Selasa, 09 April 2019

Turut campur urusan keluarga dan memutuskan silaturahmi

Wa'alaikumussalaam warahmatullaah..

Secara hukum, ibu (org tua) tdk berhak ikut campur urusan rumahtangga anaknya, org tua manapun yg berniat memisahkan dan memituskan silaturahim/pasangan suami istri (pasutri) yg sah, maka dia sungguh telah berdosa besar.

Ancamannya adalah tdk akan masuk surga

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

Tidak akan masuk sorga orang yang memutuskan (silaturrahim). [HR. al-Bukhâri dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im]

Namun dalam hal ini, pasutri wajib membeicarakan baik-baik pada ibunya, terkait apa sebab ibunya ingin memisahkan apa sebab timbulnya kebencian ibunya