ISBAL YANG DIANCAM API NERAKA
Ungkapan kata “khulu syaiin yamassul ardla minats tsiyabi fin nar” dalam hadits Thabrany (Fathul Bari 10 : 257) merupakan bukti yang kuat, bahwa yang dimaksud dengan “isbal” itu ialah melabuhkan pakaian (satung, celana, gamis, dsb) sampai menyapu tanah/lantai.
Menetapkan arti isbal dengan hanya menurunkan/melabuhkan pakaian (sarung, celana, gamis, dsb) tanpa menjelaskan sampai menyapu tanah yang ‘illah dilakukannya perbuatan tersebut karena sombong merupakan sikap mengada-ada atau muhdatsah. Mata kaki itu mempunyai batas kaki bagian bawah dan bagian atas. Apabila ujung pakaian (sarung, celana, gamis, dsb) ditengah-tengah antara batas bagian bawah dan bagian atas, si pemakainya tidak bisa disebut melakukan isbal, apalagi jika si pemakainya itu tidak berbuat sombong. Tapi orang yang dengan sengaja menggulungkan celananya karena didorong oleh suatu keyakinan yang labil (tanpa dasar ilmu yang benar), sikapnya itu dapat disebut khuyal.
Adapun photo copy masalah “Isbal” di SALAFY edisi II Ramadhan 1416 H/1996, menurut pendapat saya ada beberapa hal yang perlu dikoreksi, oleh karena itu kepada semua anggota Dewan Hisbah peserta musyawarah sekarang ini, saya mohon kesediaannya untuk memberi masukan yang bermanfaat dalam rangka dan usaha untuk meluruskan hal-hal yang dapat mengelirukan dan menyesatkan umat.
Diantara hal-hal yang perlu dikoreksi menurut catatan saya sebagai berikut di bawah ini:
1. Di hadits pertama kata-kata “al musbilu izarahu” diartikan orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki.
2. Di hadits kedua kata-kata “man wathi-a ‘ala izarihi khuyala-a wathi-ahu fin nar” diartikan barang siapa yang kainnya melebihi mata kaki karena sombong, ia akan menginjaknya dalam neraka.
3. Pada photo copy SALAFY halaman 29 ada ungkapan yang dapat menyesatkan yaitu:
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits tadi. Dalam hadits-hadits ini menyebutkan bahwa isbal adalah termasuk perbuatan dosa besar. Adapun isbal tanpa sombong maka dhahir hadits ini menunjukkan pengharamannya.
وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيثَ أَنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ لِلْخُيَلاَءِ كَبِيرَةٌ ، وَأَمَّا الإِسْبَالُ لِغَيْرِ الْخُيَلاَءِ فَظَاهِرُ الأَحَادِيثِ تَحْرِيمُهُ أَيْضًا
Ungkapan tersebut ada yang tidak diterjemahkan dan dihentikan sampai disitu tidak dilanjutkan padahal masih ada lanjutannya. Lanjutannya lihat makalah ini di halaman 2 no.2.
Penulis ISBAL di SALAFY edisi II Ramadhan 1416 H/1996, menurut pendapat saya tidak fair
Kita telah sama-sama maklum, bahwa umumnya celana panjang ujung bagian bawah hanya sampai pada mata kaki, jarang yang sampai menutupinya sehingga menyapu tanah/lantai, meskipun ada sebagiannya yang menutupi mata kaki, sedikitpun si pemakai tidak mempunyai rasa sombong. Namun karena salah pemahaman, orang yang memakai celana panjang yang bagian ujung bagian bawahnya sampai di mata kaki atau menutupi mata kaki dianggap salah, melakukan perbuatan dosa besar, dsb.
Dibawah ini saya catat pernyataan Ibnul Qayyin Al Jauziyyah dalam ‘Aunul MA’budnya:
1. وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى أَنَّ الْقَدْرَ الْمُسْتَحَبَّ فِيمَا يَنْزِلُ إِلَيْهِ الإِزَارُ هُوَ نِصْفُ السَّاقَيْنِ وَالْجَائِزَ بِلاَ كَرَاهَةَ مَا تَحْتَهُ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَمَا نَزَلَ عَنِ الْكَعْبَيْنِ بِحَيْثُ يُغَطِّي الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ حَرَامٌ – عون المعبود 11 : 140 –
dan hadits itu menunjukkan atas kadar yang mustahab menurunkannya sarung, yaitu tengah dua betis, dan yang jaiz tidak makruh yaitu dibawahnya sampai mata kaki dimana bila menutupi dua mata kaki (sampai menyapu tanah/lantai) maka itu adalah haram. (‘Aunul Ma’bud 11 : 140)
Selanjutnya Imam Al Qaary menyatakan:
2. الْمَعْنَى أَنَّ اِسْتِرْخَاءَهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لاَ يَضُرُّ لاَ سِيَّمَا مِمَّنْ لاَ يَكُونُ مِنْ شِيمَتِهِ الْخُيَلاَءُ وَلَكِنِ الأَفْضَلُ هُوَ الْمُتَابَعَةُ وَبِهِ يَظْهَرُ أَنَّ سَبَبَ الحُرْمَةِ فِي جَرِّ الإِزَارِ هُوَ الخُيَلاَءُ كَمَا هُوَ مُقَيَّدٌ فِي الشَّرْطِيَّةِ مِنَ الْحَدِيثِ الْمُصَدَّرِ بِهِ – عون المعبود 11 : 141 –
Arti bahwa menutupinya tanpa tujuan (apa-apa) tidak berbahaya, terutama dari orang yang biasanya tidak bersikap sombong, akan tetapi yang paling afdhal yaitu mengikuti (perbuatan Rasul saw.) dan dengannya jelas, bahwa sebab haramnya tentang menarik/menggusur kain itu yaitu khuyala (karena sombong) sebagaimana ia terikat persyaratan dari hadits yang dijadikan sumber dengannya intaha. (Aunul Ma’bud 11 : 141).
Selanjutnya Imam Nawawy menyatakan sebagai berikut:
لاَ يَجُوزُ الإِسْبَالُ تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ إِنْ كَانَ لِلْخُيَلاَءِ ، فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ مَكْرُوهٌ – عون المعبود 11 : 143 –
Tidak boleh isbal di bawah mata kaki jika keadaanya buat khuyala, namun jika keadaannya buat yang lainnya maka ia itu makruh. (Aunul Ma’bud 11 : 113)
Dalam Aunul Ma’bud juga ada keterangan sebagai berikut:
قَالَ الشَّوْكَانِيُّ فِي النَّيْلِ إِنَّ قَوْلَهُ ِلأَبِي بَكْرٍ " إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ " تَصْرِيحٌ بِأَنَّ مَنَاطَ التَّحْرِيمِ الْخُيَلاَءُ وَأَنَّ الإِسْبَالَ قَدْ يَكُونُ لِلْخُيَلاَءِ وَقَدْ يَكُونُ لِغَيْرِهِ ، فَلاَ بُدَّ مِنْ حَمْلِ قَوْلِهِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ فِي حَدِيثِ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ عَلَى أَنَّهُ خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ ، فَيَكُونُ الْوَعِيدِ الْمَذْكُورِ فِي حَدِيث ابْنِ عُمَرَ مُتَوَجِّهًا إِلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ اِخْتِيَالاً . وَالْقَوْلُ بِأَنَّ كُلَّ إِسْبَالٍ مِنَ الْمَخِيلَةِ أَخْذًا بِظَاهِرِ حَدِيثِ جَابِرٍ تَرُدُّهُ الضَّرُورَةُ ، فَإِنَّ كُلَّ أَحَدٍ يَعْلَمُ أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يُسْبِلُ إِزَارَهُ مَعَ عَدَمِ خُطُورِ الْخُيَلاَءِ بِبَالِهِ ، وَيَرُدُّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِهِ ِلأَبِي بَكْرٍ لِمَا عَرَفْتَ, وَبِهَذَا يَحْصُلُ الْجَمْعُ بَيْن الأَحَادِيثِ وَعَدَمُ إِهْدَارِ قَيْدِ الْخُيَلاَءِ الْمُصَرَّحِ بِهِ فِي الصَّحِيحَيْنِ قَالَ وَأَمَّا حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ فَغَايَةُ مَا فِيهِ التَّصْرِيحُ بِأَنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُسْبِلُ وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ مُقَيَّدٌ بِالْخُيَلاَءِ . وَحَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَاجِبٌ – عون المعبود 11 : 143 , نيل الأوطار 2 : 118 –
Berkata Asy Syaukany: Sesungguhnya ucapan Rasulullah saw. kepada Abu Bakar “sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang berbuat begitu (isbal) karena khuyala” menjelaskan, bahwa titik pemberangkatan diharamkannya (isbal itu) adalah khuyala, dan sesungguhnya isbal itu terkadang karena khuyala dan terkadang karena yang lainnya, maka tidak boleh tidak menyeret/membawa sabda (Rasulullah saw.) “Fainnaha minal makhilati” dalam hadits Jabir bin Sulem kepada kebiasaan umum, maka adalah ancaman tersebut dalam hadits Ibnu Umar tertuju kepada orang yang berbuat demikian (isbal) karena khuyala (sombong). Dan ucapan bahwa “Kulla isbalin minal makhilati” mengambil dzahirnya hadits Jabir dibantah dengan cara mudah, karena tiap orang tahu bahwa diantara manusia ada yang mengisbalkan sarungnya dengan tidak bergetar bermaksud sombong dalam hatinya, dan dibantah pula dengan hadits terdahulu dari sabda Rasulullah saw. kepada Abu Bakar yaitu hadits yang telah kamu ketahui, dan dengan ini terjadilah al-jam’u (menyatukan) antara hadits-hadits tersebut dengan tidak menghapus ikatan “Al Khuyala-a” yang menjelaskan kepadanya di dalam shahihain, ia berkata: Adapun hadits Abi Humamah arah tujuan pada hadits itu adalah menjalankan bahwa Allah tidak menyukai orang yang melakukan isbal, dan hadits Ibnu Umar muqayyad (terikat) dengan khuyala, sedangkan menyeret/membawa yang mutlak kepada yang muqayyad adalah wajib. (Aunul Ma’bud 11 : 142/Nadlul Authar 2 : 118)
Adanya anggapan bahwa ujung pakaian bagian bawah yang batasnya sampai mata kaki (tidak menyapu tanah/lantai) merupakan perbuatan dosa besar sehingga ujung celana panjang digunting ke atas mata kaki, ternyata karena kekeliruan dan salah pemahaman.
Selasa, 23 Oktober 2018
ISBAL YANG DIANCAM API NERAKA
Rabu, 10 Oktober 2018
Hadits dhoif bulan safar
Seperti BC ini:
Tepat Jam 12 malam datangnya 1 Safar. Rasullullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang memberitahukan berita 1 Safar kepada yang lain, maka haram api Neraka baginya”. Dan tolong baca sebentar saja, kita berzikir mengingat اَللّهُ … “Subhanallah, Walhamdulillah, Walaa ilaaha ilallah, Allahu-Akbar, Laa haula wala quwata illa billahil aliyil adzim” Sebarkan! Anda akan membuat beribu-ribu manusia berzikir kepada Allah
آمِّيْنَ آمِّيْنَ آمِّيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ
*Jawaban:*
Hadis yang disebutkan di atas adalah hadis PALSU, sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaukani di Al-Fawaid Al-Majmu’ah, hlm. 215.
Hadis ini tidak ada asalnya.
JANGAN turut menyebarkan. Dan penyebarnya / pengirimnya ke antum, jika mampu diingatkan.
مَنْ رَوَى عَنِّى حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
“Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadis, yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta (karena meriwayatkannya).” [HR. Muslim]
Tak ada satu haditspun yg menerangkan tentang keutamaan bulan safar
Membuat halaqoh di masjid
سنن أبي داود
Sunan Abu Daud
رقم: 911
كتاب: الصلاة
باب: التحلق يوم الجمعة قبل الصلاة
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ وَنَهَى عَنْ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
No: 911
Kitab: Shalat
Bab: Membuat halaqah (majlis) sebelum shalat jumat
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu 'Ajlan dari 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berjual beli di masjid, mencari sesuatu yang hilang, mendendangkan syair dan mengadakan mengadakan pertemuan (di masjid) sebelum shalat Jum'at."
Tahnik
Cara tahnik bs d liat d haditaanya Ummu sulaimin
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ يَشْتَكِى ، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ ، فَقُبِضَ الصَّبِىُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِى قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ . فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ، ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارِ الصَّبِىَّ . فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ « أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا » . فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِى أَبُو طَلْحَةَ احْفَظْهُ حَتَّى تَأْتِىَ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَتَى بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَرْسَلَتْ مَعَهُ بِتَمَرَاتٍ ، فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَمَعَهُ شَىْءٌ » . قَالُوا نَعَمْ تَمَرَاتٌ . فَأَخَذَهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَضَغَهَا ، ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِى فِى الصَّبِىِّ ، وَحَنَّكَهُ بِهِ ، وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ .
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa putera Abu Tholhah sakit. Ketika itu Abu Tholhah keluar, lalu puteranya tersebut meninggal dunia. Ketika Abu Tholhah kembali, ia berkata, “Apa yang dilakukan oleh puteraku?” Istrinya (Ummu Sulaim) malah menjawab, “Ia sedang dalam keadaan tenang.” Ketika itu, Ummu Sulaim pun mengeluarkan makan malam untuk suaminya, ia pun menyantapnya. Kemudian setelah itu Abu Tholhah menyetubuhi istrinya. Ketika telah selesai memenuhi hajatnya, istrinya mengatakan kabar meninggalnya puteranya. Tatkala tiba pagi hari, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan tentang hal itu. Rasulullah pun bertanya, “Apakah malam kalian tersebut seperti berada di malam pertama?” Abu Tholhah menjawab, “Iya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mendo’akan, “Allahumma baarik lahumaa, Ya Allah berkahilah mereka berdua.” Dari hubungan mereka tersebut lahirlah seorang anak laki-laki. Anas berkata bahwa Abu Tholhah berkata padanya, “Jagalah dia sampai engkau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya.” Anas pun membawa anak tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Sulaim juga menitipkan membawa beberapa butir kurma bersama bayi tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengambil anak tersebut lantas berkata, “Apakah ada sesuatu yang dibawa dengan bayi ini?” Mereka berkata, “Iya, ada beberapa butir kurma.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan mengunyahnya. Kemudian beliau ambil hasil kunyahan tersebut dari mulutnya, lalu meletakkannya di mulut bayi tersebut. Beliau melakukan tahnik dengan meletakkan kunyahan itu di langit-langit mulut bayi. Beliau pun menamakan anak tersebut dengan ‘Abdullah
Mutafaqun alaihi
Boleh menggunakan pisang dll jika tidak ada kurma
Bacaan menyembelih hewan aqiqah
Membaca basmallah, dan boleh menyebut nama anaknya,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: عق عن الحسن والحسين شاتين يوم السابع وأمر أن يماط عن رأسه الأذى وقال اذبحوا على اسمه وقولوا بسم الله والله أكبر اللهم لك وإليك هذه عقيقة فلان
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan dua ekor kambing pada hari ketujuh, dan diperintahkan agar rambut kepalanya dicukur. Lalu beliau berkata, sembelihlah atas namanya, ucapkanlah, “Bismillah wallahu akbar. Allahumma laka wa ilaik. Hadzihi aqiqah fulan.” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini milik-Mu dan untuk-Mu. Ini adalah aqiqah untuk si fulan (nama anak).”
Doa ketika sakit untuk diri sendiri
untuk doa bagi diri kita sendiri, atau badan kita yg sakit, doanya ini:
Pegang bagian tubuh yang sakit lalu membaca ….
بِاسْمِ اللَّهِ (3×)
أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ (7×)
Bismillah (3 x)
A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7 x)”
[Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai] (HR. Muslim no. 2202)
Macam macam syahid
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda,
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914)
dalam hadits ini, orang yg mati tenggelam / krna musibah tsunami masuk syahid, namun berbeda dengan syahidnya orang yang sedang jihad perang dijalan Allah dan syahidnya orang yang sedang malaksanakan ibadah umrah atau haji. dengan demikian, orang yg meninggal dari tsunami tetap wajib dishalatkan