Bismillaahirrahmaanirrahiim..
Fiqh Wanita Hamil Keguguran, adakah Nifas??
*_Catatan Diskusi Terkait batasan awal nifas bagi wanita yang keguguran_*
1. Wajh al istidlal kalimat أن يضعن حملهن dipastikan dalam keadaan hamil, apapun bentuknya. Sehingga awal bulanpun (1 bln) jika dipastikan hamil dengan indikator medis, maka jika keguguran, berlaku hukum nifas, berapapun usia kandungannya. Keguguran menjadi sebab hukum, bagi adanya nifas.
2. Dalam al Quran dijelaskan tentang proses kehidupan manusia, salah satunya proses segumpal darah. Al-Mu’minun : 14
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.”
Ini indikator yang sarih (jelas) bahwa walaupun segumpal darah, tapi merupakan bagian dari kehamilan. Sehingga jika keguguran berapapun usianya dihukumi nifas. Indikator lain secara medis, memastikan seseorang itu hamil diantaranya dengan deteksi terhadap hormon HCG
3. Mengaitkan hukum dengan perasaan, bukanlah dalil dalam beragama. Semata perasaan tidak dapat dijadikan dalil, apalagi hanya kesimpulan yang bentuknya relatif. Secara ushuli sebab hukumnya jelas, yaitu pendarahan karena sebab kelahiran/keguguran tersebut.
Ini ranah ijtihadiyah, namun ada beberapa catatan terhadap lajnah daimah diatas:
1. Secara takhrij al manat ada dua 'illat kemungkinan besar. Pertama kehamilan, berapapun usia janin ketika secara medis dipastikan kehamilan. Dengan wajh al istidlal proses awal kejadian manusia dalam rahim. Kedua, berdasarkan fase terbentuknya organ, yaitu 80 hari (?).
2. Secara tanqih al manat, menurut ana illat hukum yang lebih konsisten adalah dari permulaan dengan alasan sebagai berikut:
a. Dalil ayat al Quran terkait Proses penciptaan manusia diawali dengan alaqoh dan seterusnya. Ayat tersebut menunjukan secara sarih proses kehamilan dalam rahim perempuan.
b. Ayat terkait dengan iddah adalah sampai melahirkan, artinya mafhum muwafaqah, illatnya keluarnya kandungan, termasuk didalamnya keguguran, jika janin gagal dan keluar dari kandungan.
c. Jika seandainya dihitung mulai dari hari ke 80, maka secara konsistensi istidlal. Perempuan di bawah 80 hari tidak disebut hamil. Kedua, masa iddah orang yang hamil dihitung sejak dari hari ke 80. Ketiga, belum ditemukan dilalah secara sarih yang memastikan 80 hari sebagai patokan.
d. Dengan alasan diatas, maka illat yang lebih konsisten adalah keguguran dihitung sejak awal penciptaan manusia didalam rahim yang gagal untuk berkembang, kemudian gugur dan mengakibatkan adanya darah yang keluar. Darah dengan sebab keguguran tersebut dihitung sebagai nifas. Ketika berhenti darahnya, maka nifaspun berakhir.
_Tentunya dengan menghormati pendapat yang lain._