Bisa berupa ijtihad yg salah dari ulama, dan jika seperti itu tentu tidak dosa. Karena ijtihad itu jika benar dapat dua pahala dan jika salah dapat satu pahala.