*Bolehkah suami mengizinkan istri kerja menjadi TKW di luar negeri?*
Sebagaimana diketahui bahwa suamilah yang menjadi pemimpin di rumah tangganya. Allah SWT menyebutnya dengan qowwam, satu kata yang merangkum seluruh peran suami di rumah tangganya (lihat QS. An-Nisa : 34). Suami sebagai qowwam bagi istrinya dan rumah tangganya, artinya sebagai pemimpin, yang dituakan, penentu kebijakan, pendidik, pengatur urusan, penjaga, pembela, pencari nafkah dan penghasil keuangan. (lihat tafsir Ibnu Katsir dan Ibnu Asyur). Diantara tanggung jawab suami adalah yang berkewajiban memberi nafkah keluarga. Jadi, jelaslah bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami, sedangkan istri tidak memiliki kewajiban sama sekali dalam mencari nafkah.
Terlebih, perempuan itu diperintahkan untuk berdiam diri di rumah, sewaktu-waktu dibolehkan untuk keluar rumah jika ada kebutuhan dengan syarat tidak tabaruj (bersolek). Sebagaimana perintah kepada istri-istri Nabi saw yang juga menjadi teladan bagi muslimah lainnya,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).
Berdiam diri di dalam rumah maknanya janganlah keluar kecuali karena suatu kebutuhan. (lihat tafsir Ibnu Katsir). Inilah sebenarnya peran besar seorang istri sekaligus ibu bagi anak-anaknya, bertugas di dalam rumahnya. Karena ia adalah penenang dan penyemangat bagi suaminya dan madrasah pertama bagi anak-anaknya. Sebagaimana juga dikatakan bahwa wanita shalehah itu adalah qanitat (taat kepada Allah) dan hafizhat (penjaga amanah di dalam rumah) ketika suami tidak ada (lihat QS. An-Nisa : 34). Inilah sebenarnya rahasia sistem keluarga di dalam Islam yang melahirkan generasi hebat. Dan inilah yang menjadi perhatian musuh-musuh Islam untuk menghancurkan tatanan keluarga muslim pada zaman modern ini, yaitu dengan mengeluarkan peremuan dari rumah-rumahnya, agar mereka sibuk di luar rumah, sehingga mereka tidak mampu lagi berperan di dalam rumah sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, jika ada suami yang kemudian mengizinkan atau menyuruh istrinya untuk menjadi TKW, bekerja di luar negeri, padahal suaminya tersebut mampu bekerja, sesungguhnya ia melakukan suatu keharaman. Karena ia melemparkan tanggung jawabannya mencari nafkah kepada istrinya, padahal istrinya sama sekali tidak punya kewajiban, serta membiarkan istrinya bepergian tanpa mahromnya, juga dengan meninggalkan suaminya tersebut dalam waktu lama yang tak dapat dipungkiri dapat menimbulkan madhorot.
Memang, seorang perempuan itu dibolehkan untuk keluar rumah untuk suatu kebutuhan, misalnya untuk shalat berjamaah, belanja, termasuk juga melakukan pekerjaan untuk membantu penghasilan suaminya yang tentunya dibolehkan dengan memperhatikan rambu-rambunya. Yaitu tidak tabaruj (bersolek), baik dengan cara berdandan, atau menampilkan perhiasannya, terlebih menampakkan auratnya. Terbebas dari ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan). Aman dari fitnah. Jika keluarnya agak jauh, hendaklah ditemani mahromnya. Termasuk juga memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya, misalnya mengajar, bidan, perawat, menjahit, dll. Hal tersebut merupakan suatu kebolehan saja bagi perempuan, bukanlah suatu kewajiban.
Berbeda halnya jika memang dalam keadaan darurat, keadaan yang memaksa seorang istri menjadi tkw di luar negeri. Misalnya suaminya sakit menahun yang tak mampu bekerja. Sementara istri tidak ada pekerjaan lain selain menjadi tkw di luar negeri. Tentu juga dengan berusaha agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Namun, kita jangan mudah berkesimpulan bahwa suatu kondisi itu adalah darurat. Jangan sampai menganggap suatu keadaan itu darurat padahal tidak darurat. Karena hal itu akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah SWT.
Wallahu A’lam.