Minggu, 24 Maret 2019

Hukum aqiqah

Bismillah, saya dapat buku kecil dari yg aqiqah berisi :
1. Pelaksanaan aqiqah pada hari ke-7, jika tidak bisa dilaksanakan di hari ke-14, 21 atau kapan saja  ia mampu atau sdh dewasa, *berdasar QS. Al-Baqoroh 185* prinsip ajaran islam memudahkan bukan menyulitkan. Dan perkataan imam al-bashri : "jika belum aqiqah atasmu, maka aqiqahlah atas dirimu meski sudah dewasa", serta imam ahmad ditanya boleh tidak aqiqah sdh dewasa? Imam ibnul qoyyim menyebutkan : "imam ahmad berkata : aku tidak memakruhkan org yg melakukannya".

2. Ada hadits dari aisyah ra : "sunnahnya dua ekor kambing utk laki2, satu ekor utk perempuan, *ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya*, lalu dimakan dan disedekahkan pd hari ketujuh" (HR. al-baihaqi)

Apakah betul pernyataan diatas? Mohon penjelasannya.
Hatur nuhun..

Jawab ;

1. Aqiqah hanya di syari'atkan pada hari ke-7, dengan dalil

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”.

_Ibadah itu ada yg terikat waktu dan sebab, ada yg tidak, maka tidak bisa d gunakan dalil Qs. Al-Baqarah ayat 185._

Jika mau konsisten, seharusnya ayat ini fahami:
-. Jika tidak bisa aqiqah (menyemblih kambing) di hari ke-7 krna keterbatasan ekonomi, maka boleh tdk menyemblih namun pada hr ke-7 tetapkanlah nama dan potonglah rambutnya (bulu kepala bayi) kemudian bersedekah sekemampunya.

- Jika tidak bisa memotong 2 ekor kambing untuk anak lelaki, maka boleh memotong 1 kambing.

- Jika tidak mampu memotong kambing, maka tidak d syari'atkan aqiqah d hari2 berikutnya krna tidak ada dalil.

- Hukum Aqiqqh adalah sunnah.

Pernyataan boleh aqiqah pada hari ke14, 21 atau kapan saja, hadits-haditenya dhaif. Dan dalam ibadah di tuntut dalil shahih dan bukan pendapat orang lain.

Berikut keterangannya:

العقيقة تذبح لسبع أو أربع عشرة أو أحد وعشرين

”(Hewan) ’aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau empatbelas atau duapuluh satu”.

*Penjelasan kedhaifan:*

Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no. 723 dan Al-Baihaqi 9/303 no. 19293 dari jalan Isma’il bin Muslim (seorang perawi dla’if karena faktor hafalannya), dari Qatadah (mudallis, dimana dalam hadits ini ia meriwayatkan dengan ’an’anah), dari ’Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya secara marfu’.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dari jalan ’Atha’, dari Ummu Kurz dan Abu Kurz.  Dhahir sanad hadits ini adalah shahih, namun padanya terdapat dua ’illat, yaitu :

a.     Terputusnya sanad antara ’Atha’ dan Ummu Kurz.

Ibnu Hajar berkata : ”Berkata ’Ali bin Al-Madini : Abu ’Abdillah (’Atha’) melihat Ibnu ’Umar namun ia tidak mendengar haditsnya; dan ia melihat Abu Sa’id Al-Khudriy sedang thawaf di Ka’bah namun ia tidak mendengar haditsnya; dan ia tidak dari Zaid bin Khaalid, tidak pula dari Ummu Salamah, Ummu Hani’, dan Ummu Kurz” [Tahdzibut-Tahdzib 7/182].

b.    Syadz

Abu Dawud, An-Nasa’i, dan yang lainnya meriwayatkan hadits yang menyebutkan adanya rawi antara ’Atha’ dan Ummu Kurz, yaitu ’Atha’, dari Habibah binti Maisarah, dari Ummu Kurz.  Riwayat-riwayat ini tidak menyebutkan lafadh : ”(Hewan) ’aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau empatbelas atau duapuluh satu”.

2. Redaksi haditsnya bukan begitu, tidak ada kalimat *"ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya*".

Redaksi haditsnya:

عن أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة تقطع جدولا ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق وليكن ذاك يوم السابع فإن لم يكن ففي أربعة عشر فإن لم يكن ففي إحدى وعشرين

Dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika istrinya melahirkan anak, mereka akan menyembelih seekor onta. Maka ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata : ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu lebih utama. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota badannya, dan jangan dipecahkan tulangnya”.

إن تبعثوا الى القابلة منها برجل وكلوا وأطعموا ولا تكسروا منها عظما

“Berikan kaki (hewan ‘aqiqah) kepada bidan. Makanlah dan berilah makan, akan tetapi jangan engkau hancurkan tulangnya”.

Namun sayangnya, riwayat-riwayat tersebut adalah dla’if sehingga tidak bisa dipakai untuk hujjah. Adapun ulama yang lain berpendapat bolehnya menghancurkan tulangnya. Dan inilah yang benar.

*Riwayat yang benar adalah:*

عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ ، وَعَنِ الأُنْثَى وَاحِدَةٌ ، وَلاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا.

"Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." (H.R. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 3/150, Sahih)