Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2019

SHALAT KAFARAH HARI JUM’AT AKHIR RAMADHAN

*ANALISIS HADIS*
*SHALAT KAFARAH HARI JUM’AT AKHIR RAMADHAN*

Medsos kembali viral dengana danya beberapa share/broadcast terkait hadis yang menyatakan adanya Shalat Kafarah pada hari jumat akhir dari Bulan Ramadhan.
Hadis yang dimaksud adalah,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاتة صلاة فى عمرة ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر خمسة عشر مرة

Nabi Muhammad bersabda, “Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.”

Terdapat pula hadis dengan redaksi

ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺟﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﻠﺔ، ﻗﻀﺖ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﺃﺧﻞ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺳﻨﺘﻪ
Barang siapa pada hari Jumat terakhir bulan ramadlan melakukan sholat lima yang difardhukan selama sehari semalam, maka hal itu bisa menggodhoi shalat yang ia tinggalkan selama setahun.

Selain itu terdapat redaksi lain dari perkataan Khalifah Abu Bakar al-Sidiq yang berbunyi sebagai berikut,

قال ابو بكر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول هذة الصلاة كفارة اربعمائة سنة حتى قال على كرم الله وجهه هي كفارة الف سنة قالوا يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ابن ادم يعيش ستين سنة او مائة سنة فلمن تكون الصلاة الزائدة قال تكون لإبوية و زوجتة و لإولادة فأقاربة و اهل البلد.

Khalifah Abu Bakar as Sidiq berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda shalat tersebut sebagai kafarat (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat: “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang dilingkungannya.”

*ANALISIS HADIS*

Hadis ini merupakan hadis palsu yang dibuat-buat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada dasarnya, tidak ada ashlnya, tidak terdapat jalur periwayatan atau sanad secara utuhnya dan tidak terdapat dalam kitab-kitab mu’tabarah mashadir al-ashliyyah.

Setelah melakukan search dari beberapa kitab, kami menemukan diantara hadis ini dalam al-Fawaid al-Majmu’ah fii al-Ahadits al-Maudhu’ah karya Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (TW 1250H) yang di tahqiq oleh Abdurrahman bin Yahya al-Ma’mali al-Yamani, cetakan Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, Bairut – Libanon nomor 115, beliau memberikan keterangan sebagai berikut

115 - حديث: "مَنْ صَلَّى فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ الْخَمْسَ الصَّلَوَاتِ الْمَفْرُوضَةَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ قَضَتْ عَنْهُ مَا أَخَلَّ بِهِ مِنْ صَلاةِ سُنَّتِهِ.
هَذَا: مَوْضُوعٌ لا إِشْكَالَ فِيهِ وَلَمْ أَجِدْهُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكُتُبِ الَّتِي جَمَعَ مُصَنِّفُوهَا فِيهَا الأَحَادِيثَ الْمَوْضُوعَةَ وَلَكِنَّهُ اشْتَهَرَ عِنْدَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُتَفَقِّهَةِ بِمَدِينَةِ صَنْعَاءَ فِي عَصْرِنَا هَذَا وَصَارَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يَفْعَلُونَ ذَلِكَ وَلا أَدْرِي مَنْ وَضَعَهُ لَهُمْ.

Tidak di ragukan lagi, bahwa hadis ini adalah hadis maudhu (palsu). Dan tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Akan tetapi hadis ini masyhur dikalangan orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana’a di masa kami ini. Dan pada akhirnya banyak dari mereka yang melakulannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya.” (al-Fawaid al-Majmu’ah juz 1 halaman 54)

*AMALAN HADIS*

Shalat merupakan ibadah mahdhah, sedangkan ashl dalam ibadah adalah haram untuk dilakukan atau wajib didiamkan sehingga ada dalil shahih yang memerintahkannya, dan sumber dalil pokok adlah al-Quran dan al-Sunnah.
Dengan demikian, haram melakukan shalat kafarah ini karena tidak ada dalil shahih sharih yang bersumber dari Rasulullah Saw.

*DALIL SHAHIH TERKAIT SHALAT YANG TERTINGGAL*

*1. Apabila lupa*

597 - حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالاَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي} [طه: 14] "، قَالَ مُوسَى: قَالَ هَمَّامٌ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: بَعْدُ: «وَأَقِمِ الصَّلاَةَ للذِّكْرَى»، قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَقَالَ حَبَّانُ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنَا أَنَسٌ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda: Barangsiapa lupa melakulan salat, maka salatlah saat mengingatnya. Tidak ada kaffarat (tebusan) kecuali (mengqadha) tersebut. (dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku, Qs. Thaha: 14).  (HR al-Bukhari, juz 1 halaman 122 no. 597, cet. Dar Thauq al-Najah)

*2. Apabila tertidur*

Terdapat beberapa hadis, diantaranya terdapat dalam Musnad Abi Ya’la

3086 - حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»

Dari Anas bin Malik ra ia berkata, Rasulallah Saw bersabda: Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (Musnad Abi Ya’la, Juz 5 halaman 349 no. 3.086, tahqiq Husain Salim Asad cet. Dar al-Ma’mun liturats, Damaskus)

*3. Kondisi darurat hingga waktu shalat terlewat beberapa waktu*

a. Kondiri diatas bisa kita lihat bagaimana Praktek Nabi Saw Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq
Yaitu ketika Rasulullah Saw meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

b. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar

Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari)

*4. Ketika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja*

Orang yang meninggalkan shalat karena lalai sehingga waktunya habis, maka ia masuk golongan kafir (secara lughah) dan termasuk pada mukmin yang ma’shiyat dan wajib bertaubat dan tidak ada kafarah.

Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat tidak wajib, maka ia telah mencederai rukun Islam, maka ia dinyatakan kafir (murtad aqidah). Ia wajib taubat dan tidak mengulanginya dan tidak ada kafarah.

Senin, 15 April 2019

Bermaaf-maaf an sebelum ramadhan

Bermaaf-maaf an sebelum ramdhan

Menjelang tibanya bulan Ramadhan, pada sebagian kaum muslimin terdapat keyakinan dan praktik untuk bermaaf-maafan sebelum melaksanakan shaum di bulan itu. Keyakinan dan praktik ini, menurut pengamatan kami, tidak terlepas dari peranan sebuah hadis yang sering kali disampaikan oleh sebagian khatib dan ustadz, baik dalam acara pengajian, buku, media elektronik maupun internet. Setelah kami analisa, ternyata redaksi dan maksudnya telah menyimpang dari maksud dan rujukan aslinya.
 
Berikut redaksi hadis yang keliru dan telah banyak beredar:
“Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada suatu shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Aamiin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Aamiin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Aamiin.
Tetapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Aamiin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jumat, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah aamiin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.
Do’a Malaikat Zibril itu adalah sebagai berikut:
“Ya Allah tolong abaikan shaum umat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
•Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
•Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri;
•Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
•Maka Rasulullah pun mengatakan Aamiin sebanyak 3 kali.”
Sementara jika kita lacak hadis yang berkenaan dengan bulan Ramadhan, kita dapatkan teks asli hadis itu sebagai berikut:
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ ، قَالَ : صَعِدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ ، فَقَالَ : آمِينَ آمِينَ آمِينَ ، فَلَمَّا نَزَلَ قِيلَ لَهُ ، فَقَالَ : أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ أَوْ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ : آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ ، وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ أَوْ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ : آمِينَ ، قُلْتُ : آمِينَ ، وَرَجُلٌ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْ : آمِينَ ، فَقُلْتُ : آمِينَ.
Dari ‘Ammar bin Yasir, ia berkata, “Nabi saw. naik ke atas mimbar kemudian berkata, ‘Aamiin, aamiin, amiin.’ Maka ketika beliau turun dari mimbar, ditanya oleh para sahabat (Kenapa engkau berkata, ‘Aamiin, aamiin, amiin?’) Maka Nabi saw. bersabda, ‘Malaikat Jibril telah datang kepadaku, lalu ia berkata, ‘Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah, atau maka Allah menjauhkannya.’ Katakanlah, ‘Aamiin!’ Maka aku berkata, ‘Aamiin.’ Kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga atau maka Allah menjauhkannya.’ Katakanlah, ‘Aamiin!’ Maka kukatakan, ‘Aamiin.’ Kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu, maka Allah menjauhkannya.’ Katakanlah, ‘Aamiin!’ Maka kukatakan, ‘Aamiin’.” HR. Al-Bazzar. [1]
Hadis di atas diriwayatkan pula dengan redaksi yang berbeda oleh al-Bazzar dari Anas.[2] Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas. [3] Al-Baihaqi dari Jabir. [4] Ath-Thabrani[5] dan al-Baihaqi[6] dari Ka’ab bin ‘Ujrah. Ibnu Hibban[7] dan Abu Ya’la[8] dari Abu Huraerah.
 
Kedudukan Hadis
Kata Syekh al-Albani:
ضَعِيْفٌ جِدًّا
“Sangat dhaif”
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dari Ishaq bin Abdullah bin Kaisan, dari ayahnya, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas…
Syekh al-Albani berkata pula, “Menurut saya, ‘Dan sanad ini sangat dhaif, padanya terdapat dua sebab kedaifan:
Pertama, rawi Abdullah bin Kaisan. Dia telah dinilai dhaif oleh para ulama dan tidak ada yang menyatakan tsiqah (kredibel) selain Ibnu Hiban. Namun Ibnu Hiban pun menyatakan bahwa ia yukhti’u (keliru). Karena itu Ibnu Hajar berkata dalam kitab Taqrib at-Tahdzib, “Shaduq yukhti’u katsiran (dia jujur namun banyak salah).”
Kedua, rawi Ishaq putra Abdullah bin Kaisan. Dia sangat dha’if, dan tidak ada seorang pun ulama yang menilainya tsiqah, bahkan al-Bukhari mengatakan, “Dia munkar al-Hadits.”
Meski riwayat ath-Thabrani ini dhaif, namun matan hadis itu shahih karena diriwayatkan melalui jalur periwayatan lain versi Ibnu Hiban, al-Hakim, dan lain-lain dari Ka’ab bin ‘Ujrah.”[9]
Setelah memperhatikan teks asli hadis di atas, kita dapat mengetahui bahwa hadis di atas tidak ada hubungan dengan bermaaf-maafan sebelum shaum Ramadhan. Dengan demikian bermaaf-maafan yang dilakukan secara khusus sebelum shaum Ramadhan tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan petunjuk agama.
 
By Amin Muchtar, sigabah.com
 
[1] Lihat, Musnad Al-Bazzar, IV:240, No. 1405
[2] Ibid., IV:49, No. 3168
[3] Lihat, Al-Mu’jam al-Kabir, XI:82, No. 11.115
[4] Lihat, Syu’ab al-Iman, III:309, No. 3622
[5] Lihat, Al-Mu’jam al-Kabir, XIX:144, No. 315
[6] Lihat, Syu’ab al-Iman, II:215, No. 1572
[7] Lihat, Shahih Ibnu Hiban, III:188, No. 907
[8] Lihat, Musnad Abu Ya’la, X:328, No. 5922
[9] Lihat, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Juz 14, hlm. 346-348

Minggu, 03 Juni 2018

Penjelasan tentang Hadis Palsu seputar Huru-Hara yang Akan Terjadi di Pertengahan Bulan Ramadan

*AWAS HADITS PALSU*

*Penjelasan tentang Hadis Palsu seputar Huru-Hara yang Akan Terjadi di Pertengahan Bulan Ramadan*

Sempat beredar broadcast video yang menyebutkan hadis tentang akan terjadinya huru-hara pada pertengahan bulan Ramadan yang bertepatan dengan malam Jumat, maka para ulama ahlussunnah telah menjelaskan kedudukan hadis tersebut, di antaranya adalah:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelasakan bahwa:

Hadis tersebut tidak memiliki dasar dari keshahihannya. Bahkan hadis ini batil dan dusta. Betapa banyak tahun-tahun yang telah berlalu dari kaum muslimin yang di dalamnya ada momen dimana malam Jumat bertepatan dengan malam pertengahan bulan Ramadan. Namun, Alhamdulillah tidak pernah terjadi huru-hara sebagaimana yang telah disebutkan para pendusta tersebut baik yang berupa suara dahsyat atau yang lainnya.

Maka dari itu, perlu dicamkan oleh siapa saja yang telah mengetahui penjelasan ini, bahwasanya tidak boleh baginya menyebarkan hadis batil tersebut. Bahkan wajib baginya merobek, membinasakan, dan memperingatkan (orang lain) akan kebatilannya.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah juga mengomentari hadis tentang huru-hara dan malapetaka yang konon akan terjadi pada tanggal 15 Ramadan apabila bertepatan dengan hari Jumat, beliau berkata:

هذا الحديث منكر لا يصح، لم يرد بسند مقبول، ولم يثبت من كلام النبي صلى الله عليه وسلم، كما أن الواقع يكذبه ويرده، فقد وافق في أعوام كثيرة سابقة مجيء يوم الجمعة في الخامس عشر من رمضان، ولذلك حكم عليه العلماء بالوضع والكذب

Hadis ini merupakan hadis yang munkar, tidak shahih. Sanadnya pun tidak bisa diterima. Tidak pula ada kepastian berasal dari ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan fakta realitanya juga ternyata tidak membenarkan hal tersebut dan bahkan justru membantahnya. Sungguh hal ini sudah sering kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya, yaitu hari Jumat bertepatan dengan tanggal 15 Ramadan (namun hal tersebut tidak terjadi-red). Maka dari itu para ulama menghukumi hadits tersebut palsu dan dusta.

Al-‘Uqailiy rahimahullah berkata:

ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة، ولا من وجه يثبت

“Hadis ini tidak memiliki dasar yang bisa dipercaya, tidak pula didapati hadis lain yang mendukung (keshahihannya).” (Adh-Dhu’afa al-Kabir 3/52)

Ibnul Jauzi rahimahullah mengomentari hadits ini seraya berkata:

هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Hadis ini palsu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’aat 3/191)

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata tentang bahwa hadis tersebut adalah:

موضوع

“Hadis palsu”. (Disebutkan dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah no. 6178-6179)

Sabtu, 26 Mei 2018

Ramadhan dan shaum supaya kamu bersyukur


Bulan Ramadhan adalah bulan yang sarat dengan ragam kenikmatan, baik jasmani maupun ruhani. Dengan berbagai kenikmatan itu diharapkan kita semakin tergerak untuk pandai bersyukur melalui peribadatan kepada Allah Swt. secara hakiki. Sehubungan dengan itu, Allah Swt. Berfirman:

وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah:185)

Pengertian dan Bentuk Syukur

Syukur, menurut Imam ar-Raghib al-Asfahani:

الشُّكْرُ تَصَوُّرُ النِّعْمَةِ وَإِظْهَارُهَا
“Syukur adalam gambaran dalam benak tentang nikmat dan menampakkannya ke permukaan.” (Lihat, Mufradat Alfazh Al-Qur’an, hlm. 461)

Menampakkan nikmat antara lain mempergunakan kenikmatan itu pada tempat yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah sebagai pemberi nikmat itu.

Dalam ungkapan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

الشُّكْرُ هُوَ الْقِيَامُ بِطَاعَةِ اللهِ بِامْتِثَالِ أَمْرِهِ وَاجْتِنَابِ نَهْيِهِ بِاللِّسَانِ وَالأَرْكَانِ وَالْقُلُوْبِ
“Syukur adalah menunaikan ketaatan kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan lisan, anggota badan, dan hati.” (Lihat, Syarah Riyadh ash-Shalihin, I: 1175)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa syukur menurut Islam mencakup tiga bentuk: (1) Hati, (2) lisan, (3) anggota badan.

Syukur hati, yaitu mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa segala nikmat yang diperoleh bersumber dari Allah serta tidak ada seorang pun yang dapat memberikan kenikmatan itu selain Allah
Syukur lidah, yaitu dengan mengucapkan kalimat (الحمد لله ربّ العالمين). Ucapan ini menunjukkan bahwa kekuasaan kita terhadap alam semesta itu tidak absolut.
Syukur amal, yaitu mempergunakan anggota tubuh dalam melakukan hal-hal yang positif yang diridhai Allah, menggunakan harta sesuai ajaran Islam dan menafkahkannya di jalan Allah dan Jika nikmat itu berupa ilmu, ia akan memanfaatkan ilmu itu untuk keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan manusia.
Objek Syukur Bulan Ramadhan

Kalimat La’allakum Tasykuruun (agar kamu bersyukur) ditempatkan sebagai khatimah (penutup) beberapa topik pembicaraan dalam QS. Al-Baqarah:185, sebagai berikut:

Pertama:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).”

Melalui ayat ini, Allah Swt. memuji bulan Ramadan di antara bulan-bulan lainnya, karena Dia telah memilihnya di antara semua bulan sebagai bulan diturunkan-Nya Al-Qur’an yang agung pada Nabi Muhammad Saw.

Sebagai kitab Allah, Al-Quran menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Posisi dan fungsi Al-Quran inilah yang senantiasa diapresiasikan oleh Nabi, melalui pengamalan dan pengajaran selama hidup di Mekah sekitar 13 tahun dan Madinah sekitar 10 tahun.

Selain diturunkan Al-Qur’an, pada bulan Ramadan pula kitab Allah lainnya diturunkan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad Saw. Sehubungan dengan itu, Nabi saw. bersabda:

أُنْزِلَتْ صُحُف إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ. وَأَنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لسِتٍّ مَضَين مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشَرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ  وَأَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ”
“Lembaran-lembaran Nabi Ibrahim diturunkan pada permulaan malam Ramadan dan kitab Taurat diturunkan pada tanggal enam Ramadan, dan kitab Injil diturunkan pada tanggal tiga belas Ramadan, sedangkan Al-Qur’an diturunkan pada tanggal dua puluh empat Ramadan.” HR. Ahmad, Musnad Ahmad, XXXIV:346, No. 16.370)

Proses penurunan Al-Qur’an dan kitab-kitab lainnya, dapat dibaca selengkapnya di sini

Adapun firman Allah Swt.:

هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185)

Hal ini merupakan pujian bagi Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah Swt. sebagai petunjuk buat hati hamba-hamba-Nya yang beriman kepada Al-Qur’an, membenarkannya, dan mengikutinya.

Bayyinaat min al-Hudaa bermakna petunjuk-petunjuk dan hujah-hujah yang jelas lagi gamblang dan terang bagi orang yang memahami dan memikirkannya, membuktikan kebenaran apa yang dibawanya berupa hidayah yang menentang kesesatan, petunjuk yang berbeda dengan jalan yang keliru. Sedangkan Al-Furqaan bermakna pembeda antara perkara yang hak dan yang batil serta halal dan haram.

Kedua:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia shaum pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya shaum) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.”

Firman Allah Swt.:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia shaum pada bulan itu.”

Hendak menegaskan bahwa hukum wajib ini merupakan suatu keharusan bagi orang yang menyaksikan hilal masuk bulan Ramadan, yakni dia dalam keadaan mukim di negerinya ketika bulan Ramadan datang, sedangkan tubuhnya dalam keadaan sehat, maka dia harus mengerjakan shaum.

Ayat ini menghapus keberlakuan hukum takhyir atau pilihan alternatif antara shaum dan fidyah pada masa awal pensyariatan ibadah shaum Ramadhan. Kronologis perubahan itu dapat dibaca selengkapnya di sini

Setelah masalah ketetapan shaum dituntaskan, selanjutnya disebutkan kembali fasilitas keringanan bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian. Keduanya boleh berbuka, tetapi dengan syarat kelak harus mengqadanya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya shaum) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Maknanya, siapa yang sedang sakit hingga shaum memberatkannya atau membahayakannya, atau ia sedang dalam perjalanan, maka dia boleh berbuka. Apabila berbuka, maka ia harus shaum sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.”

Ayat itu menegaskan bahwa fasilitas keringanan ini diberikan bagi kalian hanya dalam keadaan kalian sedang sakit atau dalam perjalanan, tetapi shaum merupakan suatu keharusan bagi orang yang mukim lagi sehat. Demikian itu tiada lain hanyalah untuk mempermudah dan memperingan kalian sebagai rahmat dari Allah Swt. buat kalian.

Ketiga:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
“Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya”

Maknanya, sesungguhnya Aku memerintahkan kalian untuk mengqadanya agar kalian menyempurnakan bilangan bulan Ramadan kalian.

Kalimat ini diungkapkan setelah Allah menegaskan pemberian fasilitas keringanan untuk hamba-Nya yang yang sakit dan yang sedang dalam perjalanan serta uzur lainnya, tiada lain karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya yang mukmin.

Keempat:

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
“dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian.”

Maknanya, agar kalian ingat kepada Allah di saat ibadah kalian selesai. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lainnya, antara lain firman-Nya:

فَإِذا قَضَيْتُمْ مَناسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آباءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً
“Apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kalian menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang kalian, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.: (QS. Al-Baqarah: 200)

فَإِذا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

Dan firman-Nya:

سَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ. وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبارَ السُّجُودِ
“Dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai salat.” (QS. Qaf: 39-40)

Karena itulah maka disebutkan di dalam sunnah bahwa disunatkan membaca tasbih, tahmid, dan takbir setiap sesudah mengerjakan salat lima waktu. Sahabat Ibnu Abbas mengatakan, “Kami tidak mengetahui selesainya salat Nabi Saw. melainkan melalui takbirnya.”

Atas dasar firman-Nya itu, umat Islam disyariatkan membaca takbir dalam Hari Raya Idul Fitri. Sementara tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi bahwa beliau mensunahkan takbiran pada hari raya, sejak keluar dari rumah untuk menuju tempat salat,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وآله وسلم كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيْرِ وَالتَّهْلِيْلِ حَالَ خُرُوْجِهِ إِلَى الْعِيْدِ  يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى
“Dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi saw. bertakbir dan bertahlil (menyebut laa ilaha illallah) dengan suara keras dari mulai keluar hendak pergi salat iedul fitri hingga sampai ke lapang.” (HR. Al-Baihaqi, Nailul Authar III:355)

Cara bertakbir di hari fitri, selengkapnya dapat di baca di sini

Dari rangkaian beberapa topik pembicaraan sebelum ditutup dengan kalimat La’allakum Tasykuruun (agar kamu bersyukur), dapat diambil kesimpulan bahwa objek syukur bulan Ramadhan meliputi: (1) Allah menurunkan Al-Quran sebagai pedoman hidup kita, (2) Allah memberi kemudahan bagi kita, (3) Allah menghilangkan kesukaran bagi kita, (4) Allah menganugerahkan kemampuan kepada kita untuk menyempurnakan ibadah sebulan penuh, (5) Allah menganugerahkan hidayah-Nya: ilmu dan amal.

Target: “Supaya Kamu Bersyukur”

Sehubungan dengan kalimat penutup: La’allakum Tasykuruun (agar kamu bersyukur), para ulama ahli tafsir menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 

Pertama, Imam Ath-Thabari menjelaskan:

وَقَوْلُهُ : {وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ} يَقُولُ تَعَالَى ذِكْرُهُ : وَلِتَشْكُرُوهُ عَلَى إِنْعَامِهِ عَلَيْكُمْ بِذَلِكَ ، فَعَلَ ذَلِكَ بِكُمْ لِتُفْرِدُوهُ بِالشُّكْرِ ، وَتُخْلِصُوا لَهُ الْحَمْدَ ، لأَنَّهُ لَمْ يُشْرِكْهُ فِي إِنْعَامِهِ عَلَيْكُمْ بِذَلِكَ شَرِيكٌ ، فَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ لاَ يَكُونَ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْحَمْدِ عَلَيْهِ
“Dan firman-Nya: ‘Supaya kalian bersyukur.’ (QS. Al-Baqarah: 185) Artinya Dia berfirman: ‘Dengan itu supaya kalian bersyukur pada-Nya atas karunia-Nya pada kalian. Dia berbuat demikian pada kalian supaya kalian bersyukur hanya kepada-Nya, dan memurnikan pujian hanya untuk-Nya, karena tidak ada satu pun pembanding (sekutu) bagi-Nya dalam melimpahkan karunia pada kalian. Karena itu, alangkah pantasnya meniadakan pujian dari pembanding (sekutu) bagi-Nya.” (Lihat, Tafsir ath-Thabari, 18:306)

Kedua, Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ أَيْ إِذَا قُمْتُمْ بِمَا أَمَرَكُمْ اللَّهُ مِنْ طَاعَتِهِ بِأَدَاءِ فَرَائِضِهِ وَتَرْكِ مَحَارِمِهِ وَحِفْظِ حُدُوْدِهِ فَلَعَلَّكُمْ أَنْ تَكُوْنُوْا مِنَ الشَّاكِرِينَ بِذَلِكَ.
“Dan firman-Nya: ‘Supaya kalian bersyukur.’ (QS. Al-Baqarah: 185) Artinya, apabila kalian menunaikan apa yang diperintahkan Allah kepada kalian berupa ketaatan kepada-Nya dengan mengerjakan semua yang difardukan-Nya dan meninggalkan semua apa yang diharamkan-Nya serta memelihara batasan-batasan-Nya, maka semoga saja kalian akan menjadi orang-orang yang bersyukur kepada-Nya karena mengerjakan hal tersebut.” (Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, I:271)

Ketiga, Syekh Ibnu Asyur menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: (وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ) تَعْلِيْلٌ آخَرُ وَهُوَ أَعَمُّ مِنْ مَضْمُوْنِ جُمْلَة (وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ) فَإِنَّ التَّكْبِيْرَ تَعْظِيْمٌ يَتَضَمَّنُ شُكْرًا وَالشُّكْرُ أَعَمُّ لِأَنَّهُ يَكُوْنُ بِالأْقَوَالِ الَّتِيْ فِيْهَا تَعْظِيْمٌ لِلهِ تَعَالَى وَيَكُوْنُ بِفِعْلِ الْقَرْبِ مِنَ الصَّدَقَاتِ فِي أَيَّامِ الصِّيَامِ وَأَيَّامِ الْفِطْرِ وَمِنْ مَظَاهِرِ الشُّكْرِ لَبِسَ أَحْسَنَ الثِّيَابِ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Dan firman-Nya: ‘Supaya kalian bersyukur.’ (QS. Al-Baqarah: 185) adalah keterangan sebab yang lain, dan ungkapan ini lebih umum daripada kandungan kalimat (وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ) karena takbir itu adalah mengagungkan yang mencakup syukur, dan syukur lebih umum karena syukur itu dengan ucapan, yang di dalamnya terdapat pengagungan Allah Ta’ala, dan dengan perbuatan taqarrub (ibadah) berupa shadaqah pada hari-hari shaum dan hari-hari fitri, dan di antara fenomena rasa syukur ialah mengenakan pakaian yang paling bagus di hari raya fitri.” (Lihat, at-Tahrir wa at-Tanwir, I: 525) 

Keempat, Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: (وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ)  أَيْ لِأَجْلِ أَنْ تَشْكُرُوْا اللهَ عَز وجل عَلَى نِعَمِهِ فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَشْكُرَ اللهَ عَلَى نِعَمِهِ لِأَنَّ نِعَمَ اللهِ لَا تُحْصَى وَلَاسِيَّمَا النِّعَمُ الدِّيْنِيَّةُ لِأَنَّ بِهَا سَعَادَةَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ .وَالشُّكْرُ هُوَ الْقِيَامُ بِطَاعَةِ اللهِ بِامْتِثَالِ أَمْرِهِ وَاجْتِنَابِ نَهْيِهِ بِاللِّسَانِ وَالْأَرْكَانِ وَالْقُلُوْبِ
“Dan firman-Nya: ‘Supaya kalian bersyukur.’ (QS. Al-Baqarah: 185) Yaitu agar kalian bersyukur kepada Allah Azza wajalla atas berbagai nikmat-Nya. Maka wajib bagi tiap orang untuk bersyukur kepada Allah atas berbagai nikmat-Nya karena berbagai nikmat Allah itu tidak akan terhitung banyaknya, terlebih lagi berbagai nikmat agama karena dengan agama kebahagiaan dunia dan akhirat dapat digapai. Dan Syukur adalah menunaikan ketaatan kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan lisan, anggota badan, dan hati.” (Lihat, Syarah Riyadh ash-Shalihin, I: 1175)

Adapun efek positif hamba pandai bersyukur dengan beragam nikmat bulan Ramadhan, dijelaskan oleh para ulama, antara lain:

﴿ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ﴾ [إبراهيم: 7]، يَكُوْنُ فِي أُمُوْرِ الدِّيْنِ كَمَا يَكُوْنُ فِي أُمُوْرِ الدُّنْيَا، فمَنْ شَكَرَ اللهَ – تعالى – عَلَى نِعْمَةِ إِدْرَاكِ رَمَضَانَ، فَعَمَرَهُ بِالأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ، تَأَذَّنَ اللهُ – تَعَالى – لَهُ بِالزِّيَادَةِ فِي أَعْمَالِ الْبِرِّ، فَفُتِحَ لَهُ مِنْهَا أَبْوَابًا لَا تَخْطُرُ لَهُ عَلَى بَالٍ.
“(لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ) terjadi pada urusan agama sebagaimana terjadi pada urusan duniawi, maka barangsiapa bersyukur kepada Allah Swt. atas nikmat dapat bertemu dengan Ramadhan, lalu ia memakmurkannya dengan amalan shaleh, Allah telah memberitahukan kabar gembira padanya berupa tambahan pada amalan kebajikan, kemudian akan dibukakan baginya pintu-pintu kemuliaan yang tidak terbayang oleh akal/pikiran.”

Semoga pertemuan kita dengan bulan Ramadhan ini bukanlah sekedar pertemuan dengan musim “kalender” yang datang dan pergi begitu saja tanpa mengikat makna bagi kita. Namun pertemuan ini harus dimaknai sebagai nikmat Allah tak terkira, sehingga semakin sering kita bertemu dengan bulan mulia, kita semakin sadar untuk selalu pandai bersyukur atas berbagai kenikmatan yang telah kita terima sepanjang perjalanan hidup kita, hingga menggapai kebahagian di alam Baqa.

Bandung, 03 Ramadhan 1439 H/19 Mei 2018 M

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta.

Minggu, 20 Mei 2018

Kajian ramadhan - tarawih

*KAJIAN RAMADHAN*
(Analisis Hadits Shalat Tarawih)

*MUQODDIMAH*

Informasi dari berbagai literatur telah menjelaskan bahwa pada mulanya shalat tarawih dilaksanakan Nabi saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di Masjid Nabawi. Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga dikemudian hari, ketika menjadi Khalifah, Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih terpencar-pencar di dalam Masjid Nabawi. Terbersit di benak Umar untuk menyatukannya. Umar memerintahkan Ubay bin Kaab untuk memimpin para sahabat melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. ‘Aisyah menceritakan kisah ini seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Untuk selengkapnya silahkan lihat Al-Lu’lu War Marjan: 436. berdasarkan riwayat itulah kemudian para ulama sepakat menetapkan bahwa shalat tarawih secara berjamaah adalah sunnah.

Bahkan, para wanita pun dibolehkan ikut berjamaah di masjid, padahal biasanya mereka dianjurkan untuk melaksanakan shalat wajib di rumah masing-masing. Tentu saja ada syarat: harus memperhatikan etika ketika di luar rumah. Yang pasti, jika tidak ke masjid ia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah, maka kepergiannya ke masjid tentu akan memperoleh kebaikan yang banyak.

*JUMLAH RAKA'AT*

Berapa rakaat shalat tarawih para sahabat yang diimami oleh Ubay bin Kaab? Hadits tentang kisah itu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tidak menjelaskan hal ini. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah. Hanya menyebut Rasulullah saw. shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat selama tiga malam.
terkait raka'at, pra ulama berbeda pendapat. bahkan ada yang berpendapat secara spesifik tidak dijelaskan terkait raka'at. Hanya ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jadi, hadits ini konteksnya lebih kepada shalat malam secara umum. Maka tak heran jika para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk shalat malam secara umum. Misalnya, Iman Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam Bab Shalat Tahajjud. Iman Malik di Bab Shalat Witir Nabi saw. (Lihat Fathul Bari 4/250 dan Muwattha’ 141).

Inilah yang kemudian memunculkan perbedaan jumlah rakaat. Ada yang menyebut 11, 13, 21, 23, 36, 39, 41 bahkan 47 rakaat. Ada yang berpegang pada hadits ‘Aisyah dalam Fathul Bari, “Nabi tidak pernah melakuka shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.”
Sebagian berpegang pada riwayat bahwa Umar bin Khattab –seperti yang tertera di Muwattha’ Imam Malik—menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dari untuk melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin Ar-Rumman dikabarkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilaksanakan di zaman Umar adalah 23 rakaat.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar, Ali, dan sahabat lainnya melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat selain witir. Pendapat ini didukung Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.

Di Fathul Bari ditulis bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Imam Malik berkata bahwa hal itu telah lama dilaksanakan.
Masih di Fathul Bari, Imam Syafi’i dalam riwayat Az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Madinah dengan 39 rakaat dan di Makkah 33 rakaat. Menurut Imam Syafi’i, jumlah rakaat shalat tarawih memang memiliki kelonggaran.
Dari keterangan di atas, jelas akar persoalan shalat tarawih bukan pada jumlah rakaat. Tapi, pada kualitas rakaat yang akan dikerjakan. Ibnu Hajar berkata, “Perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.”

Imam Syafi’i berkata, “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama.” Selanjutnya beliau mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan 3 witir dia telah mencontoh Rasulullah, sedangkan yang menjalankan tarawih 23 rakaat mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in. Bahkan, menurut Imam Malik, hal itu telah berjala lebih dari ratusan tahun.

Menurut Imam Ahmad, tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Imam Az-Zarqani mengkutip pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, kemudian bergeser menjadi 20 rakaat tanpa witir setelah melihat adanya fenomena keberatan umat dalam melaksanakannya. Bahkan kemudian dengan alasan yang sama bergeser menjadi 36 rakaat tanpa witir (lihat Hasyiyah Fiqh Sunnah: 1/195)

Selanjutnya, kita telusuri informasi-informasi terkait jumlah rakaat manakah yang paling absah.

----------------
Robi Permana (Abu Quthbie)
Bandung, 18 Maret 2018

Kajian ramadhan ke-2 : qiyamulail, tahajud, tarawih

*QIYAMULLAIL, TAHAJJUD DAN TARAWIH*
-------------------

Qiyamullail artinya mengisi waktu malam meskipun sebagiannya dengan berbagai ibadah seperti shalat, baca al-Qur’an atau dzikir dan do’a dsb.

Qiyamullail _tidak disyaratkan_ sepenuh malam atau sebagian besar dari malam. Dalam kitab maraqil falah disebutkan:

ومعنى القيام أن يكون مشتغلا معظم الليل بطاعة وقيل بساعة منه يقرأ أو يسمع القرآن أو الحديث أو يسبح أو يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم (مراقي الفلاح شرح نور الإيضاح (ص: 151)
_Makna qiyam, menyibukan diri pada sebagian besar malam dengan tho’at. Dikatakan pula sesaat dari malam untuk dibacakan al-Qur’an, didengarkan al-Qur’an atau hadits atau baca tasbih atau bersholawat kepada Nabi saw._ (Maroqil falah hal 100)

Sedangkan Tahajjud artinya shalat pada malam hari, atau oleh sebagian ulama dimaknai shalat malam setelah tidur.

قَوْلُهُ التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا رَوَاهُ ابْنُ أَبِي خَيْثَمَةَ مِنْ طَرِيقِ الْأَعْرَجِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ الْعَبَّاسِ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ وَتِلْكَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إسْنَادُهُ حَسَنٌ (التلخيص الحبير: 2/ 42)

_Perkataan Tahajjud tertuju pada shalat setelah tidur, adapun shalat sebelum tidur tidak lah dinamai tahajjud. Ibnu Abi Khoitsamah meriwayatkan melalui jalur al-A’roj dari Katsir bin al-Abbas dari al-Hajjaj bin Amr, dia berkata: Seseorang apabila bangun malam ia shalat sampai waktu shubuh, dia dihitung telah tahajjud. Sesungguhnya tahajjud itu melaksanakan shalat setelah tidurnya kemudian shalat setelah tidurnya. Dan itulah shalat Rasulullah saw. Sanadnya hasan_ (at-Talkhishul Habir 2/42)

Dari keterangan diatas, diketahui bahwa qiyamullail lebih umum pengertiannya dari pada tahajjud. Sebab qiyamullail mencakup shalat shalat dan selain shalat, shalat setelah tidur maupun shalat sebelumnya. Sedangkan tahajjud spesifik menunjuk pada shalat, kebanyakan fuqoha memahaminya muthlaq dan sebagian lagi memahaminya sbg shalat setelah tidur. (al-Mausu’ah al-fiqhiyyah 2/232)

Imam al-Qurtubi berkata: _Tahajjud dari kata al-hujud, yang memiliki 2 arti bertentangan sekaligus. Hajada bisa bermakna naama (tidur), ia juga bermakna sahiro (terjaga). Tahajjud artinya bangun setelah tidur, kemudian dijadikan nama shalat karena dilaksanakan setelah tidur. Demikian dimaknai oleh al-Aswad, Alqomah, Abdurahman bin al-Aswad dsb_. (tafsir al-Qurtubi 10/307)
     
Adapun Tarawih adalah qiyamullail yang dilakukan pada bulan Ramadlan. Merujuk kepada perkataan Umar bin Khoththob, tarawih ini bisa dilakukan diawal malam/sebelum tidur maupun setelah tidur diakhir malam. Beliau berkata:

وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِي يَقُومُونَ» يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ

_Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam._ (HR. Bukhari 2010)

Dengan demikian, shalat tarawih bisa disebut qiyamullail bisa juga disebut shalat tahajjud. Wallahu A’lam

Kajian ramadhan ke-1 : sahur

*Kajian Ramadhan bag.1*

YUK SAHUR

Rasulullah Saw bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).

Yang dimaksud barokah adalah turunnya dan tetapnya kebaikan dari Allah pada sesuatu. Barokah bisa mendatangkan kebaikan dan pahala, bahkan bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Namun patut diketahui bahwa barokah itu datangnya dari Allah yang hanya diperoleh jika seorang hamba mentaati-Nya.

*Keberkahan dalam Makan Sahur*

1. Memenuhi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Keutamaan mentaati beliau disebutkan dalam ayat,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisaa’: 80).
Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab: 71).

2. Makan sahur merupakan syi’ar Islam yang membedakan dengana ajaran Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096). Ini berarti Islam mengajarkan baro’ dari orang kafir, artinya tidak loyal pada mereka. Karena puasa kita saja dibedakan dengan orang kafir.

3. Dengan makan sahur, keadaan fisik lebih kuat dalam menjalani puasa. Beda halnya dengan orang yang tidak makan sahur. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barokah makan sahur amat jelas yaitu semakin menguatkan dan menambah semangat orang yang berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 206).

4. Orang yang makan sahur mendapatkan shalawat dari Allah dan do’a dari para malaikat-Nya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

“Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad 3: 44. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi).

5. Waktu makan sahur adalah waktu yang diberkahi. Karena ketika itu, Allah turun ke langit dunia. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145  dan Muslim no. 758).

6. Waktu sahur adalah waktu utama untuk beristighfar. Sebagaimana orang yang beristighfar saat itu dipuji oleh Allah dalam beberapa ayat,

وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ

“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17).

وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. ” (QS. Adz Dzariyat: 18).

7. Orang yang makan sahur dijamin bisa menjawab adzan shalat Shubuh dan juga bisa mendapati shalat Shubuh di waktunya secara berjama’ah. Tentu ini adalah suatu kebaikan.

8. Makan sahur sendiri bernilai ibadah jika diniatkan untuk semakin kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah.

Intinya, makan sahur punya berbagai keberkahan. Itulah rahasia-rahasia yang mungkin sebagian kita tidak mengetahuinya.

Jumat, 18 Mei 2018

TARGET RAMADHAN

TARGET RAMADHAN (I): PENGENDALIAN DIRI

Kurikulum pembinaan orang beriman melalui momen Ramadhan terangkum dalam Al-Quran surat al-Baqarah: 183-187. Target pembinaan itu disebutkan dalam setiap penghujung ayat: (1) Taqwa (ayat 183 dan 187), (2) berilmu (ayat 184), (3) Syukur (ayat 185), (4) Rusyd (ayat 186).

Sifat Insan Taqwa: Pengendalian Diri

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu shaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” QS. Al-Baqarah:183

Bentuk kalimat: La’allakum Tattaqun, hendak menunjukkan target akhir shaum adalah membentuk karakter muttaqin. Berarti shaum sejatinya merupakan bagian dari proses menuju Muttaqin, bukan sebagai tujuan. Pemaknaan demikian itu merujuk kepada penggunaan bentuk kata Tattaqun (فعل المضارع) yang mengandung makna proses-arus-nilai (values stream). Dalam hal ini, shaum adalah alat yang digunakan dalam proses-arus-nilai itu. Hasil dari proses itu berupa nilai-nilai takwa.

Dengan demikian dapat dikatakan, seorang shaim (yang bershaum) tidak dapat secara otomatis disebut sebagai Muttaqin sebelum ia mampu melahirkan sifat-sifat ideal, antara lain pengendalian diri. Pengendalian diri meliputi:

A. Mengkonsumsi barang dan jasa

Selama sebulan penuh (30 hari atau 29 hari dalam tahun hijriyah), setiap orang yang bershaum dilarang untuk makan, minum, dan kebutuhan seksual kecuali pada waktunya berbuka dan bagi orang-orang tertentu yang dibolehkan tidak bershaum, seperti orang yang sedang sakit, orang yang dalam perjalan jauh (musafir), atau seorang ibu yang sedang menyusui bayinya. Tindakan bershaum, memiliki makna mengendalikan diri akan keinginan untuk mengkonsumsi barang dan jasa, meskipun semua barang dan jasa itu sah, halal, dan sangat diinginkannya.

Jika kita salah orientasi dalam mengkonsumsi tiga aspek kebutuhan dasar tersebut (makan, minum, dan berhubungan seksual), maka rusaklah peradaban dunia. Pada gilirannya, hal ini juga akan merembet pada masalah perekonomian suatu bangsa.

Dari sudut konsumen, shaum berarti mengendalikan diri dalam membeli hanya sesuai kebutuhan (need), bukan sekedar memenuhi syahwat keinginan (won), apalagi untuk menimbun sebanyak-banyaknya.  Sementara dari sisi produsen, shaum dapat berarti menahan diri untuk tidak me-markup harga dan “kongkalikong” dengan pihak lain semata-mata hanya untuk mencari untung dengan cara yang menyakiti kesejahteraan publik. Jadi, shaum  mengendalikan tujuan mengkonsumsi semata untuk memenuhi kebutuhan (need), bukan keinginan (want). “Kebutuhan” relatif terbatas, sementara “keinginan” relatif tidak terbatas.

Perekonomian suatu bangsa berpotensi rusak karena tindakan para pelaku ekonomi yang hanya mendasarkan diri pada syahwat untuk memenuhi keinginan. Saat individu atau kelompok hendak memenuhi keinginannya, lalu bertindak dengan cara-cara terlarang dengan menjadi penumpang gelap (free rider, rentenir, mafia migas dan semacamnya), maka tindakan sejenis itu boleh dibilang tindakan yang menyakiti perekonomian publik.

Segelintir pelaku yang menikmati hasil pembangunan dengan cara mengorbankan kepentingan rakyat banyak, adalah bagian dari perwujudan pemenuhan “keinginan” tanpa batas itu.

Dalam konteks ini, shaum berarti mengendalikan diri untuk tidak mengorbankan hak publik, demi meraih keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dengan demikian, shaum dalam konteks ekonomi makro, dapat kita artikan sebagai tindakan mengubah “budaya ekonomi rakus” menjadi “budaya ekonomi berbagi”.

B. Mengkonsumsi informasi dan berkomunikasi

Pengendalian diri dalam mengelola instrument informasi dan komunikasi (mata, mulut, telinga) dan bersikap, misalnya bertahan dari godaan maksiat dan menjauhi perbuatan keji, juga menjauhi perbuatan yang tidak terpuji lahir dan batin, misalnya berbuat curang dalam bertransaksi dan pengadaan barang
Mulut akan terjaga dari kata-kata kotor, caci maki, mengumbar aib orang dan berusaha untuk tidak menyakiti perasaan orang lain, dan khianat terhadap janji yang telah dinyatakan baik secara lisan maupun tulisan.
Sehubungan dengan itu, Nabi saw. bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. -الجماعة الا مسلما والنسائي-
”Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan kotor, maka bagi Allah tidak punya keperluan dalam hal sekadar meninggalkan makan dan minum orang bershaum.” HR. Al-Jamaah kecuali Muslim dan An-Nasai

Pengendalian diri ini tidak hanya berlaku pada bulan Ramadhan, namun akan senantiasa diterapkan secara utuh dalam kehidupan sehari-hari selama 11 bulan di luar Ramadhan. Nabi saw. bersabda:

صِيَامُ رَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ كَفَّارَةُ مَا بَيْنَهُمَا
“Shaum bulan Ramadhan ke bulan bulan Ramadhan berikutnya menjadi penebus dosa di antara keduanya.” HR. Ath-Thabrani

Semoga kita termasuk orang-orang yang sukses dengan bulan Ramadhan dengan ciri kesuksesaannya berupa mampu mengendalikan diri dalam memproduksi, distribusi, dan mengkonsumsi barang dan jasa, juga informasi dan berkomunikasi.

Bandung, 01 Ramadhan 1439 H/17 Mei 2018 M

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta.

TARGET RAMADHAN (II): UPGRADING KUALITAS ILMU

Salah satu kunci sukses ibadah Ramadhan adalah jangan pernah membiarkan diri kita stagnan. Ramadhan memacu dan memicu kita agar punya motivasi dan keyakinan untuk maju. Kemajuan dalam Islam selalu bertumpu pada ilmu. Ilmu yang paling utama dalam konteks ini tentang syariat Islam, agar kehidupan kita senantiasa berada dalam rambu-rambu Ilahi sehingga tak pernah sepi dihinggapi beragam fasilitas kemudahan pada saat kesulitan datang menghampiri kita. Sehubungan dengan itu, Allah Swt. Berfirman:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan bershaum lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” QS. Al-Baqarah:184

Ayat ini (QS. Al-Baqarah:184) “dihadirkan” setelah Allah memerintahkan orang-orang mukmin bershaum, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat ikhlas karena Allah Swt. (QS. Al-Baqarah:183). Pada ayat itu pula Allah menyebutkan, sebagaimana shaum diwajibkan atas mereka, sesungguhnya Allah pun telah mewajibkannya atas umat-umat sebelum mereka. Dengan demikian, berarti mereka mempunyai teladan dalam bershaum agar memberikan semangat kepada mereka dalam menunaikan kewajiban ini, yaitu dengan penunaian yang lebih sempurna dari apa yang telah ditunaikan oleh orang-orang sebelum mereka.

Melalui ayat ini (QS. Al-Baqarah:184) Allah Swt. menjelaskan batas hari-hari pelaksanaan shaum, yaitu dilakukan bukan setiap hari agar tidak berat dikerjakan yang akibatnya nanti tubuh menjadi lemah dalam menunaikannya, melainkan hanya dalam beberapa hari tertentu. Memang demikianlah cara ibadah shaum pada permulaan Islam, yaitu mereka melakukan shaum tiga hari setiap bulan, di samping shaum 10 Muharram (Asyura). Kemudian kewajiban shaum ini dihapus oleh perintah shaum bulan Ramadhan sepenuhnya, sehingga shaum periode sebelumnya berubah status menjadi shaum Sunnah (tathawwu’). Kronologis perubahan tatanan hukum shaum periode sebelumnya itu dapat dibaca selengkapnya di sini dan di sini

Kemudian Allah menjelaskan tahapan syariat shaum menurut ketentuan yang berlaku di masa permulaan Islam. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
“Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershaum) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Artinya, orang yang sakit dan orang yang bepergian tidak boleh shaum di saat sakit dan bepergian, mengingat shaum memberatkan keduanya, bahkan keduanya boleh berbuka dan mengqadaa shaum yang ditinggalkannya itu di hari-hari lain sebanyak yang ditinggalkannya. Orang yang sehat lagi berada di tempat, tetapi berat menjalankan shaum, sesungguhnya dia boleh memilih antara shaum dan memberi makan (fidyah) seorang miskin setiap hari. Jika dia memberi makan lebih banyak dari seorang miskin untuk setiap harinya, maka hal ini lebih baik baginya. Jika ia bershaum, maka shaum lebih utama baginya daripada fidyah. Jadi, pada tahap awal pensyariatannya kewajiban shaum Ramadhan masih berbentuk takhyir atau pilihan alternatif antara shaum atau diganti dengan fidyah.

Karena itulah maka Allah Swt. berfirman:

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan bershaum lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Tahapan ini ditegaskan pula dalam hadis Mu’adz bin Jabal sebagai berikut:

وَأَمَّا أَحْوَالُ الصِّيَامِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، فَجَعَلَ يصومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَصَامَ عَاشُورَاءَ، ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِ الصِّيَامَ، وَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ} . إِلَى قَوْلِهِ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ، وَمَنْ شَاءَ أَطْعَمَ مِسْكِينًا، فَأَجْزَأَ ذَلِكَ عَنْهُ. ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الْآيَةَ الْأُخْرَى: {شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ} إِلَى قَوْلِهِ: {فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ} فَأَثْبَتَ اللهُ صيامَه عَلَى الْمُقِيمِ الصَّحِيحِ ورخَّصَ فِيهِ لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ، وَثَبَتَ الإطعامُ لِلْكَبِيرِ الذِي لَا يَسْتَطِيعُ الصِّيَامَ، فَهَذَانَ حَالَانِ.
“Adapun hal ihwal tahapan ibadah shaum ialah ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, beliau shaum tiga hari setiap bulannya, juga shaum ‘Asyura. Kemudian Allah mewajibkan shaum atasnya melalui firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian bershaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa —sampai dengan firman-Nya— Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah: 183-184) Pada mulanya orang yang menghendaki shaum, ia boleh shaum; dan orang yang tidak ingin shaum, maka ia memberi makan seorang miskin sebagai ganti dari shaumnya. Kemudian Allah Swt. menurunkan ayat lain, yaitu firman-Nya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an —sampai dengan firman-Nya— Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia bershaum pada bulan itu. (QS. Al-Baqarah: 185) Maka Allah menetapkan kewajiban shaum atas orang mukim yang sehat, dan memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian, serta ditetapkan memberi makan orang miskin bagi lansia yang tidak kuat lagi melakukan shaum. Demikianlah dua tahapan yang dialami oleh shaum.” HR. Ahmad, Musnad Ahmad, V:246, No. 22.177

Termasuk ke dalam kategori Mutiiquun ini ialah wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui, jika keduanya merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya atau kesehatan anaknya, sebagaimana dinyatakan Ibnu Abbas berikut:

أَلْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Yang hamil dan yang menyusui, bila merasa takut atau khawatir (akan mengganggu kepada dia dan anaknya), mereka dibolehkan berbuka saum, dan keduanya memberi makan seorang miskin setiap hari (sebagai ganti dari shaumnya).” HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV:230, No. 7866, Ibnu Al-Jarud, Al-Muntaqa, I:104, No. 381.

Demikianlah di antara contoh ragam fasilitas kemudahan yang ditetapkan dalam Syariat Islam. Fasilitas kemudahan itu bukan saja dalam hal shaum, namun terdapat pula dalam perkara kewajiban lainnya, sebagai misal dalam hal shalat fardhu, seseorang boleh menjamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) dan mengqashar (meringkas rakaat shalat) ketika dalam perjalanan dalam jarak tertentu, minimal telah mencapai jarak + 6 KM. (HR. Muslim dari Anas bin Malik)

Dengan ilmu, hidup itu terasa mudah. Sesulit apapun situasi dan kondisi hidup yang tengah dialami oleh seorang muslim sejatinya Allah telah menetapkan jalan keluarnya. Dengan ilmu itu pula segala kemudahan yang didapatnya tidak terlepas dari batasan-batasan syariat sehingga kemudahan itu tidak menjadikan kita bebas sewenang-wenang.

Untuk menggapai ilmu dibutuhkan suatu proses yang tidak instan, tidak ujug-ujug. Dalam proses itu dibutuhkan disiplin tingkat tinggi dan kesabaran paripurna, baik dalam menggunakan waktu—yang boleh jadi tidak sebentar—maupun kaifiyat (standar operasional prosedur) dan kode etik memperolehnya. Dalam konteks ini, penggunaan bentuk kata Ta’lamuun (فعل المضارع) mengandung makna proses-arus-nilai (values stream). Dalam hal ini, Ramadhan adalah event dan moment berharga untuk digunakan dalam proses-arus-nilai itu. Hasil dari proses itu berupa “manusia berilmu” yang sarat dengan nilai-nilai takwa.

Semoga kita termasuk orang-orang yang sukses dalam Ramadhan, dengan ciri sukses berupa peningkatan ilmu syariat sehingga berhasil meraih kemajuan dalam hidup dunia-akhirat.

Bandung, 02 Ramadhan 1439 H/18 Mei 2018 M

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta.