Minggu, 05 April 2020

hukum cadar

Cadar


2. Hukum Cadar



PERINTAH MENUTUP AURAT BAGI PEREMPUAN
الأمر بستر العورة للمرأة
1. قَالَ تَعَالَى: وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ ...ألآية. النور : 31.
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka. Q.s. An-Nur : 31.
سبب نزول الآية
وسبب هذه الآية أن النساء كن في ذلك الزمان إذا غطين رءوسهن بالاخمرة وهى المقانع سدلنها من وراء الظهر. قال النقاش: كما يصنع النبط، فيبقى النحر والعنق والأذنان لا ستر على ذلك، فأمر الله تعالى بلى الخمار على الجيوب، وهيئة ذلك أن تضرب المرأة بخمارها على جيبها لتستر صدرها- تفسير القرطبي 12: 130.
Sebab turunnya ayat :
Sebab turunnya ayat ini adalah, bahwa para perempuan pada zaman itu jika menuntupi kepala mereka dengan kerudung ; yaitu penutup wajah, mereka menariknya dari bagian punggung.
An-Naqqash berkata : seperti membuat …. Sehingga bagian leher, pundak dan kedua telinga tetap terbuka. Kemudian Allah memerintahkan untuk merendahkan kerudung sampai dadanya, yaitu dengan cara seorang perempuan merendahkan kain kerudungnya sebingga menutupi dadanya. (Tafsir Al-Qurthubi, 12 : 130).

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: يَرْحَمُ اللهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللهُ {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا. رواه البخاري
Dari Aisyah RA ia berkata : semoga Allah merahmati generasi pertama perempuan kaum muhajirin. Ketika allah menurunkan " Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya" mereka merobek 
2. "يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا". –سورة الأحزاب: 59.
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Q.s. Al-Ahzab : 59.

Pertama, cadar dalam konteks niqab. Secara bahasa, sebagaimana tercatat dalam kitab Fath al-Bari, niqab adalah kain tutup muka yang diikat di atas hidung atau di bawah kelopak mata.
Tertanggal 25-26 November 1989, Dewan Hisbah Persis tercatat pernah mengadakan sidang di Pesantren Persis Taragong Garut dengan membahas 11 permasalahan yang di antaranya membahas terkait cadar. Pada pembahasan tersebut, Dewan Hisbah berfatwa dengan berdasar kepada tiga hal; al-Qur’an surat an-Nur ayat 30-31 dan al-Ahzab ayat 59; hadis-hadis dari Asma Abu Bakar yang diperkuat oleh hadis-hadis lain; dan kenyataan-kenyataan yang ada di zaman Nabi saw, dengan simpulan bahwa wanita tidak disyariatkan memakai cadar.
Menurut Ustaz Amin, hujjah yang dimiliki muslim yang meyakini cadar sebagai syariat biasanya menggunakan dua dalil al-Qur’an, yaitu pada surat al-Nur ayat 31 dan al-Ahzab ayat 59. Untuk memahami ayat 31 surat al-Nur, Dewan Hisbah menjadikan landasan sabab al-nuzul ayat dimaksud sebagaimana tercantum dalam Tafsir al-Qurthubi jilid XII halaman 130.
“Imam Al-Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat ini, bahwa perempuan-perempuan pada zaman itu apabila mereka menutup kepala mereka dengan tutup, yaitu tutup kepala, mereka menurunkannya di balik punggung. An-Naqqaas berkata, ‘Sebagaimana diperbuat oleh rakyat jelata,’ maka leher, tengkuk, dan kedua telinga tetap terbuka tidak tertutup, maka Allah Ta’ala memerintah menutupkan kain kudung kepada dada dan caranya itu, perempuan menutupkan kain kudung ke dadanya agar tertutup.”
Sebagaimana yang dipahami oleh Dewan Hisbah Persis, Ustaz Amin mengutarakan bahwa ayat tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan masalah cadar. “Maka menurut Dewan Hisbah, istidlal tentang cadar dengan ayat ini tidak tepat, karena tidak ada hubungan dengan urusan cadar. Realitas waktu itu justru mereka sudah berkudung, tapi kudung adat, ‘urf. Lalu dibuatlah panduan berkudung secara syar’i dengan cara ditutup leher, tengkuk, dan telinganya,” tutur Ustaz Amin.
Sedangkan ayat 59 pada surat al-Ahzab, menurut Ustaz Amin, ditujukan untuk membedakan antara perempuan merdeka dan perempuan hamba sahaya. Hal ini dilandaskan kepada sabab al-nuzul ayat dimaksud yang tercatat dalam Tafsir Rawaiy al-Bayan bahwa orang-orang fasik menyakiti perempuan-perempuan apabila keluar malam. Jika mereka melihat perempuan memakai qina’ (dapat bermakna kudung kepala atau cadar) mereka tidak mengganggunya dan mengatakan, “Perempuan ini orang merdeka.” Sedangkan jika perempuan tersebut tidak mengenakan qina’, mereka mengatakan, “Perempuan ini hamba sahaya.” Lalu mereka menyakitinya. Maka turunlah ayat ini.
“Andai kata dua ayat ini dipakai sebagai dalil yang berkaitan dengan masalah cadar, menurut Dewan Hisbah, surat al-Nur tidak ada hubungan. Andai kata surat al-ahzab mau dipakai dalil tentang cadar, maka turunnya surat al-Ahzab tidak berkenaan dengan syari’at cadar selain mu’allalah, yaitu ada ‘illat. Illatnya adalah pembeda antara wanita merdeka dengan hamba sahaya agar aman dari gangguan,” simpul Ustaz Amin.
Selain itu, ditegaskan oleh Sa’id bin Jubair dalam Tafsir al-Thabari bahwa maksud dari firman Allah pada surat al-Nur, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya,” maksudnya ialah wajah dan telapak tangan.
Kedua, cadar dalam konteks ritual sebuah agama diluar Islam. Jaina merupakan salah satu agama yang eksis pada masa pra-Aria. Dalam agama tersebut terdapat dua aliran; aliran Swatembara dan aliran Digambara. Aliran Swatembara merupakan aliran yang sangat ketat dalam berpakaian, sampai tidak boleh menyisakan satu bagian di tubuh kecuali harus tertutup dengan kain putih, termasuk wajah.
“Dalam konteks simbol ritual Agama Jaina, memakai cadar hukumnya haram karena tasyabbuh dengan kaum kafir,” tegas Ustaz Amin.
Dalam memberikan materi kajian manhajy keenam ini, Ustaz Amin menyampaikan bahwa dalam menyikapi penggunaan cadar, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. M. Romli berpesan kepada keluarga besar Persis sebagai berikut:
“Andaikata tidak setuju terhadap fatwa Dewan Hisbah hukumnya mubah, silakan ajukan. Tapi, kemudian menerima terhadap hukum Dewan Hisbah mubah, terus keukeuh hayang dicadar, ceuk Akeh (KH. M. Romli), tanya ka diri, aya naon nepi ka keukeuh teuing hayang dicadar, padahal sadar secara ilmu hukumna mubah. (Andaikata tidak setuju terhadap fatwa Dewan Hisbah hukumnya mubah, silakan ajukan. Tapi, kemudian menerima terhadap hukum Dewan Hisbah mubah, terus bersikukuh ingin dicadar, kata Akeh, tanyakan kepada diri, ada apa sampai bersikukuh ingin dicadar, padahal sadar secara ilmu hukumnya mubah,)” tegas Ustaz Amin Muchtar menyampaikan pesan Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. M. Romli. (/IF)

DALIL-DALIL YANG TIDAK MEWAJIBKAN
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.

1. Firman Allah

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. [An Nur :31]

Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” [1]

Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. [2].

Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.

2. Firman Allah.

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka. [An Nur : 31]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” [3]

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, tafsir Al Qur’anil ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, tafsir Fathul Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. [4] 

3. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ 
[An-Nur : 30-31]

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 76,77]

Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ n قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ 

Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan.” Maka para Sahabat berkata, ”Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajeleis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” [5]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali Radhiyallahu 'anhu.

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ 

Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua). [HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syeikh Al-Albani dalam Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 77]

Jarir bin Abdullah berkata.

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ 

Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” [HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 78]

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunnah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” [Adabusy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al-Mar’atil Muslimah, hal. 77]

4. Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata.

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا 

Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. [6] 

Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syeikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat : [7]

a). Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi n bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” [8]

b). Diriwayatkan oleh Thabarani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”

Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if”. Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syeikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. [9]

c). Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. [10] 

5. Jabir bin Abdullah berkata:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ 

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa adzan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan mendorong untuk mentaatiNya. Beliau menasehati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasehati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam! Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. [HSR Muslim, dan lainnya]

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 59] [11]

6. Ibnu Abbas berkata.

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

Rasulullah n memboncengkan Al Fadhl bin Abbas……kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya……[HR Bukhari, Muslim, dan lainnya]

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaithan (menggoda) keduanya.” [HR Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syeikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”]

Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah). 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekwensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehinga beliau khawatir fitnah menimpanya. 

Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. 

Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl.

Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” [Fathul Bari XI/8]

Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram).

Tetapi Syeikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas.
Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. [12] Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunnah). 

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 61-64]

7. Sahl bin Sa’d berkata.

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ… 

Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada anda.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya…….” [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya].

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya…tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukminat yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” [Fathul Bari IX/210]

8. ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata.

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ 

Dahulu wanita-wanita mukminat biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap. [HR Bukhari dan Muslim].

Dalam riwayat lain,

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ

Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain. [13] 

Dari perkataan ‘Aisyah, “tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap” dapat difahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 65]

7. Ketika Fathimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber’iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,

أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …

Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…[HR Muslim].

Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau n khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Kartena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 65]

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nashrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 66-67].

9. Abdurrahman bin ‘Abis,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ

Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasehati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai shadaqah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya. [HR Bukhari, Abu Dawud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam kitab Jum’ah]

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas –di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam– melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”

Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah : 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 67, 75]

10. Dari Subai’ah binti Al-Harits,

أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ 

Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” [HR Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim].

Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 69]

11. Atha bin Abi Rabah berkata,

قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا 

Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni sorga?” Aku menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan sorga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdo’a kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. [HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad]

12. Ibnu Abbas berkata,

كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ ) 

Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka sebagian orang laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat), وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ [HR Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 70].

Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

13. Ibnu Mas’ud berkata

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu mempesona beliau, maka beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapapun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu mempesonanya, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita (yang mempesonakan) itu. [HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no:235]

Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

14. Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” [HR Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 72]

15. Berlakunya Perbuatan Ini Setelah Wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiyat yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’atil Muslimah [hal. 96-103].

Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup. 

16. Anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan diantara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’I), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Diantara ulama besar madzhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah t menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” [Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 7-9].

17. Tambahan
Dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup.

Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan dibolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat hijab.

Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan dibolehkan membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaedah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapuskannya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.

KESIMPULAN
1. Wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian sahabiyyat (para wanita sahabat). Sehingga merupakan sesuatu yang disyari’atkan dan keutamaan. 

2. Membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyyat. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

3. Seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

4. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup. 

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VI/1423H/2002. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam
[2]. Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 59-60
[3]. Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 73
[4]. Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 72-73
[5]. HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13
[6]. HR Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah
[7]. Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 58
[8]. Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam
[9]. Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 59
[10]. Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 59
[11]. Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam
[12]. Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar
[13]. HR Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Jilbab Mar’atil Muslimah, hal. 66.

masbuq dapat ruku imam

Ruku adalah di antara rukun shalat, siapa yang tidak memenuhi rukun-rukun itu, ia tidak menyempurnakan shalatnya. Ada yang berpendapat bahwa apabila seseorang mendatangi jama’ah shalat, ia mendapatkan imam yang sedang rukuk lalu mengikuti ruku itu, ia mendapatkan rakaat itu walaupun ketinggalan qira’ah(bacaan al-fathihah)
 
Pendapat ini berdasarkan beberapa keterangan , antara lain:
 
Pertama 

Dari Abu Hurairah ia berkata “barangsiapa menyusul satu rakaat dari salat maka ia telah menyusul rakaat itu sebelum imam meluruskan punggungnya” HR Ibnu Khuzaimah
 
Kedua

Dari Abu hurairah ia berkata “siapa yang menyusul ruku pada rakaat akhir pada hari jumat, maka hendaklah menyatukan rakaat lain kepadanya. HR Ad-Daruquthni melalui jalan Sulaiman bin Abu Daud. Ia tu seorang yang matruk (tertolak)
 
Ketiga

Apabila seseorang di antara kamu bergegas menyusul dua rakaat pada hari jumat, (tidak sengaja mengabaikan khuthbah jumat) maka ia telah mendapatkan jumat itu, dan apabila ia hanya memperoleh satu rakaat, maka salatlah lagi satu rakaat” HR Ad-Daruquthni

Ketiga kata rak’ah pada riwayat-riwayat diatas maknanya adalah rakaat secara keseluruhan yang didalamnya terdapat qiyam (berdiri), qiraah(al-fathihah), ruku, I’tidal (berdiri)setelah ruku dan sujud, bukan makna ruku secara khusus (posisi ruku). Karena mkana rak’ah untuk menunjukan posisi ruku di dalam shalat itu sudah merupakan makna majazi (kiasan ) dan bukan makna sebenarnya. Oleh karena itu untuk mengartikan rak’ah dengan arti posisi ruku memerlukan qarinah (keterangan lain). Seperti hadis riwayat Muslim dari Al-Barra bin Azib berikut ini
 
“Maka aku dapatkan qiyamnya. Rukunya, I’tidalnya serta sujudnya”

Rak’ah pada riwayat ini berarti ruku’ karena disebut secara terperinci tentang posisi-posisi di dalam salat yang ruku salah satu diantaranya.
 
Selain itu hadis-hadis yang dijadikan landasan pendapat tersebut masing-masing mempunyai kedhaifan
 
Terdapat keterangan lain yang menunjukan sebaliknya,bahwa hanya sempat menyusul imam dalam kadaan ruku itu belum termasuk mendapatkan rakaat
 
Dari Abu hurairah ia berkata “siapa yang menyusul kaum yang sedang ruku maka rukuklah bersamanya dan ulangilah rakaat itu” (HR Ibnu Sayyidinnas dari orang yang meriwayatkannya dari Ibnu Khuzaimah

Dari Abu hurairah ia berkata “siapa yang menyusul kaum yang sedang ruku, maka janganlah menghitung rakaat itu HR Al-Bukhari di dalam Al-Qiraah khalfal imam dan inilah yang telah dikenal dari Abu Hurairah secara mauquf sedangkan yang marfu’ maka tida adaasal baginya”

Oleh karena itu, menyusul imam yang sedang ruku adalah ketinggalan rakaat itu
 
Dari Abu Qatadah dan Anu Hurairah “apa yang dapat kalian susul maka lakukanlah dan apa yang tertinggal naka sempurnakanlah” Muttafaqun alaihima

Dari Abu hurairah ia berkata “Apabila kalian mendatangi salat dan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kamu anggap jadi sesuatu pun rakaat. Barangsiapa menyusul dari salat itu satu rakaat maka ia te;ah nmenyusul salat itu “ HR Abu Daud dan lainnya.

Berdasarkan keterangan-keterangan diatas dan bahwa qira’ah (al-fathihah) merupakan salah satu syarat sahnya salat, hendaklah kembali kepada pendapat sahabat Ibnu Hajar Al-Asqolany yang menentramkan, beliau menyatakan
 
Dijadikan dalil dengan itu, bahwa siapa yang menyusul imam sedang ruku maka janganlah dihitung rakaat baginya, karena terdapat perintah untuk menyempurnakan apa yang terlewatkan oleh qiyam dan qira’ahnya Nailul Authar, II:229

Maka apabila makmum menyusul imam dalam posisi apa pun dan ia tertinggal al-fathihah sejak awal, wajib ia mengulangi rakat yang ketinggalan al-fathihah itu
Masbuq mendapatkan ruku imam
 
Ustadz Ikin Sodikin
 
Permasalahan yang diangkat seiring dengan munculnya kembali fatwa bahwa masbuq dengan mendapatkan ruku imam terhitung satu rakaat. Dalam artian , bagi orang yang mendapat imam sedang ruku maka rakaatyang ia ruku padanya itu tidak usah diulangi lagi.
 
Fatwa ini bukan didasarkan lagi pada hadis-hadis yang menyatakan jika mendapatkan imam sedang ruku terhitung satu rakaat. Karena memang hadis-hadis yang ada dalam permasalahan itu statusnya dhaif. Akan tetapi dilandaskan pada hadis Abu Bakrah berikut ini:
 
Sesungguhnya Abu Bakrah datang ketika rasul sedang ruku, lalu ia ruku di luar shaf kemudian berjalan (dalam keadaan ruku) menuju shaf. Ketika Nabi selesai shalatnya beliau bresabda “siapa di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan (dalam keadaan ruku) menuju shaf? Abu Bakrah berkata “Saya”. Nabi saw kemudian bersabda “Semoga Allah menambah semangatmu, dan janganlah kamu mengulangi (amal seperti itu) (HR al-Jama’ah dan redaksi ini riwayat abu dawudI:239)

Menurut fatwa tersebut, pernyataan Rasul saw. Wa la ta’ud; dan jangan kamu mengulangi adalah tidak perlu mengulangi raka’at yang dimaksud. Dalam artian tidak perlu rakaat yang Abu Bakrah hanya mendapatkan ruku pada rakaat tersebut diulang.
 
Dewab hishbah dengan dipandu oleh penyaji Ustadz Ikin Sodikin, kemudian menela’ah ulang hadis-hadis yang berkaitan dengan masbuq mendapatkan ruku iamam, termasuk hadis diatas. Dan setelah ditelusuri, ternyata riwayat yang shahih yang dijadikan landasan oleh mereka hanya satu, yakni hadist Abu bakrah di atas.
 
Permasalahan kemudian terletak pada memahami apa yang dimaksud denga wa la ta’ud di atas. Setelah merujuk pada pendapat ulama yang ada dan di tunjang dengan penelusuran pada sejumlah riwayat yang berkaitan, Dewan Hisbah memahami pernyataan wa la ta’ud di atas, jangan sekali-kali lagi mengulanginya. Terlebih ditemukan perintah Nabi Saw kepada Abu Bakrah untuk tetap mengulangi apa yang terlewat dari ruku rakaat. Atau dengan kata lain, karena Abu Bakrah melewatkan qiyam (al-fathihah), maka rakat tersebut harus diulangi
 
Shalatlah apa yang kamu dapati dan sempurnakanlah apa yang terlewat(Al-Bukhariy dlam juz al-qirahaah khalfa al imam. Lihat juga ad-Dirayah fi Takhrij ahadist al-Hidayah 1 : 171 ; Nashbur li ibni Daqiqil ‘id 1:216)

Ibnu al-Munir memberikan perndapat mengenai hadis Abu Bakrah di atas :
 
Nabi saw membenarkan pekerjaan Abu Bakrah dari Arah yang umum, yaitu semangat untuk mendapatkan falilah brjama’ah dan menyalahkan dar iarah yang khusus (fath-al bari 2 : 268)

Sementara al-hafizh al-Asqalaniy menyatakan :
 
Sesungguhnya pekerjaan demikian itu adalah kemudian datang larangan dengan sabdanya, “jangan kau ulangi”maka tidak boleh mengulangi yang dilarang Nabi saw (Fath-al bari 2:269)

Dalam hal rukun rakat sangat banyak sekali hadis yang menyinggungnya. Hadis-hadis tersebut menyebutkan qiyam (baca al-fathihah)slaah satu diantaranya. Belum lagi pernyataan tegas Rasulullah saw yang menyatakan tanpa al-fathihah tidak shah shalat, sehingga otomatis perintah Rasul saw kepada yang masbuq seperti akan terlihat dalam hadis di bawah ini, mencakup pula al-fathihah apabila ia tertinggal.
 
Apabila kalian mendatangi shalat, hendaklah dengan tenang, apa yang kalian susul maka lakukanlah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah (Shahih al-Bukhariy 1 : 228)

Hadis ini senada dengan anjuran beliau saw kapada Abu Bakrah agar jangan tergesa-gesa dengan cara ruku sebelum masuk shaf., Tenang saja. Apa yang kesampaian ikutilah, dan apa yang terlewatkan ulangilah. Termasuk tentunya al-fathihah
 
Tanggapan

Fatwa bahwa maksud Rasul “jangan kau ulangi”tersebut adalah sifat terburu-buru masuk dalam shaf tidak masuk dalam konteks karena masalah ini dimasukan oleh imam al-bukhari dalam juz al qira’ah khalfa al imam.
 
Fatwa mendapatkan satu rakaat berdasarkan hadis atsar sahabat shahih dalam HR. Abu Dawud, Ad-Daruqthni, al-hakim, al-baihaqi, Ath-Thabari, At-Thatawi dan Ibnu bi Syaibah.yangadanya keringanan bagi masbuq Bertentangan dengan hadis yang shahih yang marfu’ (seperti almusi-u shalatahu)
 
 
Istinbath

1. Yang dimaksud dengan satu rakaat itu adalah qiyam (al-fathihah), ruku, I’tidal ruku, sujud, duduk di antaradua sujud dan sujud
2. Makmum yang mendapatkan imam sedang ruku berarti telah tertinggal salah satu rukun rakat yaitu qiyam (al-fathihah)
3. Makmum yang mendapatkan imam sedang ruku harus menyempurnakan rakaat itu.
 
Permasalahan 1
Zaid bin Wahb-rahimahullah- berkata,
عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ مِنْ دَارِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ , فَلَمَّا تَوَسَّطْنَا الْمَسْجِدَ رَكَعَ اْلإِمَامُ, فَكَبَّرَ عَبْدُ اللهِ ثُمَّ رَكَعَ وَرَكَعْتُ مَعَهُ ثُمَّ مَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الصَّفِّ حَتَّى رَفَعَ الْقَوْمُ رُؤُوْسَهُمْ, قَالَ: فَلَمَّا قَضَى اْلإِمَامُ الصَّلاَةَ قُمْتُ أَنَا, وَأَنَا أَرَى لَمْ أُدْرِكْ, فَأَخَذَ بِيَدِيْ عَبْدُ اللهِ, فَأَجْلَسَنِيْ وَقَالَ: إِنَّكَ قَدْ أَدْرَكْتَ
“Aku pernah keluar bersama Abdullah (yakni, Ibnu Mas’ud) dari rumahnya menuju ke masjid. Tatkala kami berada di tengah masjid, maka imam ruku’. Abdullah bin Mas’ud pun bertakbir lalu ruku’. Aku juga ruku’ bersamanya, lalu kami berjalan sampai tiba ke shaff saat kaum (jama’ah sholat) mengangkat kepala mereka. Dia (Zaid bin Wahb) berkata, “Tatkala imam menyelesaikan sholatnya, maka aku berdiri –sedang saya memandang bahwa aku tak mendapatkan shalat (secara sempurna)-, maka Andullah bin Mas’ud menarik tanganku, lalu mendudukkan aku, seraya berkata, “Sesungguhnya engkau telah mendapatkan sholat (secara sempurna)”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2622), Ath-Thohawiy (1/231-232), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (9/271/no.9353), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no.2418)]
Jawaban:
hadits diatas banyak dijadikan dalil tetapi tidak terlepas dr kedhaifan, karena Kejadian Ibnu Mas’ud masbuq beserta Zaid diriwayatkan oleh Ath-Thabarani melalui banyak periwayatan, namun semuanya tidak terlepas dari kedhaifan yaitu:
1. Dari Muhammad bin an-nadhr, dari Mu’awiyah bin Amr, dari Zaidah bin Qudamah, Dari manshur. Dalam sanad lain, Zaidah, dari Mughirah, dari Ibrahim an-nakha’I tanpa menyebutkan nama orang yang masbuk bersama Ibnu mas’ud, tetapi hanya disebut Shahib Abdullah (Kawan Ibnu Mas’ud). Sanad ini diragukan mutassil (bersambungnya), karena dalam kitab-kitab rijal ada tiga rawi bernama Muhamad bin an-nadhr:
a. Muhammad bi an-nadhr bin Salamah al-‘Amiri al-jarudi
b. Muhammad bin an-nadhr bin Abdul Wahab an-naisaburi
c. Musawir al-Marwuzi, namun tidak ada satupun yang disebut al-Azdi
Yang jelas ketiganya tidak tercatat sebagai guru Ath-Thabarani (Lihat Tahdzibul Kamal, XXVI:553-556, 5.5657, 5, 658)
2. Dari Ishaq bin Ibrahim, dari Abdur Razaq, dari Sufyan Ats-tsauri, dari manshur. Didalam kitab Rijal terdapat 15 orang bernama Ishaq bi Ibrahim, namun yang tercatat sebagai periwayat dari Abdur Razaq hanya 3 orang, yaitu:
a. Ishaq bin Ibrahim bin Rawahaih
b. Ishaq bin Ibrahim an-Nashr
c. Ishq Bin Ibrahim bin Abbad ad-Dabbari
(Lihat Tahdzibul kamal, II:361-396; XVIII:54;al-kamil fi dhu’afair Rijal, I:344)
Pada sanad ini tidak dijelaskan Ishaq yang dimaksud. Tetapi bila digunakan dalam periwayatan At-Thabarani, maka yag termahsyur adalah Ishaq bin Ibrahim bin Abbad ad-Dabari. Sedangkan periwayatan Ishaq ad-dabbari dari Abdur razaq terdapat masalah:
a. Ia tidak pernah menerima hadis secara langsung dari Abdur Razaq, tetapi melalui ayahnya bernama Ibrahim (Liht lisanul Mizan, I:349)
b. Ia menerima beberapa hadis secara langsung dari abdurrazaq, namun Abdurrazaq telah ihtilath (buta matanya). Karena itu, Imam Ahmad berkata “Siapa menerima hadits dari Abdur razaq setelah buta matanya, maka penerimaan itu dhaif” (Lihat Tahdzibul Kamal, XVIII:58)
Menurut Ibnu hajar, “hadis-hadis Ishaq ad-Dabari dari Abdur-Razaq yang tidak dimuat pada kitab-kitabnya, maka hadts ini munkar (tertolak), karena ia menerimanya darinya setelah ikhtilath (Lihat lisanul Mizan, I:350). Karena hadis ini tidak dimuat dalam hadis abdur razaq, maka hadits ini munkar (tertolak) yakni diriwayatkan olehnya setelah Abdur Razaq ikhlilath.
3. Dari Ali bin Abdul Aziz, dari hajjaj bin Minhal, dari Abu Awanah, dari Manshur. Saad inipudiragukan kemutassilannya karena Abu ‘Awanah tidak menyebutkan secara pasti bentuk peerimaan hadits itu dari manshur, ia hanya menyebut ‘an (dari). Menurut para ahli hadits periwayatan Abu “Awanah dapat ditetapkan mutassil (bersambung) bila ia meriwayatkan dari catatannya, namun jika melalui hapalannya, maka hadits itu tidak selamat dari kesalahan (Lihat Tahdzibul Kamal, XXX:447)
4. Riwayat al-baihaqi diterima dari Abu nashr bin Qatadah, dari Abul Fadhl bin Humairuwaih, dari Ahmad bin najdah, dan Sa’id bin manshur, dari abul Ahwash, dari manshur. Sanad ini munqathi (terputus) karena Ahmad bin najdah tidak menerima hadis ini dari Sa’id bin manshur. Dan ia hanya periwayat kitab as-sunan dari Sa’id bin manshur, bukan sebagai periwayat haditsnya. Sedangkan hadis ini tidak tercatat dalam kitab sunan tersebut (Lihat, Tahdzibul kamal, XI:79)
Jadi Hadits diatas tidak bisa dijadikan Hujjah bahwa dapat ruku dapat 1 rakaat karena tidak luput dari kedhaifan
Permasalahan 2
Masbuq Mendapatkan Ruku Imam
Adanya dua pendapat tentang permasalahan masbuq mendapatkan ruku imam telah terjadi dimasyarakat kita, Yang satu menyatakan bahwa apabila masbuq mendapatkan ruku imam sebelum menegakan punggungnya maka ia mendapatkan 1 rakaat, sementara yag lainnya menyatakan bahwa apabila masbuq mendapatkan ruku imam itu tidak mendapatkan satu rakaat melainkan jika mendapatkan bacaan Al-Fathihah Imam. Berikut adalah alasan pendapat yang pertama:
A.      Alasan Pendapat Pertama
1.       “Siapa yang mendapatkan Ruku, berarti ia mendapatkan satu rakaat” (HR. Abu Daud, Fiqih Sulaiman Rasyid: 116)
2.       Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “apabila kamu datang untuk shalat, padahal kamu sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu rakaat) dan siapa yang mendapatkan ruku, berarti ia mendapatkan satu ruku (rakaat) dalam shalatnya) (HR Abu Daud, 1:207)
3.       Menurut jumhur “yang dimaksud ruku disana adalah rakaat, jadi siapa yang mendapatkan imam sedang ruku, berarti ia mendapatkan satu rakaat” (al-Mu’in al-mubin, 1:93)
4.       Juga telah diriwayatkansecara marfu’ dari Abu Hurairah “Siapa yang mendapatkan ruku dari shalat, sebelum imam menegakkan tulang rusuknya, berarti ia mendapatkan satu rakaat”. Dan telah dijadika judul dari hadits tersebut. Bab yang menerangkan ketika – dalam hal mana- imam mendapatkan satu rakaat ialah manakala ma’mum mendpatkan (sempat) ruku bersama imam. (subulussalam, 2:36)
5.       Dalam riwayat Daraquthni yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban (diterangkan): “siapa yang mendapatkan ruku dari shalat sebelum imam menegakkan tulang rusuknya (bangkit dari ruku), maka ia berarti mendapatkan satu rakaat” (Masail al-muhimmah:37)
6.       Bahwa sesungguhnya Abu Bakar telah datang untuk shalat bersama Nabi dalam keadaan ruku – sebelum sampai menuju shaf- hal itu dismpaikan kepada Nabi, mka Nabi berkata “Semoga Allah menambah kesungguhanmu, tetapi jangan kau ulangi lagi” (HR. Bukhari)
B.      Alasan Pendapat Kedua
1.       Pada Hadits Abu Daud pendapat pertama point 1 tidak ditemukan dalam kitab sunan Abu Daud, maka bisa disimpulkan adanya kekeliruan dalam pengutipan
2.       Pada hadits kedua pada point 2 pendapat pertama, terdapat rawi yang bernama Yahya bin Abi Sulaiman al-Madani. Munurut Amir al-Mu’minin didalam hadits ialah: Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam kitab “JUZ-U AL-QIRA’AT”, Yahya yang ini munkar al hadits (Mizanul I’tidal, 4:383; Aunul ma’bud, 3:147)
3.       Menurut pernyataan Bukhari “Setiap orang yang kami nyatakan munkarul al-hadits, berarti tidak dapat dijadikan hujjah –bahkan- dalam satu riwayat dinyatakan “tidak halal sesuatu yag diriwayatkan darinya” (Fathul Bari, 1:346)
4.       Menurut riwayat yang lainnya hadits tersebut telah diriwayatkan sendirian oleh Yahya bin Sulaiman, sedang ia tidak kuat hafalannya (aunul ma’bud, 3.147)
5.       Hadits tersebut bukan dalil untuk pendapat mereka, karena anda pasti tahu bahwa rakaat itu mencakup semua aspek: bacaan, rukun-rukunnya secara hakiki, syara maupun urf (kebiasaan). Kedua arti tersebut harus didahulukan dari pada arti menurut bahasa. Demikian ketetapan para ahli ushul fiqh. (nailul Authar, 2:245)
6.       Disini tidak terdapat qarinah (alasan) apapun yang memalingkan arti hakiki rakaat kepada arti lain selain ruku, maka hadits termaksud bukan dalil, bahwa yang mendapatkan imam dalam ruku berarti mendapatkan satu rakaat. (Aunul Ma’bud, 3:148)
7.       Tertulis dalam catatan kaki al-Mughni atas sunan Daruquthni, dalam hadits termaksud ada rawi bernama Yahya bin Humaid. Menurut al-Bukhari tidak terdapat mutabi (jalan lain yang menguatkan haditsnya) dan juga dinyatakan dhaif oleh Daraquthni (Aunul Ma’bud, 3:148)
8.       Ibn Hazm dalam Al-Muhalla telah membahas mengenai hadits Abi Bakrah,menurutnya bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah oleh mereka dalam hal termaksud, yaitu termasuk rakaat asal mendapatkan ruku. Karena pada hadits tersebut tidak dinyakatan cukup terhitung rakaat (Aunul Ma’bud, 3:141)
9.       Menurut Asy-syaukani: dalam hadits tersebut tidak ada dalil (bukan dalil) yang menguatkan pendapat mereka, karena sebagaimana dimaklumi tidak ada perintah untuk mengulanginya (rakaat), tapi juga dinyatakan terhitung rakaat, tapi juga tidak menyatakan terhitung rakaat. Adapun Nabi mendoakan kepadanya agar lebih bersungguh-sungguh itu tidak berarti terhitung rakaat. (Nailul authar, 2:246)
Dari keterangan-keterangan diatas dapat kita istinbath bahwa dalil pendapat pertama itu adalah lemah, sedangkan hujjah pendapat kedua itu kuat sehingga bisa dijadikan argument, apalagi jika dikuatkan dengan hadits-hadits berikut:
1.       Dari Abu Hurairah ra bahwasanya ia berkata “Jika engkau mendapatkan kaum sedang ruku, maka tidak terhitung rakaat” (HR. Bukhari; Aunul Ma’bud, 3:146)
2.       Dari Qatadah Bahwa Nabi suka membaca Fathihah kitab pada setiap rakaat (HR Tirmidzi)
3.       Dari Abu Hurairah, Nabi SAW ia bersabda “apabila kamu mendengar iqamat pergilah untuk shalat dan kamu mesti tenang, santai dan tidak terburu-buru, apa yang dapati bersama imam shalatlah, apa yang ketinggalan dari imam maka sempurnakanlah (HR. jamaah)
4.       Menurut Imam hafizh dalam kitab al-Baari: hadits itu dapat dijadikan dalil bahwa orang yang mendapatkan imam sedang ruku tidak dihitung rakaat, karena ada perintah untuk menyempurnakan apa-apa yang keitnggalan, sedangkan dalam hal ini jelas makmum ketinggalan (tidak ikut berdiir dan membaca al-fathihah). (fathul Bari, 2:99)
5.       Dengan ini, jelaslah kelemahan alasan-alasan pendapat jumhur yang menyatakan bahwa siapa yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku, termasuk rakaat bersamanya (imam) dan bisa dihitung satu rakaat sekalipun tidak mendapat bacaan (fathihah) sedikitpun. (Aunul Ma’nud, 3:147)
6.       Inilah Muhammad bin Ismail Bukhari, salah seorang mujtahid serta figure tokoh agama,beliau berpendapat bahwa yang mendpatkan ruku bersama-saa dengan imam tidak dihitung mendapatkan rakaat, sampai ia membaca al-fathihah kitab dengan sempurna, maka ia mesti mengulang lagi rakaat itu (yang tidak sempat membaca fathihah, setelah imam salam. (Aunul ma’bud, 3:152)
Kesimpulan
Masbuq yang mendapatkan ruku imam tidak terhintung mendapatkan satu rakaat, tapi jika mendapatkan bacaan al-fathihah imam maka dapat dihitung satu rakaat. Adanya lagi pendapat yang behujjah mendapatkan ruku imam terhitung satu rakaat maka itu mencakup bacaan alfathihah imam karena bacaan imam adalah bacaan makmum, maka itu adalah termasuk perbuatan mendalili amal, karena lemahnya alasan terhitung satu rakaat jika dapat ruku imam dan dikatakan bacaan imam termasuk bacaan makmum yaitu apabila makmum mendengar dan memperhatikan bacaan imamnya!

Jumat, 03 April 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ustadz Anshorudin Ramdhani, Senin, 30 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ustadz Anshorudin Ramdhani, Senin, 30 Maret 2020


*Tanya*
Bila seorng istri melalui WA ngobrol dgn mantannya tp salah satunya msh mempunyai perasaan yg spesial, walau percakapannya hanya utk menasehati, tp itu dibelakang pasangannya. Apakah berdosa?
*Jawab*
Tdk berdosa tp akan mengarah pd nusyuz (sikap tdk peduli pd pasangannya) atau nanti mengarah ke CLBK dan menimbulkan bibit2 perceraian
Al-Qur'an sdh memberi arahan dlm surat An Nisa ayat 128, _Dan jika seorng perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap acuh tak acuh, maka keduanya dpt mengadakan perdamaian yg sebenarnya, dan perdamaian itu lbh baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dgn istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh),.maka sungguh, Allah Mahateliti thd apa yg kamu kerjakan._

*Tanya*
Di grup sosmed kami biasa selalu ada pesan utk pengingat, sprt seruan utk sholat tahajud. Saat pengajian ustadz itu menyarankan kita utk tdk melakukannya lagi krn utk menjaga dari rasa riya. Apakah itu tindakan yg tepat? Dan grup jd sepi.
*Jawab*
Mengenai share di grup utk mengingatkan/anjuran sholat tahajud tergantung kpd masing2 individu dan ada plus minusnya. Jika pun mau mengingatkan hrs tau waktu. Urusan riya adalah urusan hati, kita tdk bisa menilai seseorng itu riya atau tdk..

*Tanya*
Apakah ada batas utk syaum senin kamis (syaum sunat lainnya)  di bln Syaban? Krn saya pernah mendengar kalau sdh dekat ramadhan syaum sunatnya hrs diberhentikan dulu utk memberi jeda sebelum syaum ramadhan. Apakah benar?
*Jawab*
Sebenarnya tdk ada batasan, hanya ada larangan dari Nabi bhw ketika mendekati bulan ramadhan janganlah kamu mendahului syaum sehari atau dua hari sebelum syaum ramadhan. 

*Tanya*
Apakah ada hadistnya bhw shodaqoh bisa menolak bala/bencana?
*Jawab*
Ada, namun keshahihan hadist tsb diperselisihkan,
_jagalah/bentengilah  harta kalian dgn  zakat, obatilah orng yg sakit diantara kalian dgn sedekah dan tolaklah bala dgn doa_
Menurut imam Al Abani hadist ini lemah. 

Kalaupun mau ambil makna dari hadist tsb, isinya ada benarnya, seperti sakit bisa saja sbg hukuman disebabkan dosa, bisa jg sbg ujian. 
Kita bisa saja sedekah utk orng yg sdng sakit,  sbg bentuk taqorub pd Allah, dgn tujuan Allah menyembuhkannya, tp jgn bersandar pd hadist tsb diatas. 

Sebagaimana hadist Bukhari, _ujian yg menimpa seseorng pd kekuarga, harta, jiwa, anak, tetangga bs dihapus dgn syaum, sholat, sedekah dan amal ma'ruf nahyi munkar_

*Tanya*
Skrng sdng musim membaca qunut dlm sholat subuh. Katanya qunut pernah dilakukan saat Rasulullah setelah hijrah. Apakah benar?
*Jawab*
Qunut yg dilaksanakan oleh Rasulullah bkn dilihat dari banyaknya orng2 muslim yg meninggal, tp dilihat dari kualitas orng2 muslim yg meninggal.
Utk kondisi skrng blm dikatakan cukup alasan utk melakukan qunut. Apalagi qunut yg dilaksanakan skrng hanya pd saat sholat subuh, sdngkn Rasulullah melaksanakan qunut disemua waktu shalat fardhu.
 Disamping itu melaksanakan suatu ibadah hrs benar.

*Jawab*
Apakah hadist ini shahih, dari Abu Mas'ud, _bahwasanya Rasulullah SAW memegang pundak2 kami sebelum sholat, dan Beliau bersabda, "_luruskanlah shaf dan jangan bengkok, sehingga hati2 kalian nantinya akan bengkok atau berselisih pula"_
HR Muslim No. 432
*Jawab*
Hadist shahih. 

*Tanya*
Kalau mau tidur disunahkan utk berwudhu, apakah diperbolehkan utk sholat syukrul wudhu?
*jawab*
Diperbolehkan sholat syukrul wudhu sblm.tidur


*Tanya*
Apakah betul Nabi memiliki mukjizat bisa.mengetahui keadaan ma'mum disaat membelakangi?
*Jawab*
Bkn mukjizat akan tetapi diberitahu/dibisiki oleh malaikat Jibril.


*Tanya*
1. Apakah benar nikah _mut'ah_ pernah dibolehkan?
2. Bila benar, apakah berlaku sebelum ayat 3 surat An Nisa- diwahyukan atau setelahnya?
*Jawab*
1. Nikah mut'ah pernah berlaku namun kmdn dihapus.
2. Nikah poligami dlm An Nisa tdk ada hubungannya dgn nikah mut'ah

*Tanya*
Apakah kalau tinggal di Ciparay dan kerja di Bandung, sholatnya jama' qashar ?
*Tanya*
Layak utk jama' qashar

*Tanya*
Di masjid dilingkungan saya, imam selalu melakukan qunut nazilah di setiap sholat fardhu, dgn alasan kondisi skrng adanya wabah corona.  Sebagai ma'mum apakah hrs mengikutinya atau sholat di rumah saja
*Jawab*
Kalau Bpk mertasa yakin itu tdk tepat berdasarkan ilmu yg sdh Bpk terima, Bpk bisa  tetap mengikuti sholat berjamah, tp jgn mengikuti qunutnya atau tdk memgaminkan doa qunut yg dibaca oleh imam. Jgn sampai sholat di rumah. 

*Tanya*
Kalau pergi ke masjid pake jam tangan, tapi pas mau sholat jam tangannya dibuka. Apakah ini termasuk riya?
*Jawab*
Tanyakan pd hati, krn hati yg tahu riya atau tidaknya. 

*Tanya*
Tholabul ilmi melalui radio dan dtng scr langsung memang berbeda. Lbh mudah diterima dan dicerna ketika dtng langsung dan berkumpul, walaupun memang bs juga diterima ilmu itu. Bgmn ada suasana sprt itu, tp sepertinya dgn  susasana sort ini sbg ujian. 
*Jawab*
Tergantung kpd jarum hati seseorng, apakah tujuannya mau mengejar ilmunya, orangnya atau tempatnya.  Rasulullah mengatakan bisa saja yg tdk hadir lbh faham drpd yg hadir dan hendaklah yg hadir memberitahukan kpd yg tdk hadir.
Semua dikembalikan pd diri msng2 individu. 

*Tanya*
Malam tadi saya baca artikel dari seorang ahli dibidangnya, dan beliau membahas tentang hari Jum'at, dan beliau meninjau kesimpulan dari Al-Qur'an dan Hadist serta meninjau dari segi kitab VEDA (India) dan ilmu nya sangat luas. Pertanyaan. Apakah orang tersebut sudah mensamaratakan Al-Qur'an dan Sunnah karena mengambil pula kesimpulan dari Kitab VEDA.?
*Jawab*
Sebagai perbandingan tnp ingin merusak kpd Al Qur'an tdk masalah. Tergantung pula tujuan orng tsb melakukan studi perbandingan utk apa, apakah sbg bentuk bantahan atau penjelasan. 

*Tanya*
Ditempat saya sholatnya direnggangkan, apakah saya sebaiknya sholat di rmh atau di masjid yg direnggangkan?
*Jawab*
Sebaiknya shalat munfarid saja di rumah

*Tanya*
Alkohol yg terdpt di hand sanitizer disemprotkan sblm sholat, bagaimana hkmnya?
*Jawab*
Tdk apa2 krn alkoholnya bkn diminum. 
Sebaiknya tdk terlalu sering juga menggunakan hand sanitizer krn justru akan membunuh bakteri yg bermanfaat utk tubuh dan akan mengeringkan kulit. 



*Tanya*
Apa hukumnya musik dalam syariat islam, apakah haram atau di perbolehkan, terus kalau haram apa adalilnya, kalau di perbolehkan apa dalilnya
*Jawab*

Hk musik 1
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum  lagu dan musik menurut Islam. Sebagian di antara mereka mengharamkan, sedangkan sebagian yang lain menghalalkannya. Perbedaan di antara mereka bermuara pada perbedaan penafsiran dalil-dalil yang mendasari masing-masing pendapat.

Tulisan ini akan menyajikan dalil-dalil & argumentasi dari kedua belah pihak, untuk selanjutnya dianalisa dan dipilih yang arjah (lebih kuat).

 

Kelompok Pertama: Nyanyian & Musik Haram

Di antara ulama mutaqaddimin (klasik) yang mengharamkan nyanyian & musik adalah Abu Yusuf. Sedangkan di antara ulama zaman ini adalah Syekh Abdurrahman As Sa’di, Syekh Al Albani, Syekh bin Baz, Syekh al-Utsaimin, Syekh Al Fauzan, Syekh Muqbil bin Hadi.

 

Dalil-dalil & Argumentasi

Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah swt. berfirman:

وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَها هُزُواً أُولئِكَ لَهُمْ عَذابٌ مُهِينٌ

 “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Q.s. Luqman: 6

Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu.”

Kata Syekh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin, “Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat ketiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadis dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi saw.). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.”

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya. Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan hadis Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, dia mendengar Nabi saw. bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat musik.”

Kata Syekh al-Albani, “Dalam hadis tersebut alat-alat musik dikaitkan dengan khamr dari sisi keharamannya. Karena khamr mengotori jasad dan akal pikiran dan nyanyian mengotori ruh (jiwa) sehingga mabuklah seseorang karenanya. Apabila telah tergabung dalam diri seseorang kotoran jasad, akal pikiran, dan jiwa maka tercipta sebuah kejahatan yang besar yang menakutkan.”

Kata Syekh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin, “Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadis riwayat al-Bukhari dari hadis Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]” [Disalin dari Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah]

Menjelaskan hadis tersebut, Ibnul Qayyim berkata, “Dari sisi pendalilan dari hadis ini bahwa alat musik ini adalah alat-alat yang melalaikan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Andaikata nyanyian itu halal maka Rasulullah saw. tidak akan mencela orang yang menghalalkannya dan tidak pula menyamakannya dengan orang yang menghalalkan khamr. Al Harru mempunyai makna penghalalan kemaluan yang sebenarnya diharamkan. Sedangkan al khazzu adalah sejenis sutera yang tidak dipakai oleh para shahabat (karena al khazzu ada dua macam, yang terbuat dari sutera dan dari bulu domba). Hadis ini telah diriwayatkan dengan dua bentuk.” (Lihat, Ighaatsatul Lahfan I:291)

Allah swt. berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqan : 72)

Kata Syekh al-Albani, “Sebagaimana yang ditafsirkan oleh Muhammad bin Al Hanafiyah, Mujahid, dan Ibnul Qayyim rahimahullah, makna az-zuur dalam ayat ini adalah nyanyian.”

Allah Swt. berfirman:

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ

“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini dan kamu mentertawakan dan tidak menangis sedang kamu melengahkan(nya).” (QS. An Najm : 59-61)

Kata Syekh al-Albani, “Ibnu Abbas menjelaskan bahwa as samuud adalah nyanyian, dari bahasa Himyar (nama satu kabilah di Arab). Dikatakan samada lanaa, berarti menyanyi untuk kami. Dalam Ash Shihhah disebutkan bahwa as samuud adalah al lahwu (nyanyian) dan as samiid adalah al lahiy (orang yang bernyanyi). Dikatakan pada Luqainah asmidiina berarti lalaikanlah kami dengan nyanyian. Ibnul Jauzi menyebutkan arti as samuud itu ada 5, yaitu al lahwu (lalai), al i’raadh (berpaling), al ghinaa’ (nyanyian), al ghiflah (lupa), dan al asyir wal bathr (sombong). (Lihat, Zaadul Muyassar, VIII:86). Aku berkata, “siapa yang mencermati masalah ini maka ia akan mendapatkannya dalam nyanyian karena bisa memalingkan kita dari Allah serta menimbulkan kelalaian, kesombongan, dan takabur.”

Berdasarkan keterangan di atas jelas bahwa Alquran mengharamkan musik sehingga yang melakukannya akan mendapat azab yang menghinakan.

Kelompok ini memperkuat argumentasi mereka dengan mengemukakan hadis-hadis Nabi yang menunjukkan pengharaman secara jelas (sharih) terhadap berbagai macam alat hiburan dan musik. (lihat, analisa pada akhir pembahasan).

 
Kelompok Kedua: Nyanyian & Musik Mubah

 Di antara ulama mutaqaddimin yang menghalalkan nyanyian adalah Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Imran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali, dan Ibnu Hazm. Sedangkan di antara ulama zaman ini adalah Syekh Muhamad al-Ghazali & Syekh Yusuf al-Qardhawi.

Meskipun demikian mereka menetapkan bahwa kehalalan itu akan berubah menjadi haram li amrin kharij (faktor lain), antara lain:

jika berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul.
jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi, dan lainnya.
jika menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya.
 

Dalil-dalil & Argumentasi

 

Pertama, Tafsir Surat Luqman:6

Kata Lahwa al-Hadits tidak dapat diartikan dengan nyanyian. Seandainya kata tersebut memang diartikan “nyanyian”, maka yang dikecam oleh Allah taala melalui ayat tersebut adalah kata-kata dimaksud digunakan sebagai alat untuk menyesatkan manusia. Jadi, bukan terletak pada nyanyian atau bukan nyanyian.

Ibnu Hazm mengatakan, “Apabila Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud menafsirkan kata lahwa al-hadits dengan makna nyanyian, maka sesungguhnya teks ayat itu sendiri-dalam hal ini li yudilla ’an sabilillah (untuk menyesatkan dari jalan Allah) telah menentang penafsiran tersebut.”

Sebab, kata Ibnu Hazm, lahwa al-hadits yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah lahwa al-hadits yang jika dilakukan akan mengakibatkan kekafiran bagi pelakunya. Misalnya, seorang membeli mushaf dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain dan memperolok-olok serta mempermainkannya, maka tentu yang bersangkutan akan tergolong orang-orang yang kafir dan Lahwa Al-Hadits semacam inilah yang dikecam oleh ayat tersebut. Adapun Lahwa Al-Hadits yang tidak bermaksud menyesatkan orang lain dan memperolok-olok, tetapi untuk menghibur diri tentu tidak dikecam oleh ayat tersebut. Artinya, ayat itu tidak ditujukan kepada orang-orang yang menghibur diri tanpa bermaksud menyesatkan manusia lainnya dari ajaran Allah taala. Adapun orang yang tidak melalaikan kewajiban agamanya sekalipun dia sibuk menyanyi, orang dimaksud tetap sebagai orang yang baik (muhsin).

Ibnu Hazm telah membantah mereka yang menggunakan surat Lukman ayat 6 ini sebagai dasar pengharaman musik. Beliau berkata, “Nash ayat tersebut membatalkan argumentasi–argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut “Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” Ini menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah orang kafir, tanpa ikhtilaf jika menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan. Inilah yang dicela oleh Allah. Sedangkan orang yang menggunakan perkataan yang sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan dirinya bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tidaklah dicela. Maka terbantahlah pendapat mereka dengan perkataan mereka sendiri. Bahkan jika seseorang melalaikan shalat dengan sengaja dikarenakan bacaan Al Quran atau membaca hadis atau dengan obrolan dan lagu sama saja termasuk kefasikan dan dosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan kewajiban sebagaimana yang kami sebutkan maka tetap merupakan kebaikan.” (Lihat, Al Muhalla, IX:10)

Dilihat dari konteks turunnya, surat Luqman:6 sebenarnya ditujukan buat orang-orang kafir. Ini dapat dilihat dari kelanjutan ayat tersebut Luqman:7. Pada Luqman:6 disebutkan: “Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” QS Luqman:6. Selanjutnya pada Luqman: 7 disebutkan: “Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya. Seakan-akan ada penghalang di kedua telinganya, maka berikan kabar gembira padanya dengan azab yang pedih.”

Jelas sekali bahwa yang berpaling dengan menyombongkan diri ketika dibacakan ayat-ayat Allah adalah orang kafir.

Ibnu Jarir At Thabary menegaskan dari riwayat Ibnu Wahab, ia berkata, “Ibnu Zaid mengatakan bahwa (Luqman: 6) ‘Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna’ maksudnya adalah orang-orang kafir. (Lihat, Tafsir Ath Thabary, I:41, tafsir surah Luqman)

Pendapat ini juga dikemukakan Ibnu Athiyyah yang mengatakan bahwa yang rajih atau lebih kuat adalah ayat yang diturunkan tentang lahwul hadits ini untuk orang-orang kafir, karenanya ungkapan tersebut sangat keras yaitu “untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dengan menggunakannya sebagai olok-olokan” dan disertai dengan ancaman siksaan yang sangat hina. (Lihat, Tafsir Ibnu Athiyyah, XI: 484)

Kesimpulan surat Luqman ayat 6 adalah lebih tepat ditujukan untuk orang-orang kafir yang ingin menyesatkan manusia dari jalan Allah dengan perkataan yang tidak berguna. Jadi Ayat ini tidak benar dijadikan dasar pengharaman musik dan lagu.

 

Kedua, Tafsir Surat An-Najm, ayat 59-61

Kata Saamidun diartikan sebagai “dalam keadaan menyanyi-nyanyi”, tidak disepakati oleh ulama tafsir, karena kata tersebut sekalipun digunakan oleh suku Humyar (suku bangsa Arab) dalam arti menyanyi, tetapi di dalam kamus-kamus bahasa Arab seperti Mu’jam Al-Maqayis Fi Al-Lugah dijelaskan bahwa akar kata Saamidun adalah samada yang maknanya berkisar pada “berjalan bersungguh-sungguh tanpa menoleh ke kiri dan ke kanan”, atau secara majaz (kiasan) dapat diartikan “serius” atau “tidak mengindahkan selain apa yang dihadapinya.”

Dengan demikian, kata saamidun, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir, dalam ayat tersebut dapat diartikan “orang yang lengah” (Ghafilun).

Adapun hadis Abu Amir atau Abu Malik Al-Asyjari, yang artinya, “Sesungguhnya akan terdapat dalam umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamar, judi, dan musik; semua yang memabukkan hukumnya haram.” HR Al-Bukhari

Matan (teks hadis) tersebut menjelaskan bahwa azab diturunkan karena mereka menghalalkan zina, minuman keras, menghalalkan sutera dan membolehkan tampilnya biduanita di depan forum yang bercampur laki-laki dan perempuan serta menghalalkan penggunaan alat musik di luar batas-batas yang dibenarkan agama. Jadi bukan semata-mata nyanyian yang mengakibatkan turunnya azab tersebut.

Berkata Al-Fakihani, “Aku tidak ketahui dalam kitab Allah dan tidak pula dalam Sunnah satu hadis sahih yang jelas dalam pengharaman alat hiburan. Sesungguhnya semuanya hanya bersifat umum dan bukan dalil Qat`iy.”

Dr Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, “Sesungguhnya lagu-lagu patriotik atau yang mendorong pada kebaikan atau jihad (perjuangan), tiada halangan (haram) baginya dengan syarat tiada percampuran bebas dan menutup aurat wanita kecuali muka dan tapak tangan. Adapun lagu-lagu yang mendorong pada kejahatan, tidak syak akan pengharamannya, hatta di kalangan mereka yang mengharuskan nyanyian, khususnya kemunkaran di radio dan TV yang banyak terdapat di zaman kita hari ini.” (Bersambung) 

*Tanya*
Mohon dijelaskan di bbrp surat  seperti surat An Najm ayat 38   "seseorang yg berdosa tdk akan memikul dosa orang lain " 
*Tanya*
Tdk ada dosa turunan atau warisan, krn masing2 manusia akan dibalas sesuai dgn amal sholeh maupun amal salah, dan tdk akan menanggung dosa orng lain. Kecual yg mengajarkan dosa atau yg mengajarkan amal sholeh, disana bkn berarti ada transfer dosa atau pahala, tapi yg mengajarkan dan yg mengamalkan msng2 akan mendptkan dosa atau pahala.

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Didin Saepudin, Kamis, 2 April 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam  sore bersama Ust Didin Saepudin, Kamis, 2 April 2020


*Tanya*
Seandainya kita melihat seseorng yg berguling2 krn kelaparan tp kita mengira dia terkena virus corona, aoakah.kita tdk berdisa membiarkan ormg tsb. Krn banyak tayangan video yg beredar, setiap ada yg menggeletak di jalan semua pd takut.
*Jawab*
Ketika di tempat2 umum ada orng yg sakit dan terjatuh, baik itu pingsan ataupun yg meninggal,.menjd dibiarkan dan dijauhi oleh semua orng krn dikira korban virus corona, hingga petugas medis dtng menolong.
Utk kehati2an, kita melakukan pertolongan pertama sebisa mungkin,, krn mendiamkan orng yg sdng kesakitan bhkn pingsan sangat jauh dari nilai2 Islami. Pdhl semangat Islam, dlm setiap kondisi hrs saling membantu. Namun kita juga hrs hati2 dlm memberikan pertolongan, lalu sesegera mngkn memanggil paramedis, krn yg terjd, korban2 yg jatuh adalah pengidap jantung, salatri/telat makan, atau diserempet motor tnp ada saksi mata.

*Tanya*
Saya punya temen kristen (pendeta) sering bertanya masalah agama islam,  bolehkah saya mendo'akan semoga mendapat Hidayah Allah SWT,  klo dia mendo'akan menurut agamanya, bolehkah di Aamiin kan ? 
*Jawab*
Jika ada orng yg dekat dgn kita, namun berbeda agama, lalu sering sharing ttng agama, boleh kita mendoakannya spy diberi hidayah. Krn Rasulullah Saw pernah melakukannya ketika berada di Mekkah di periode awal dakwahnya, beliau berdoa kpd Allah, spy Umar bin Khatab atau Abu Jahal diperkenankan oleh Allah spy masuk Islam,, krn kedua orng ini sangat berpengaruh di Mekkah, sehingga jika salah satunya telah masuk Islam, akan mempermudah dakwah Rasulullah di Mekkah. Dan Allah mengijabah doanya dgn masuk Islamnya Umar bin Khattab. Yg tdk boleh itu adalah mendoakan orng kafir spy mendpt ampunan dari Allah.
Dan jika mrk mendoakan kebaikan utk kita, tdk apa2 mengaminkan. Namun jika orng kafir mengucapkan salam, cukup dijwb dgn wa alayk

*Tanya*
Mohon penjelasan

Saya pernah 'dengar bahwa ada sahabat yang mujarab doanya bernama Uways Al Qorny yang tidak sempat bertemu Rosullullah karena sibuk mengurus orangtuanya.

Pertanyaannya:
1. Bentuk baktinya bagaimana?
2. Karena apakah mujarab doanya?
3. Apakah mujarab tersebut spesial bagi beliau atau berlaku juga bagi muslim lain?
*Jawab*
1. Uwais Al Qorny adalah salah seorng yg doanya didengar oleh langit, krn dlm kisahnya beliau begitu berbakti kpd ibunya. Bhkn Uwais Al Qorny mempersiapkan fisiknya dgn naik turun bukit dgn menggendong anak sapi, dan hal itu dilakukan trs menerus selama berbulan2, hingga anak sapi itu besar. Hal tsb dilakukan agar kuat menggendong ibunya melaksanakan ibadah haji, dmn jarak dari rmhnya di Yaman ke Baitullah sangat jauh dan naik turun bukit. 

2. Karena keshalehan dan amalnya yg bnr2 ikhlas krn Allah, hingga doanya tdk tertolak

3. Pd dasarnya apa yg telah digambarkan dlm Qur'an dan hadist, bhw kita akan mendpt kebaikan dari Allah Swt sesuai dgn apa yg kita lakukan. 


*Tanya*
Kalau jam 11.30 msh bisa sholat dhuha?
*Jawab*
Msh bisa, karena durasi dhuha itu mulai  setelah terbitnya matahari hingga bbrp saat sblm zawwal. Zawwal adalah  tengah2 siang menjelang masuk waktu sholat dhuhur. 
Utk kehati2an 10 atau 15 menit sebelum adzan dhuhur msh boleh melaksanakan sholat dhuha

*Tanya* 
Bolehkah kita ngechat teman yg berbeda agama diawali dgn kata bismillah
*Jawab*
Boleh2 saja, tp sebaiknya dgn kalimat pembuka lain, sprt halo atau hai saja. 


*Tanya*
Minta dijelaskan HR Bukhari no 2757 ttng shodaqoh atas nama orng yg sdh meninggal,  apakah tdk bertentangan dgn ayat dlm Al Qur'an, _Allah memberi pahala pd orng yg mengerjakannya_
*Jawab*
Dalam hadist ini dimaksudkan utk menunaikan nazar yg sdh diucapkan oleh ibunya (bersedekah) namun ibunya keburu meninggal. Krn nazar wajib hukumnya utk ditunaikan, maka Rasulullah menyuruh anak dari ibu tsb utk bershodaqoh atas nama ibunya.
Jd bershodaqoh atas nama ibunya bkn krn ingin berahodaqoh atas nama orng yg sdh meninggal, tp krn menunaikan nazar ibunya yg blm sempat menunaikan nazarnya. Sehingga ada kewajiban bagi ahli waris utk menunaikan nazar pewaris.

Hadist ini shahih, namun hrs hati2 dlm  menempatkan/menerapkan hadist ini dlm pelaksanaannya. 


*Tanya*
Ummi ngaji Qur'an surat Al A'raf ayat 182, pas mungkin dgn apa yg kita alami skrng?
*Jawab*
Ayat ini menceritakan ttng pengisi neraka jahanan adalah orng yg punya akal, punya ilmu, punya indra tp tdk digunakan utk memperhatikan ayat2 Allah, sehingga mrk disebutkan lbh rendah dari hewan. Dan menceritakan ttng orng2 yg berbuat penyelewengan thd asma2 Allah. Namun mrk tdk menyadarinya bhw mrk sdng diistidraj oleh Allah

Kita hrs yakin bhw ini adalah musibah, namun bila kita tepat menyikapinya maka kita akan termasuk orng2 yg mengagumkan (adzaban)

*Tanya*
Apa pengertian _*Rohmatika*_ dalam redaksi doa masuk ke masjid
*Jawab*
_Allohummaftahli abwabaa Rohmatika_ Ya Allah bukakanlah untukku pintu rahmat bagiku
Artinya,  bhw masjid adalah merupakan diantara tempat yg akan menurunkan rahmat. Rahmat Allah sangat luas, apapun yg kita rasakan di dunia ini adalah rahmat dari Allah. 
Terlebih utk masjid dimana di dlmnya ada majelis2 kajian, dzikir dll, dimana selain kita dirahmati oleh Allah, kita juga sdng dinaungi oleh para malaikat, dan orng2 yg terbiasa berada di lingkungan majelis2 ilmu dan dzikir, oleh Allah  akan disambut sbg orng2 yg berada disisi-Nya kelak di akhirat 

Namun jgn dikait2kan dgn keadaan skrng, dmn ada yg berpendpt akan aman dari corona jika berada di masjid.


*Tanya*
Kalau ada seseorng tdk mampu membayar hutang dgn uang, lalu menggantinya dgn barang tp hrg barangnya tdk sepadan dgn hutangnya. 
*Jawab*
Membayar hutang harus sejenis dgn yg dihutangkan, sprt meminjam emas hrs dibyr dgn emas lagi, meminjam perak hrs dibayar dgn perak lagi, begitu kg meminjam uang hrs dibyr sfn uang lagi.
Namun jika ada yg membayar hutang uang dgn barang, hrs ada saling ridho antara yg memberi pinjaman dan yg meminjam. 

*Tanya*
Boleh tidak bacaan waktu sujud atau ruku dgn bacaan Subhanaka Allahumma 3x?
*Jawab*
Sebenarnya tdk ada batasan jumlah dlm bacaan tsb, artinya boleh lbh dari 1x


*Tanya*
Apakah hadistnya shahih mengenai tidak bolehnya seseorg tidur tengkurap Krn menyerupai tidurnya penghuni neraka?
*Jawab*
 Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata,

فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Juga hadits lainnya,

عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ».

Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)


*Tanya*
Di rmh ada kucing kalau nginjek sajadah tdk najis?
*Jawab*
Najis hrs bs ditetapkan scr dhohir, tdk boleh ditetapkan scr syak/ihtimal. 


*Tanya*
Saya pernah dengar suatu hadist, bhw yg darah haidnya keluar lbh dari 7 hari, itu sdh termasuk darah penyakit. Apakah hadist itu shahih ?
*Jawab*
Batasan biasanya/normalnya seorng perempuan haid, itu dianggap sbg haid. Krn setiap perempuan tdk sama batasan haidnya, seperti si A, setiap x haid lamanya 8 hari, atau si B lamanya haid 4 hari, itulah yg dijadikan patokan batasan haidnya. Jika lbh dari batasan haidnya setiap bulan, itu sdh termasuk istihadhoh, mandilah dan wajib melaksanakan sholat dan syaum di bulan Ramadhan.

*Tanya*
Apakah dianjurkan mengangkat tangan od saat berdoa setelah dzikir sholat fardhu?
*Jawab*
Mengangkat Tangan Ketika Berdoa 

Al-du’a adalah permohonan dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi kedudukannya. Allah swt. berada pada kedudukan yang paling tinggi (pengabul do’a), sedangkan manusia berada pada kedudukan yang paling rendah (pemohon do’a). diantara sifat-sifat Allah swt. adalah sifat Rahman dan Rahiem. Mengenai hal ini, Ibnu al-Mubarak mengatakan, ‘ar-Rahman (pengasih) adalah apabila Ia diminta, niscaya Ia akan mengabulkan permintaan itu, sedang ar-Rahiem (penyayang) adalah apabila Ia tidak diminta, tentu Ia murka, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, ‘siapa orang yang tidak meminta kepada Allah swt. tentu Ia murka kepada orang itu”. Hr. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari  Abu Hurairah’. (Lihat, Umdatut Tafsir, 1 : 72)
Orang yang tidak pernah berdo’a  menunjukan sifat  takabur, padahal ia mempunyai banyak keperluan yang tidak hanya dapat dipenuhi oleh usahanya sendiri, melainkan harus melalui bantuan dan pertolongan Allah Swt. Apabila Allah memberi seorang hamba sesuatu dari dunia ini, akan tetapi ia tetap maksiyat kepada-Nya, maka hal itu adalah istidraj. Adapun orang yang banyak berdo’a, tentu akan lebih berhati-hati dalam bertindak, tidak akan berani melanggar aturan Allah swt. karena ia senantiasa ingin do’anya cepat terkabulkan.
Agar do’anya dapat dikabulkan, tentu saja berdo’a itu harus memenuhi aturan pengabul do’a (Allah swt), karena berdo’a disamping berfungsi sebagai permohonan hamba kepada Allah, berdo’a juga adalah ibadah (berbakti) kepada-Nya. Diantara adabud du’a adalah hendaklah tawadlu, penuh rasa rendah, lemah lembut, penuh harapan bahwa do’a itu akan dikabulkan serta tidak boleh berteriak-teriak, Rasulullah saw. bersabda :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِرْبََعُوْا  عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُوْنَ أَصَم وَلَا غَائِبًا إِنَّهُ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ . –رواه البخارى-
“hai manusia ! peliharalah dirimu, sesungguhnya kamu tidak berdo’a kepada yang tuli, dan yang gaib, sesungguhnya ia bersamamu, ia maha mendengar dan maha dekat, maha berkah nama-Nya, dan maha tinggi keagungan-Nya”. Hr. al-Bukhari, Shahih Al Bukhari ,II:168
Adapun mengenai mengangkat tangan ketika berdo’a, penulis kemukakan keterangan-keterangan sebagai berikut,
Pertama, mengangkat tangan ketika berdoa itu benar adanya dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw., tetapi tidak pada semua doa. Secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian
A. Ketika Mendoakan Perseorangan dan umat
1.   Mendoakan Umat Agar Cacian Beliau Saat Marah Jadi Kebaikan Mereka.
2.  Mendoakan Muhajir Yang Bunuh Diri.
3.  Mendoakan Keselamatan Umat.
4.  Mendoakan Khalid bin Al Walid.
5.  Mendo’akan kaum Daus
1.  Mendoakan Umat Agar Cacian Beliau Saat Marah Jadi Kebaikan Mereka 
Dari Aisyah, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ بِأَسِيرٍ فَلَهَوْتُ عَنْهُ فَذَهَبَ فَجَاءَ النَّبِيُّ فَقَالَ مَا فَعَلَ الأَسِيرُ قَالَتْ لَهَوْتُ عَنْهُ مَعَ النِّسْوَةِ فَخَرَجَ فَقَالَ مَا لَكِ قَطَعَ اللهُ يَدَكِ أَوْ يَدَيْكِ فَخَرَجَ فَآذَنَ بِهِ النَّاسَ فَطَلَبُوهُ فَجَاءُوا بِهِ فَدَخَلَ عَلَيَّ وَأَنَا أُقَلِّبُ يَدَيَّ فَقَالَ مَا لَكِ أَجُنِنْتِ قُلْتُ دَعَوْتَ عَلَيَّ فَأَنَا أُقَلِّبُ يَدَيَّ أَنْظُرُ أَيُّهُمَا يُقْطَعَانِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَرَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا وَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي بَشَرٌ أَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ أَوْ مُؤْمِنَةٍ دَعَوْتُ عَلَيْهِ فَاجْعَلْهُ لَهُ زَكَاةً وَطُهُورًا.رواه احمد و إسحاق بن راهويه، و البيهقي
Nabi saw. menemuiku bersama seorang tawanan, lalu aku memalingkan perhatian darinya kemudian ia pergi. Maka datanglah Nabi saw. seraya berkata,’Apa yang dilakukan oleh tawanan itu? Aisyah berkata,’Aku bersama sekelomok perempuan memalingkan perhatian darinya lalu ia keluar. Nabi saw. berkata,’Kenapa dengan kamu! Apakah Allah akan memotong tanganmu atau kedua tanganmu? Lantas beliau keluar dan memberitahukan kepada orang-orang (agara mencari tawanan itu). Kemudian mereka mencarinya dan mereka datang bersama tawanan itu. Maka Nabi saw. mendatangiku pada saat itu aku membalikkan (mengebelakangkan) tanganku. Beliau berkata,’Kenapa denganmu, apakah kamu menutupinya? Aku berkata,’Engkau telah mendoakanku, maka aku mengebelakangkan tanganku, aku ingin melihat apakah keduanya terputus. Maka beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya serta mengangkat kedua tangannya tingi-tinggi seraya berdoa,’Ya Allah! Sesungguhnya aku ini manusia biasa, aku marah seperti manusia pun suka marah, maka mukmin atau mukminat mana saja yang aku pernah mendoakan (kejelekan), jadikanlah baginya sebagai pembersih dan penyuci (terhadap dosanya)”. H.r. Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad, XXXX : 303, Ishaq bin Rahawaeh, al-Musnad, II : 543, Al Baehaqi, as Sunanul Kubra, IX : 98.
Syu’aeb Al Arnauth mengatakan, ’Sanad hadis ini shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari & Muslim” Musnad al-Imam Ahmad, XXXX : 304.
2. Mendoakan Muhajir Yang Bunuh Diri
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَدِمَ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِي عَلَى رَسُولِ اللهِ بِمَكَّةَ …فَقَصَ الطُّفَيْلُ رُؤْيَاهُ عَلَى رَسُولِ الله  فَرَفَعَ رَسُولُ اللهِ يَدَيْهِ فَقَالَ اَللَّهُمَّ وَلِيْدَيْهِ فَاغْفِرْ اَللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ  فَاغْفِرْ اَللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ.رواه ابن حبان و الحاكم و ابو يعلى و البخاري،في الادب و الرفع و الطبراني في الأوسط
Dari Abu Az Zubair dari Jabir, ia mengatakan,’Thufail bin Amr ad Duwasi menjumpai Nabi Saw. di Makkah…Kemudian At Thufail menceritakan kisah (mimpinya) itu kepada Rasulullah Saw. lalu Rasulullah Saw. mengangkat kedua tanganya dan berdoa,’Ya Allah! Dan untuk kedua tanganya, ampunilah ia, ’Ya Allah! Dan untuk kedua tanganya, ampunilah ia, ’Ya Allah! Dan untuk kedua tanganya, ampunilah ia”.H.r. Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, V : 9; Al Hakim, al Mustadrak, IV : 86; Abu Ya’la,Musnad Abu Ya’la, IV : 126; Al Bukhari, al Adabul Mufrad, hal. 215, Raf’ul Yadaeni Fis Shalah, hal. 140; At Thabrani,  al Mu’jamul Ausath, III : 204.
3.  Mendoakan Keselamatan Umat
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ تَلاَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي إِبْرَاهِيمَ ( رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي ) الآيَةَ. وَقَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَم ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ أُمَّتِي أُمَّتِي وَبَكَى…رواه مسلم و ابو عوانة و النسائي والبيهقي وابن مندة
Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash, sesungguhnya Nabi saw. membaca firman Allah azza wa jalla mengenai Ibrahim, ‘Ya Allah! Sesungguhnya mereka (berhala-berhala) telah banyak menyesatkan manusia, siapa yang mengikutiku sesungguhnya ia dari golonganku”. Dan Nabi Isa berkata,’Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka itu adalah hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkau Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. Lalu Nabi saw. mengangkat kedua tanganya dan berdoa,’Ya Allah! Umatku-umatku! Sambil menangis”. H.r. Muslim,Shahih Muslim, I : 191, Abu ‘Awanah, al-Musnad, I : 137, An Nasai, as Sunanul Kubra, VI : 373, Al Baehaqi, Syu’abul Iman, I : 283, Ibnu Mundah, al Iman, II : 868.
4.  Mendoakan Khalid bin AlWalid
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ إِلَى بَنِي جَذِيمَةَ فَدَعَاهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَلَمْ يُحْسِنُوا أَنْ يَقُولُوا أَسْلَمْنَا فَجَعَلُوا يَقُولُونَ صَبَأْنَا صَبَأْنَا فَجَعَلَ خَالِدٌ يَقْتُلُ مِنْهُمْ … فَذَكَرْنَاهُ فَرَفَعَ النَّبِيُّ يَدَهُ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ مَرَّتَيْنِ .رواه البخاري و ابن حبان و البيهقي و النسائي و عبد الرزاق و احمد و عبد بن حميد
Dari Salim, dari bapaknya ia mengatakan,’Nabi Saw. mengutus Khalid bin Al Walid ke bani Jadzimah. Ia mengajak mereka untuk memeluk Islam, akan tetapi mereka tidak mengetahui (mengerti dengan baik) untuk mengatakan kami berserah diri. Bahkan mereka mengatakan,’Kami berpindah agama, kami berpindah agama. Maka mulailah Khalid membunuh salah seorang dari mereka…lalu kami terangkan hal itu kepada beliau, maka Nabi Saw. mengangkat tanga seraya berdoa,’Ya Allah! Sesungguhnya aku melepas diri dari apa yang telah diperbuat oleh Khalid(diucapkan dua kali).” H.r. Al Bukhari, Shahih al-Bukhari, III : 70, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VII : 120, Al Baihaqi, as Sunanul Kubra, IX : 115, An Nasai, as Sunanul Kubra, III : 474, Abdurrazaq, al-Mushannaf, V : 222, X : 174, Ahmad, Musnad al Imam Ahmad, X : 444, Abd bin Humaid, al-Musnad, I : 239.
5.  Ketika Mendoakan Kaum Daus
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ جَاءَ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو الدَّوْسِيُ إِلَى رَسُولِ اللهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ عَصَتْ وَأَبَتْ فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا فَاسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ اَلْقِبْلَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ النَّاسُ هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ اَللّهُمَّ أهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ.
Dari Abu Hurairah, r.a. telah datang At Thufail bin Amr Ad Duasi kepada Rasulullah Saw., ia mengatakan,’Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Daus berpaling serta menolak (ajaran Islam), mohonlah (kecelakaan) kepada Allah untuknya. Kemudian Rasulullah Saw. mengadap kiblat sambil mengangkat kedua tanganya, lalu orang-orang berkata,’Celakalah”. Beliau bersabda,’Ya Allah! Tunjukkanlah (kebenaran) kepada Daus serta berilah (hidayah) kepada mereka”. H.r. As Syafii, Musnad as Syafi,i, II : 199, as Sunanul Ma’tsurah, I : 352, al Umm, I : 162, Ahmad, Musnad al Imam Ahmad, II : 266; Fadlailus Shahabah, II : 884, Al Humaidi, al Musnad, II : 453, At Thabrani, al Mu’jamul Kabir, VIII : 391, Abul Hasan Abdul Baqi bin Qani’, Mu’jamus Shahabah, II : 51, Al Bukhari, Raf’ul Yadaini Fis Sholah, hal. 140, al Adabul Mufrad, hal. 185, Al Baihaqi, ad Da’awat al Kubra, hal. 274, Al Bagawi, Syarhus Sunnah, V : 150.
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al Bukhari (Shahih al Bukhari, III : 1073), Muslim (Shahih Muslim, IV : 1957) dan At Thabrani (al Mu’jamul Kabir, VIII : 390), tanpa keterangan Fastaqbalal qiblati wa rafa’a yadaihi
Sedangkan dalam periwayatan Ibnu Hiban (Shahih Ibnu Hiban, II : 162), dan Ishaq bin Rahawaih (al Musnad, I : 186), dengan lafal:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ فَذَكَرَ دَوْسًا فَقَالَ إِنَّهُمْ فَذَكَرَ رِجَالَهُمْ وَنِسَاءَهُمْ فَرَفَعَ النَّبِيُ يَدَيْهِ فَقَالَ الرَّجُلُ إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ هَلَكَتْ دَوْسٌ وَرَّبُ الْكَعْبَةِ فَرَفَعَ النَّبِيُ يَدَيْهِ وَقَالَ اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا
Seseorang datang kepada Rasulullah Saw. lalu ia menerangkau Daus. Ia berkata,’Sesungguhnya mereka – ia menerangkan tentang laki-laki juga perempuan mereka – kemudian Nabi Saw. mengangkat kedua tanganya. Maka berkatalah laki-laki itu,’Inna lillahi wa inna ilaihi raji’uun”, celaka Daus dan demi Yang mengurus Ka’bah. Nabi Saw. mengangkat kedua tanganya seraya berdoa,’Ya Allah! Tunjukkanlah (kebenaran) kepada Daus.
Hadis di atas sanadnya shahih sesuai dengan syarat al Bukhari Muslim (Lihat, Ta’liq ‘ala Musnad al Imam Ahmad, XII : 266)
Adapun mengangkat tangan ketika mendoakan
1. Saad Bin Ubadah.
2. Ahlul Bait.
3. Usman bin Afan.
4. Ali bin Abu Thalib.
5. Usamah bin Zaid.
6. Ketika Ber-Isti’adzah dari Fitnah Dajal.
7. Al Walid bin Uqbah.
Hadis-hadisnya daif (keterangan terlampir)
B. Ketika berdoa pada Ibadah Tertentu
1. Berdoa di  Bukit Shofa dan Marwah.
2. Berdoa di Jamratain (Jumrah Sugra dan Wustha).
3. Berdoa dan Berzikir Wukuf di Arafah.
4. Berdoa dan Berzikir Ketika Terjadi Gerhana.
5. Berdoa pada Istisqa.
6. Berdoa Setelah Wudhu.
7. Ketika Istigatsah Di Perang Badar.
8. Doa Nabi Saw. di Kuburan Baqi.
9. Berdoa Pada Qunut.
1.  Berdoa di Bukit Shofa dan Marwah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ… فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ طَوَافِهِ أَتَى الصَّفَا فَعَلاَ عَلَيْهِ حَتَّى نَظَرَ إِلَى الْبَيْتِ وَرَفَعَ يَدَيْهِ فَجَعَلَ يَحْمَدُ اللهَ وَيَدْعُو بِمَا شَاءَ أَنْ يَدْعُوَ. رواه مسلم و ابن خزيمة و ابو عوانة و البيهقي و ابن أبي شيبة
Dari Abu Hurairah, ia mengatakan,’…Ketika Rasulullah Saw. selesai dari thawafnya, beliau datang ke Shafa, lalu naik sampai beliau melihat Al Bait (Ka’bah), kemudian beliau mengangkat kedua tanganya, lalu mulailah membaca tahmid (memuji kepada Allah) dan berdoa apa yang ia kehendaki”. H.r. Muslim, Shahih Muslim, III : 1406, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV : 230, Abu ‘Awanah, al-Musnad, IV : 290, Al Baihaqi, as Sunanul Kubra, IX : 117, Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VII : 397.
2. Ketika Berdoa di Jamratain (jumrah sugra dan wustha)
عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ مِنًى يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَوَقَفَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو وَكَانَ يُطِيلُ الْوُقُوفَ ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ الْيَسَارِ مِمَّا يَلِي الْوَادِيَ فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ الَّتِي عِنْدَ الْعَقَبَةِ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عِنْدَ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا قَالَ الزُّهْرِيُّ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِاللهِ يُحَدِّثُ مِثْلَ هَذَا عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ . رواه البخاري و ابن خزيمة و الحاكم و الدارمي و النسائي والبيهقي و الدارقطني
Dari Az Zuhri, sesungguhnya Rasulullah Saw. melontar al Jumrah yang berdekatan dengan mesjid di mina, beliau melemparinya dengan tujuh batu kecil. Beliau bertakbir pada setiap kali lemparan lalu berdiri di depanya menghadap kiblat, berdoa dengan mengangkat kedua tanganya dan berdiri di situ lama sekali. Kemudian beliau mendatangi al Jamrah yang kedua lalu melamparinya dengan tujuh batu kecil. Beliau bertakbir pada setiap kali lemparan, lalu menepi kesebelah kiri al Wadi berdiri mengahadap kiblat berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. Kemudian mendatangi al Jamrah Aqabah, lalu beliau melemparinya dengan tujuh batu kecil, beliau bertakbir pada setiap kali lemparan, lalu pergi dan tidak berhenti dahulu di situ”. Az Zuhri mengatakan,’Saya mendengar Salim bin Abdullah menceritakan seperti itu dari ayahnya dari Nabi Saw. dan Ibnu Umar pun mengamalkannya. H.r. Al Bukhari, Shahih al Bukhari, I : 368, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV : 317, Al Hakim, al-Mustadrak, I : 478, Ad Darimi, Sunan ad Darimi, II : 63, An Nasai,Sunan an Nasai (as-Shugra), V : 276; as Sunanul Kubra,’II : 441, Al Baihaqi, as Sunanul Kubra, V: 148, Ad Daraquthni, Sunan Ad Daraquthni, II : 275.
3.  Berdoa dan Berzikir Ketika Wuquf di Arafah
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو.
Dari Atha, ia mengatakan,’Usamah bin Zaid mengatakan,’Saya membonceng Nabi Saw. di Arafah, lalu beliau mengangkat kedua tanganya sambil berdoa” H.r. Ibnu Khuzaemah, Shahih Ibnu Khuzaemah, IV : 258, An Nasai, Sunan an Nasai, V : 254;as Sunanul Kubra, II : 423, Ahmad, Musnad al Imam Ahmad, XXXVI : 146, Al Baihaqi,as Sunanul Kubra, V : 112, Abu Abdullah al Hanbali al Maqdisi, al Ahaditsil Mukhtarah, IV ; 123-124.
Dalam hadis lain diterangkan:
عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ فَقُلْتُ أَخْبِرْنِي عَنْ حَجَّةِ النَّبِيِّ فَقَالَ رَكِبَ حَتَّى أَتَى الْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ ناَقَتِهِ الْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخْرَاتِ وَجَعَلَ جَبَلَ الْمَشَّاةِ بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَذَهَبَتِ الصَّفْرَةُ قَلِيْلاً حِيْنَ غَابَ الْقَرْصُ رَفَعَ الْيَدَيْنِ بِالدُّعَاءِ بِعَرَفَةَ. رواه النسائي، السنن الكبرى 2: 423.
Dari Ja’far bin Muhamad bin Ali dari bapaknya, ia mengatakan,’Kami menemui Jabir bin Abdullah, aku berkata,’Kabarilah aku tentang haji Nabi Saw.! Maka ia menerangkan,’Beliau (berangkat) menunggangi kendaraan sehingga sampai di tempat wuquf, beliau menjadikan perut untanya al Qaswa mengahadap As Shakhra serta menjadikan bukit Al Masyat di depannya, dan beliau menghadap kiblat terus-menerus wuquf sampai matahari terbenam dan mega kuning sedikit menghilang ketika waktu sore telah habis (masuk waktu Magrib), beliau mengangkat kedua tangan sambil berdoa di Arafah. H.r. An Nasai, as Sunanul Kubra, II : 423.
Dalam periwayatan At Thabrani, dari Jurairi diterangkan bahwa Rasulullah Saw. mengangkat kedua tangan ketika berdoa di Arafah tidak melebihi dari kepalanya. (al Mu’jamul Kabir, II:332)
4. Berdoa dan Berzikir Ketika Terjadi Gerhana
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا أَرْمِي بِأَسْهُمِي فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللهِ إِذِ انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ فَنَبَذْتُهُنَّ وَقُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى مَا يَحْدُثُ لِرَسُولِ اللهِ  فِي انْكِسَافِ الشَّمْسِ الْيَوْمَ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَيْهِ يَدْعُو وَيُكَبِّرُ وَيَحْمَدُ وَيُهَلِّلُ حَتَّى جُلِّيَ عَنِ الشَّمْسِ فَقَرَأَ سُورَتَيْنِ وَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ.رواه مسلم و البيهقي و أبو داود
Dari Abdurrahman bin Samurah, ia mengatakan,’Ketika saya sedang main lempar panah pada masa Rasulullah Saw. tiba-tiba terjadi gerhana matahari, lalu saya meninggalkanya dan saya berkata,’Saya akan melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. ketika terjadi gerhana pada hari itu. Kemudian saya menjumpai beliau, pada saat itu Rasulullah Saw. sedang mengangkat kedua tanganya berdoa, bertakbir, bertahmid, dan bertahlil sampai terang kembali. Maka beliau membaca dua surat dan salat dua rakaat”. H.r. Muslim, Shahih Muslim, II : 269, Al Baihaqi, as Sunanul Kubra, III : 332, Abu Daud, Sunan Abu Daud, I : 264.
5. Berdoa Pada Istisqa
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي الاسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ. رواه البخاري و مسلم و البيهقي و ابو داود و النسائي و ابن ماجه و احمد و ابو يعلى
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Saw. tidak pernah mengangkat kedua tanganya ketika berdoa melainkan pada salat istisqa sampai terlihat putihnya kedua ketiaknya”. H.r. Al Bukhari, Shahih al Bukhari, I : 226, Muslim, Shahih Muslim, II : 216, , Al Baihaqi, as Sunanul Kubra, III : 357, Abu Daud, Sunan Abu Daud, I : 216, An Nasai, as Sunanul Kubra, I : 450, 559, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I : 373, Ahmad, Musnad al Imam Amad, XX : 231, Abu Ya’la, al-Musnad, V : 339, 346, 399.
6.  Berdoa Setelah Wudhu
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ لَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ مِنْ حُنَيْنٍ بَعَثَ أَبَا عَامِرٍ عَلَى جَيْشٍ إِلَى أَوْطَاسٍ … فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي عَامِرٍ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَوْقَ كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنَ النَّاسِ فَقُلْتُ وَلِي فَاسْتَغْفِرْ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِاللهِ بْنِ قَيْسٍ ذَنْبَهُ وَأَدْخِلْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُدْخَلاً كَرِيمًا. رواه البخاري
Dari Abu Musa r.a. ia mengatakan,’Ketika Nabi Saw. selesai dari perang hunain, beliau mengutus Abu Amir untuk memimpin pasukan ke Authas…maka Nabi Saw. meminta air lalu beliau berwudlu, kemudian beliau mengangkat kedua tanganya berdoa,’Ya Allah! Ampunilah ‘Ubaid Abu Amir, aku melihat putihnya kedua ketiak beliau. Kemudian beliau berdoa lagi, ‘Ya Allah! Tempatkanlah ia di atas dari pada kebanyakkan manusia dari ciptaanMu. Kemudian aku (Abdullah bin Qais) berkata,’Ya Rasulullah! Mohonkanlah ampunan bagiku! Beliau bersabda,’Ya Allah! Ampunilah dosa-dosa Abdullah bin Qais, masukkanlah ia pada hari kiamat ke tempat yang sangat mulia”. H.r. Al Bukhari, Shahih al Bukhari, III : 67.
7.  Ketika Istigotsah di Perang Badar
عَنْ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ نَظَرَ رَسُولُ اللهِ إِلَى الْمُشْرِكِينَ وَهُمْ أَلْفٌ وَأَصْحَابُهُ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَتِسْعَةَ عَشَرَ رَجُلاً فَاسْتَقْبَلَ نَبِيُّ اللهِ الْقِبْلَةَ ثُمَّ مَدَّ يَدَيْهِ فَجَعَلَ يَهْتِفُ بِرَبِّهِ اللَّهُمَّ أَنْجِزْ لِي مَا وَعَدْتَنِي اللَّهُمَّ آتِ مَا وَعَدْتَنِي اللَّهُمَّ إِنْ تُهْلِكْ هَذِهِ الْعِصَابَةَ مِنْ أَهْلِ الإِسْلاَمِ لاَ تُعْبَدْ فِي الأَرْضِ فَمَا زَالَ يَهْتِفُ بِرَبِّهِ مَادًّا يَدَيْهِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ حَتَّى سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ مَنْكِبَيْهِ… فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ( إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ
Dari Umar bin Al Khathab, ia mengatakan,’Ketika perang Badar, Rasulullah Saw. melihat orang-orang musyrik itu beribu-ribu. Sedangkan para shahabatnya berjumlah sekitar tiga ratus sembilan belas orang. Lalu Nabi Saw. mengadap kiblat menadahlan tangan dan mulailah beliau menyeru Tuhanya,’Ya Allah! Penuhilah bagiku apa yang Engkau janjikan kepadaku, ya Allah! Berikanlah kepadaku apa yang Engkau janjikan terhadapku, ya Allah! Seandainya sekelompok dari ahli Islam ini binasa, tidak akan ada di muka bumi ini ada yang menyembah. Maka tidak henti-hentinya beliau menyeru Tuhannya dengan membentangan tanganya menghadap kiblat sehingga selendangnya jatuh dari pundaknya…Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat “Idz tastagiitsuuna rabbakum…(Ingatlah ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berbondong-bondong)…H.r. Muslim, Shahih Muslim, II : 146, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, VII : 141, Abu ‘Awanah, al Musnad, IV : 255, At Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi, V : 251, Ibnu Abu Syaibah, al Mushannaf, VI : 75, Al Asbahani, Dalailun Nubuwwah, I : 119, Ahmad, Musnad al Imam Ahmad, I : 334.
8. Doa Nabi Saw. di Kuburan Baqi  
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ قَيْسٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تُحَدِّثُ فَقَالَتْ أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ عَنِ النَّبِيِّ … جَاءَ الْبَقِيعَ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ …
Dari Abdullah bin Katsir bin al Muthalib, bahwasanya ia mendengar Muhamad bin Qais mengatakan,’Saya mendengar Aisyah berkata,’Maukah saya ceritakan kepadamu dari Nabi saw…hingga beliau sampai di Baqi, lalu beliau lama berdiri kemudian beliau mengangkat kedua tanganya tiga kali…H.r. Muslim, Shahih Muslim, II : 670, Abu Nuiam, al Mustakhraj ‘alas shahihil Muslim, III : 54, An Nasai, as Sunanul Kubra, I : 655, V: 288, al Mujtaba, IV : 92, VII : 72 & 74, Abdurrazaq, al Mushannaf, III : 571.
9. Berdoa pada Qunut
عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فِي قِصَّةِ الْقُرَّاءِ وَقَتْلِهِمْ قَالَ : فَقَالَ لِيْ أَنَسٌ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ كُلَّمَا صَلَّى الغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ يَعْنِي عَلَى الَّذِيْنَ قَتَلُوهُمْ.
Dari Tsabit dari Anas bin Malik, tentang kisah Ahli Qura’ (pengajar Alquran) dan pembunuhan terhadap mereka. Ia (Tsabit) berkata,’Anas mengatakan kepadaku,’Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Saw. menadahkan kedua tangan beliau setiap kali salat Gadzat (Subuh) mengangkat kedua tanganya mendoakan terhadap mereka yaitu terhadap orang-orang yang membunuh (ahli Qura’). H.r. Al Baihaqi, as Sunanul Kubra, II : 211, Abu ‘Awanah, al Musnad, IV : 462, At Thabrani,al Mu’jamul Ausath, IV : 475, al Mu’jamus Shagir, I : 194, al Mu’jamul Kabir, IV : 59, Ahmad, Musnad al Imam Ahmad, XIX : 393, Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, I : 124, Al Khathib Al Bagdadi, at Tarikhul Kabir, XI : 440, Abd bin Humaid, al Musnad, No 1276, An Nasai, as Sunanul Kubra, No. 8297.


*Tanya*
Orng yg menerima shodaqoh atau infaq dan yg menerima zakat, apakah doa keduanya sama, kalau beda apa doanya utk kedua hal tsb?
*Jawab*
Dlm Al Qur'an diperintahkan spy mendoakan orng yg mengeluarkan zakat  dgn, _Allohumma sholli 'alayk_ sedangkan utk yg lainnya boleh dgn jazaakumullah.

*Tanya*
Di daerah saya msh zona hijau, tp banyak jamaah sholat di rmh, krn beranggapan sholat berjamaah di rmh pun mendptkan 27°  Apakah benar?
*Jawab*
Utk urusan berjamaah berbeda dgn keutamaan mendatangi masjid. Berjamaah bs dimanapun, dan mendptkan 25° atau 27°, sdngkn urusan masjid berbeda lagi, krn menyangkut urusan tempat bkn urusan berjamaahnya, yaitu menyangkut keutamaan langkah ke masjid, keutamaan memakmurkan masjid, keutamaan tempatnyg yg sengaja diperuntukkan utk beribadah kpd Allah


*Tanya*
Kalau jumlah hadits masing2 dari kitabutis'ah ada berapa, terus apakah benar hadits Bukhori Muslim semuanya shohih dan bagaimana dengan kitab hadits yang lainnya,شكرا
*Jawab*
Perhitungan para pemerhati ttng hadits2 yg ada didlm kitabutis'ah  berbeda2, tdk ada jumlah yg pasti.

Hadits2 dari Bukhari dan Muslim dipandang oleh para pemerhati hadits sbg yg memiliki kriteria keshahihan


*Tanya*
Apa yg dimaksud dgn ilmu laduni. 
*Jawab*
Ditinjau dari segi bahasa semua ilmu termasuk ilmu laduni, krn semua ilmu diberikan oleh Allah

Menurut para ahli tarekat/tasawuf, Ilmu laduni adalah ilmu yg khusus diberikan oleh Allah kpd seseorng yg memiliki keutamaan. 

Sdngkn bagi kita, ilmu laduni adalah ilmu yg diberikan pd seseorng yg memiliki ketelitian dlm memahami atau menangkap isyarat2 yg terdapat dlm ayat2 Allah, baik ayat qauniyah maupun qauliyah


*Tanya*
Bukankah zakat itu kewajiban, lalu kenapa doa dari penerima zakat kebaikan?
*Jawab*
Kita hrs memaknai doa kebaikan itu dlm arti, bagaimana seseorng yg telah  mendapatkan kebaikan dari pemberi zakat, membalas kebaikan yg diterimanya dgn mendoakan pemberi zakat


*Tanya*
Mengapa hukum mubah dimasukan kpd hukum taklifi?
*Jawab*
Krn merujuk kpd kata taklifi sendiri, krn umat Islam yg terkena kewajiban tdk akan terlepas dari 5 golongan hukum, yaitu sunah,, wajib, haram, makruh,.mubah. 

*Tanya*
Dalam kajian ahad, ust menerangkan ttg ketidak bolehnya seorang bapak memandikan jenazah anak perempuan. Apakah ketentuan tsb mukoyad ?
*Jawab*
Jika anaknya sdh dewasa, dianjurkan memandikannya dilakukan oleh kaum perempuan, seperti halnya
Rasulullah tdk memandikan jenazah anak perempuannya yg sdh dewasa, melainkan memerintahkan kpd sahabat perempuan yg ada disana. Hal ini dilakukan utk tetap menjaga muruah.


*Tanya*
Bgmn membunuh nyamuk, meskipun blm mengigit?
*Jawab*
Ada hewan yg diciptakan utk dibunuh, jd tdk dosa hukumnya.

Kamis, 02 April 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ustadz Anshorudin Ramdhani, Kamis, 2 April 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ustadz Anshorudin Ramdhani, Kamis, 2 April 2020


*Tanya*
Mau nanya boleh ga mukul atau ngabanjur kucing atau bahkan menjebaknya dg makaban beracun yg suka buang kotorannya di halaman rumah saya ? 
*Jawab*
صحيح البخاري
رقم: 2192
كتاب:  المساقاة
باب:  فضل سقي الماء

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

--------

Shahih Bukhari
No: 2192
Kitab: Al-Musaqah (mengairi tanaman)
Bab: Memberi air minum 

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka". Nafi' berkata; Beliau berkata: "Sungguh Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah".

*Tanya*
Mohon di terangkan Qur'an surat Al Mu'minun ayat ke 100 yg dimaksud barzah itu apa ??
*Jawab*
Alam Barzah sdh diciptakan sebelum dunia ini ada, yaitu alam dimana seseorng yg sdh mengalami kematian, dia akan berada di alam barzah, alam antara kehidupan dunia hingga nanti hari kebangkitan.

Arti barzah sendiri artinya dinding/pemisah.

*Tanya*
Apa boleh kita mendoakan pemerintahan yang dzalim dengan doa yg buruk karena saya nemu ada hadist  berbunyi _Ya Allah, siapa saja yang memimpin/mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka SUSAHKANLAH DIA”_. (HR. Imam Muslim).
Dan berdasarkan QS Yunus ayat 88, 
*Jawab*
Jika ada pemimpin/pemerintahan yg dholim, tnp kita doakan pun,.mrk sdh didoakan oleh Rasulullah dan setiap perbuatan buruk, akan kembali pada yg melakukan, lambat laun akan hancur dgn sendirinya. 


*Tanya*
Mohon dijelaskan QS An Nur ayat 15-16
*Jawab*
Ayat inu turun berkaitan dgn fitnah yg dituduhkan kod Ummul mukminin, Aisyah r.a.  Orng2 munafik mengatakan bhw Aisyah berselingkuh dgn salah seorng sahabt Rasulullah Shafwab bin Mu'attal, suatu fitnah besar dan keji yg diarahkan kepadanya. Utk membebaskan Aisyah dari fitnah keji itu, Allah Swt menurunkan ayat 11 QS An Nur ini, sehingga Rasulullah SAW dpt menentukan sikap dan mengambil keputusan. 
Bahwa pelaku yg menyebarkan fitmah itu bkn hanya seorng, melainkan sekelompok orng dari golongan beliau sensiri, yaitu orng2 munafik yg dimitori oleh pemuka mrk yaitu Abdullan bin Ubay bin Salul. Sehingga fitnah tsb merasuki pandangan orng2 muslin sehingg mrk mulai terpengaruh dan membicarakannya di sana sini, hingga berlarit2 sampai sebulan lamanya. 

Tdk sepantasnya pembicaraan itu disebarkan kesana kemari. Maha Suci Allah, tidaklah pantas fitnah besar dan keji itu dialamatkan kpd seorng istri dan kekasih  Rasulullah Saw. 

_Seseorng yg mengucapkan perkataan yg mendatangkan murka Allah Swt, maka akan menjadikannya dicampakkan ke dalam neraka sejauh jarak dari langit ke bumi_

*Tanya*
Kalau imam baca Bismillahnya disirkan, apakah ma'mum hrs baca Bismillah?
*Jawab*
Kalau imam bacanya disirkan, maka ma'mumnya hrs baca Bismillah

*Tanya*
Kalo kita jualan barang dikreditkan, misal harga barang 1juta dikredit dengan akad 3 kali bayar jadi 2juta, itu ada zakatnya tidak?
*Jawab*
Zakat yg hrs dibayarkan adalah 2,5% dari modal yg dikeluarkan utk membeli barang yg akan dijual tsb. 


*Tanya*
Kalau punya niat akan mengadakan pengajian dlm rangka Tasyakur bini'mat keluarga. Namun dalam situasi skrg ada anjuran pemerintah spy tdk berkumpul masa. Pertanyaan nya bolehkah anggaran pengajian dialihkan untuk di shodaqohkan kepada orang lain.Saya takut ini termasuk nazar
*Jawab*
Nazar adalah sumpah yg wajib dilaksanakan dan jika tdk dikaksanakan, maka wajib membayar kifarat.
Jika hal ini baru merupakan rencana, tdk ada kifarat yg hrs dibayarkan/ditunaikan.
Tp apabila rencana ini sdh diawali dgn sumpah, maka hrs membayar kifarat. Krn niat Bpk akan mengadakan tasyakur bini'mah, maka dana yg semula utk pengajian, anggarannya bisa utk dishodaqohkan kpd fakir miskin. 

*Tanya*
Bgmn jika seorang istri bila sudah kehilangan rasa cinta pada pasangannya.. Berdosakah??
*Jawab*
 Jangan ditampakkan langsung dihadapan suami perasaan itu,, ingatlah akan semua kebaikan yg sdh suami lakukan pd Ibu, ingatlah kembali masa2 manis dulu bersama suami, cita2 ibu yg dulu utk menghabiskan masa tua bersama suami. 

*Tanya*
Boleh tdk kalau sholat tarawih di rumah, sholat isya imamnya sm anak dan tarawihnya sm adiknya imam?
*Jawab*
Boleh,, dlm rangka pembelajaran pd anak2, hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Abas.


*Tanya*
Krn satu dan lain halnya sholat fardhu dilakukan mepet diakhir waktu, bolehkah melaksanakan sholat qabliyah?
*Tanya*
Rasulullah sdh biasa melaksanakan rawatib, tp tidak menganggap wajib, bagi kita yg tdk terbiasa atau tdk rutin, maka laksanakan saja langsung sholat wajib, krn sdh mepet waktunya

*Tanya*
Apakah termasuk riba jika kita menabung emas dan dolar di bank, krn nilai tabungan emas dan dolar nilainya fluktuatif. 
*Jawab*
Semua tergantung kpd tujuan awal dari menabung tsb, jika tujuannya utk keamanan saja tdk masalah, tp jika tujuannya utk menunggu nilai emas dan  dolarnya tinggi baru dikeluarkan, itu tdk boleh krn termasuk perbuatan tercela.


*Tanya*
Bkn maksud untuk menolak suami tp waktu itu saya merasa sangat lelah. dan saya berdoa agar suami dilelapkan tidurnya  sampai subuh. Apa boleh  sebagai istri saya berdoa sprt itu?
*Jawab*
Boleh saja.
Tapi sebaiknya dikomunikasikan dgn suami, krn suami juga pasti akan mengerti.

*Tanya*
Kalau dari modal 1jt  keuntungannya cuma 15rb sedangkan zakatnya 25rb gimana tetep hrs di keluarkan zakatnya?
*Jawab*
_*Sesuatu yg tdk bisa ditunaikan seluruhnya, jgn ditinggalkan seluruhnya*_

Jika tdk bisa menunaikan zakat tijaroh 2,5% krn keuntungan yg minim,, boleh mengeluarkan zakatnya krng dari 2,5%.


*Tanya*
Contoh saya nabung di bank konvensional 10jt, stlh bbrp lama ada lebihnya, apakah itu halal?
*Jawab*
Halal, tp jgn digunakan utk keperluan pribadi, gunakan utk kepentingan sosial/umum, misal utk pembangunan MCK, jalan dll.
Hal ini sbg sikap kehati2an agar apa yg kita makan dan kita gunakan halal.

*Tanya*
Jika di mesjid atau mushala posisi laki2 dan perempuan sejajar,  pembatasnya di samping,  bolehkah kita ikut berjamaah?  
*Jawab*
Boleh.


*Tanya*
Saya  ingin tahu, hadist ttg  lafal adzan, _shollu fii buyutikum,_ yg menafsirkan maksudnya adalah dzuhur.., alasannya apa?
*Jawab*
Hadist ini adalah ruhsoh/keringanan utk orng yg tdk bs melaksanakan sholat jumat manakala hujan deras. 
Bersumber dari Ibnu Abas,
_berkata kpd muadzin disaat hujan turun deras, setelah mengucapkan Ashadu anna Muhammadarrosulullah jgnlah kamu sambung dgn hayya 'alash sholah tp sambunglah dgn kalimat, "shollu fii buyutikum" lalu orng2 seakan2 tdk setuju pd pernyataan Ibnu Abas tsb,, lalu Ibnu Abas oun berkata, sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orng yg lbh baik dariku, yaitu oleh Rasulullah Saw. Sesungguhnya sholat jumat utu kewajiban, dan aku tdk suka mengeluarkan kalian utk sholat jumat berjalan dlm air dan lumpur. 
Jadi jika memenuhi syarat dan ketentuan, sholat jumat dikembalikan ke shokat dhuhur.

*Tanya*
Bismillah,..
 Tentang zakat barang dagangan, kalo dikasihnya sama saudara yg sudah yatim, boleh?
*Jawab*
Bukan masalah yatimnya, tp hrs dilihat dalam At Taubah ayat 60, krn anak yatim tdk termasuk mustahik (penerima zakat)  tp bisa dilihat dari sisi lain, yaitu miskinnya. 
Jika anak yatimnya miskin, boleh menerima zakat


*Tanya*
Apabila istri yg sdh tdk memiliki rasa pd suaminya, tp ttp melaksanakan semua kewajiban, istilahnya _bermuka dua_ atau _beungeut nyanghareup ati mungkir_ apakah tetep dosa?
*Jawab*
Utk apa hidup dlm kepura2an? Lelah jika bermuka dua trs2an. 



*Tanya*
Seorang suami di ceraikan oleh istrinya di Pengadilan Agama..
Sebelumnya ada masalah, tdk ada kesesuaian dengan istri dan sang istri di ingatkan juga susah, dan cekcok wae. karena sang suami tdk tahan, hawatir terjadi sesuatu yg tidak di inginkan.  ahirnya suami ambil keputusan pisah rumah, ngontrak.
 Tahu-tahu sekarang sudah ketuk palu diputus cerai oleh Pengadilan Agama..
setelah ditanyakan ke Pengadilan Agama, Panggilan ada tapi tdk sampai ke suami, karena alamat panggilan nya juga salah. dan sekarang sudah saja suaminya menerima keputussn tsb..
 Pertanyaan nya, kewajiban apa / apa yang harus dilakukan kpd mantan istri..
*Jawab*
Berikan mut'ah yg layak sbg tanda kasih sayang kepada mantan istri.



*Tanya*
Hrs bagaimana menghadapi anak yg sdh dewasa tp masih menjadi tanggungan ortu sepenuhnya?
*Jawab*
Anak adalah amanah dari Allah,, jgn sampai kita merasa dibebani. Lakukan semuanya dgn sabar, krn Allah lah pemilik sejati anak2 kita. Jd kita harus menjaga dgn sebaik2nya anak2 kita dan bertanggungjawab sepenuhnya thd kehidupan anak sebelum mrk bnr2 mandiri.