Sabtu, 23 Maret 2019

Mendahulukan lutut ketika sujud


*Hadits mendahulukan lutut:*

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. bila hendak sujud beliau menyimpan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan bila bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” H.r. At-Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hiban, Al-Baihaqi, Al-Khatib Al-Bagdadi, Ibnu Khuzaimah, Ad-Daraquthni, At-Tabrani, dan Ad-Darimi.

*Hadits mendahulukan tangan*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang hendak sujud, maka janganlah menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah ia menempatkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya". H.r. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni, dan Ad-Darimi.

*Penjelasan*

Hadits yg menerangkan tentang mendahulukan tangan adalah dhaif, yg shahih mendahulukan lutut.

Maka ketika sujud, hendaklah mendahulukan lutut terlebih dahulu kemudian tangan

Sebetulnya tdk ada hadits rasul mendahulukan tangan, hadits ketika rasul sudah tua itu tentang duduk istirahat, yaitu :

_ketika hendak berdiri setelah sujud, rasul tidak berdiri kecuali duduk istirahat dulu_.

Namun jika masalahnya uzur, boleh2 saja mendahulukan tangan ketika hendak sujud, bahkan boleh juga shalatnya sambil duduk.

Hadis-hadis kaifiyat turun untuk sujud dengan mendahulukan tangan baik yang marfu maupun mauquf kedhaifannya karena semua sanadnya melalui rawi yang dhaif, yaitu *Abdul Aziz bin ad-Darawardi yang sayyiul hifzhi* (buruk hapalan).
Demikian pula mutabi'nya melalui rawi Abdullah bin Nafi as-Shaig yang juga sayyiul hifzhi.

Kelemahan ini bertentangan dgn hadits shahih dgn Rawi Syarik. Syarik meriwayatkan dlm keadaan tsiqah.

Ketika terjadi perbedaan riwayat, maka tentunya riwayat yg paling tsiqah yg diambil