Selasa, 20 Maret 2018

Apabila sakit sholat jumat diganti sholat dzuhur?

Sakit merupakan udzur syar'i yang dibolehkan untuk tidak shalat jum'at. Sebagaimana hadits,

Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Seperti halnya perempuan dan hamba sahaya yang tidak shalat jum'at menggantinya dengan shalat zhuhur, seperti itu pula yang sakit. Dalilnya adalah pada saat haji wada, yaitu pada hari jum'at Rasulullah saw tidak shalat jum'at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

Sebagaimana hal itu juga dipahami oleh para sahabat,

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)

Karena sakit itu adalah udzur yang membolehkan rukhsoh untuk jama' dan qoshor, tentu saja boleh melakukannya.