Jumat, 06 Desember 2019
keutamaan muadzin
Minggu, 09 September 2018
Hukum meng adzani bayi yang baru lahir
T : Bagaimana kedudukan hadis mengazani bayi setelah bayi dilahirkan ?
J : Hadis-hadisnya sebagai beeikut :
1. Hadits Ibnu Abbas r.a:
H.R. Baihaqy:
Muhammad bin Yunus<< Al-Hasan bin ‘amr<< Al-Qosim bin Muthoyyab<< Abu Ma’bad<< Ibnu Abbas< Nabi saw:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى
Terdapat Al-Hasan bin Amr: “Rowi Matruk”. Imam Al-Bukhory mengatakan: “Rowi Pendusta”.
Riwayat ini “Maudlu” hadits palsu.
Jalur ini Dloif Goir Muhtamal (sangat tdk memungkinkan untuk saling menguatkan)
2. Husein bin ‘Aly r.a:
H.R. Baihaqy: H.R. Ibnu ‘Asakir: H.R. Ibnu As-Sinny: H.R. Abu Ya’la:
Terdapat satu jalur muaranya ke:
Yahya bin Al-‘Ala<< Marwan bin Salim<< Tholhah bin ubaidillah<< Husein bin ‘Aly<< Nabi saw:
من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى
وأقام في أذنه اليسرى لم تصبه أم الصبيان
Terdapat Yahya bin Al-‘Ala Ar-Rozy. Rowi pemalsu hadits kata ibn Hajar. Juga termasuk rowi matruk kata ad-dzahaby. Dan Imam Ahmad mengatakan: Rowi ini beraliran Syiah Rofidhoh tukang Pemalsu Hadits.
Jalur ini Dloif Goir Muhtamal (sangat sangat tidak mungkin untuk bisa saling menguatkan)
3. Hadits Abu Rofi’ r.a:
Terdapat 2 jalur;
a. Jalur 1. H.R. Athtobarony: Hamad bin Syaib<< ‘Ashim bin ‘Ubaidillah<< Ubaidillah bin Abi Rofi’<< Abu Rofi’<< Nabi saw:
أن النبي صلى الله علية وسلم أذن في أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما حين والدا وأمر به
Terdapat Hamad bin Syu’aib: “Dloif”. Dan juga ‘Ashim bin Ubaidillah: “Munkarul Hadits”.
Namun kata ibn hajar khusus jalur ini ashim dinilai dloif saja. Lihat taqrib
Jalur ini Dloif Goir Muhtamal (Tdk memungkinkan untuk saling menguatkan)
Dan disisi ibn hajar jalur ini muhtamal.
Dari keseluruhannya terdapat 3 jalur riwayatnya munkar, matruk dan maudlu (palsu) == tidak mungkin saling menguatkan.
1 jalur ashim menurt ibn hajar riwayatnya dloif mungkin bisa saling menguatkan.
Namun karena tidak ada jalur lagi yang dloif ringan ditemukan untuk mengangkat 1 ini yakni riwayat jalur ‘Ashim. Maka jalur ini tetap dalam keadaan dloif yang tidak bisa untuk dipakai sebagai hujjah.
Secara keseluruhan hadits mengadzankan bayi dloif sekali.
[12/24/2015, 2:30 PM] Abu Khazin: ♻ Semua hadis yang berkaitan dengan mengadzani bayi ketika lahir semuanya sangat lemah, kecuali satu jalur saja yaitu abu rofi' lemah dan muhtamal. Sehingga tidak dapat naik menjadi hasan ligoirih dan tidak dapat dijadikan hujjah"
✅✅✅
Selasa, 29 Mei 2018
Hukum adzan bayi baru lahir
Bismillah.. ustd pntn prtanyaan sy yg ke-3;
* brsan tausiyah (sahur) di tvone olh ust uas... mnrt beliau, brdasar kpd hadits at tirzmizi dg drajat hasan,. Rasulullah mng adzankn di telinga kanan ktk cucu bliau lahir, kmd mng iqomatkn di tlinga kiri nya. Bgm pndpt ustd..
* syukron ustd...
Sudah ana periksa derajatnya, haditsnya dhaif.
Yg shahih itu hadits tentang rasul berdoa untuk hasan dan husen ketika lahir dgn kalimat:
"كان رسولُ اللَّه صلى اللّه عليه وسلم يعوّذ الحسن والحسين: *أُعِيذُكُما بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطانٍ وَهامَّةِ، وَمِنْ كُلّ عَيْنٍ لامَّةٍ *
Adzan untuk bayi yang baru lahir dan mayit
Wa'alaikumussalam warohmatulloh..
Terkait mengadzankan bayi, sudah ada jelaskan, bhwa keterangannya dhaif.
Adapun penjelsan terkait mengadzankan mayyit, ana berikan penjelasan hadits berikut qoul madzhab:
Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Namun hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ، فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ رَمَوْهُ بِالْوَضْعِ .
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,
هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)
As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan hadis ini:
موضوع الحسن لم يسمع من ابن مسعود
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)
Imam Ad-Dzahabi mengatakan,
فيه محمد بن القاسم الطايكاني كذاب
“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.
Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka
Pertama, Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin mengatakan,
أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.
“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)
Barangkali yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,
مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .
Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?
Jawaban Ibnu Hajar Al-Haitami:
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).
Kedua, Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ، وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .
Apakah terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)
Ketiga, Madzhab Syafi’i
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)
Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ
“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)
Keempat, Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)
Semua keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentang dengan sunnah, atau dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang.
Selasa, 20 Februari 2018
Bolehkah adzan dan iqomah oleh anak kecil yg belum baligh?
Bolehkah adzan dan iqomah oleh anak kecil yg belum baligh
Jawab:
Pada dasarnya, baligh ataupun tdk, itu bukan syarat sah atau bolehnya adzan dan iqomah, maka anak kecil yg belum baligh d bolehkan dan sah ketika adzan dan iqomah.
Dalam kitab Fiqih Al Madzahib Al-Arba'ah d sebutkan, bahwa baligh tidak menjadi persyaratan seorang muadzin, anak kecil juga boleh mengumandangkan adzan tetapi dengan catatan haruz mumayiz.
و لا يشترط فى المؤذن ان يكون بالغا بل يصح اذان الصبي المميز سواء اذان بنفسه او اعتمد فى اذانه على مؤذن بالغ باتفاق ثلاثة من الائمة
الفقه على المذاهب الاربعة
١/٢٨٦
Senin, 12 Februari 2018
Apakah ada hadits mengadzani bayi ketika lahir?
Tidak ada haditsnya.
Hadits tentang mengadzani bayi semuanya dhoif dan tidak bs d pertanggung jawabkan.
Masalah bayi lahir, ada doa khusus dari Rasul, bukan d azanan
*Hadits-hadits tentang Adzan di telinga bayi itu tidak selamat dari kedhoifan*
1. Dalam musnad Ahmad, sunan Abu Dawud, sunan Tirmidzi, musnad Al-Bazzar, mu'jam Thabrani, syu'ab al-Baihaqi, mushonnaf abdur razzaq,
melalui jalur Ashim bin Ubaidillah, dari Ubaidillah bin Abi Rafi' dari ayahnya ia berkata, "aku melihat Rasulullah saw adzan dengan adzan shalat di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya."
Dalam sanadnya ada rowi *'Ashim bin Ubaidilah*
Abu Hatim berkata:
منكر الحديث مضطرب الحديث ليس له حديث يعتمد عليه
Ibnu Ma'in mendhoifkannya
Imam Bukhari berkata:
منكر الحديث
2. Abu Ya'la meriwayatkan dari Husain ia berkata, Rasulullah saw bersabda: "siapa yang dilahirkan untuknya seorang anak maka adzankanlah di telinga kanannya dan iqomatkan di telinga kirinya, dia tidak dimadhorotkan oleh ummu shibyan"
Dalam sanad tersebut terdapat rowi *Marwan bin Salim al-ghifari* dia itu matruk
3. Al-Baihaqi dalam asy-syu'ab meriwayatkan dari jalur hasan bin amr dari qasim bin muthoyyab dari manshur bin shafiyyah dari abi ma'bad dari ibnu Abbas bahwa Nabi saw adzan di telinga hasan bin Ali pada hari ia dilahirkan, maka ia adzan di telinga kanannya dan iqomat di teliga kirinya.
Hadits ini munkar. *Hasan bin 'Amr* disebut dusta oleh imam Bukhari
Wallohu A'lam.