Kamis, 22 Maret 2018

Shaf terbaik dalam sholat?

rasulullaah saw bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no.440).

Oleh karena itu, dalam menyusun shaf wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang. paling belakang itu maksudnya paling belakang dari shaf lelaki, dan paling depan dari saf perempuan.

        👳🏻‍♀ = imam

👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀ = shaf terbaik

👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀ = saf kurang baik

👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀ = saf buruk

============

🧕🏻🧕🏻🧕🏻🧕🏻 = shaf terbaik perempuan

🧕🏻🧕🏻🧕🏻🧕🏻 = shaf kurang baik pr

🧕🏻🧕🏻🧕🏻🧕🏻 = shaf buruk pr

Rabu, 21 Maret 2018

Bagaimana cara ta'aruf sebelum nikah dalam islam?

*Bagaimanakah tatacara Ta’aruf?*

Ta’aruf artinya saling mengenal. Terdapat dalam Al-Qur’an,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurot : 13).

Kaitannya dengan dua insan; laki-laki dan perempuan yang akan menikah, memang satu sama lain sebelum memutuskan untuk menikah, dianjurkan terlebih dahulu mengenal calon pasangannya. Hal itu sebagai jalan agar kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah saw agar menikahi calon pasangan karena agamanya, atau karena keshalehannya. Karena, bagaimana mungkin kita dapat menikahi pasangan yang shaleh/shalehah kalau kita tidak mengenalnya?

Sebagaimana seorang laki-laki diperintahkan untuk menikahi perempuan karena agamanya,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."

(Shahih Bukhari no. 5090, Shahih Muslim no. 715, Shahih Ibnu Hibban no.4036, Sunan Kubro Nasai no.5318, Sunan Daruquthni no.3760, Sunan Shugra Baihaqi, no.1453).

Begitupun seorang perempuan diperintahkan untuk menikahi laki-laki karena agamanya,

عَنْ أَبِي حَاتِمٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَأَبُو حَاتِمٍ الْمُزَنِيُّ لَهُ صُحْبَةٌ وَلَا نَعْرِفُ لَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ

Dari Abu Hatim Al Muzani berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan." Para shahabat bertanya; "Meskipun dia tidak kaya." Beliau bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia." Beliau mengatakannya tiga kali. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Abu Hatim Al Muzani adalah seorang sahabat, namun tidak kami ketahui dia meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini."

(Jami At-Tirmidzi no.1084, Sunan Shugro Baihaqi no.1456, Al-Mu’jam Al-Ausath Thabrani no.446, Al-Mu’jam Al-Kabir Thabrani no. 762)

Lalu bagaimanakah cara melakukan ta’aruf tersebut? Tentu saja dengan cara-cara yang tidak dilarang. Banyak cara yang dibolehkan untuk melakukan ta’aruf, setiap orang harus memilih cara yang lebih tepat sesuai kondisinya. Kalau saya poinkan, mungkin bisa dijabarkan seberti berikut,

Dengan menguji langsung calon tersebut tanpa disadarinya. Misalnya dengan cara kita datang pada waktu shalat di masjid dekat rumahnya, apakah dia ke masjid atau tidak pada saat waktu shalat, apabila calon tersebut lelaki. Jika tidak hadir, perlu dicek mungkin dia sedang sakit, bisa dengan menanyakan kepada jama’ahnya. Atau dengan menguji sikap amanahnya. Dan lebih baik lagi jika memang kita telah benar-benar mengenalnya sebagai orang yang baik agamanya karena orang tersebut ada di lingkungan aktifitas kita misalnya. Atau jika kita telah mengenal keluarganya, dengan mengenali lingkungan keluarganya dan juga menggali informasi dari pihak keluarganya.

Seperti halnya Rasulullah saw ketika menikahi Aisyah dan Hafshah. Beliau tidak terlalu repot mengenali keduanya, karena beliau telah mengenali ayahnya, yaitu Abu Bakar dan Umar. Jika pendidikan di keluarganya berjalan, biasanya karakter ayah akan turun kepada anak-anaknya. Dengan mengenali Abu Bakar, Rasulullah saw menikahi Aisyah karena karakternya tidak akan jauh beda. Begitu pula dengan mengenali Umar, Rasulullah saw menikahi Hafshah karena karakternya tidak akan jauh berbeda.

Bisa juga karena mereka adalah murid-murid kita di dalam suatu majlis ilmu yang sudah kita ketahui keshalehan dan keilmuan agamanya. Seperti halnya para ulama yang menikahkan putrinya kepada murid-muridnya.

Atau bisa jadi kita baru sebentar mengenalinya, tetapi keshalehan dan akhlaqnya membuat kita kagum. Ini juga bisa dilakukan. Seperti halnya Umar bin Khattab ketika beliau kagum terhadap seorang putri penjual susu, yang tidak mau berbuat curang meski tidak dilihat Umar yang saat itu sebagai khalifah dan meski disuruh oleh ibunya untuk mencampurkan susu dengan air. Umar yang mendengarnya dari balik dinding rumahnya, merasa sangat kagum lalu menyuruh anaknya (Ashim) untuk menikahi gadis tersebut. Dari pernikahan mereka ternyata melahirkan keturunan yang baik yang kemudian dikenal dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Selain mengenali lingkungan keluarganya, kita juga mesti mengenali lingkungan pergaulannnya, lingkungan pendidikannya, dan juga lingkungan aktifitas kerjanya. Karena lingkungan itu sangat mempengaruhi karakter diri seseorang. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat terlebih dahulu biodatanya, dan juga menggali informasinya baik dari ustadz atau ustadzahnya, gurunya, teman-temannya, atau siapapun yang dimungkinkan dapat mengenalinya.

Dan perlu diingat bahwa mengenal seseorang itu tidak mungkin dalam satu waktu mengenalinya secara keseluruhan. Ada saja hal-hal yang tidak kita ketahui dari seseorang. Oleh karena itu, ta’aruf untuk menuju ke jenjang pernikahan itu, bukan berarti kita telah benar-benar mengenalinya seratus persen, tetapi kita punya keyakinan dan menurut prasangka kita yang kuat (ghalabatu zhan) kita menganggap bahwa orang tersebut baik agama dan akhlaqnya serta layak untuk dijadikan pasangan. Dan selebihnya adalah tawakal.

Usaha mengenal untuk ke jenjang pernikahan itu puncaknya dengan dilakukan khitbah. Dalam khitbah itu calon laki-laki dianjurkan untuk melihat (nazhor) calon perempuan, agar dapat mengetahui langsung secara fisik. Juga saat itu adalah waktu untuk saling mengenal secara terbuka antara kedua belah pihak, dengan menanyakan informasi apapun yang diperlukan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena dengan khitbah inilah calon perempuan menjadi terikat, tidak boleh lagi dikhitbah oleh lelaki lain. Jika memang kedua belah pihak telah menerima dan siap untuk menikah, maka saat itulah ditentukan tanggal pernikahan.

Karena ta’aruf menuju ke jenjang pernikahan itu tujuannya untuk memunculkan dugaan kuat saja agar yakin untuk melaksanakan pernikahan, maka sesungguhnya ta’aruf itu tidak pernah berhenti. Setelah menikah pun, sepasang suami istri, tetap saja mereka berdua terus melakukan ta’aruf. Bahkan mungkin sepanjang hayat. Agar dapat mengenal pasangan lebih jauh. Dengan saling mengenal tersebut, tujuannya adalah masing-masing dapat menyesuaikan diri dalam satu kesatuan rumah tangga, dan juga dapat saling melengkapi.

Wallahu A’lam.

Bolehkah suami mengizinkan istri kerja atau jadi TKW?

*Bolehkah suami mengizinkan istri kerja menjadi TKW di luar negeri?*

Sebagaimana diketahui bahwa suamilah yang menjadi pemimpin di rumah tangganya. Allah SWT menyebutnya dengan qowwam, satu kata yang merangkum seluruh peran suami di rumah tangganya (lihat QS. An-Nisa : 34). Suami sebagai qowwam bagi istrinya dan rumah tangganya, artinya sebagai pemimpin, yang dituakan, penentu kebijakan, pendidik, pengatur urusan, penjaga, pembela, pencari nafkah dan penghasil keuangan. (lihat tafsir Ibnu Katsir dan Ibnu Asyur). Diantara tanggung jawab suami adalah yang berkewajiban memberi nafkah keluarga. Jadi, jelaslah bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami, sedangkan istri tidak memiliki kewajiban sama sekali dalam mencari nafkah.

Terlebih, perempuan itu diperintahkan untuk berdiam diri di rumah, sewaktu-waktu dibolehkan untuk keluar rumah jika ada kebutuhan dengan syarat tidak tabaruj (bersolek). Sebagaimana perintah kepada istri-istri Nabi saw yang juga menjadi teladan bagi muslimah lainnya,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).

Berdiam diri di dalam rumah maknanya janganlah keluar kecuali karena suatu kebutuhan. (lihat tafsir Ibnu Katsir). Inilah sebenarnya peran besar seorang istri sekaligus ibu bagi anak-anaknya, bertugas di dalam rumahnya. Karena ia adalah penenang dan penyemangat bagi suaminya dan madrasah pertama bagi anak-anaknya. Sebagaimana juga dikatakan bahwa wanita shalehah itu adalah qanitat (taat kepada Allah) dan hafizhat (penjaga amanah di dalam rumah) ketika suami tidak ada (lihat QS. An-Nisa : 34). Inilah sebenarnya rahasia sistem keluarga di dalam Islam yang melahirkan generasi hebat. Dan inilah yang menjadi perhatian musuh-musuh Islam untuk menghancurkan tatanan keluarga muslim pada zaman modern ini, yaitu dengan mengeluarkan peremuan dari rumah-rumahnya, agar mereka sibuk di luar rumah, sehingga mereka tidak mampu lagi berperan di dalam rumah sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, jika ada suami yang kemudian mengizinkan atau menyuruh istrinya untuk menjadi TKW, bekerja di luar negeri, padahal suaminya tersebut mampu bekerja, sesungguhnya ia melakukan suatu keharaman. Karena ia melemparkan tanggung jawabannya mencari nafkah kepada istrinya, padahal istrinya sama sekali tidak punya kewajiban, serta membiarkan istrinya bepergian tanpa mahromnya, juga dengan meninggalkan suaminya tersebut dalam waktu lama yang tak dapat dipungkiri dapat menimbulkan madhorot.

Memang, seorang perempuan itu dibolehkan untuk keluar rumah untuk suatu kebutuhan, misalnya untuk shalat berjamaah, belanja, termasuk juga melakukan pekerjaan untuk membantu penghasilan suaminya yang tentunya dibolehkan dengan memperhatikan rambu-rambunya. Yaitu tidak tabaruj (bersolek), baik dengan cara berdandan, atau menampilkan perhiasannya, terlebih menampakkan auratnya. Terbebas dari ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan). Aman dari fitnah. Jika keluarnya agak jauh, hendaklah ditemani mahromnya. Termasuk juga memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya, misalnya mengajar, bidan, perawat, menjahit, dll. Hal tersebut merupakan suatu kebolehan saja bagi perempuan, bukanlah suatu kewajiban.

Berbeda halnya jika memang dalam keadaan darurat, keadaan yang memaksa seorang istri menjadi tkw di luar negeri. Misalnya suaminya sakit menahun yang tak mampu bekerja. Sementara istri tidak ada pekerjaan lain selain menjadi tkw di luar negeri. Tentu juga dengan berusaha agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Namun, kita jangan mudah berkesimpulan bahwa suatu kondisi itu adalah darurat. Jangan sampai menganggap suatu keadaan itu darurat padahal tidak darurat. Karena hal itu akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah SWT.

Wallahu A’lam.

Apakah musik haram?

Hadis al-Bukhari

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam

بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ

Bab keterangan tentang Orang Yang Menghalalkan Khamr dan Menamainya Bukan dengan Namanya

Imam al-Bukhari tidak sedikitpun menyebutkan tentang pengharaman musik dan lagu. Andaikata hadis ini hendak dihubungkan dengan masalah musik & lagu, maka dilalah (petunjuk) yang paling tepat digunakan adalah musik dan lagu haram jika diiringi dengan perbuatan maksiat (misalnya tarian seronok) apalagi disertai dengan minuman khamr. Dilalah ini diperoleh melalui perbandingan dengan riwayat al-Bukhari pula dari sahabat yang sama (Abi Malik Al-Asy'ari)

لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا تَغْدُو عَلَيْهِمِ الْقِيَانُ وَ تَرُوحُ عَلَيْهِمِ الْمَعَازِفُ

"Segolongan dari umatku akan minum khamr dan mereka menamainya bukan dengan namanya, mereka akan didatangi oleh para penyanyi wanita keliling beserta pemain musik dengan alat-alat instrumentalnya." (H.R. al-Bukhari dalam at-Tarikhul Kabir, juga riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah (Lihat, Fathul Bari, X:55)

Dalam riwayat Abu Daud & Ibnu Majah disebutkan

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلى رُؤُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَ الْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَ يَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَ الْخَنَازِيرَ

"Sekelompok dari umatku akan minum khamr dan menyebutnya dengan nama (baru) selain nama khamr. Para pemusik bersama penyanyi wanita akan melakukan pertunjukan di hadapan mereka. Kemudian mereka akan dilenyapkan ke dalam tanah dan dijadikan sebagian dari mereka dalam bentuk kera dan babi."

Musik yang diharamkan itu musik yang membawa sifat tasyabbuh, sifat dosa, membuka kemaksiatan dll, contoh:
1. diskotik, dengan menampilkan penyanyi perempuan yg membuka aurat
2. musik d dalam masjid, dengan dalih ibadah, shalawat dengan memakai musik dan nyanyian2 yang keluar dalam konteks keIslaman
3. musik atau nyanyian yang melenakan manusia hingga dirinya lupa kepada Agama

Selasa, 20 Maret 2018

Apabila sakit sholat jumat diganti sholat dzuhur?

Sakit merupakan udzur syar'i yang dibolehkan untuk tidak shalat jum'at. Sebagaimana hadits,

Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Seperti halnya perempuan dan hamba sahaya yang tidak shalat jum'at menggantinya dengan shalat zhuhur, seperti itu pula yang sakit. Dalilnya adalah pada saat haji wada, yaitu pada hari jum'at Rasulullah saw tidak shalat jum'at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

Sebagaimana hal itu juga dipahami oleh para sahabat,

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)

Karena sakit itu adalah udzur yang membolehkan rukhsoh untuk jama' dan qoshor, tentu saja boleh melakukannya.

Hukum laki-laki shalat di rumah

*Hukum laki-laki shalat di rumah*

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama’ah di Masjid bagi laki-laki

Pertama, ada yang mengatakan fardu ‘ain

Kedua, ada yang mengatakan fardu kifayah

Ketiga, ada yang mengatakan sunnah muakkadah.

Memang ada hadits yang berisi ancaman keras bagi yang tidak berjamaah ke masjid,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ

”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim. Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Wajibnya Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras bagi Orang yang Meninggalkannya).

Dan juga seorang lelaki buta yang tetap diperintahkan untuk datang ke masjid.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».

”Wahai Rasulullah, saya  tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun  ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.” .” (HR. Abu Daud [Abu Daud: 2-Kitab Ash Sholah, 47-Bab Peringatan Keras Karena Meninggalkan Shalat Jama’ah]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berdasarkan kedua hadits di atas, ada ulama yang menyimpulkan bahwa shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya fardu ‘ain, dan ada juga yang memahaminya sebagai fardu kifayah.

Namun yang lebih kuat insya Allah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Karena ancaman di atas serta orang buta yang diperintahkan untuk tetap datang ke masjid, bisa dipahami bahwa itu menunjukkan sunnah yang ditekankan. Karena ancaman untuk dibakar rumahnya itu ditujukkan kepada orang-orang munafik, dan pada kenyataannya juga beliau tidak membakar rumah-rumah itu. Dari sanalah dipahami bahwa itu adalah dorongan yang kuat yang menunjukkan sunnah muakkadah. Dalil yang juga dapat memalingkan ancaman tersebut kepada sunnah adalah hadits berikut ini,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قال:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. متفق عليه.

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Salat berjama’ah itu mengungguli salat sendirian dengan 27  derajat’.” (Muttafaq Alaih)

Dengan kata “menggungguli” atau “lebih afdhal” itu menunjukkan sunnah.

Namun para ulama sepakat, bahwa orang yang memiliki udzur sakit atau yang lainnya, dibolehkan sebagai rukhsoh untuk tidak ke masjid dan melaksanakan shalat berjamaah.

Dan sebaliknya, jika tidak ada udzur, tentu adalah perbuatan yang tercela, karena menyalahi sunnah muakkadah, atau menyalahi kewajiban menurut sebagian ulama. Meskipun pelaksanaan shalatnya tetap sah.

Wallahu A’lam.

Benarkah kata aamiin bukan bahasa arab?

Kalau dikatakan ada bahasa ajam (non arab) masuk ke dalam alqur'an, tentu itu salah. Bertentangan dengan ayat al-Qur'an sendiri yang menyatakan bahwa al-Qur'an itu diturunkan dengan bahasa Arab yang jelas dan fasih (lihat diantaranya QS. Yusuf:2, fussilat : 44)

Namun kalau dikatakan ada bahasa arab yang asal mulanya dari bahasa selain arab, ini betul. Jadi yang dimaksud dengan al-qur'an dengan bahasa Arab itu bukan maknanya  semua kata yang asal usulnya dari bahasa Arab. Karena banyak kata dalam al-qur'an yang asalnya bukan dari bahasa Arab tetapi telah menjadi bahasa Arab karena digunakan oleh orang-orang Arab. Seperti: istabroq, sijjin, shiroth, 'adn, fathir, thoguth, qorothis, dll, yang disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqon fi ulum al-Qur'an. Beliau telah meneliti ini bertahun-tahun. Di akhir beliau katakan, kata-kata tersebut lebih dari seratus jumlah. Kata-kata tersebut beraneka ragam asal usulnya, ada yang dari bahasa Ibrani, Siryani, Habasyah, Romawi, Persia, dll, dan sekali lagi bahasa tersebut sudah menjadi bahasa Arab karena sudah digunakan oleh orang-orang Arab.

Begitu juga kata "aamiin" telah digunakan sejak dahulu oleh nabi-nabi, yang berasal dari bahasa selain Arab, tetapi telah digunakan oleh orang-orang Arab yang artinya "Ya Alloh kabulkanlah". Hanya saja kata "aamiin" tersebut bukanlah termasuk al-Qur'an.