Tampilkan postingan dengan label masbuq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masbuq. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2020

masbuq dapat ruku imam

Ruku adalah di antara rukun shalat, siapa yang tidak memenuhi rukun-rukun itu, ia tidak menyempurnakan shalatnya. Ada yang berpendapat bahwa apabila seseorang mendatangi jama’ah shalat, ia mendapatkan imam yang sedang rukuk lalu mengikuti ruku itu, ia mendapatkan rakaat itu walaupun ketinggalan qira’ah(bacaan al-fathihah)
 
Pendapat ini berdasarkan beberapa keterangan , antara lain:
 
Pertama 

Dari Abu Hurairah ia berkata “barangsiapa menyusul satu rakaat dari salat maka ia telah menyusul rakaat itu sebelum imam meluruskan punggungnya” HR Ibnu Khuzaimah
 
Kedua

Dari Abu hurairah ia berkata “siapa yang menyusul ruku pada rakaat akhir pada hari jumat, maka hendaklah menyatukan rakaat lain kepadanya. HR Ad-Daruquthni melalui jalan Sulaiman bin Abu Daud. Ia tu seorang yang matruk (tertolak)
 
Ketiga

Apabila seseorang di antara kamu bergegas menyusul dua rakaat pada hari jumat, (tidak sengaja mengabaikan khuthbah jumat) maka ia telah mendapatkan jumat itu, dan apabila ia hanya memperoleh satu rakaat, maka salatlah lagi satu rakaat” HR Ad-Daruquthni

Ketiga kata rak’ah pada riwayat-riwayat diatas maknanya adalah rakaat secara keseluruhan yang didalamnya terdapat qiyam (berdiri), qiraah(al-fathihah), ruku, I’tidal (berdiri)setelah ruku dan sujud, bukan makna ruku secara khusus (posisi ruku). Karena mkana rak’ah untuk menunjukan posisi ruku di dalam shalat itu sudah merupakan makna majazi (kiasan ) dan bukan makna sebenarnya. Oleh karena itu untuk mengartikan rak’ah dengan arti posisi ruku memerlukan qarinah (keterangan lain). Seperti hadis riwayat Muslim dari Al-Barra bin Azib berikut ini
 
“Maka aku dapatkan qiyamnya. Rukunya, I’tidalnya serta sujudnya”

Rak’ah pada riwayat ini berarti ruku’ karena disebut secara terperinci tentang posisi-posisi di dalam salat yang ruku salah satu diantaranya.
 
Selain itu hadis-hadis yang dijadikan landasan pendapat tersebut masing-masing mempunyai kedhaifan
 
Terdapat keterangan lain yang menunjukan sebaliknya,bahwa hanya sempat menyusul imam dalam kadaan ruku itu belum termasuk mendapatkan rakaat
 
Dari Abu hurairah ia berkata “siapa yang menyusul kaum yang sedang ruku maka rukuklah bersamanya dan ulangilah rakaat itu” (HR Ibnu Sayyidinnas dari orang yang meriwayatkannya dari Ibnu Khuzaimah

Dari Abu hurairah ia berkata “siapa yang menyusul kaum yang sedang ruku, maka janganlah menghitung rakaat itu HR Al-Bukhari di dalam Al-Qiraah khalfal imam dan inilah yang telah dikenal dari Abu Hurairah secara mauquf sedangkan yang marfu’ maka tida adaasal baginya”

Oleh karena itu, menyusul imam yang sedang ruku adalah ketinggalan rakaat itu
 
Dari Abu Qatadah dan Anu Hurairah “apa yang dapat kalian susul maka lakukanlah dan apa yang tertinggal naka sempurnakanlah” Muttafaqun alaihima

Dari Abu hurairah ia berkata “Apabila kalian mendatangi salat dan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kamu anggap jadi sesuatu pun rakaat. Barangsiapa menyusul dari salat itu satu rakaat maka ia te;ah nmenyusul salat itu “ HR Abu Daud dan lainnya.

Berdasarkan keterangan-keterangan diatas dan bahwa qira’ah (al-fathihah) merupakan salah satu syarat sahnya salat, hendaklah kembali kepada pendapat sahabat Ibnu Hajar Al-Asqolany yang menentramkan, beliau menyatakan
 
Dijadikan dalil dengan itu, bahwa siapa yang menyusul imam sedang ruku maka janganlah dihitung rakaat baginya, karena terdapat perintah untuk menyempurnakan apa yang terlewatkan oleh qiyam dan qira’ahnya Nailul Authar, II:229

Maka apabila makmum menyusul imam dalam posisi apa pun dan ia tertinggal al-fathihah sejak awal, wajib ia mengulangi rakat yang ketinggalan al-fathihah itu


Masbuq mendapatkan ruku imam
 
Ustadz Ikin Sodikin
 
Permasalahan yang diangkat seiring dengan munculnya kembali fatwa bahwa masbuq dengan mendapatkan ruku imam terhitung satu rakaat. Dalam artian , bagi orang yang mendapat imam sedang ruku maka rakaatyang ia ruku padanya itu tidak usah diulangi lagi.
 
Fatwa ini bukan didasarkan lagi pada hadis-hadis yang menyatakan jika mendapatkan imam sedang ruku terhitung satu rakaat. Karena memang hadis-hadis yang ada dalam permasalahan itu statusnya dhaif. Akan tetapi dilandaskan pada hadis Abu Bakrah berikut ini:
 
Sesungguhnya Abu Bakrah datang ketika rasul sedang ruku, lalu ia ruku di luar shaf kemudian berjalan (dalam keadaan ruku) menuju shaf. Ketika Nabi selesai shalatnya beliau bresabda “siapa di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan (dalam keadaan ruku) menuju shaf? Abu Bakrah berkata “Saya”. Nabi saw kemudian bersabda “Semoga Allah menambah semangatmu, dan janganlah kamu mengulangi (amal seperti itu) (HR al-Jama’ah dan redaksi ini riwayat abu dawudI:239)

Menurut fatwa tersebut, pernyataan Rasul saw. Wa la ta’ud; dan jangan kamu mengulangi adalah tidak perlu mengulangi raka’at yang dimaksud. Dalam artian tidak perlu rakaat yang Abu Bakrah hanya mendapatkan ruku pada rakaat tersebut diulang.
 
Dewab hishbah dengan dipandu oleh penyaji Ustadz Ikin Sodikin, kemudian menela’ah ulang hadis-hadis yang berkaitan dengan masbuq mendapatkan ruku iamam, termasuk hadis diatas. Dan setelah ditelusuri, ternyata riwayat yang shahih yang dijadikan landasan oleh mereka hanya satu, yakni hadist Abu bakrah di atas.
 
Permasalahan kemudian terletak pada memahami apa yang dimaksud denga wa la ta’ud di atas. Setelah merujuk pada pendapat ulama yang ada dan di tunjang dengan penelusuran pada sejumlah riwayat yang berkaitan, Dewan Hisbah memahami pernyataan wa la ta’ud di atas, jangan sekali-kali lagi mengulanginya. Terlebih ditemukan perintah Nabi Saw kepada Abu Bakrah untuk tetap mengulangi apa yang terlewat dari ruku rakaat. Atau dengan kata lain, karena Abu Bakrah melewatkan qiyam (al-fathihah), maka rakat tersebut harus diulangi
 
Shalatlah apa yang kamu dapati dan sempurnakanlah apa yang terlewat(Al-Bukhariy dlam juz al-qirahaah khalfa al imam. Lihat juga ad-Dirayah fi Takhrij ahadist al-Hidayah 1 : 171 ; Nashbur li ibni Daqiqil ‘id 1:216)

Ibnu al-Munir memberikan perndapat mengenai hadis Abu Bakrah di atas :
 
Nabi saw membenarkan pekerjaan Abu Bakrah dari Arah yang umum, yaitu semangat untuk mendapatkan falilah brjama’ah dan menyalahkan dar iarah yang khusus (fath-al bari 2 : 268)

Sementara al-hafizh al-Asqalaniy menyatakan :
 
Sesungguhnya pekerjaan demikian itu adalah kemudian datang larangan dengan sabdanya, “jangan kau ulangi”maka tidak boleh mengulangi yang dilarang Nabi saw (Fath-al bari 2:269)

Dalam hal rukun rakat sangat banyak sekali hadis yang menyinggungnya. Hadis-hadis tersebut menyebutkan qiyam (baca al-fathihah)slaah satu diantaranya. Belum lagi pernyataan tegas Rasulullah saw yang menyatakan tanpa al-fathihah tidak shah shalat, sehingga otomatis perintah Rasul saw kepada yang masbuq seperti akan terlihat dalam hadis di bawah ini, mencakup pula al-fathihah apabila ia tertinggal.
 
Apabila kalian mendatangi shalat, hendaklah dengan tenang, apa yang kalian susul maka lakukanlah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah (Shahih al-Bukhariy 1 : 228)

Hadis ini senada dengan anjuran beliau saw kapada Abu Bakrah agar jangan tergesa-gesa dengan cara ruku sebelum masuk shaf., Tenang saja. Apa yang kesampaian ikutilah, dan apa yang terlewatkan ulangilah. Termasuk tentunya al-fathihah
 
Tanggapan

Fatwa bahwa maksud Rasul “jangan kau ulangi”tersebut adalah sifat terburu-buru masuk dalam shaf tidak masuk dalam konteks karena masalah ini dimasukan oleh imam al-bukhari dalam juz al qira’ah khalfa al imam.
 
Fatwa mendapatkan satu rakaat berdasarkan hadis atsar sahabat shahih dalam HR. Abu Dawud, Ad-Daruqthni, al-hakim, al-baihaqi, Ath-Thabari, At-Thatawi dan Ibnu bi Syaibah.yangadanya keringanan bagi masbuq Bertentangan dengan hadis yang shahih yang marfu’ (seperti almusi-u shalatahu)
 
 
Istinbath

1. Yang dimaksud dengan satu rakaat itu adalah qiyam (al-fathihah), ruku, I’tidal ruku, sujud, duduk di antaradua sujud dan sujud
2. Makmum yang mendapatkan imam sedang ruku berarti telah tertinggal salah satu rukun rakat yaitu qiyam (al-fathihah)
3. Makmum yang mendapatkan imam sedang ruku harus menyempurnakan rakaat itu.
 
Permasalahan 1
Zaid bin Wahb-rahimahullah- berkata,
عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ مِنْ دَارِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ , فَلَمَّا تَوَسَّطْنَا الْمَسْجِدَ رَكَعَ اْلإِمَامُ, فَكَبَّرَ عَبْدُ اللهِ ثُمَّ رَكَعَ وَرَكَعْتُ مَعَهُ ثُمَّ مَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الصَّفِّ حَتَّى رَفَعَ الْقَوْمُ رُؤُوْسَهُمْ, قَالَ: فَلَمَّا قَضَى اْلإِمَامُ الصَّلاَةَ قُمْتُ أَنَا, وَأَنَا أَرَى لَمْ أُدْرِكْ, فَأَخَذَ بِيَدِيْ عَبْدُ اللهِ, فَأَجْلَسَنِيْ وَقَالَ: إِنَّكَ قَدْ أَدْرَكْتَ
“Aku pernah keluar bersama Abdullah (yakni, Ibnu Mas’ud) dari rumahnya menuju ke masjid. Tatkala kami berada di tengah masjid, maka imam ruku’. Abdullah bin Mas’ud pun bertakbir lalu ruku’. Aku juga ruku’ bersamanya, lalu kami berjalan sampai tiba ke shaff saat kaum (jama’ah sholat) mengangkat kepala mereka. Dia (Zaid bin Wahb) berkata, “Tatkala imam menyelesaikan sholatnya, maka aku berdiri –sedang saya memandang bahwa aku tak mendapatkan shalat (secara sempurna)-, maka Andullah bin Mas’ud menarik tanganku, lalu mendudukkan aku, seraya berkata, “Sesungguhnya engkau telah mendapatkan sholat (secara sempurna)”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2622), Ath-Thohawiy (1/231-232), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (9/271/no.9353), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no.2418)]
Jawaban:
hadits diatas banyak dijadikan dalil tetapi tidak terlepas dr kedhaifan, karena Kejadian Ibnu Mas’ud masbuq beserta Zaid diriwayatkan oleh Ath-Thabarani melalui banyak periwayatan, namun semuanya tidak terlepas dari kedhaifan yaitu:
1. Dari Muhammad bin an-nadhr, dari Mu’awiyah bin Amr, dari Zaidah bin Qudamah, Dari manshur. Dalam sanad lain, Zaidah, dari Mughirah, dari Ibrahim an-nakha’I tanpa menyebutkan nama orang yang masbuk bersama Ibnu mas’ud, tetapi hanya disebut Shahib Abdullah (Kawan Ibnu Mas’ud). Sanad ini diragukan mutassil (bersambungnya), karena dalam kitab-kitab rijal ada tiga rawi bernama Muhamad bin an-nadhr:
a. Muhammad bi an-nadhr bin Salamah al-‘Amiri al-jarudi
b. Muhammad bin an-nadhr bin Abdul Wahab an-naisaburi
c. Musawir al-Marwuzi, namun tidak ada satupun yang disebut al-Azdi
Yang jelas ketiganya tidak tercatat sebagai guru Ath-Thabarani (Lihat Tahdzibul Kamal, XXVI:553-556, 5.5657, 5, 658)
2. Dari Ishaq bin Ibrahim, dari Abdur Razaq, dari Sufyan Ats-tsauri, dari manshur. Didalam kitab Rijal terdapat 15 orang bernama Ishaq bi Ibrahim, namun yang tercatat sebagai periwayat dari Abdur Razaq hanya 3 orang, yaitu:
a. Ishaq bin Ibrahim bin Rawahaih
b. Ishaq bin Ibrahim an-Nashr
c. Ishq Bin Ibrahim bin Abbad ad-Dabbari
(Lihat Tahdzibul kamal, II:361-396; XVIII:54;al-kamil fi dhu’afair Rijal, I:344)
Pada sanad ini tidak dijelaskan Ishaq yang dimaksud. Tetapi bila digunakan dalam periwayatan At-Thabarani, maka yag termahsyur adalah Ishaq bin Ibrahim bin Abbad ad-Dabari. Sedangkan periwayatan Ishaq ad-dabbari dari Abdur razaq terdapat masalah:
a. Ia tidak pernah menerima hadis secara langsung dari Abdur Razaq, tetapi melalui ayahnya bernama Ibrahim (Liht lisanul Mizan, I:349)
b. Ia menerima beberapa hadis secara langsung dari abdurrazaq, namun Abdurrazaq telah ihtilath (buta matanya). Karena itu, Imam Ahmad berkata “Siapa menerima hadits dari Abdur razaq setelah buta matanya, maka penerimaan itu dhaif” (Lihat Tahdzibul Kamal, XVIII:58)
Menurut Ibnu hajar, “hadis-hadis Ishaq ad-Dabari dari Abdur-Razaq yang tidak dimuat pada kitab-kitabnya, maka hadts ini munkar (tertolak), karena ia menerimanya darinya setelah ikhtilath (Lihat lisanul Mizan, I:350). Karena hadis ini tidak dimuat dalam hadis abdur razaq, maka hadits ini munkar (tertolak) yakni diriwayatkan olehnya setelah Abdur Razaq ikhlilath.
3. Dari Ali bin Abdul Aziz, dari hajjaj bin Minhal, dari Abu Awanah, dari Manshur. Saad inipudiragukan kemutassilannya karena Abu ‘Awanah tidak menyebutkan secara pasti bentuk peerimaan hadits itu dari manshur, ia hanya menyebut ‘an (dari). Menurut para ahli hadits periwayatan Abu “Awanah dapat ditetapkan mutassil (bersambung) bila ia meriwayatkan dari catatannya, namun jika melalui hapalannya, maka hadits itu tidak selamat dari kesalahan (Lihat Tahdzibul Kamal, XXX:447)
4. Riwayat al-baihaqi diterima dari Abu nashr bin Qatadah, dari Abul Fadhl bin Humairuwaih, dari Ahmad bin najdah, dan Sa’id bin manshur, dari abul Ahwash, dari manshur. Sanad ini munqathi (terputus) karena Ahmad bin najdah tidak menerima hadis ini dari Sa’id bin manshur. Dan ia hanya periwayat kitab as-sunan dari Sa’id bin manshur, bukan sebagai periwayat haditsnya. Sedangkan hadis ini tidak tercatat dalam kitab sunan tersebut (Lihat, Tahdzibul kamal, XI:79)
Jadi Hadits diatas tidak bisa dijadikan Hujjah bahwa dapat ruku dapat 1 rakaat karena tidak luput dari kedhaifan
Permasalahan 2
Masbuq Mendapatkan Ruku Imam
Adanya dua pendapat tentang permasalahan masbuq mendapatkan ruku imam telah terjadi dimasyarakat kita, Yang satu menyatakan bahwa apabila masbuq mendapatkan ruku imam sebelum menegakan punggungnya maka ia mendapatkan 1 rakaat, sementara yag lainnya menyatakan bahwa apabila masbuq mendapatkan ruku imam itu tidak mendapatkan satu rakaat melainkan jika mendapatkan bacaan Al-Fathihah Imam. Berikut adalah alasan pendapat yang pertama:
A.      Alasan Pendapat Pertama
1.       “Siapa yang mendapatkan Ruku, berarti ia mendapatkan satu rakaat” (HR. Abu Daud, Fiqih Sulaiman Rasyid: 116)
2.       Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “apabila kamu datang untuk shalat, padahal kamu sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu rakaat) dan siapa yang mendapatkan ruku, berarti ia mendapatkan satu ruku (rakaat) dalam shalatnya) (HR Abu Daud, 1:207)
3.       Menurut jumhur “yang dimaksud ruku disana adalah rakaat, jadi siapa yang mendapatkan imam sedang ruku, berarti ia mendapatkan satu rakaat” (al-Mu’in al-mubin, 1:93)
4.       Juga telah diriwayatkansecara marfu’ dari Abu Hurairah “Siapa yang mendapatkan ruku dari shalat, sebelum imam menegakkan tulang rusuknya, berarti ia mendapatkan satu rakaat”. Dan telah dijadika judul dari hadits tersebut. Bab yang menerangkan ketika – dalam hal mana- imam mendapatkan satu rakaat ialah manakala ma’mum mendpatkan (sempat) ruku bersama imam. (subulussalam, 2:36)
5.       Dalam riwayat Daraquthni yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban (diterangkan): “siapa yang mendapatkan ruku dari shalat sebelum imam menegakkan tulang rusuknya (bangkit dari ruku), maka ia berarti mendapatkan satu rakaat” (Masail al-muhimmah:37)
6.       Bahwa sesungguhnya Abu Bakar telah datang untuk shalat bersama Nabi dalam keadaan ruku – sebelum sampai menuju shaf- hal itu dismpaikan kepada Nabi, mka Nabi berkata “Semoga Allah menambah kesungguhanmu, tetapi jangan kau ulangi lagi” (HR. Bukhari)
B.      Alasan Pendapat Kedua
1.       Pada Hadits Abu Daud pendapat pertama point 1 tidak ditemukan dalam kitab sunan Abu Daud, maka bisa disimpulkan adanya kekeliruan dalam pengutipan
2.       Pada hadits kedua pada point 2 pendapat pertama, terdapat rawi yang bernama Yahya bin Abi Sulaiman al-Madani. Munurut Amir al-Mu’minin didalam hadits ialah: Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam kitab “JUZ-U AL-QIRA’AT”, Yahya yang ini munkar al hadits (Mizanul I’tidal, 4:383; Aunul ma’bud, 3:147)
3.       Menurut pernyataan Bukhari “Setiap orang yang kami nyatakan munkarul al-hadits, berarti tidak dapat dijadikan hujjah –bahkan- dalam satu riwayat dinyatakan “tidak halal sesuatu yag diriwayatkan darinya” (Fathul Bari, 1:346)
4.       Menurut riwayat yang lainnya hadits tersebut telah diriwayatkan sendirian oleh Yahya bin Sulaiman, sedang ia tidak kuat hafalannya (aunul ma’bud, 3.147)
5.       Hadits tersebut bukan dalil untuk pendapat mereka, karena anda pasti tahu bahwa rakaat itu mencakup semua aspek: bacaan, rukun-rukunnya secara hakiki, syara maupun urf (kebiasaan). Kedua arti tersebut harus didahulukan dari pada arti menurut bahasa. Demikian ketetapan para ahli ushul fiqh. (nailul Authar, 2:245)
6.       Disini tidak terdapat qarinah (alasan) apapun yang memalingkan arti hakiki rakaat kepada arti lain selain ruku, maka hadits termaksud bukan dalil, bahwa yang mendapatkan imam dalam ruku berarti mendapatkan satu rakaat. (Aunul Ma’bud, 3:148)
7.       Tertulis dalam catatan kaki al-Mughni atas sunan Daruquthni, dalam hadits termaksud ada rawi bernama Yahya bin Humaid. Menurut al-Bukhari tidak terdapat mutabi (jalan lain yang menguatkan haditsnya) dan juga dinyatakan dhaif oleh Daraquthni (Aunul Ma’bud, 3:148)
8.       Ibn Hazm dalam Al-Muhalla telah membahas mengenai hadits Abi Bakrah,menurutnya bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah oleh mereka dalam hal termaksud, yaitu termasuk rakaat asal mendapatkan ruku. Karena pada hadits tersebut tidak dinyakatan cukup terhitung rakaat (Aunul Ma’bud, 3:141)
9.       Menurut Asy-syaukani: dalam hadits tersebut tidak ada dalil (bukan dalil) yang menguatkan pendapat mereka, karena sebagaimana dimaklumi tidak ada perintah untuk mengulanginya (rakaat), tapi juga dinyatakan terhitung rakaat, tapi juga tidak menyatakan terhitung rakaat. Adapun Nabi mendoakan kepadanya agar lebih bersungguh-sungguh itu tidak berarti terhitung rakaat. (Nailul authar, 2:246)
Dari keterangan-keterangan diatas dapat kita istinbath bahwa dalil pendapat pertama itu adalah lemah, sedangkan hujjah pendapat kedua itu kuat sehingga bisa dijadikan argument, apalagi jika dikuatkan dengan hadits-hadits berikut:
1.       Dari Abu Hurairah ra bahwasanya ia berkata “Jika engkau mendapatkan kaum sedang ruku, maka tidak terhitung rakaat” (HR. Bukhari; Aunul Ma’bud, 3:146)
2.       Dari Qatadah Bahwa Nabi suka membaca Fathihah kitab pada setiap rakaat (HR Tirmidzi)
3.       Dari Abu Hurairah, Nabi SAW ia bersabda “apabila kamu mendengar iqamat pergilah untuk shalat dan kamu mesti tenang, santai dan tidak terburu-buru, apa yang dapati bersama imam shalatlah, apa yang ketinggalan dari imam maka sempurnakanlah (HR. jamaah)
4.       Menurut Imam hafizh dalam kitab al-Baari: hadits itu dapat dijadikan dalil bahwa orang yang mendapatkan imam sedang ruku tidak dihitung rakaat, karena ada perintah untuk menyempurnakan apa-apa yang keitnggalan, sedangkan dalam hal ini jelas makmum ketinggalan (tidak ikut berdiir dan membaca al-fathihah). (fathul Bari, 2:99)
5.       Dengan ini, jelaslah kelemahan alasan-alasan pendapat jumhur yang menyatakan bahwa siapa yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku, termasuk rakaat bersamanya (imam) dan bisa dihitung satu rakaat sekalipun tidak mendapat bacaan (fathihah) sedikitpun. (Aunul Ma’nud, 3:147)
6.       Inilah Muhammad bin Ismail Bukhari, salah seorang mujtahid serta figure tokoh agama,beliau berpendapat bahwa yang mendpatkan ruku bersama-saa dengan imam tidak dihitung mendapatkan rakaat, sampai ia membaca al-fathihah kitab dengan sempurna, maka ia mesti mengulang lagi rakaat itu (yang tidak sempat membaca fathihah, setelah imam salam. (Aunul ma’bud, 3:152)
Kesimpulan
Masbuq yang mendapatkan ruku imam tidak terhintung mendapatkan satu rakaat, tapi jika mendapatkan bacaan al-fathihah imam maka dapat dihitung satu rakaat. Adanya lagi pendapat yang behujjah mendapatkan ruku imam terhitung satu rakaat maka itu mencakup bacaan alfathihah imam karena bacaan imam adalah bacaan makmum, maka itu adalah termasuk perbuatan mendalili amal, karena lemahnya alasan terhitung satu rakaat jika dapat ruku imam dan dikatakan bacaan imam termasuk bacaan makmum yaitu apabila makmum mendengar dan memperhatikan bacaan imamnya!

Selasa, 23 Oktober 2018

Masbuq berjamaah lagi

wa'alaikumussalaam warahmatullah..

masbuk lebih dari seorang, bisa meneruskan kembali berjamaahnya, dalilnya bahwa Mughrah dan Rasul sempat masbuk dan mereka meneruskan berjamaah dengan mengangkat imam baru:

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ رَكِبَ وَرَكِبْتُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَقَدْ قَامُوا فِي الصَّلَاةِ يُصَلِّي بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَقَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْتُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَتْنَا.

Artinya: Dari muqhirah bin syu’bah dari ayahnya dia berkata: Rasulullah tertinggal (dari rombongan pasukan) dan aku tertinggal bersama beliau, ketika beliau selesai dari hajatnya, beliau bertanya apakah kamu ada air? Maka aku bawakan ember (tempat bersuci), kemudian membasuh kedua telapak tanganya, wajahnya dan menyingkap lengannya, namun lengan jubahnya terlalu sempit, maka beliau mengeluarkan tangannya dari bahwa jubah, dan meletakkan jubahnya di atas bahunya, kemudian beliau membasuh kedua lengannya dan mengusap ubun-ubunnya, dan bagian atas surbannya serta kedua khufnya (semacam kaos kaki dari kulit), kemudian beliau naik (kendaraan) dan akupun naik, ketika kami sampai pada rombongan kaum (para sahabat), mereka sedang shalat yang diimami oleh Abdurrahman bin Auf, dan sudah selesai satu rakaat, ketika (Abdurrahman bin Auf) menyadari kedatangan Rasulullah, dia mundur, maka Rasulullah memberi isyarat kepadanya, maka (Abdurrahman bin Auf) meneruskan tetap mengimami shalat mereka, maka ketika Abdurrahman bin Auf salam (selesai shalat), Rasulullah berdiri, dan aku berdiri, kami ruku’ (menyempurnakan) rakaat yang tertinggal. (HR. Imam Muslim, 2/123 Bab Al-Mashu ‘ala An-Nashiyah wa al-‘Imamah no: 81)

أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَتَبَرَّزَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ الْغَائِطِ فَحَمَلْتُ مَعَهُ إِدَاوَةً قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيَّ أَخَذْتُ أُهَرِيقُ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يُخْرِجُ جُبَّتَهُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمَّا جُبَّتِهِ فَأَدْخَلَ يَدَيْهِ فِي الْجُبَّةِ حَتَّى أَخْرَجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ تَوَضَّأَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ أَقْبَلَ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَأَقْبَلْتُ مَعَهُ حَتَّى نَجِدُ النَّاسَ قَدْ قَدَّمُوا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَصَلَّى لَهُمْ فَأَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى الرَّكْعَتَيْنِ فَصَلَّى مَعَ النَّاسِ الرَّكْعَةَ الْآخِرَةَ فَلَمَّا سَلَّمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتِمُّ صَلَاتَهُ فَأَفْزَعَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ فَأَكْثَرُوا التَّسْبِيحَ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ ثُمَّ قَالَ أَحْسَنْتُمْ أَوْ قَالَ قَدْ أَصَبْتُمْ يَغْبِطُهُمْ أَنْ صَلَّوْا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا

Artinya: “Bahwasannya Muqhirah bin Syu’bah menceritakan, bahwa dia berperang bersama Rasulullah Saw diperang Tabuk. Mughirah berkata; Rasulullah hendak membuang hajat, kemudia mencari tempat yang tertutup, maka aku bawakan satu ember air sebelum shalat subuh, ketika beliau kembali, aku tuangkan air dari ember itu ketangannya, beliau membasuh tiga kali, kemudian membasuh wajahnya, kemudian menyingsingkan jubahnya untuk mengeluarkan lengannya, akan tetapi lengan jubah itu sempet, maka Rasulullah memasukan tangannya kedalam jubahnya dan mengeluarkannya dari bawah jubah, maka beliau membasuh kedua tangannya sampai kedua sikunya, kemudian beliau berwudlu di atas khuf (maksudnya tidak membasuh kaki, tapi beliau cukup mengusap bagian atas khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit), kemudian beliau bergegas (menyusul rombongan), Mughirah berkata: akupun bergegas bersama beliau, maka kami mendapati romobongan (para sahabat) sedang shalat shalat, dan Abdurrahman bin Auf yang menjadi imam mereka, dan sudah masuk rakaat terakhir. Maka ketika Abdurrahman bin Auf salam dan selesai shalat, Rasulullah menyempurnakan shalatnya, maka hal itu membuat kaum muslimin keheranan (Rasulullah menjadi ma’mum), merekapun memperbanyak tasbih, maka ketika Rasulullah selesai shalat, beliau menghadap kepada para sahabat dan berkata: ahsantum (kalian telah berbuat benar), Mughirah berkata: atau beliau waktu itu mengatakan: kalian benar, dimana mengajak manusia untuk shalat tepat pada waktunya”. (HR. Imam Muslim 2/107 no: 105)

Terdapat hadits juga rosul menjadi imam ketika safar dua rakaat dan muqimin mengangkat imam lagi utk menyempurnakan rokaat.

Senin, 19 Februari 2018

Hukum Masbuk Berjama’ah?

Bagaimanakah hukumnya orang yang masbuk (ketinggalan) shalat berjama’ah lalu menyempurnakannya secara berjama’ah dan adakah dalilnya?

Dalam memburu shalat berjama’ah di awal waktu, karena suatu keafdhalan atau sunnah yang ditekankan (mu’akkadah) yang ada padanya, kadangkala ada saja yang menghalangi seseorang untuk dapat mengikuti imam dari awal, sehingga membuatnya tertinggal atau disebut dengan masbuk. Dalam hal ini Rasulullah saw memberikan tuntunan agar jangan tergesa-gesa dalam memburu shalat jama’ah, tetapi hendaklah tenang dan berwibawa dalam berjalan, sehingga andaipun ada yang tertinggal, beliau memberi keringanan agar mengikuti yang dapat terikuti dan menyempurnakan yang tertinggal. Namun perlu diperhatikan juga, bahwa hal ini tidak berarti terlalu santai sehingga tertinggal sama sekali.

Dalam shahih Bukhari pada kitab Al-Adzan ada bab “Janganlah tergesa-gesa menuju shalat namun hendaklah berjalan dengan tenang dan perlahan”, di sana disebutkan hadits, 

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b berkata, telah menceritakan kepada kami dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari No.600).

Namun kemudian muncul permasalahan, bagaimanakah orang yang masbuk tersebut menyempurnakan kekurangan shalatnya, apakah sendiri-sendiri ataukah berjama’ah?

Dalam prmbahasan fiqih generasi awal dan juga ulama-ulama mujtahid berikutnya tidak didapati pembahasan hukumnya secara tegas, bisa jadi karena memang sudah jelas dikembalikan kepada hukum shalat itu sendiri secara umum, bahwa ia bisa dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun berjama’ah dan tentu berjama’ah lebih afdhal. Atau bisa juga dimungkinkan karena perbuatan masbuk tersebut jarang terjadi karena mereka sangat disiplin dalam menjaga shalat berjama’ah. Namun yang jelas, dalam setiap permasalahan itu tentu ada hukumnya, apalagi dalam hal ibadah semacam ini.
Dalam hadits di atas, tidak diberikan ketentuan secara tegas, apakah yang masbuk itu menyempurnakan kekurangan shalatnya secara sendiri-sendiri ataukah berjama’ah? Namun sebenarnya jelas, permasalahan ini dapat dikembalikan kepada dalil umum yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu lebih utama dibanding shalat sendirian, dalam hadits tersebut berlaku umum untuk shalat wajib mencakup yang tidak masbuk dan juga yang masbuk. Di antara hadits-hadits keutamaan berjama’ah,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَصَلُّوْا جَمِيْعًا فَلْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ – رواه أحمد ومسلم والنسائي

Dari Abdullah bin Masud, ia berkata, “Apabila kalian bertiga, salatlah secara berjama’ah, hendaklah  salah seorang di antara kalian jadi imam.” (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قال:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. متفق عليه.

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Salat berjama’ah itu mengungguli salat dengan 27  derajat’.” (Muttafaq Alaih)

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ:قال رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.رواه أحمدوأبوداود والنسائي وابن ماجه

Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, Salat seseorang dengan seseorang lainnya lebih beruntung (lebih bersih) dari salat sendirian (munfarid). Dan salatnya dengan dua orang lainnya lebih beruntung daripada salatnya berasama seorang lainnya. Dan lebih banyak  (jumlahnya) maka lebih dicintai oleh Allah ta’ala.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, orang yang masbuk dalam menyempurnakan kekurangan shalatnya lebih baik melakukannya secara berjama’ah berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas. Ini dalil yang pertama.

Kedua, ada orang yang berpendapat bahwa orang yang masbuk tidak boleh menyempurnakan shalatnya secara berjama’ah karena akan terjadi perpindahan niat dan keadaan, yaitu yang tadinya ma’mum berubah menjadi imam. Hal ini sebenarnya tidak asing, ulama terdahulu pun sudah membahasnya, yaitu yang dinamakan istikhlaf (mengangkat imam baru). Yaitu pernah dialami oleh Rasulullah saw saat beliau sedang sakit, beliau menyuruh Abu Bakar As-Shiddiq ra menjadi imam, namun kemudian beliau bermakmum kepada Abu Bakar, dan Abu Bakar enggan mengimami Rasul, maka Rasul pun berganti posisi menjadi imam. Sebagaimana diterangkan oleh Aisyah ra,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ لَمَّا ثَقُلَ جَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ تَعْنِي رَقِيقٌ وَمَتَى مَا يَقُومُ مَقَامَكَ يَبْكِي فَلَا يَسْتَطِيعُ فَلَوْ أَمَرْتَ عُمَرَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَإِنَّكُنَّ صَوَاحِبَاتُ يُوسُفَ قَالَتْ فَأَرْسَلْنَا إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ وَرِجْلَاهُ تَخُطَّانِ فِي الْأَرْضِ فَلَمَّا أَحَسَّ بِهِ أَبُو بَكْرٍ ذَهَبَ لِيَتَأَخَّرَ فَأَوْمَى إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ قَالَ فَجَاءَ حَتَّى أَجْلَسَاهُ إِلَى جَنْبِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْتَمُّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يَأْتَمُّونَ بِأَبِي بَكْرٍ

Dari Aisyah, ia berkata, “Ketika Rasulullah saw. sakit pada sakit yang membuat beliau wafat—Abu  Muawiyah mengatakan ketika sakitnya semakin parah—datang Bilal mengumandangkan adzan shalat, lalu beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk mengimami shalat orang-orang.” Kami berkata, “Wahai Rasulullah saw. sesungguhnya Abu Bakar seorang yang mudah sedih dan menangis, maksudnya lembut hatinya, seandainya dia menempati tempatmu, maka ia akan menangis dan tidak mampu (untuk shalat). Perintahkanlah Umar untuk shalat menjadi imam bersama orang-orang.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan Abu Bakar menjadi imam shalat dengan orang-orang, sesungguhnya kalian semua seperti perempuan pada zaman Yusuf” Aisyah berkata, “Maka kami mengirim utusan kepada Abu Bakar, lalu dia shalat dengan orang-orang.” Rasulullah saw. merasakan pada dirinya keringanan (agak membaik kesehatannya), lalu beliau keluar shalat dengan dituntun (dipandu) oleh dua orang, dan kedua kaki beliau terseret di tanah. Ketika Abu Bakar merasa (kehadiran Rasulullah) maka ia berusaha untuk mundur, lalu Rasulullah memberi isyarat kepadanya untuk tetap di tempatnya.” Perawi berkata, “Kemudian Nabi saw. datang dan beliau didudukan di samping Abu Bakar, maka Abu Bakar mengikuti Rasulullah dan orang-orang mengikuti Abu Bakar.” (HR. Ibnu Majah).

Ditambah dengan hadits adanya shadaqah shalat, yaitu orang yang tadinya ma’mum lalu menjadi imam bagi orang yang ketinggalan shalat berjama’ah sebagai shadaqah baginya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ – رواه أحمد وأبو داود والترمذي –

Dari Abu Said ia berkata, sesungguhnya seorang laki-laki masuk ke masjid sedangkan Rasulullah saw. telah salat bersama para sahabat, kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa yang mau bershadaqah kepada orang ini, maka salatlah bersamanya?’ Kemudian seorang laki-laki dari satu kaum berdiri dan salat bersamanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Maka dengan sendirinya alasan tersebut dapat tertolak.

Ketiga, ternyata praktek masbuk ini juga pernah dialami langsung oleh Rasulullah saw bersama salah satu sahabatnya, yaitu Al-Mughiroh bin Syu’bah. Dari kejadian dalam hadits ini kita dapat mencermati apakah beliau melakukannya secara berjama’ah ataukah sendiri-sendiri. Berikut ini haditsnya,

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ رَكِبَ وَرَكِبْتُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَقَدْ قَامُوا فِي الصَّلاَةِ يُصَلِّي بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَقَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم وَقُمْتُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَتْنَا – رواه مسلم –

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Rasulullah saw. ketinggalan rombongan demikian juga aku bersamanya. Ketika beliau telah menyelasaikan hajatnya, beliau bersabda, “Apakah kamu membawa air?” Maka aku mendatanginya dengan membawa air, lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya dan wajahnya, lalu mulai membuka baju dari kedua lengannya, tetapi sempit jubahnya, maka beliau mengeluarkan sebelah tangannya dari bawah jubah, dan menempatkan jubahnya di atas kedua pundaknya, lalu beliau mencuci lengannya dan mengusap imamah serta kedua khufnya. Kemudian beliau menaiki kendaraannya dan aku pun berkendaraan bersamanya. Maka kami sampai kepada kaum (rombongan itu), ternyata mereka telah melaksanakan salat dan Abdurrahman bin Auf yang mengimami mereka, mereka telah salat satu rakaat. Tatkala Abdurrahman bin Auf merasa bahwa Nabi datang, ia berusaha untuk mundur, tetapi Nabi berisyarat agar Abdurrahman bin Auf tetap pada tempatnya mengimami mereka. Tatkala Abdurrahman bin Auf (bersama jama’ah) melakukan salam (selesai dari salatnya), Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri, lalu kami melaksanakan rakaat salat yang ketinggalan itu.” (HR. Muslim, No. 274, Bab Mengusap ubun-ubun dan imamah).

Dalam riwayat Al-Baihaqi ada sedikit perbedaan redaksi dan ada tambahan penjelasan,

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ رَكِبَ وَرَكِبْتُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَقَدْ قَامُوا فِي الصَّلاَةِ فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَقَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم وَقُمْتُ مَعَهُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَنَا – رواه البيهقي –

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Rasulullah saw. ketinggalan rombongan demikian juga aku bersamanya. Ketika beliau telah menyelasaikan hajatnya, beliau bersabda, “Apakah kamu membawa air?” Maka aku mendatanginya dengan membawa air, lalu beliau mencuci wajahnya dan kedua telapak tangannya, lalu mulai membuka baju dari kedua lengannya, tetapi sempit jubahnya, maka beliau mengeluarkan sebelah tangannya dari bawah jubah, dan menempatkan jubahnya di atas kedua pundaknya, lalu beliau mencuci lengannya dan mengusap imamah serta kedua khufnya. Kemudian beliau menaiki kendaraannya dan aku pun berkendaraan bersamanya. Maka kami sampai kepada kaum (rombongan itu), ternyata mereka telah melaksanakan salat dan Abdurrahman bin Auf yang mengimami mereka, mereka telah salat satu rakaat. Tatkala Abdurrahman bin Auf merasa bahwa Nabi datang, ia berusaha untuk mundur, tetapi Nabi berisyarat agar Abdurrahman bin Auf tetap pada tempatnya mengimami mereka. Tatkala Abdurrahman bin Auf (bersama jama’ah) melakukan salam (selesai dari salatnya), Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri bersamanya, lalu kami melaksanakan rakaat salat yang ketinggalan itu. “ (HR. Baihaqi, As-Sunan Ash-Shugra, no. 92, Bab Bolehnya mengusap di atas Khuf).
Dari dua riwayat hadits di atas sebenarnya jelas menunjukkan bahwa Rasulullah saw yang saat itu ketinggalan shalat berjama’ah yang telah diimami oleh Abdurrahman bin ‘Auf dan telah berlalu satu rakaat, beliau bersama dengan Al-Mughirah bin Syu’bah menyempurnakan kekurangannya secara berjama’ah. Hal itu dapat ditunjukkan melalui beberapa kata berikut ini,

Pertama, penggunaan kata nahnu (kami) secara makna hakiki bermakna orang yang pertama dan orang yang ketiga (yang dibicarakan) melakukan sesuatu secara bersama-sama. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw dan Al-Mughirah melaksanakan shalat tersebut secara bersama-sama atau berjama’ah,

فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَتْنَا

“lalu kami melaksanakan rakaat salat yang ketinggalan itu.”
Ini tidak ada bedanya dengan kalimat sebelumnya,

فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ

“Maka kami sampai kepada kaum (rombongan itu)”
Kalimat tersebut tentu menunjukkan bahwa Rasulullah saw dan Al-Mughirah sampai kepada rombongan secara bersama-sama, tidak sendiri-sendiri.

Jika penggunaan kata nahnu dimaksudkan untuk melakukan sesuatu secara sendiri-sendiri mesti ada qarinah (keterangan pendukung) yang memalingkan dari makna aslinya. Misalnya dalam hadits berikut,

عَنْ حَسَنِ بْنِ عُقْبَةَ أبِي كِبْرَانَ ، أَنَّهُ قَالَ : كُنَّا مَعَ الضَّحَّاكِ فَقَالَ : إِنْ كَانَ مِنْكُمْ مَنْ يَتَقَدَّمُ فَلْيُؤَذِّنْ وَلْيُصَلِّ ، قَالَ : فَأَبَوْا ، فَصَلَّيْنَا وَحْدَانًا.

Dari Hasan bin Uqbah Abu Kibran, bahwa ia berkata, “Kami bersama adh-Dhahak, lalu ia berkata, ‘Jika di antara kalian ada yang bersedia maju menjadi imam, hendaklah azan dan shalatlah.’ Ia berkata, ‘Maka mereka enggan. Lalu kami shalat sendiri-sendiri’.” (HR. Ibnu Abu Syaibah, Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, 1/358)

Kalimat shallainaa (kami shalat) pada riwayat ini harus dipahami bahwa mereka melaksanakan shalatnya tidak berjamaah karena terdapat qarinah (keterangan pendukung) yang menunjukkan hal itu yaitu kata wahdanan (sendiri-sendiri).

Kedua, adanya tambahan kata ma’ahu (bersamanya) dalam riwayat Baihaqi pada kalimat,

فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم وَقُمْتُ مَعَهُ

“Tatkala Abdurrahman bin Auf (bersama jama’ah) melakukan salam (selesai dari salatnya), Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri bersamanya”

Kata tambahan tersebut menjadi penjelas bagi kalimat dalam riwayat muslim yang tidak menggunakannya.

قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم وَقُمْتُ

“Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri”

Maka jelaslah, berdirinya Rasulullah saw dan Al-Mughirah adalah dilakukan secara bersama-sama alias berjama’ah. Kejelasan itu nampak sebagaimana kalimat yang sama digunakan dalam hadits-hadits lain berikut ini,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَكَبَّرَ وَكَبَّرُوا مَعَهُ …

Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Nabi saw. berdiri dan orang-orang pun berdiri bersamanya, lalu beliau bertakbir dan mereka bertakbir bersamanya…” (HR. Al-Bukhari).

قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَقُمْنَا مَعَهُ

“Rasulullah saw. berdiri pada satu salat dan kami berdiri bersamanya…” (HR. Al-Bukhari)

انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَامَ وَقُمْنَا مَعَهُ

“Telah terjadi gerhana pada zaman Rasul, maka Beliau berdiri dan kami pun berdiri bersamanya.” (HR.Ibnu Hiban).

Adakah hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat melaksanakan shalat secara sendiri-sendiri?

Oleh karena itu, jelaslah bahwa bagi orang yang masbuk menyempurnakan kekuarangan shalatnya secara berjama’ah adalah suatu keafdhalan dan merupakan sunnah yang ada contohnya dari Rasulullah saw.

Wallahu A’lam.