Wa'alaikumussalaam warahmatullaah..
Org tua tidak boleh memberikan hibah pada anaknya dari harta yg bersifat warisan (tirkah). Harta tirkah itu wajib d berikan sesuai warisan yg telah d tentukan syari'at dlm al-quran dan as-sunnah.
Kalaupun mau hibbah, maka harus setelah dibagikan waris. Setelah d bagikan haknya masing2, maka yg menghibahkan bukan org tuanya, tp para ahli waris lainnya.