Kamis, 21 Juni 2018

Hukum meminta jabatan

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Dari Abdurrahman bin Samurah dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika diberikan jabatan itu kepadamu dengan sebab permintaan, pasti jabatan itu (sepenuhnya) akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allâh). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu bukan dengan permintaan, pasti kamu akan ditolong (oleh Allâh Azza wa Jalla) dalam melaksanakan jabatan itu. Dan apabila kamu bersumpah dengan satu sumpah kemudian kamu melihat selainnya lebih baik darinya (dan kamu ingin membatalkan sumpahmu), maka bayarlah kaffârah (tebusan) dari sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)”.

Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (6622, 6722, 7146, & 7147) dan Muslim (1652)

dgn hadits ini pokok asal meminta jabatn itu terlarang baik dgn meminta secara langsung maupun mencalonkan dgn tes.

namun jika kondisi zaman sudah bersifat kapitalis, bnyknya pemimpin zhalim ,munafiq, dan calon pemimpin yg kafir / agama libral, maka dlm fiqih siyasah, boleh dan d haruskan umat muslim mencalonkan jd pemimpin dgn tujuan untuk membereskan hukum dan membasmi kapitalis yg menyebar.

hal ini d lakukan krna d indonesia negara demokrasi yg semuanya bs d atur d bawah UU.

hal ini berlaku dlm senua aspek dgn tujuan menerapkan hukum agama dan atau membasi hukum kapitalis, mk umat Islam yg mampu d bidangnya WAJIB meminta/mencalonkan menjadi pemimpin / meminta jabatan