Jumat, 18 Januari 2019

Hukum kartu kredit

1. Menggunakan kartu kredit konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
2. Menggunakan kartu kredit dengan akad ijarah (sewa fasilitas), kafalah (talangan utang) atau qard (pinjaman) hukumnya mubah.
3. Penarikan denda atau tambahan pembayaran dari nasabah karena keterlambatan pembayaran termasuk riba.

gopay maupun menggunakan kartu redit jika lepas dari unsur Riba, maka hukumnya boleh