Tidak sah.
Krna zakat fitrah hrs d keluarkan d waktu dekat sblm org-org keluar untuk pergi lapangan ied.
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat (ied) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sebelum shalat ied = menunjukan waktu terdekat, bukan waktu jauh.
Jika kita ingin mengeluarkan zakat fithrah d hari yg msh jauh dgn ieudul fitri, maka niatnya *menitipkan ke amilin*,