Tampilkan postingan dengan label fitrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fitrah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2019

Bagikan zakat fitrah

Ana ambil pilosopi sepakbola:

Ketika wasit belum meniup peluit tanda d mulainya permaian, memasukan ribuan bola ke gawangpun tdk sah dan tidak akan d anggap, apalagi tdk ada lawan dan bermain sendiri.

Gol/memasukan bola itu sah, jika wasit meniup peluit tanda d mulainya permainan dan ada lawan.

Gambaran:
Sahnya zakat fitrah d mulai waktu shubuh dan berakhir ketika ied sudah beres

Lawanlan kemalasan dan hawa nafsu dgn menuruti syariat yg berlaku

1. Amilin itu wajib ada untuk lajunya zakat demi kokohnya dakwah dan mengurus mustahiq

2. Jika kondisi benar-benar tdk ada amilin, pemberian zakat tetap wajib sebelum orang-org berangkat shalat ied

3. Carilah tekhnik, suruh anak / sumai, kerjasamalah&tolong menolonglah dlm kebaikan

Yg jelas, berusahalah dahulu untuk sesuai sunnah

Dalam ibadah tdk boleh ada campur baur perasaan yg mngatur hukum.

Zaman Rasulpun sama, adanya kesulitan krna banyaknya mustahiq, dan lebih banyak lagi krna mencakup seluruh kota. Di kita skupnya hanya jamaah (kampung), itupun ada bbrpa kelompok amilin.

Jadi, laksanakanlah sesuai perintah Rasul untuk membagikan setelah shubuh. Lebih dari 10thn, alhamdulillah ana tdk ada kendala dlm membagikan zakat pd mustahiq

Makanya seorg amilin (pemungut zakat dan pembagi zakat) itu hrs org yg cerdas, pintar, ahli, tau agama, krna menentukan sah tidaknya zakat, taruhannya puluhan, ratusan umat.

bhwa amalin bukan hanya mengambil dan membagikan begitu saja, namun harus ada transfaransi data dan catatan pemasukan dan pengeluaran

Shalat, shaum, zakat, haji, ini semuabibadah mahdhah yg d tetapkan waktunya, ukurannya dan bhkan tempatnya.

Waktu mengeluarkan zakat fithrah

كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ

“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya).” HR. At-Tirmidzi

Untuk lebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :

قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Perkataan: ‘sebelum orang keluar (pergi) ke salat Ied’ Maksudnya sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri dan setelah salat subuh.“

Zakat fithrah itu sudah jelas dalil besar ukurannya jumlah zakatnya, tujuannya dan waktunya.

Muzzaki / amalin, wajib memberi zakat kepada mustahiq dan *tdk ada syarat ijab qobul.*

Waktu pelaksanaannya adalah

قبل خروج الناس الى المصلى
Yaitu sebelum org2 pergi ke mushola lapangan ied (ba'da shubuh).

Maka zakat yg kita keluarkan skrg pada amilin, niatnya menitipkan, bukan membayarkan.

Maka amilin atau individu yg menyalurkan zakat pada mustahiq, jika mustahiqnya jauh atau tdk ada di tempat, maka boleh d titipkan dgn niat penitipan zakat pada org lain untuk d berikan pad mustahiq, krna dasar pemberian zakat tidak ada ijab qobul.

Pendapat ini sama dgn para ulama d antaranya imam An-Nawai:

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون

Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana yang ditegaskan jumhur. Dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam al-Haramain – al-Juwaini – dan beberapa ulama lainnya. (al-Majmu’, 6/233)



Minggu, 26 Mei 2019

Kajian Zakat fithrah

Ramadhan Bulan Berkah : “Gapai Dengan Zakat Fitrah”

Zakat fitrah, sebagaimana zakat material (maal), memainkan fungsi penting zakat, yaitu mendorong pada tindakan aktual pensucian. Dalam konteks zakat fitri, tindakan pensucian itu berupa pensucian jiwa dan pensucian karakter. Sementara dalam konteks zakat material (maal), tindakan pensucian itu berupa pensucian harta kekayaan. Dengan demikian, kedua jenis zakat ini (fitrah dan harta kekayaan) merupakan “satu paket” ajaran dalam mendorong pensucian seluruh aspek kehidupan manusia. Karena itu, dalam praktiknya mesti sesuai dengan pedoman Nabi saw. agar fungsi utama zakat itu dapat “dimainkan” secara tepat. Simak analisa pedomannya di sini

Sejarah dan Pengertian Zakat Fitrah atau Fitri

http://www.sigabah.com/beta/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-1/

Muzakki Zakat Fitrah

http://www.sigabah.com/beta/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-2/

Ukuran wajib zakat fitrah dan Zakat fitrah dengan uang

http://www.sigabah.com/beta/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-3/

Makanan pokok bukan syarat sah zakat fitrah

http://www.sigabah.com/beta/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-4/

Masharif (Sasaran) Zakat

http://www.sigabah.com/beta/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-5/

Waktu membagikan Zakat Fitrah

http://www.sigabah.com/beta/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-6-tamat/

Minggu, 19 Mei 2019

Zakat dibagikan setelah idul fitri

Tidak sah.
Krna zakat fitrah hrs d keluarkan d waktu dekat sblm org-org keluar untuk pergi lapangan ied.

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat (ied) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sebelum shalat ied = menunjukan waktu terdekat, bukan waktu jauh.

Jika kita ingin mengeluarkan zakat fithrah d hari yg msh jauh dgn ieudul fitri, maka niatnya *menitipkan ke amilin*,

Jumat, 25 Mei 2018

waktu membagikan Zakat Fitrah

waktu membagikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah yang mudhayyaq, yaitu tertentu dan terbatas waktunya. Karena itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya. Kapan waktu yang tertentu dan terbatas itu? Abu Sa’id Al-Khudriy berkata:
‎كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu shaa’ dari makanan.” HR. Al-Bukhari. [1]
Keterangan Abu Sa’id di atas menjadi petunjuk bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang berlaku di zaman Rasulullah adalah pada yawmal fitri(siang hari raya fitri), bukan pada malam hari.
Perbuatan para sahabat di atas merupakan pengalaman dari instruksi Rasulullah, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar :
‎أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ
“Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (Ied).” HR. Al-Bukhari. [2]
Dalam riwayat lainnya dengan redaksi:
‎أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar membayar zakat fithrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat Ied. HR. Muslim, Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, Abd bin Humaid, Ibnul Jarud. [3]
Dalam riwayat lain dengan menggunakan kalimat
‎أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ
“Memerintahkan agar mengeluarkan zakat fithrah.” HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni.[4]
Selain itu, menggunakan pula kalimat shadaqah al-Fitri:
‎أَمَرَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ
“Memerintahkan agar membayar shadaqah fithri.” HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah. [5]
Sedangkan dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan kalimat amara bihaa. [6]
Sedangkan di dalam riwayat At-Tirmidzi digunakan redaksi sebagai berikut :
‎كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya).” HR. At-Tirmidzi. [7]
Dari kedua hadis di atas (Abu Sa’id dan Ibnu Umar), Imam al-Bukhari menetapkan judul bab ash-Shadaqah Qabla al-‘Ied (Zakat Fitrah sebelum Ied). [8] Kata Imam al-‘Aini, “Maksudnya bab tentang penjelasan bahwa zakat fitrah dibagikan sebelum orang-orang pergi ke salat ied.” [9]
Untuk lebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :
‎قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Perkataan: ‘sebelum orang keluar (pergi) ke salat Ied’ Maksudnya sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri dan setelah salat subuh.“ [10]
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar diatas—dengan berbagai bentuk redaksi—maka semakin jelaslah makna yawmal fitri itu, yakni bukan malam hari dan bukan pula sepanjang hari raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat.
Kemudian Ikrimah menegaskan pula, “Seseorang mendahulukan zakatnya pada “hari raya fitri” di hadapan salatnya, karena Allah telah berfirman:
‎قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
‘Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat’.“ [11]
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fitri sampai selesai salat ‘ied setempat. Hal itu bukan hanya di contohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan ataupun kelembagaan, seperti Lembaga Amil Zakat.
Yang menjadi permasalahan, apakah ketetapan ini berkaitan dengan suatu ‘illah(alasan, sebab) tertentu? Sehubungan dengan itu Syekh al-Qardhawi menyatakan, “hadis yang menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat dimasa itu, sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat fitrah tersebut. Jadi, tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan sempitnya waktu untuk itu.” [12]
Dalam hal ini, penulis tidak sependapat dengan pemikiran Syekh al-Qardhawi di atas mengingat tidak adanya dalil dari seorang sahabat pun, setelah Rasulullah saw. wafat, yang menetapkan perubahan waktu tersebut (setelah shubuh), sekalipun situasi dan kondisinya telah berubah.
Ada sementara pihak yang berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah boleh dilakukan pada malam hari setelah maghrib sebelum shubuh di hari fitri, bahkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Pendapat itu didasarkan riwayat sebagai berikut:
‎وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang menerimannya, dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya.“ HR. Al-Bukhari. [13]
Dalam riwayat lain dengan redaksi:
‎فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ
“Ibnu Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” HR. Abu Dawud. [14]
‎وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُؤَدِّي قَبْلَ ذَلِكَ بِيَوْمٍ وَيَوْمَيْنِ
“Dan bahwa Abdullah bin Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.” HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban. [15]
Hemat kami, riwayat ini tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan mengeluarkan zakat fitrah pada malam hari setelah maghrib sebelum shubuh di hari fitri, apalagi sehari atau dua hari sebelum hari raya, dengan pertimbangan bahwa riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu diserahkan, apakah membagikan langsung kepada mustahiq atau menitipkannya kepada ‘amil?
Berdasarkan riwayat-riwayat lain, maka dapat dipastikan bahwa Ibnu Umar menyerahkan zakat sehari atau dua hari sebelum hari raya itu bukan membagikannya kepada mustahiq, namun menitipkannya kepada ‘amil. Adapun riwayat itu sebagai berikut :
‎عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“Dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkan zakat (jami’ zakat) dua hari atau tiga hari sebelum iedul fitri.” HR. Malik, Asy-Syafi’i, Al-Baihaqi. [16]
Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:
‎قُلْتُ : مَتَى كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي الصَّاعَ ؟ قَالَ : إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ ، قُلْتُ : مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ ؟ قَالَ : قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Aku bertanya (kepada Nafi), ‘Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah sebesar 1 shaa’?’ Ia (Nafi) menjawab, ‘Apabila amil zakat telah ada (dibentuk).‘ Aku bertanya lagi, ‘Kapan amil itu di bentuk?’ Ia menjawab, ‘Satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri’.“ HR. Ibnu Khuzaimah. [17]
Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) menegaskan dalam naskah As-Shaghani bahwa “mereka memberikan zakat fitrah (sebelum hari raya) untuk dikumpulkan (lil jam’i) bukan kepada fakir-miskin (laa lil fuqaaraa`).”[18]
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat/panitia pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) sebagai amanat untuk di bagikan kepada para mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa’id beserta para sahabat lainnya.
Dengan demikian, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah—setelah salat subuh hingga selesai salat ied setempat—adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu.
Renungan: Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis Operasional
Kita memaklumi bahwa di masa sahabat, lingkup masyarakat kian meluas, tempat-tempat kediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak. Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengetahuan mendalam para sahabat akan hikmah ajaran agama, maka instruksi Rasulullah dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai syarat maqbul (diterima) dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu mereka pun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat diatas, mereka (para amil) dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus, menagih, dan membagikan zakat kepada para mustahiq sesuai dengan lingkup teritorial ketika itu.
Berdasarkan petunjuk diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa para sahabat tidak mengkondisikan hukum syara’ (ketentuan waktu) sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas ‘amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Wallahu A’lam.
By Amin Muchtar, sigabah.com/beta
 
[1] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:548, No. hadis 1439.
[2] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:679, No. hadis 1438.
[3] Lihat, HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 679, No. hadis 986; Ahmad, Musnad Ahmad, II:67, No. hadis 5345; II: 154, No. hadis 6429; An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:30, No. hadis 2300; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:111, No. 1610; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 91, No. 2422; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 174, No. hadis 7526; Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:249, No. 780; Ibnul Jarud, Al-Muntaqaa, I:98, No. hadis 359.
[4] Lihat, HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 90, No. 2421; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:152, No. hadis 66.
[5] Lihat, HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, V:54, No. 2521; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:91, No. hadis 2423.
[6] Lihat, Sunan Ad-Daraquthni, II:153, No. hadis 69.
[7] Lihat, Sunan At-Tirmidzi, III:62, No. hadis 677
[8] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II:679, No. hadis 1438.
[9] Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, IX: 112.
[10] Lihat, Fath al-Bari, III : 439.
[11] Ibid.
[12] Lihat, Bagaimana Memahami Hadis Nabi, 1993, hlm. 144.
[13] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II: 549, No. hadis 1440.
[14] Lihat, Sunan Abu Dawud, II: 111, No. 1610.
[15] Lihat, HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 174, No. 7527; Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, VIII: 94, No. hadis 3299.
[16] Lihat, HR. Malik, Al-Muwatha, I:285; No. 629; Asy-Syafi’i, Musnad Asy-Syafi’I, I:230; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 112, No. 7161.
[17] Lihat, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:82, No. hadis 23.
[18] Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, III : 440-441.