Tdk mengapa sudah keselang aktifitas juga.
Shalat saja dgn niat dlm hati menambah kekurangan shalat zuhur tadi, 3 rokaat, d akhiri sujud sahwi 2x sujud
Tdk mengapa sudah keselang aktifitas juga.
Shalat saja dgn niat dlm hati menambah kekurangan shalat zuhur tadi, 3 rokaat, d akhiri sujud sahwi 2x sujud
Ta'ala itu bentuk kalimat dari Subhaanahu wata'aala (SWT)
السلام عليكم ورحمة الله تعالى وبركاته
الله تعالى
Allah Swt (Subhaanahu wa ta'aala)
Ta'aala artinya maha tinggi, maha luhur, maha gagah, maha perkasa.
boleh memakai pujian kepada Allah الله تعالى tapi tentu yg sama dengan contoh Rasul yang dianjurkan..
Itu lebih selamat dan lebih baik lagi.
Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: *اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ،* فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ، ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: *اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ،* فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ فَقَالَ: عِشْرُوْنَ، ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: *اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ،* فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ فَقَالَ ( ثَلاَثُوْنَ ).
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan, ‘Assalaamu‘alaikum.’ Maka dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia duduk, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepuluh.’ Kemudian datang pula orang lain (yang kedua) memberi salam, ‘Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ia pun duduk, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Dua puluh.’ Kemudian datang orang yang lain lagi (ketiga) dan mengucapkan salam: ‘Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh.’ Maka, dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pun duduk dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga puluh.’” [HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195 dan at-Tirmidzi no. 2689]
Hadits lain diriwayatkan oleh Abu Tamimah al-Hujaimi dari seorang laki-laki yang berasal dari kaumnya. Dalam riwayat yang lain dikatakan laki-laki itu bernama Abu Jura al-Hujaimi, dia berkata:
طَلَبْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أَقْدِرْ عَلَيْهِ فَجَلَسْتُ، فَإِذَا نَفَرٌ هُوَ فِيْهِمْ وَلاَ أَعْرِفُهُ، وَهُوَ يُصْلِحُ بَيْنَهُمْ، فَلَمَّا فَرَغَ قَامَ مَعَهُ بَعْضُهُمْ فَقَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُلْتُ: عَلَيْكَ السَّلاَمُ، يَارَسُوْلَ اللهِ، عَلَيْكَ السَّلاَمُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، عَلَيْكَ السَّلاَمُ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: إِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى، إِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى، إِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيَّ فَقَالَ: إِذَا لَقِيَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فَلْيَقُلِ *السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ،* ثُمَّ رَدَّ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ، وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ، وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللهِ.
“Aku mencari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun aku tidak mendapatinya, kemudian aku duduk, tiba-tiba datang sekelompok orang dan beliau ada di an-ara mereka sedang aku tidak mengenalnya, saat itu beliau sedang mendamaikan beberapa dari mereka (yang berselisih). Kemudian setelah selesai ada sebagian dari mereka yang berdiri bersama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah,’ tatkala aku melihat hal tersebut, maka aku katakan: ‘‘Alaikas salaam ya Rasulullah, ‘alaikas salaam ya Rasulullah, ‘alaikas salaam ya Rasulullah (semoga keselamatan senantiasa tercurah atasmu, wahai Rasulullah, 3x). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah engkau berkata seperti itu. Sesungguhnya ‘alaikas salaam itu adalah salam kepada orang mati, sesungguhnya ‘alaikas salaam itu adalah salam kepada orang mati, sesungguhnya ‘alaikas salaam itu adalah salam kepada orang mati.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatiku seraya berkata: ‘Apabila seseorang bertemu dengan saudaranya sesama muslim, hendaklah ia mengucapkan ‘Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan jawabannya kepadaku, seraya bersabda: ‘Wa ‘alaika warahmatullaahi (dan semoga rahmat Allah juga ter-limpah atasmu, 3x).’” [HR. Abu Dawud no. 4084, at-Tirmidzi no. 2721, Ahmad V/63-64, dan yang lainnya. Lafazh hadits ini berdasarkan riwayat at-Tirmidzi]
Ini d antara 2 hadits tentang salam, dan tdk terdapat kalimat "ta'aala".
Kalo kita scan seluruh hadits, maka tdk ada ada satu haditapun yg menyatakan adanya tambahan ta'aala.
Namun, ada yg berpendapat boleh menambah ta'ala dgn alasan bhwa pernah d amalkan sahabat:
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan :
عَنْ مَيْمُونٍ، أَنَّ رَجُلًا سَلَّمَ عَلَى سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ، فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى وَبَرَكَاتُهُ، فَقَالَ: سَلْمَانُ: «حَسْبُكَ
“Dari Maimun, bahwa seorang lelaki mengucapkan salam pada Salman Al-Farisi dengan mengucapkan Assalamu’alaikum warohmatullohi ta’ala wabarokatuh, lalu Salman berkata: Cukuplah bagi kamu”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, No.25683).
Syekh Al-Alusi dalam tafsirnya meriwayatkan:
عَنْ سَالِمٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ جَمِيعًا قَال: كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سَلَّمَ عَلَيْهِ فَرَدَّ زَادَ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَقَال: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى، ثُمَّ أَتَيْتُهُ مَرَّةً أُخْرَى فَقُلْتُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى وَبَرَكَاتُهُ، فَقَال: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى وَبَرَكَاتُهُ وَطَيِّبُ صَلَوَاتِهِ
“Dari Salim, budak Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, ia berkata, ketika ada orang member salam pada Ibnu Umar maka ia akan menambah ketika menjawabnya, saya pernah mendatanginya dan mengucapkan “Assalamu’alaikum”, dia menjawab “Assalamu’alaikum warohmatullohi taala”, lalu dilain waktu aku mendatanginya dengan mengatakan “Assalamu’alaikum warohmatullohi ta’ala wabarokatuh” dia menjawab “Assalamu’alaikum warohmatullohi ta’ala wabarokatuh wa thoyyibu sholawatihi”.
Namun, pada 2 pernyataan ini, buka d sebut dalil, krna bukan bersumber dsei nabi.
Maka kesimpulannya, tidak memakai ta'ala dalam salam itu lebih baik
Pada dasarnya, menjelekan org lain dgn disebutkan namanya hingga orang lain tahu, maka jelas itu ghibah.
Dalil² nya adalah sbb:
Allah berfirman dalam Surah al-Hujurat12 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang
(Surah al-Hujurat:12).
وَيْلُُ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ
Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, (Qs. Al-Humazah :1)
Rasulullaah Saw bersabda:
ذكرك أخاك بما يكره
Ghibah adalah, engkau menyebut sesuatu pada saudaramu yang ia benci. (HR. Muslim).
Dgn hadits² ini, menyebutkan kejelekan org lain atau suatu golongan tertentu baik d medsos / dunia nyata, maka hukumnya ghibah, dan masuk pd dosa jariyah. Setiap ada org yg baca, mk org yg berghibahnya akan mendapatkan dosa.
*Ada beberapa permasalahan*:
A. Ghibah yg diperbolehkan
Dibolehkan ghibah untuk tujuan syar’i dengan enam sebab berikut ini:
1. Al-Tazhallum (mengadukan kezhaliman).
Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia dapat menuntut keadilan ditegakkan atas orang yang mezhaliminya dengan mengatakan, “Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara seperti ini dan itu.”
2. Permintaan bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran dengan mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu melakukannya, “Si Fulan telah berbuat begini, selamatkah dia darinya.”
3. Permintaan fatwa (al istifta’).
Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), si fulan atau ayahku atau saudaraku atau suamiku telah menzhalimiku dengan cara begini. Apakah dia berhak berbuat seperti itu? Lalu apa yang harus aku perbuat agar aku selamat darinya dan terhindar dari kezhalimannya? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih baik dia mengatakan, “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang, atau seorang suami, ayah, anak yang telah memperbuat hal seperti ini? Namun demikian menyebutkan secara rinci tetap boleh berdasarkan hadits Hindun dan aduannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit.”
4. Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan. Hal ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
- Menyebutkan keburukan orang yang buruk (jarh majruhin) dari kalangan perawi hadits, saksi ataupun pengarang. Semua itu boleh berdasarkan ijma’, bahkan wajib sebagai langkah melindungi syari’at.
- Membeberkan aibnya ketika bermusyawarah untuk menjalin hubungan dengannya (bisa dalam bentuk, kerjasama, pernikahan dan lainya-pent).
- Apabila melihat seseorang membeli sesuatu yang cacat atau membeli seorang budak yang suka mencuri, berzina, mabuk-mabukan, atau semisalnya. Engkau boleh memberitahukannya kepada pembelinya jika ia tidak tahu dalam rangka memberi nasihat bukan untuk menyakiti atau merusak.
- Apabila engkau melihat seorang pelajar (santri) yang sering bertandang kepada orang fasik atau ahli bid’ah untuk menuntut ilmu, dan engkau khawatir dia terpengaruh dengan sikap negatifnya, maka wajib engkau memerinya nasihat dengan menjelaskan keadaan orang tersebut semata-mata untuk menasihati.
- Seseorang yang memiliki kedudukan namun tidak melaksanakan dengan semestinya karena bukan ahlinya atau karena kefasikannya, maka boleh melaporkannya kepada orang yang memiliki jabatan di atasnya agar dia memperoleh kejelasan tentang keadaanya supaya dia tidak tertipu olehnya dan mendorongnya untuk istiqamah.
5. Seseorang yang melakukan kefasikan (kemaksiatan) atau kebid’ahan dengan terang-terangan, seperti minum-minuman keras, merampas harta orang (memalak), mengambil pungutan liar, dan melakukan perbuatan batil lainnya. Maka boleh menyebut (membicarakan) nya karena dia melakukan kejahatan dengan terang-terangan. Adapun yang selain itu, tidak boleh kecuali ada sebab yang lain.
6. Untuk mengenalkan. Apabila dia terkenal dengan panggilan al-A’masy (orang yang kabur penglihatannya), pincang, al-Azraq (yang berwarna biru), pendek, buta, buntung tangannya, dan semisalnya maka boleh memperkenalkannya dengan menyebut hal itu. Namun tidak boleh menyebutnya (membicarakannya) karena menghina. Dan jika bisa memperkenalkannya dengan sebutan yang lain tentu itu lebih baik.
B. Ghibah demi kebaikan dan kemaslahatan
Point ini makaudnya, bolehnya menjelek²an / menyebutkan kekurangan calon pemimpin. Misal ada 3 calon pemimpin:
1. Nomor satu tdk layak jg pemimpin, krna zholim, tdk faham terhadap ilmu leaderahif, agamana tdk jelas dll
2. Nomor dua pun tdk layak jd pemimpim, krna buruk akhlaq dll
3. Nomor 3 pun punya kejelekan, hnya kejelekan nomor tiga lebih ringan dan lebih baik dr nomor 1 dan 2.
Menyebutkan kejeleka² & kelemahan² mereka demi kemaslahatan umat, hukumnya boleh.
*Dosa besar ghibah ala politik*
Maksud dosa besar ghibah ala politik adalah, jika seseorang merubah² ucapan orang lain, memotong² ucapan orang lain demi politik / kepentingannya sendiri / kepentingan kelompoknga, org seperti ini d sebut BUHTAN, mereka telah berdoaa besar krna kedustaannha dan dosanya lebih besar dari ghibah
Abu Hurairoh bertanya:
قيل يارسول الله مالغيبة؟ قال صلى الله عليه وسلم ذكرك اخاك بما يكره قيل افرأيت ان كان فى اخى مااقول؟ قال صلى الله عليه وسلم ان كان فيه ماتقول فقد اغتبته وان لم يكن فيه ما تقول فقد بهته (رواه أبو داود)
Suatu ketika Rasulullah saw pernah ditanya tentang ghibah, Ya Rasulullah apakah ghibah itu? beliau menjawab “engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang tidak disenanginya (dibencinya)”. Kemudian orang itu kembali bertanya kepada Rasulullah saw “bagaimana jika memang kenyataanya demikian?” Rasulullah saw menjawab “jika memang demikian adanya maka engkau telah me-ghibahkan dia dan jika tidak demikian adanya, maka engkau telah melakukan BUHTAN (Dusta besar atasnya).”
Boleh. Selama yg melihatnya wanita muslimah, bukan wanita kafir.
Coba kita perhatikan ayat berikut:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
Imam Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir.
Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529)
Wa'alaikumussalaam warohmatullooh..
*Berikut ana jelaskan terkait hukum gadai menurut Islam*
Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai
Firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).
Para ulama sepakat bahwa rahn (gadai) dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.
*Ketentuan:*
- Barang gadaian adalah amanah yg tidak boleh di gunakan/di manfaatkan oleh org yg menerima barang gadaian.
- Barang gadaian adalah milik yg menggadaikannya. Yg menerima barang gadai hanya boleh menahan saja
- barang gadaian boleh d manfaatkan jika ada biaya kepengurusan / takut rusak jika di diamkan
Wa'alaikumussalaam warohmatullooh..
Hadits² yg berkaitan dgn utang piutang:
Nabi Saw bersabda:
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang mampu adalah sebuah kezholimam, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” (Hr. Bukhari)
Rasulullah Saw bersabda:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” (Hr. Ahmad)
Rasulullah Saw bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (Hr. Tirmidzi)
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (Hr. Abu Dawud)
Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,
وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ
“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallamseorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”
*Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri*
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (Ibn Majah)
Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata,
يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى
“Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.”
Bilal menjawab,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ
“Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan)
usul ini mah :
jaga wudlu yu... supaya.. siapa tahu pas meninggal dalam keadaan suci karena wudlu.. dan tidak berani bersalah karena wudlu...
jg jaga kebaikan dan shodaqoh.. siapa tau igu kebaikan dan shodaqoh terakhir kita..