Wa'alaikumussalaam warahmatullaah..
Secara hukum, ibu (org tua) tdk berhak ikut campur urusan rumahtangga anaknya, org tua manapun yg berniat memisahkan dan memituskan silaturahim/pasangan suami istri (pasutri) yg sah, maka dia sungguh telah berdosa besar.
Ancamannya adalah tdk akan masuk surga
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
Tidak akan masuk sorga orang yang memutuskan (silaturrahim). [HR. al-Bukhâri dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im]
Namun dalam hal ini, pasutri wajib membeicarakan baik-baik pada ibunya, terkait apa sebab ibunya ingin memisahkan apa sebab timbulnya kebencian ibunya