*Musafir boleh tayamum meski ada air*
Dalil tayamum terdapat dlm Qs. An-Nisa:43:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً} [النساء:43].
Ayat ini turun setelah ayat wudhu, Qs. Al-Maidah:6.
Ayat tayamum berkenaan dr bbrpa sebab:
- krna tdk ada air
- karena sakit
- karena safar
ARGUMENTASI
Kalimat
فلم تحدوا ماء
“kemudian kamu tidak mendapat air” ma’tuf kepada
أو جاء أحد منكم …
“atau datang salah seorang dari kamu …”
dan bukan kepada kalimat
وإن كنتم مرضى أو على سفر
“dan jika kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian”.
Krna Hadats itu bukan udzur yang membolehkan tayamum, (yaitu ayat أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء) berbeda dengan sakit dan safar, (yaitu ayat وإن كنتم مرضى أو على سفر) oleh karena itu kalimat “lalu kamu tidak mendapatkan air” bukan ma’tuf kepada yang sakit dan Musafir, tetapi kepada hadats kecil dan hadats besar.
Dengan demikian udzur yang membolehkan tayamum itu ada tiga :
1. Sakit
2. Safar
3. Tidak mendapatkan air (bagi yang sehat dan muqim)
Apabila ayat *“kemudian kamu tidak mendapatkan air” ma’tuf kepada “yang sakit” dan “musafir” maka tidak ada faidah dalam penyebutannya (“yang sakit” dan “musafir”), karena yang sehat dan yang muqim pun jika tidak mendapatkan air, maka mesti tayammum.* Tidak mungkin al-Quran menyebutkan sesuatu yang tidak ada faidahnya.
“Safar” telah dikenal sebagai “udzur syar’i” dalam penetapan rukhsah pada ibadah-ibadah lainnya seperti shalat (jama’ dan qashar) dan shaum, maka demikian juga dalam bersuci (wudhu dan mandi janabah).
BAYAN DALIL
Sabab an-nuzul ayat tayamum tidak dapat dijadikan “batasan keadaan” bolehnya tayamum bagi musafir karena masih bersifat mujmal (tidak jelas). apakah karena safarnya? Atau karena tidak ada airnya? Atau karena kedua-duanya?
وقائع الأحوال مجملة لا تنهض دليلا
“kejadian-kejadian suatu keadaan yang mujmal tidak dapat dibangun sebagai dalil (argument)”.
*Dengan demikian lebih didahulukan keterangan dari ayat al-Quran yang secara jelas menerangkan udzur bolehnya tayamum, yaitu sakit, safar dan tidak mendapatkan air.”*
Qaidah Ushuliyah menyebutkan,
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
_Pelajaran itu diambil dari keumuman lafazh bukan dari kekhususan sebab._
Maksudnya apabila ayat al-Quran atau hadits Nabi menerangkan dengan lafadz yang umum ditujukan kepada suatu sebab (baik sabab nuzul atau sabab wurud) yang khusus, maka yang diamalkan adalah lafadz yang umum tersebut.
Pada ayat tayamum tersebut diterangkan dengan lafadz
أو على سفر
secara umum, dengan demikian berlaku baik ketika ada air maupun tidak.
_Wallahu A'lam_