◦Hadis-Hadis Dhaif tentang Keutamaan Surat Al-kahfi
◦Khusus Dibaca Malam Jumat
◦عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ»
◦Dari Abu Mijlaz Darim dari Qais bin Abbad dari Abu Said Al Khudri, bahwa Nabi saw. bersabda, sesuai ngguhnya yang membaca surat al-kahfi hari jumat, baginya diterangi cahaya diantara dua jumat. H.r. Al Hakim, II : 399, Al Baehaqi, as Sunanus Sughra, I : 372, as Sunanul Kubra, III : 249, dan Syu’abul Iman, III : 113
◦Dalam hadis lain diriwayatkan pula secara mauquf dengan lafal:
◦مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيق
◦ِ
◦Barang siapa membaca surat Al Kahfi malam jumat, baginya diterangi cahaya (sejauh) antara dia dan antara al Baetul Atiq. H.r. Ad Darimi, II : 546 sedangkan dalam riwayat Al Baehaqi lainnya dalam Syu’abul Iman, III : 112), dengan lafal:
◦مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَدْرَكَ الدَّجَّالَ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ، - أَوْ قَالَ: لَمْ يَضُرُّهُ - وَمَنْ قَرَأَ خَاتِمَةَ سُورَةِ الْكَهْفِ أَضَاءَ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّة
◦َ
◦Barang siapa membaca surat Al Kahfi hari jumat lalu mendapati Dajal, maka ia tidak akan terkuasai olehnya. Atau ia mengatakan, Dan barang siapa membaca ahir surat Al Kahfi, baginya diterangi cahaya sejauh dari antara dia dan antara Makkah”.
◦Analisis Sanad : Al Hakim menyatakan bahwa hadis yang pertama sanadnya shahih tetapi Imam Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Padahal setelah diteliti, ketiga lafal hadits diatas tidak lepas dari kedaifan (ada cacat dalam sanadnya)
◦Pertama : Pada sanad hadis diatas, terdapat rawi yang bernama Abu Mijlaz. Nama Aslinya adalah Lahiq bin Humed bin Sa’id. (lihat Tahdzibul Kamal, XXXI :176) Menurut Ad Dzahabi, dalam kitabnya Mizanul I’tidal, VII : 152, ia termasuk rawi yang tsiqat dari thabaqat tabiin. Akan tetapi ia yudallisu (berbuat tadlis/sering menyembunyikan rawi). Hal ini telah diperkuat oleh Ad Daraquthni. (Lihat Thabaqatul Mudallisin, I : 27)
◦Dalam ilmu hadis dijelaskan bahwa seorang rawi mudallis apabila meriwayatkan dengan bentuk ‘an (dari), maka periwayatannya itu munqathi (terputus) dan hadisnya tertolak. Lihat Manhajun Naqd, : 384.
◦Dan kebetulan pada hadis di atas Abu Mijlaz menerima hadis dari Qais bin Ubad dengan bentuk ‘AN, oleh karena itulah hadis ini tertolak karena dipastikan sanadnya terputus.
◦Kedua : Selain kedaifan periwayatan Abu Mijlaz, terdapat kedaifan lainnya yakni periwayatan rawi bernama Husyaim. Ia adalah Husyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar As Sulami salah seorang rawi yang diperbincangkan di kalangan para ulama. Ad dzahabi dalam kitabnya Man tukullima fihi, I : 188, menyatakan ‘Husyaim bin Basyir, seorang yang hafidh, yang tsiqat, tetapi mudallis juga. Secara khusus periwayatan yang ia terima dari Az Zuhri tidak dapat dijadikan hujah.
◦Doktor Awad Ma’ruf menerangkan bahwa Ibnu Hajar menyatakan dalam kitabnya at Taqrib, Husyaim seorang rawi yang tsiqatun tsabtun, tetapi banyak mentadlis serta me mursal khafikan (merugikan) hadis. Tahdzibul Kamal XXX : 272-290. Dengan demikian, periwayatan Husyaim pun tertolak, sebab dalam periwayatannya terdapat ketidakpastian ia menerima hadis itu dari gurunya
◦عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله (: من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة وغفر له ما بين الجمعتين
◦Dari Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat, baginya akan dipancarkan cahaya dari bawah telapak kakinya sampai awan langit yang akan bersinar pada hari kiamat serta akan diampuni dosanya di antara dua jumat. H.r. Al-Mundziri, at Targhib wat Tarhib, I:298.
◦Analisis Sanad: Menurut Umar bin Ali bin Ahmad al Wadiyasyi al Andalusi dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj/ CD, I:523, hadis diatas diriwayatkan pula oleh Ad Dhiya dalam Ahkamnya dari Ibnu Mardawaih Ahmad bin Musa dengan sanad yang disitu terdapat rawi yang la yu’rofu (tidak dikenal).
◦Disamping ketidak jelasan periwayatan Ad Dhiya, terdapat pula kedaifan lainnya yakni rawi bernama Muhammad bin Khalid Al Khutalli. Ad Dzahabi dalam kitabnya Mizanul itidal menerangkan bahwa Ibnul Jauzi dalam kitabnya al Maudhu’at menyatakan, ‘Para ulama telah mendustakannya”. Ibnu Mundah mengatakan, ‘Ia periwayat atau pemilik hadis-hadis yang munkar”. Mizanul I’tidal, VI :131, Lisanul Mizan, V :151, dan al Mughni fid Duafa, II:575.
◦عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ (مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَهُوَ مَعْصُومٌ إِلَى ثَمَانِيَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ فِتْنَةٍ تكون فَإِن خرج الدَّجَّال عصم مِنْه
◦ُ
◦Dari Ali bin Abu Thalib mengatakan, ‘Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Barang siapa membaca surat Al-Kahfi hari jumat, ia akan terpelihara dari setiap fitnah sampai delapan hari, dan jika dajal keluar ia akan terpelihara darinya. H.r. Abu Abdullah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah/CD, II:51
◦Analisis Sanad: Sanad hadits ini pun tidak shahih, sebab Abdullah bin Mush’ab yang menjadi periwayat hadis diatas, kami tidak mendapatkan tentang biografinya dalam kitab rijal-rijal hadis.
◦Abu Abdullah Al Hanbali mengatakan,’Al Bukhari dan Ibnu Abu Hatim tidak menerangkan kedudukan rawi ini dalam kitabnya. Disamping itu bahwa sanad hadis diatas terdapat rawi lain yang tidak ada keterangan biografinya. Al Ahaditsil Mukhtarah, II:50-51.
◦Membaca Surat Al-Kahfi Penghalang dari Neraka
◦عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ (قَالَ: " سُورَةُ الْكَهْفِ الَّتِي تُدْعَى فِي التَّوْرَاةِ الْحَائِلَةَ، تَحُولُ بَيْنَ قَارِئِهَا وَبَيْنَ النَّارِ " " تَفَرَّدَ بِهِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا، وَهُوَ مُنْكَرٌ. شعب الإيمان
◦Dari Ibnu Abbas, (ia berkata),”Bahwa Nabi saw. pernah bersabda,’Surat Al-Kahfi yang dinamai dalam At-Taurat Al-Haa-ilah (penghalang), yakni ia akan menghalangi antara pembacanya dan api neraka”.
◦Analisis Sanad: Muhammad bin Abdurrahman menyendiri dalam periwayatan hadis ini dan ia seorang rawi yang mungkar. Lihat Syu;abul Iman no.2223. Dengan demikian hadis ini pun jangan dipercaya karena dhaif
◦Kesimpulan:
◦1 Membaca Surat Al-Kahfi dianjurkan pada hari dan malam apa saja karena memiliki keutamaan yakni turunnya sakinah
◦2. Siapa yang menghafal 10 ayat awal dari surat Al-Kahfi akan terhindar dari dajjal
◦3. Keutamaan Membaca surat Al Kahfi khusus pada hari atau malam jumat tidak dapat diyakini kebenarannya sebab hadis-hadisnya daif.
◦Wallaahu A’lamu Bish Shawab
Kahfi hari jumat
Dalam beberapa hadits diterangkan bahwa diantara tiap-tiap srat Al-quran memiliki fadhilah tersendiri, diantaranya surat al-Kahfi. Yakni siapa yang membacanya baik di hari Jumat atau malamnya akan terpelihara dari setiap fitnh, dajjal, dan akan bercahaya pada hari kiamat. Adapun hadits-haditsnya sebagaimana dibawah ini:
1. Abu Bakar Muhammad bi Al Mu’amal menceritakan kepada kami, (ia berkata) ‘Al fadl bin Muhammad bin As-Sya’rani, menceritakan kepada kami, Nuaim bin Hamad menceritakan kepada kami. Abu Hasyim menceritakan kepada kami, dari Abu Majlaz dari Qais bin ‘Ubad, dari Abu Said al Khudri, Bahwa Nabi SAW bersabda sesungguhnya yang membaca surat al Kahfi hari Jumat, baginya diterangi cahaya di antara dua Jumat. (HR AlHakim, II:399, Al Baehaqi, Assunanus Sughra, I:371, Asunanul Kubra, III:249, dan Stu’abul Iman, III:113
Disisi lain diatas diriwayatkan pula secara mauquf dengan lafal:
2. Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi malam Jumat, baginya diterangi cahaya (sejauh) antara dia dan diantara al_Baetul Atiq. (HR Ad dirimi, II:546 sedangkan dalam riwayat al-Baehaqi lainnya. (Syuabul Iman, III:112). Dengan lafal:
3. Barangsiapa membaca surat al-Kahfi hari Jumat lalu mendapati Daal, mka ia tidak akan terkuasai lehnya. Atau ia mengatakan “Dan barangsiapa membaca surat al-Kahfim baginya akan diterangi cahaya sejauh dari antara dia dan antara Makkah”
Al Hakim menyataka bahwa hadits (Yang marfu) adalah sanadnya shahih tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya
Setelah kami meneliti, Ketiga lafal hadits diatas baik yang marfu maupun yang mauquf tidak lepas dari kedaifannya:
1. Pada sanad hadits diatas, baik yang marfu maupun yang mauquf terdapat rawi yang bernama Abu Mijlaz. Ia adalah Lahiq bin Humed bin Sa’id, (Tahdzibul Kamal, XXXI:176).
Menurut Adz-Dzahabi, dalam kitabnya Mizanul Itidal, VII:152, ia termasuk rawi yang tsiqat dari thabaqat tabiin. Akan tetapi ia yudallisu (Berbuat Tadlis). Hal ini telah di perkuat oleh Ad daraquthni. (Thabaqatul Mudallisin, I:27)
Kaidah ulumul hadits bahwa seorang rawi Mudallis apabila meriwayatkan dengan betuk ‘an (dari), maka periwayatannya itu muqathi (terputus) dan tertolak. Lihat Manhajun Naqd:384)
Dengan demikian, periwayatan Abu Mijaz dari Qais bin ‘Ubad dalam masalah ini tertolak karena dalam periwayatannya menggunakan lafal atau bentuk ‘an
2. Selain kedaifan periwayatan Abu Mijlaz, terdapat kedaifan lainnya yakni periwayatan rawi bernama Husyem. Ia adalah Hisyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar As Sulami salah seorang rawi yang diperbincangkan di kalangan para ulama.
Adz-Dzahabi dalam kitabnya Mantukullima fihi, I:188, Menyatakan “Husyaim bin Basyir, seorang yang hafidh, yang tsiqat, tetapi mudallis. Secara khusus periwayatan yang ia terima dai Az Zuhri tidak dapat dijadikan Hujjah.
Doktor Aawad Ma’ruf menerangkan bahwa Ibnu Hajar menyatakan dalam kitabnya at-Taqrib, _Husyeim seorang rawi yangtsiqat tsabtun, tetapi banyak mentadlis serta memursal khafikan (merugikan) hadits. (Tahdzibul kamal, XXX:272-290)
Dengan demikian periwayatan Husyaim pun tertolak, sebab dala periwayatannya menggunakan bentuk yang tidak jelas pen-sima-annya.
3. Dari Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah SAW bersebda “siapa yang membaca surat al-kahfi pada hari Jumat, baginya akan dipancarkan cahaya dari bahwa telapak kakinya sampai awan langit yang akan bersinar pada hari kiamat serta akan diampuni dosanya di antara dua Jumat (HR, Al-Mundziri, T-Targhib wat tarhib, I:298)
Menurut Umar bin Ali bin Ahmad al Wadiyasyi al Andalusi dalam kitabnya Tuhfathul Muhtaj/CD, I:523, hadits diatas diriwayatkan pula oleh Ad-Dhiya dalam ahkamnya dari Ibnu Mardawaih Ahmad bin Musa dengan sanad yang disitu terdapat rawi yang la yu’rofu (tidak dikenal).
Disamping ketidakjelasan periwayatan Ad-Dhiya, terdapat pula kedaifan lainnya yakni Rawi bernama Muhammad bin Khalid Al-Khutalli, Ad Dzahabi dalam kitabnya Mizanul Itidal menerangkan bahwa Ibnul Jauzi dalam kitabnya al0maudhu’at menyatakan, “Para ulama telah mendustakannya”. Ibnu Mundah mengatakan “ia periwayat atau pemilik hadits-hadts yang munkar” (Mizanul Itidal, VI:131, Lisanul Mizan, V:151, dan Al-Mughni Fid Duafa, II:575)
4. Dari Abdullah bin Mush’ab bin Mansyur bin Zaed bin Khalid Al-Juhani Abu Dzuaib, dari bapaknya, dari kakeknya dari Nabi SAW. Dan dari Ali Bin al Husein, dari bapaknya, dari Ali Bin Abu Thalib mengatakan “Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi hari Jumat. Ia akan terpelihara dari setiap fitnah sampai delapan hari, dan jika dajjal keluar ia akan terpelihara darinya”. (HR Abu Abdullah Al Hanbali, al Ahaditsil Mukhtarah/CD, II:51)
Sanad ini pun tidak shahih, sebab Abdullah bin Mush’ab yang menjadi periwayat hadits diatas, kmai tidap mendapatan tentang biografinya dalam kitab rijal-rijal hadits.
Abu Abdullah al-Hanbali mengatakan “Al Bukhari dan Ibnu Abu Hatim tidak menerangkan kedudukan rawi ini didalam kitabnya. Disamping itu bahwa sanad hadits diatas terdapat rawi lain yang tidak ada keterangan biografinya. (Al Ahaditsil Mukhtarah, II:50-51)