Minggu, 29 Maret 2020

MERENGGANGKAN SHAF DALAM SHALAT

MERENGGANGKAN SHAF DALAM SHALAT

Berikut ketentuan dalam shaf shlat berjamaah yang Rasulullah Saw tetapkan:

1. Meluruskan Shaf

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur,

عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ 
“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).

2. Merapatkan Shaf 

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :  أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا . فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ  

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami dan bersabda, ‘Hendaknya kalian berbaris seperti berbarisnya para Malaikat di sisi Rabb mereka! lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh! Bagaimana para Malaikat berbaris di sisi Rabb mereka?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Mereka menyempurnakan shaf-shaf (barisan) pertama, rapat serta lurus dalam barisannya. [HR. Muslim, no. 430]

Hadis-hadis ini menyatakan tentang kesempurnaan shalat berjama’ah dalam keadaan normal, yaitu meluruskan shaf dan merapatkan shaf.

Namun jika terjadi doruroh krna harus menghindari kedekatan dengan orang-orang dalam upaya ikhtiyari pencegahan virus yang menular sehingga shaf harus renggang, maka masuk pada qaidah 

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain

Udzur sakit, bukan menghilangkan atau meniadakan pada hokum pokok, melainkan menjalankannya sekemampunya. 

Misal: larangan berkerumun krna bisa membahayakan mudahnya tersebar virus.
Hal ini bukan berarti menutup masjid secara Mutlaq agar tidak ada shalat berjamaah, melainkan fingsi masjid tetap berlaku untuk berjamaah dengan cara bolehnya merenggangkan shaf karena sebab tertentu.

Kemudian penerapan qaidah 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”

Mengandung mafhum bahwa karena bershaf dengan rapat akan mengandung mafsadat, maka dalam kondisi tertentu shaf boleh d renggangkan. Bukan meniadakan shalat di masjid dan menetapkan harus shalat di rumah.

Sabtu, 28 Maret 2020

Setiap umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan

Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

Setiap umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan (tidak mau)? Para sahabat bertanya, "Ya Rosululloh, siapa orang yang enggan itu?" beliau menjawab, "Siapa yang menta'atiku akan pasti masuk surga sedangkan orang yang durhaka kepadaku benar-benar telah enggan (masuk surga).

(HR. Bukhori)

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Didin Saepudin dan Ust Eris Ma'ruf, Jumat, 27 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Didin Saepudin dan Ust Eris Ma'ruf, Jumat, 27 Maret 2020


*Tanya*
Saya merasa sangat sedih dan miris melihat masjid2 ditutup, bhkn yg dibuka juga pada lengang, sdngkn banyak pabrik msh buka, tp masjid yg pertama ditekan utk ditiadakan sholat jum'at. 
Baiknya bgmn ditinjau dari fikih, apakah tdk berlebihan dlm hal ini? 
Dan mohon penjelasan Fatwa MUI.
*Jawab*
Dlm kondisi sprt ini hrs dipahami bersama, krn himbauan tsb tdk berlaku mutlak utk semua masjid, tergantung situasi dan kondisi di lingkungan masjid tsb. Apabila dinilai msh aman, silakan saja.

*Tanya*
 Saya kadang melihat saat adzan dikumandangkan suka ada yg melaksanakan sholat tdk menjawab adzan. 
Bagaimana sunahnya?
*Jawab*
Apabila saat masuk masjid lalu sholat tahiyatul masjid, kmdn adzan berkumandang, lanjutkam saja sholatnya, tp apabila saat masuk masjid adzan sdng berkumandang, jawab dulu adzan baru kmdn sholat sunat.

*Tanya*
Apakah hadist dibwh ini shahih atau tdk?
Dari Ibnu Mas'ud ra, "Rasulullah SAW bersabda, _apabila terdengat suara yg dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjd huru-hara dibulan Syawal, akan banyak golongan manusia yg saling memisahkan diri di bln Dzulqaidah, akan terjd pertumpahan darah di bln Dzulhijah_
*Jawab*
Dalam hadist ini banyak diisi oleh rawi2 yg dusta dan lemah.  Jd ini hadist dhaif..

*Tanya*
Kakau ada orng yg diamputasi sebagian badannya krn penyakit, bagaimana cara mengurus bagian anggota yg diamputasinya?
*Jawab*
Anggota tubuh yg diamputasi  tdk dianggap sbg jenazah, jd langsung dikuburkan saja tnp perlu dimandikan. dikafani dan disholatkan. 

*Tanya*
Di Axeh ada yg meninggal krn corona. Dari rmh sakit dibw oleh klrg, kmdn dimandikan lagi, disholatkan dan dikuburkan. Akhirnya satu kampung oleh pemerintah. Seandainya di daerah kita ada kejadian korban corona yg meninggal, apakah boleh sholat ghaib seandainya jenazah korban corona tsb diurus hingga dikuburkan oleh pemerintah?
*Jawab*
Jika ada saudara atau tetangga  meninggal krn corona, yg bisa kita lakukan dlm rangka menolak kemudharatan yg lbh besar, sebaiknya ikuti semua protokoler yg ditetapkan oleh pemerintah. Utk urusan mendoakan yg sdh meninggal, krn sebagaimana kita tahu, bahwa disaat seseorng diberi musibah suatu penyakit okeh Allah, kmdn dia bersabar samoai akhirnya ditakdirkan okeh Allah meninggal, maka insya Allah jenazah tsb memiliki sbg syahid. Seandainya kita tdk diberi kesempatan utk menyolatkanya pun, dijamin mrk memiliki pahala syahid. 

*Tanya*
Bgmn caranya ingin tahu sebuah hadist itu shahih atau dhaif?
*Jawab*
Syarat2 hadist disebut shahih itu adalah :
1. Riwayat2 yg tersambung sanadnya, 
2. Diriwayatkan oleh rawi2 yg tam
3. Tdk ada pertentangan ataupun cacat dlm hadist itu.
Adapun proses ini melalui satu tahapan yg membutuhkan ketelitian. 

*Tanya*
Masjid2 tdk menyelenggarakan sholat berjamaah 5 waktu, apakah msh dikumandangkan adzan?
*Jawab*
Adzan msh dikumandangkan, krn himbauan pemerintah adalah menghindari kerumunannya bkn pelarangan adzan. 

*Tanya*
Dalam hadis ini, "Segala sesuatu itu sesuai takdirnya, hingga kelemahan dan kecerdasan" mohon penjelasan maksud kelemahan tsb?
*Jawab*
Kelemahan dan kecerdasan disini dlm arti kemampuan seseorng dari sisi pisiknya, pengetahuan dlsb. Meskipun bkn berarti menjd sifat jabariyah yg tdk hrs diikhtiatkan. 
Ketika kita berbicara masalah takdir, jgn jadi golongan jabariyah atau qodariyah, sikap pertengahanlah yg hrs diambil, krn segala sesuatu itu telah diukur sesuai dgn kadar kemampuan. 


*Tanya*
Apakah salah kalau ada pernyataan begini "memaafkan bukan berarti melupakan" pertanyaan nya apakah termasuk ngunek2?
*Jawab*
Jika sdh memaafkan sebaiknya melupakan perbuatan yg telah dimaafkan tsb

*Tanya*
Ada yg bertanya pd saya suka keluar air kencing sdkt pd saat sholat, tp pd saat tdk sholat malah tdk keluar. Apakah sah sholatnya?
*Jawab*
Jika sdh jd penyakit, lanjutkan saja sholatnya. Sah sholatnya krn temasuk udzur syar'i. 

*Tanya*
Mengenai bab sholat dlm kitab Bulughul Maram, Jilid 1 no 254, hadistnya dari Abu Dzar, ia berkata, _telah bersabda Rasulullah SAW, apabila seseorng drpd kamu masuk di dlm sholat, maka janganlah ia menyapu pasir krn rahmat sdng menghadapinya_
Mohon penjelasan dari hadist tsb.
*Jawab*
Rasulillah SAW melarang menyapu atau menghilangkan pasir atau apa2 yg melekat di dahinya ketika sujud, krn perbuatan itu melalaikan dia drpd rahmat yg sdng menghadapinya, yaitu menghilangkan kekhusyuan yg dianggap sbg rahmat dan sbg satu hal yg penting dlm sholat. 
Meskipun ada tambahan bhw sekiranya perlu, boleh melakukannya satu kali saja atau tdk sama sekali. 

*Tanya*
Bahaya mana virus corona dgn bid'ah?
*Jawab*
Dua2 nya berbahaya, krn virus corona mengancam jiwa, bid'ah mengancam agama. 

*Tanya*
Wanita yg merubah / menambah bentuk muka , memanjangkan rambut, mengerik bulu alis hukumnya dosa dilaknat Allah , bagaimana kalau menghitamkan bulu alis dgn pensil alis agar warnanya lebih hitam , 
*Jawab*
Menghitamkan alis dgn pinsil alis, artinya ada sesuatu yg ia  rekayasa agar mendptkan bentuk yg berbeda. Ini akan kembali pd tujuan perempuan itu dlm menghitamkan alisnya. Bkn sesuatu yg dilarang, krn bkn menghilangkan, jika utk dilihat utk suami tdk apa2.

*Tanya*
Mohon maaf krn saya msh awam, saya mau bertanya, apa kaidahnya bhw di ayat pengharaman khamr itu yg haramnya diminum bkn dipakai?
*Jawab*
Kaidahnya krn khamar itu minuman, yg apabila diminum, akan mabukkan.  Alkohol dgn khamar berbeda, sehingga tdk masalah kita menggunakan parfum, hand sanitizer atau mengompres luka dgn alkohol, krn digunakan di bagian luar tubuh dan cepat menguap.

*Tanya*
Di masjid dkt rmh saya jumatannya dihilangkan diganti dgn sholat dhuhur. Tp saya ikutan di masjid yg jumatan. Kata orng yg bikin aturan tdk jumatan itu, dia bilang, _"yg jumatan dosa"_ utk saya bagaimana hukumnya
*Jawab*
Yg berdosa itu yg tdk jumatan lalu mengatakan berdosa pd yg melakukan jumatan.
Cermati semua fatwa yg dikeluarkan tdk ada satupun yg menafikan pilihan2 yh akan ditempuh oleh seseorng dlm keadaan skrng ini, krn kondisi dan situasi tiap lingkungan berbeda2.
Dlm kondisi kita terkena musibah ini, jgn sampai umat Islam semakin tercerai berai dikarenakan menyikapi fatwa2 dgn cara berbeda.
Saat ini semua bisa dibenarkan. 

*Tanya*
Apakah betul sebutan corina diganti sgn sebutan Qif apy berhenti, krn doa itu mustajab.
*Jawab*
Qif artinya diam/berhenti.
Itu hanya sebatas perubahan penyebutan saja.

*Tanya*
Sekarang2 ini banyak yg share yg berisi ajakan utk sholat tahajud bersama tp di rmh msng2 scr serentak. Apakah hrs diikuti?
*Jawab*
Mngkn krn skrng lagi musim corona, sehingga hal sprt ini menjd luar biasa. Pdhl di hari2 biasa, ajakan utk tahajud dianggap biasa saja.
Jgn sampai kita beribadah kpd Allah itu bagai  berada dipucuk pohon, yg bergoyang tergantung arah angin. 


*Tanya*
Saya nyambung pertanyaan orang lain disini ada orang tua yg ssdang solat suka keluar air kencingnya setetes apa pakaiannya harus diganti setelah solat 
*Jawab*
Harus diganti krn tetap najis.


*Tanya*
Apa hukumnya mencukur rambut sprt yg dicantumkan dlm bbrp literasi gaya rambut Qaza. Apakah ada dalilnya?
*Jawab*
*Qaza'* adalah memggundul sebagian rambut kepala habis dan membiarkan rambut yg lain. 

Beberapa model qaza'
- Mencukur hbs scr berurutan, yaitu mencukur bagian kiri, bagian kanan, bagian depan dan bagian tengkuknya
- Mencukur hbs bagian tengah dan membiarkan bagian samping
- Mencukur bag sampingnya lalu membiarkan bag tengahnya 
Ibnu Qayyim mengatakan bhw model ini sprt yg dilakukan oleh orng rendahan
- Mencukur bagian depan dan membiarkan bag yg lain.

Hukum qaza' adlh *makruh* krn Rasulullah SAW pernah melihat seseorng dlm keadaan rambutnya sebagian digundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi pun melarangnya, Beliau bersabda pd orng yg model rambitnya aort itu, "cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya."

Hadist lain yg melarang rambut model qaza', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah melarang qaza." HR Bukhari No. 5921 dan HR Muslim No. 2120.

Msh ada bbrp hadist lainnya ttng larangan qaza.

jabat tangan

Jabat tangan

Rasulullah saw. sebagai panutan kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya, sebagaimana diterangkan oleh Ma’qil bin Yasar bahwa beliau bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabiir, XX:211, No. hadis 486)


Syekh Al-Albani berkata, “Dalam hadis ini terdapat ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita. Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Swt. kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Lihat, Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah, I: 448-449)

Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

Dalam membaiat para shahabat wanita pun, Rasulullah saw. tidak menjabat tangan mereka, hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah Ra.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى (ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ) إِلَى قَوْلِهِ (غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ) قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, ‘Aisyah mengatakan, ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’. Rasulullah saw. pun berkata kepadanya, ‘Sungguh aku telah membaiatmu.’ Beliau menyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).’ Aisyah berkata, ‘Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, ‘Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.’ (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, IV: 1856,  No. hadis  4609)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Muslim (Shahih Muslim, III:1489, No. hadis 1866) dan Ahmad (Musnad Ahmad, VI: 270, No. hadis 26.369) dengan sedikit perbedaan redaksi.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
قَوْلُهُ : قَدْ بَايَعْتُك كَلَامًا أَيْ يَقُولُ ذَلِكَ كَلَامًا فَقَطْ لَا مُصَافَحَةً بِالْيَدِ كَمَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِمُصَافَحَةِ الرِّجَالِ عِنْدَ الْمُبَايَعَةِ
“Kalimat Qad baaya’tuki kalaaman berarti Rasulullah saw. membaiat mereka hanya dengan mengucapkan ‘Sungguh aku telah membaiatmu’, tanpa menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.”

وَكَأَنَّ عَائِشَةَ أَشَارَتْ بِقَوْلِهَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ إِلَخْ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَا جَاءَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ
“Dan dengan perkataannya, ‘Wallaahi maa massat..’ seakan-akan membantah secara isyarat kabar yang bersumber dari Ummu Salamah Aisyah.” (Lihat, Fath AlBari Syarh Shahih Al-Bukhari, VIII:636)

Umaimah bintu Ruqaiqah berkata, “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah saw. untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.’ Umaimah berkata, ‘Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu wahai Rasulullah!’ Rasulullah saw. kemudian bersabda:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Ucapanku kepada seratus wanita tiada lain seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik, Al-Muwatha, II:982, No. hadis 1775; Ahmad, Al-Musnad, VI:357, No. hadis 27.053; An-Nasa`I, As-Sunan Al-Kubra, IV:429, No. hadis 7804; VI: 218, No. hadis 8713; VI:488, No. hadis 11.589; Sunan An-Nasa`I, VII:149, No. hadis 4181; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, VIII:148, No. hadis 16345; Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, XXIV: 187, No. hadis 472)

Hadis-hadis yang telah disebutkan di atas dengan jelas menunjukkan larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena itu seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya.
Al-Imam Asy-Syinqinthi berkata:
وَلاَ شَكَّ أَنَّ مَسَّ الْبَدَنِ لِلْبَدَنِ أَقْوَى فِي إِثَارَةِ الْغَرِيْزَةِ وَأَقْوَى دَاعِياً إِلَى الْفِتْنَةِ مِنَ النَّظَرِ بِالْعَيْنِ وَكُلُّ مُنْصِفٍ يَعْلَمُ صِحَّةَ ذلِكَ
“Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Dan setiap orang yang adil atau mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Lihat, Tafsir Adhwaa` Al-Bayan, VI:359)

Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan yang bukan mahram hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas keliru, karena dalil-dalil itu mencakup pula hal tersebut, sebab pelarangan jabat tangan dengan yang bukan mahram tetap terwujud meski berjabat tangan memakai penghalang.

Wanita Mahram
Wanita mahram adalah wanita yang haram dinikah baik untuk mu`aqqat (sementara) atau untuk mu`abbad (selamanya). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena nasab (hubungan keturunan), karena hubungan radha’ah (sesusuan), dan karena mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan).
Adapun wanita yang dikategorikan mahram adalah sebagai berikut:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[1]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisa':22-23).

Keterangan:
[1] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Jumat, 27 Maret 2020

CUPLIKAN PANDANGAN DEWAN HISBAH TERHADAP IBADAH JUMAT DAMPAK PENYEBARAN VIRUS CORONA

CUPLIKAN PANDANGAN DEWAN HISBAH TERHADAP IBADAH JUMAT DAMPAK PENYEBARAN VIRUS CORONA

1. Ibadah Jumat saat  menyebarnya virus yang mematikan seperti Corona, bagi yang tidak dikecualikan dari kewajiban Jumat atau musafir, maka tetap wajib melaksanakan ibadah Jumat.

2. Pada saat situasi wabah Corona yang tidak terkendali, pelaksanaan ibadah Jumat dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi.

3.Apabila segala upaya sudah ditempuh untuk melaksanakan ibadah Jumat, namun tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka laksanakan shalat Dzuhur.

4. Penderita virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain, baginya wajib melaksanakan shalat Dzuhur.

Bandung, 23 Rajab 1441 H / 18 Maret 2020 M.

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

Ketua,                                                                                            
KH. MUHAMMAD ROMLI                                                         
NIAT : 01.02.08301.094                                                  

Sekretaris,
KH.ZAE NANDANG
NIAT :01.02.13511.018

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Amin Muchtar, Kamis, 26 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Amin Muchtar, Kamis, 26 Maret 2020


*Tanya*
Mengenai QS Al Ahzab ayat 33 disana ada kalimat, "wa qorna fii buyuu tikunna" _Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu_ apakah termasuk cocokologi dgn situasi skrng yg hrs berdiam diri di rmh krn ada virus corona,  krn banyak yg broadcast hal tsb di medsos.
*Jawab*
Ayat ini tdk ada hubungannya dgn corona seandainya akan digunakan kata _qorna_ nya, sebab waqorna disana, nun nya dhomir bkn nun fi'il, yaitu utk perempuan, maka laki2 tdk terkena dgn ayat ini.

Ayat ini dulu dikhususkan utk istri2 Nabi agar tetap di rmh, dan keluar rmh  kecuali ada kepentingan, dan ayat ini skrng berlaku utk semua mukminat atau perempuan mukmin.


*Tanya*
Apakah sholat 5 waktu di rmh dlm.keadaan sprt ini utk kewaspadaan dan kehati2an lbh afdhalkah?
*Jawab*
Berjamaah di masjid lbh afdhal, namun apakah dlm konteks skrng ini bs atau tdk sholat di rmh.
 Drpd sholat berjamaah di masjid tp merusak kaifiyatnya, lbh baik sholat munfarid, krn bagi orng yg sdh biasa melaksanakan sholat 5 waktu berjamaah di masjid, namun krn suatu hal tdk melakukan (ada udzur) ada janji dari Allah, tetap tercatat pahalanya sbg  pahala berjamaah.


*Tanya*
Bgmn kalau jadwal.kerjanya dari jam 10.00 - 18.00, 
Saya sdng tdk ikut sholat berjamaah krn sdng batuk pilek, krn takut menulari, apakah tindakan saya benar?
*Jawab*
1. Ada 2 waktu sholat selama jam kerja, yaitu dhuhur dan ashar. 
Sebelum kita memakai APD berwudhu, sehingga selama kita sdng memakai APD, dlm keadaan memiliki wudhu. Begitu dtng wkt dhuhur tinggal sholat. Sekiranya wudhunya msh bs dipertahankan, ketika dtng wkt ashar, tinggal sholat.
 Ini utk yg mukim. Tp bagi musafir bisa dijama qashar. 
Jika wkt ashar sdh batal, krn wudhu tdk mngkn, maka lakukan tayamum dgn msh memakai APD. 
2. Jika kita sdh biasa berjamaah, tp dlm keadaan yg tdk memungkinkan krn sdng krng sehat, lbh baik munfarid, tetap tercatat keutamaan mendpt pahalanya. 

*Tanya*
Demi menyelamatkan penumpang yg lain, Allah memilih Nabi Yunus utk lockdown, apa hikmahnya?
*Jawab*
Apa yg terjadi dgn lockdown Nabi Yunus, karena bekiau tdk sabar menghadapi umatnya saat berdakwah dan meninggalkan tugasnya sce emosional, sehingga oleh Allah dihukum dgn lockdown yg paling mengerikan sepanjang sejarah manusia. Disebut mengerikan, krn lockdownnya menggunakan 3 lapis,
1. Dzulumatul lail
Dilapisi oleh kegelapan malam
2. Dzulumatu batnilhud
Kegelapan perut ikan.
3. Dzulumatil bahr
Ditemgah lautan luas seorng diri.
Tdk ada hal yg bisa dilakukan Nabi Yunus selain pasrah kpd Allah dgn 
1. Melafalkan kalimat Tauhid, *Laa ilahaa illa anta* tiada Tuhan yg patut disembah kecuali Engkau
2. Melafalkan tasbih, *subhanaka*, Maha Suci Engkau
3. Pengakuan dosa taubatan nasuha, *inni kuntu minadz dzolimiin*

Ibroh dari lockdown yg dialami oleh Nabi Yunus, mari kita bersihkan hati yg ikhlas, tunduk, yakin dan pasrah kpd Allah, maka lakukan 3 hal:
1. Mengakui dosa kita
Allah menurunkan virus adalah peringatan keras, ada sesuatu yg keliru, ada sesuatu yg salah
2. Perbaharui keimanan kita
3. Menjadikan semesta bertasbih kpd Allah

*Tanya*
Mengenai wabah yg menyebar saat ini, di daerah Garut msh ramai di jalan. Bgmn cara memberitahunya?
*Jawab*
Ada orng yg msh tetap keluar krn kesombongan/ketakaburan mrk, bhw apapun yg terjd semua  sdh takdir Allah 
Ada pula yg keluar rmh bkn krn tdk takut, tp keadaan memaksa hrs keluar rmh demi kelangsungan hidup mrk dan keluarganya

Jika kita pny kewajiban melakukan peringatan, lakukanlah, tp diindahkan atau tdk itu hak mrk. Hanya jgn bosan utk mengingatkan. 

Membangun kesadaran adalah tugas kita bersama. 

*Tanya*
Apabila yang meninggal akibat corona ortu atau saudara bagaimana cara kekuarga mensholatkan jenazahnya, sedangkan kita di larang untuk mendekat
*Jawab*
Jika kita dilarang mendekat krn berbahaya, tdk ada sholat jenazah dan tdk ada sholat ghaib, cukup dgn mendoakannya saja. Krn hal tsb tdk akan mengurangi pahalanya. 

*Tanya*
Dalam suatu masjid ada dua blok, yg satu berpenpt agar sholat berjamaahnya direnggangkan shafnya, sdngkn yg satunya ingin tetap dirapatkan, sehingga perbedaan tsb membuat imam bingung. Bgmn cara mengatasinya?
*Jawab*
Ada 2 solusinya,
1.Agar sholat berjamaahnya tdk melanggar aturan syariat berjamaah, tetap merapatkan shaf.  
2.Jika ada kekhawatiran, bkn dirusak kaifiyat sholat berjamaahnya, tp sholatlah scr munfarid

Jgn melaksnakan sholat berjamaah tetapi msh ada ketakutan tertular. 
 Saat kita melaksanakan yg rapat, kita full kan keyakinan, bhw Allah yg melindungi kita, 
Sekiranya tdk dikhawatirkan, maka antar kita dan teman sepakat merapat, jgn ada perhitungan dunia akherat.
seandainya setelah sholat berjamaah sakit, jgn menyalahkan  teman kita atau kita juga jgn disalahkan oleh teman kita.

*Tanya*
Apakah berdosa jika nenek moyang kita sebelum agama islam masuk ke indonesia nereka memeluk agama hindu dan budha
*Jawab*
Tentu saja dikembalikan pd kondisi pd saat itu, apakah pd masa itu sdh ada dakwah atau blm. Jika setelah ada dakwah Islam dari para ulama, tp mrk tetap pd keyakinan mrk, sdh pasti berdosa.

*Tanya*
Apakah boleh membaca taawud sebelum iqomah atau adzan ? Saya sering mendengar seperti itu
*Jawab*
Karena adzan bkn mrpkn lafal dari Al Qur'an, maka tdk disyariatkan membaca ta awudz sblm mengumandangkan adzan.

Anjuran utk berta awudz,
1. Sebelum membaca Al Qur'an
2. Pd saat marah, agar kemarahan kita reda dan terhindar dari godaan syetan

*Tanya*
Bnrkah ada hadist yg menyatakan "apabila laki2 yg menikahi janda akan mendptkan pahala yg apabila siang sama pahalanya dgn org shaum sunat dan jika malam sama dgn pahala org yg mengerjakan sholat tahajud?
*Jawab*
Sepengetahuan kami,, tdk ada redaksi hadist tsb diatas.

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ust Anshorudin Ramdhani, Kamis, 26 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian  Dialog Islam subuh bersama Ust Anshorudin Ramdhani, Kamis, 26 Maret 2020



*Tanya*
Saya menemukan keterangan dari buku Jami'ul Massail, jilid 4, hal 152, dmn Ibnu Taimiyah Rahimahullah, berkata,  "sesungguhnya wanita Islam yg tdk menunaikan  sholat, maka  lebih jelek drpd wanita pezinah, wanita pencuri dan wanita peminum khamar." 
Yg jd pertanyaan adalah, bgmn keterangan tsb apakah betul dan apakah itu hadist atau bukan?
*Jawab*
Jika buku tsb dibaca dgn saksama, pasti dibuku tsb disebutkan keterangannya, , bisa jadi kalimat itu adalah maqolah atau kesimpulan dari Ibnu Taimiyah sendiri dgn merujuk kpd bbrp hadist. 
Krn biasanya seorng ulama akan mencantumkan literasinya, baik Qur'an ataupun hadist. Jika tdk disebutkan, berarti itu kesimpulan penulis. 

Sejauh ini blm menemukan hadist yg redaksinya sprt di atas, namun krn sholat mrpkn tiang agama, sehingga apabila tiang ini tdk didirikan,  maka akan hancurlah bangunan tsb.

Sholat itu ibarat angka 1, dan amalan lainnya ibarat angka 0, maka sebanyak apapun kebaikan2 yg dilakukan tanpa sholat, hanya akan berjejer angka nol, tdk menjadi suatu jumlah angka nominal. 

Dlm QS Maryam 56-60, menerangkan bgmn pentingnya melaksanakan sholat.  

Begitupun dlm QS At Taubah ayat 11,  diterangkan, bhw sholat mrpkn suatu bukti, benar atau tdknya seseorng melakukan taubat.

Berbicara mengenai orng yg meninggalkan sholat, dlm hadist Imam Muslim, "pembatas antara seorng muslim, seorng kafir dan seorng musyrik adalah meninggalkan sholat."

Dalam riwayat At Thabrani, "bahwa pemisah antara seorng kafir dgn seorng beriman adalah sholat,  apabila dia meninggalkannya, maka dia telah melakukan kesyirikan."

Dari Imam At Tirmidzi, "pokok segala persoalan itu adalah Islam, dan tiangnya adalah sholat."

Perkataan para sahabatpun sama, "tdk disebut muslim orng yg meninggalkan sholat."

Bahkan Umar bin Khattab mengatakan, "dan tdk ada bagian apapun di dlm Islam bagi orng yg meninggalkan sholat."

Dalil2 tsb diatas, semua menunjukkan ttng betapa pentingnya mengerjakan shalat. Seseorng yg mengerjakan shalat dgn baik dan benar, dia akan bn2 disiplin, baik disiplin dlm waktu, berpakaian, berjamaah, menjd pribadi2 yg peka kpd orng lain.


*Tanya*
Kalau sholat berdua dgn lain mahram di mushola/rumah  boleh gak? 
*Jawab*
Boleh, tp jgn sampai berduaan dlm pengertian bnr2 berduaan. Jika di rmh berjamaah dgn yg bkn mahram itu sprt dgn ipar, tp tdk bnr2 berdua.

*Tanya*
Bagaimana tatacara sholat juma'at di rumah? Apakah sama dengan di masjid, adzan dulu, ceramah 2 kali, qomat lalu sholat?
*Jawab*
Sama. 
Krn tdk ada penjelasan bhw sholat jumat hrs dilaklsanakan di masjid atau mushola, artinya sholat jum'at bisa dimanapun selama bisa berjamaah, apalagi dgn kondisi skrng, dmn masjid2 dihimbau utk tdk melaksanakan sholat berjamaah termasuk jum'atan.


*Tanya*
Jika kita diundang ke suatu acara, kmdn kita menghadirinya dan setelah kita duduk, mrk kmdn berdoa utk karuhun mrk, trs sholawatan. Kita mau beranjak tp terhalang oleh orng lain, sehingga kita terdiam saling pandang hingga acara selesai. Pd saat doa selesai dan  akan jamuan makan, kita baru bisa beranjak meninggalkan tempat tsb. 
 Apakah kita berdosa?
*Jawab*
Tdk berdosa, krn kita terjebak di acara yg tdk sesuai Qur'an sunnah.


*Tanya*
Jikalau yg adzan  subuh mengumandangkan ashsholatu khoyrum minan naum, apakah termasuk nyunah? 
*Jawab*
Sunnah, tp sunnahnya dilakukan sebelum adzan subuh, dan tdk ada jwbn doa sprt jawaban utk sholat fardhu.


*Tanya*
Bgm posisi sholat berjamaah 4 anggota keluarga 3 laki², 1 perempuan.
*Jawab*
Imam di depan, 2 orng laki2 dibelakang imam, dibelakangnya lagi yg perempuan. 


*Tanya*
Kalau karyawan bank atau leasing termasuk kerjasama menjalankan pekerjaan riba atau tidak?
*Jawab*
Jika kary tsb tdk langsung menentukan kebijakan, tdk termasuk, tp jika kary tsb yg menentukan kebijakan  secara langsung, maka termasuk menjalankan riba.
Jika seandainya hingga skrng msh bekerja di bank atau leasing dan blm mendptkn pekerjaan lain, sambil mencari pekerjaan lain,, perbanyak shodaqoh.

Tp jika dikembalikan pd kedarurotan, "kebutuhan yg sangat mendesak, kdng2 sejajar dgn kedaruratan", tp kita tdk dpt mengukur standar kedaruratan, baik kedaruratan utk diri sendiri maupun orng lain. Semua dikembalikan pd diri masing2.


*Tanya*
Kalau seorng muslim di jaman Rasul apakah berjabat tangan kalau bertemu? 
*Jawab*
Rasulullah saw. sebagai panutan kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya, sebagaimana diterangkan oleh Ma’qil bin Yasar bahwa beliau bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabiir, XX:211, No. hadis 486)


Syekh Al-Albani berkata, “Dalam hadis ini terdapat ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita. Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Swt. kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Lihat, Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah, I: 448-449)

Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

Dalam membaiat para shahabat wanita pun, Rasulullah saw. tidak menjabat tangan mereka, hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah Ra.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى (ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ) إِلَى قَوْلِهِ (غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ) قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, ‘Aisyah mengatakan, ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’. Rasulullah saw. pun berkata kepadanya, ‘Sungguh aku telah membaiatmu.’ Beliau menyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).’ Aisyah berkata, ‘Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, ‘Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.’ (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, IV: 1856,  No. hadis  4609)

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Muslim (Shahih Muslim, III:1489, No. hadis 1866) dan Ahmad (Musnad Ahmad, VI: 270, No. hadis 26.369) dengan sedikit perbedaan redaksi.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
قَوْلُهُ : قَدْ بَايَعْتُك كَلَامًا أَيْ يَقُولُ ذَلِكَ كَلَامًا فَقَطْ لَا مُصَافَحَةً بِالْيَدِ كَمَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِمُصَافَحَةِ الرِّجَالِ عِنْدَ الْمُبَايَعَةِ
“Kalimat Qad baaya’tuki kalaaman berarti Rasulullah saw. membaiat mereka hanya dengan mengucapkan ‘Sungguh aku telah membaiatmu’, tanpa menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.”

وَكَأَنَّ عَائِشَةَ أَشَارَتْ بِقَوْلِهَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ إِلَخْ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَا جَاءَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ
“Dan dengan perkataannya, ‘Wallaahi maa massat..’ seakan-akan membantah secara isyarat kabar yang bersumber dari Ummu Salamah Aisyah.” (Lihat, Fath AlBari Syarh Shahih Al-Bukhari, VIII:636)

Umaimah bintu Ruqaiqah berkata, “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah saw. untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.’ Umaimah berkata, ‘Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu wahai Rasulullah!’ Rasulullah saw. kemudian bersabda:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Ucapanku kepada seratus wanita tiada lain seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik, Al-Muwatha, II:982, No. hadis 1775; Ahmad, Al-Musnad, VI:357, No. hadis 27.053; An-Nasa`I, As-Sunan Al-Kubra, IV:429, No. hadis 7804; VI: 218, No. hadis 8713; VI:488, No. hadis 11.589; Sunan An-Nasa`I, VII:149, No. hadis 4181; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, VIII:148, No. hadis 16345; Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, XXIV: 187, No. hadis 472)

Hadis-hadis yang telah disebutkan di atas dengan jelas menunjukkan larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena itu seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya.
Al-Imam Asy-Syinqinthi berkata:
وَلاَ شَكَّ أَنَّ مَسَّ الْبَدَنِ لِلْبَدَنِ أَقْوَى فِي إِثَارَةِ الْغَرِيْزَةِ وَأَقْوَى دَاعِياً إِلَى الْفِتْنَةِ مِنَ النَّظَرِ بِالْعَيْنِ وَكُلُّ مُنْصِفٍ يَعْلَمُ صِحَّةَ ذلِكَ
“Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Dan setiap orang yang adil atau mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Lihat, Tafsir Adhwaa` Al-Bayan, VI:359)

Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan yang bukan mahram hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas keliru, karena dalil-dalil itu mencakup pula hal tersebut, sebab pelarangan jabat tangan dengan yang bukan mahram tetap terwujud meski berjabat tangan memakai penghalang.

Wanita Mahram
Wanita mahram adalah wanita yang haram dinikah baik untuk mu`aqqat (sementara) atau untuk mu`abbad (selamanya). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena nasab (hubungan keturunan), karena hubungan radha’ah (sesusuan), dan karena mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan).
Adapun wanita yang dikategorikan mahram adalah sebagai berikut:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[1]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisa':22-23).

Keterangan:
[1] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

*Tanya*
Maaf sebelumnya mau nanya dari mana asal nya datang Islam di Jawa Barat terutama yg ada di Jonggol yg berkiblat  ke Cimande, soalnya yg sunah dibilang salah yg bi'dah dibilang sunah
*Jawab*
Silakan baca Sejarah Peradaban Islam di Jawa Barat, karangan Prof Ahmad Mansyur Suryanegara. 

Agama yg pertama2 dtng ke Indonesia adalah Budha dan Hindu, sehingga ketika Islam dtng, tdk bisa scr langsung merubah semua kebiasaan yg sdh melekat di masyarakt. Kebiasaan2 tsb diIslamisasi, sprt kebiasaan orng2 di t4 yg meninggal yg biasanya diisi dgn berkumpul, makan2 dan mabuk2an,  kmdn oleh para ulama kebiasaan tsb diganti tp tdk scr sekaligus. 
Drpd mabuk2an  lbh baik membaca Al Qur'an. Hingga dibacakanlah surah Yasin yg skrng trn temurun dan terus dilakukan, krn ketidaktahuan. 


*Tanya*
QS Al Anbiya ayat 83 tentang doa Nabi Ayub apa bisa d amalkan oleh kita ?
*Jawab*
Silakan.
Hanya jgn mendikte pd Allah agar menyegerakan mengabulkan doa tsb

Syarat dan ketentuan berdoa agar diijabah,
1. Harus yakin dlm berdoa
2. Tdk boleh lalai dlm melaksanakan ibadah dll
3. Jgn tergesa2 dlm berdoa agar segera dikabulkan.


*Tanya*
Bolehkan mengganti dhomir "Hu" menjadi "Ha" krn jenazahnya perempuan. 
*Jawab*
Di dlm redaksi doa jenazah, baik dhomir "Hu" maupun "Ha" dua2nya ada. Tdk berarti dhomir "Hu" diganti 'Ha' hanya krn jenazahnya perempuan. 

Dlm redaksi _"Allohummaghfirlahu warhamhu wa 'afihi wa'fuanhu wa akrim nujulahu"_
kmdn ada juga tambahan _"Alloahumma Anta Robbuhaa wa Anta Khalaqtahaa wa Anta rozaqtahaa wa Anta Hadaitahaa lil-Islaam wa Anta qobadl-ta ruuhahaa wa ta'lamu sirrohaa wa 'alaa niyatahaa ji'naa syufa'aa a faghfirlahaa'_  apakah redaksinya boleh diganti dgn _Alloohumma Anya Robbuhu?_ tdk boleh diganti. 
 
Coba perhatikan redaksi doa pertama dgn yg kedua, apa bedanya?
_Anta Robbuhu_ itu ditujukan kpd mayit tp kalau dibaca _Anta Robbuha_ "Ha" disini dikembalikan kpd jenazah. 
Jenazah scr kata dlm struktur bhs Arab itu berarti *muannas*, kalau mayit dipandang *mudzakar*


*Tanya*
Apakah betul di dlm rmh tdk boleh memajang foto, apalagi foto keluarga?
*Jawab*
Yg tdk boleh itu memajang foto keluarga utk disembah atau dijadikan sesembahan, sprt yg biasa dilakukan oleh orng2 beragama Kong Hu Cu, dmn foto leluhur dipajang utk disembah dgn selalu memberikan makanan sesembahan dan selalu menyalakan dupa.

*Tanya*
Anak laki2 yg blm khitan katanya membawa najis, bgmn kalau dia didepan ortunya yg sdng sholat, apakah sholat ortunya sah dan apabila anak itu ada dibarisan shaf, shafnya menjd terputus ?
*Jawab*
Tdk ada dalilnya anak yg blm dikhitan memutus shaf. Najis  jika anak itu kencing, cukup dibersihkan tempat yg terkena kencingnya.

*Tanya*
Kita sdh berjanji utk tdk meminjam uang lagi ke bank, tapi krn ingin menolong teman yg sangat membutuhkan, dgn sangat terpaksa krn tdk ada pilihan lain, akhirnya kita meminjam uang lagi ke bank. Apakah hrs syaum krn kita melanggar janji kita?
*Jawab*
Tdk termasuk kpd sumpah dan tdk ada kifarat.


*Tanya*
Ada penjelasan bhw perempuan muslim tdk boleh membuka kerudungnya  dihadapan perempuan musyrik, bgmn kalau sesama  perempuan muslim saling melihat rambutnya, apakah diperbolehkan?
*Jawab*
Boleh. Yg tdk diperbolehkan adalah memperlihatkan aurat yg khusus.

Kamis, 26 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh, bersama Ust Amin Muchtar, Rabu, 25 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh, bersama Ust Amin Muchtar, Rabu, 25 Maret 2020


*Tanya*
Apa betul mulai Jumat sekarang Persis menidakan sholat berjamaah dan Jumat dimesjid? kl muadzin tetap mengumandakan adzan? 
*Jawab*
Meniadakan sholat jumat dan sholat berjamaah di masjid yg diumumkan, maka sekiranya kita ingin tetap mendptkan pahala sholat berjamaah bisa di rumah.
Sekiranya adzan dikumandangkan, jika tetap ingin berjumaah, bisa berjamaah hanya dgn muadzin saja seandainya tdk ada jamaah lain yg dtng.

*Tanya*
Jika ada tamu yg dianggap ortu yg dtng sementara, bekiau datang dari zona merah, biasanya anak2 suka sun tangan dan cipika cipiki, skrng kita melarang hal itu, apakah termasuk berdosa?
*Jawab*
Penting diberikan  edukasi pd anak2 dan ortu. Semua bisa dikomunikasikan dgn baik dan dikondisikan. 

*Tanya*
sedang viral  ustadz.....sensi juga...
- virus corona ini adalah senjata biologis yg sengaja di buat oleh amerika, utk menjatuhkan china dan iran sbg musuh utama amerika.
- corona juga adl virus yg sengaja dibuat oleh Iluminati yg bernaung di bawah PBB dan IMF, utk membentuk dunia baru dgn penguasaan tatanan ekonomi di satu tangan.
- sebenarnya obat penawar virus ini sdh dibuat oleh amerika, sehingga suatu saat nanti ekonomi negara2 dunia akan jatuh, dan pada saat itulah dimunculkan obat penawar, maka kembali amerika akan menjadi penguasa dunia...
Mohon tanggapannya...pelurusan masalahnya..
*Jawab*
1. Sekiranya hal tsb benar, apa kepentingannya kita menerangkannya atau mengetahuinya?
2. Sekiranya itu benar, apakah ada manfaatnya utk kita?

Bukan masalah benar atau tidaknya, tp utk apa keperluannya. 
Dari hal ini kita mendptkan petunjuk, dari Abu Hurairah, " Aku mendptkan 2 kabar dari Nabi, yg satu hrs aku kabarkan, yg satu, sekiranya aku kabarkan, maka Abu Hurairah mengisyaratkan ke leher.. Leherku dipotong"

Kesimpulan dari hadist tsb,
1.Ketika hal tsb benar, apakah hrs disampaikan, atau apabila telah disampaikan leher yg dipotong. Jd kita hrs bersikap profesional dan proporaional.
2. Illuminati adalah organisasi yg sangat rahasia, tp mengapa bisa ada penggiringan opini bhw semua ini ulah illuminati, krn siapa tau issue ini ditiupkan oleh illuminati dan kita jd pengecer yg menyebarkannya. 
3. Terkadang dua aspek yg hrs kita lakukan secara seimbang dan proporsional antara ajaran dan gerakan, yg tdk mudah adalah gerakan, tergantung darimana sumber yg paling shahih itu didapat.

*Tanya*
Apakah Nabi Yunus juga dilockdown di perut ikan paus?
 *Jawab*
Nabi Yunus adalah salah satu pelajaran bagi kita, contoh yg dilockdown adalah  Nabi Yunus. Di lockdown supaya tafakur atas segala kesalahan. 
Perbedaannya, saat itu Nabi Yunus dilockdoqn bkn krn penyakit fisik, tp krn pernah sombong dan pts asa dlm berdakwah.

*Tanya*
Ada wacana dari MUI akan membuat fatwa ttng tata cara sholat tnp wudhu dan tayamum bagi petugas medis yg memakai APD. Mohon penjelasannya
*Jawab*
Intinya, wudhu dilakukan mnrt kemampuan, selama rukun dan syarat wudhunya bisa terpenuhi. 
Contoh, rukun wudhu membasuh wajah, tangan, mengusap rambut dan membasuh kaki. Adapun berkumur2 dll adlh sunat. Selama rukun dan syaratnya bisa terpenuhi, berarti dilakukan. Krn situasi yg tdk mungkin APD dibuka, rukun dan syaratnya tdk terpenuhi, berarti utk yg demikian dibolehkan tayamum. 
Dibolehkan tayamum krn masuknya ke sakit, krn jika APD dibuka utk wudhu, diduga kuat akan terserang penyakit. 
Bisa dimasukan ke ummumul balwa, yaitu penyebab adanya perubahan dlm pelaksanaan (bencana umum)

*Tanya*
Bagaimana dgn pemakaian hand sanitizer yg mengandung alkohol?
*Jawab*
Ketika Qur'an mengatakan, *innamal khomru wal maisir wal azlam wal anshob" diharamkan utk yg diminum. Krn yg dimaksud dgn _khamar_ adalah minuman yg mengandung alkohol dan ethanol, yg memabukkan. 
Boleh saja memakai antiseptik atau hand sanitizer yg mengandung alkohol.

*Tanya*
Bagaimana jika dirumah lelakinya hanya ada satu orng, apakah sholat jum'atnya kembali ke dhuhur?
*Jawab*
Sekiranya di rmh hanya ada satu orng laki2, tetapi msh ada tetangga yg msh bisa diajak utk berjamaah, hrs jumatan di rmh. Tp krn situasi sekarang semua sdng jaga jarak, maka hilang rukun dan syarat, maka sholatnya ke dhuhur. Itupun jika telah ditempuh tahapan2 usaha utk sholat berjamaah, tp tdk bisa terpenuhi. 

*Tanya*
1.Katanya dagang scr online itu haram, krn tdk ada barangnya. Maksudnya kalau ada yg cari atau pesan, baru ada barangnya. Apakah benar?
2. Krn kami jualan perkakas di youtube, sebagian kerjasama dgn toko dan sebagian kalau ada yg oesan baru dibuatkan. Bgmn usaha kami?
*Jawab*
Online dan offline hanyalah media, yg paling pokok apakah barang yg akan dikeluarkan itu ada atau tdk, sesuai dgn spek, krn di online hanya ditampilkan katalog atau hanya display barangnya saja. 
Selama barang yg dijualnya ada dan terpenuhi rukun dan syaratnya, maka berjualan online adalah sah. 
Apabila kita hanya sebagai broker atau reseller, berarti kita hanya menjual informasinya. Selama tdk ada unsur penipuan, ghoror, maka sah.

*Tanya*
Apakah dosa saya telah mengucapkan kepada ortu jgn kembali ke zona mrh virus (Jkt) utk sementara, ternyata ort kembali (jkt) jg diam2 tanpa sepengetahuan saya. 
*Jawab*
Sekiranya ucapan seorng anak kepada ortu dilandasi oleh rasa sayang tdk masalah. Tp bila sekiranya dianggap mencegah utk berangkat, itu adalah hak ortu utk berangkat. Tinggal didoakan saja semoga ttp sehat. 

*Tanya*
Bolehkah kita menimbun makanan krn takut lockdown?
*Jawab*
Yg jd masalah adalah bkn menimbunnya tp apakah perbuatan tsb merugikan orng lain atau tidak. 
Yg tdk boleh adalah menimbun dlm rangka ingin mendptkan untung besar (ihtikar) dgn merugikan orng lain. 

*Tanya*
Bagaimana kaifiyat tayamum utk letugas medis yg meggunakan APD?
*Jawab*
Krn APD tdk mngkn dibuka, jd tangan digosok2 dan diusapkan ke helm yg menutupi wajah. 

*Tanya*
Apa hukum tembak mati ditempat bagi yg positif terkena corona?
*Jawab*
Dlm syariat Islam, seseorg yg bisa dipastikan  bisa membahayakan banyak pihak dan tdk ada cara lain, maka mematikan itu bkn utk membunuh dia, tp utk menyelamatkan orng banyak yg masih sehat.
Jika itu jd jalan terkahir, dibolehkan, krn bisa jd sumber malapetaka. 
Tak ubahnya sprt maling yg mau masuk ke rmh kita, kita dibolehkan utk menyelamatkan diri dan melindungi harta kita dgn cara apapun.

Rabu, 25 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh, bersama Ustadz Anshorudin Ramdhani, Selasa, 24 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh, bersama Ustadz Anshorudin Ramdhani, Selasa, 24 Maret 2020

*Tanya*
Gerakan Salam setelah Tahiyat akhir yg benar, yg bagai mana
1. Wajah menghadap qiblat (Baca assalamualaikum) lalu memalingkan wajah kekanan dan atau kekiri (baca. Warahmatullahi..)
Atau
2. Langsung memalingkan wajah ke kanan dan atau kekiri (baca. Assalamualaikum Warahmatullahi...)
*Jawab*
Ketika Rasulullah SAW mengucapkan salam ke kanan dan kiri, menggunakan sallama yusallimu, artinya beliau mengucapkan salam itu ke kanan dan ke kiri.

Dlm HR Abu Dawud dlm kitab Ash Sholah, yg bersumber dari Abul Ahwash dan Al Aswad, "dari Abdullah bhw Rasulullah mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga terlihat putih bagian pipinya, baik yg kanan maupun yg kiri. Adapun ucapan salamnya, assalamu alaykum warahmatullah ke kanan, assalamu alaalykum warahmatullah ke kiri"

Dlm hadist ini tdk disebutkan apalagi dikisahkan, apakah wajah dulu atau apakah ucapan salam dulu. Tentu saja ini adalah satu perbuatan yg dillaksanakan beriringan, seperti saat mengucapkan takbir. 

Hanya dlm urusan takbir, ada bbrp riwayat, bhw Rasulullaah terkadang bersamaan antara mengangkat tangan dgn mengucapkan takbir, terkadang tangan dulu baru kmdn mengucapkan takbir, atau mengucapkan takbir dulu baru kmdn mengangkat tangan. 

Tapi dlm urusan salam ketika selesai  saat tasyahud akhir tdk dijelaskan, artinya, mengucapkan salam dgn menggerakan pipi dilakukan dgn berbarengan.

*Tanya*
Minta dalil bahwa kita dilarang mendo'akan orang kafir, (semoga amal ibadahnya diterima...) terutama yg sdh wafat..
*Jawab*
Dlm.QS At Taubah ayat 113, disana sangat jelas, bhw tdk dibenarkan bagi Nabi utk mendoakan orng2 musyrik yg mati dlm keadaan musyrik.

"Tdk pantas bagi Nabi dan orng2 yg beriman memohonkan ampunan (kpd Allah) bagi orng2 musyrik, sekalipun orng2 musyrik tsb kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bhw orng2 musyrik itu penghuni neraka jahanam."

*Tanya*
Orng2 yg terkena wabah di wilayahnya dan berdiam diri di rmh, apakah termasuk orng2 yg sahid meskipun tdk meninggal?
*Jawab*
KAJIAN DERAJAT HADIS

KEMBALI VIRAL HADIS CORONA
hadis : "Diam di rumah saat ada wabah akan mendapatkan pahala Syahid walaupun tidak mati"

Hadis yang dimaksud adalah:

من جلس في بيته في وقت وقوع الطاعون فله أجر الشهيد وإن لم يمت..

Barangsiapa yang tinggal di rumahnya ketika terjadi wabah, maka dia mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.

PENJELASAN

Takhrij Hadis ini sebagai berikut
مسند أحمد مخرجا (43/ 235)
26139 - حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْفُرَاتِ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ؟ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ»

الأسماء والصفات للبيهقي (1/ 376)
303 - أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ , أنا أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْقَطِيعِيُّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , ثنا أَبِي , ثنا عَبْدُ الصَّمَدِ , ثنا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الْفُرَاتِ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ , عَنْ عَائِشَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ «كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ , فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ , فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ بِهِ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ» أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي الصَّحِيحِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ دَاوُدَ

المسند الموضوعي الجامع للكتب العشرة (5/ 278)
- حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْفُرَاتِ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ؟ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ" (حم) 26139

Redaksi Hadis ini tidak terdapat kalimat
وإن لم يمت
Walaupun tidak meninggal Dunia

setelah dikaji, Terdapat Riwayat lain dengan redaksi "Negeri".
"Orang yang diam di dalam negerinya dengan sabar di saat ada wabah, maka ia akan diberi pahala syahid"

berikut Takhrij Hadisnya

مسند إسحاق بن راهويه (3/ 743)
1353 - أَخْبَرَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، نا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، أَنَّ عَائِشَةَ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا، سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الطَّاعُونِ، فَقَالَ: «كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ شَاءَ فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِي بَلْدَةٍ يَكُونُ فِيهِ فَمَكَثَ فِيهِ لَا يَخْرُجُ مِنَ الْبَلَدِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ»

مسند أحمد ط الرسالة (40/ 417)
24358 - حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ، أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَهَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، (2) فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُصِبْهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ " (3)

مسند أحمد مخرجا (40/ 417)
24358 - حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ، أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُصِبْهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ»

صحيح البخاري (7/ 131)
5734 - حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا حَبَّانُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الفُرَاتِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْنَا: أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ» تَابَعَهُ النَّضْرُ، عَنْ دَاوُدَ

صحيح البخاري (8/ 127)
6619 - حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الحَنْظَلِيُّ، أَخْبَرَنَا النَّضْرُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الفُرَاتِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَقَالَ: «كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِي بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ، وَيَمْكُثُ فِيهِ لاَ يَخْرُجُ مِنَ البَلَدِ، صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ»

السنن الكبرى للنسائي (7/ 68)
7485 - أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَأَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي يُونُسَ، قَالَ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمُرَ، عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الطَّاعُونِ؟ فَأَخْبَرَهَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ شَاءَ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ فِي الطَّاعُونِ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ إِلَّا كَانَ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ»

ANALISIS SANAD

Hadis yang menyatakan "Diam di rumah" adalah Dhaif karena syadz, yaitu periwayatan Syaikhnya Ahmad ibn Hanbal yang bernama Abdu al-Shamad yang menyalahi ash-habnya Ibn ABi Al-Furat.

Abd al-Shamad adalah rawi tsiqah, dan terdapat jarh mukhtalith dari Ibn Qani'.

berikut penilaiannya dari Tahdzib al-Kamal
تهذيب التهذيب - حرف العين - من اسمه عبد الصمد - عبد الصمد بن عبد الوارث بن سعيد بن ذكوان التميمي العنبري
جزء: 2 صفحة: 580
ع - عبد الصمد بن عبد الوارث بن سعيد بن ذكوان التميمي العنبري ، مولاهم التنوري ، أبو سهل البصري .
قال أبو أحمد : صدوق ، صالح الحديث .
وذكره ابن حبان في « الثقات » ، وقال : مات سنة ست أو سبع ومائتين .
وقال ابنه عبد الوارث ، وغيره : مات سنة سبع .
قلت : وقال البلاذري : مات آخر سنة ست وأول سنة سبع .
وقال ابن سعد : كان ثقة إن شاء الله .
وقال الحاكم : ثقة مأمون .
وقال ابن قانع : ثقة يخطئ .
ونقل ابن خلفون توثيقه عن ابن نمير .
وقال علي ابن المديني : عبد الصمد ثبت في شعبة .

Lebih lengkapnya lihatlah bagan Sanadnya.

adapun redaksi kalimat "Walaupun tidak mati", itu bukan termasuk Hadis, melainkan ucapan dari Penyarah yang telah di sisipkan oleh pelaku agar seakan itu bagian dari Hadis.

berikut teksnya:
قال ابن حجر رحمه الله : "اقتضى منطوقه أن من اتصف بالصفات المذكورة يحصل له أجر الشهيد وإن لم يمت ". [فتح الباري (194/10)]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: konsekuensi manthuq ( makna eksplisit) hadits ini adalah, orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia. (Fathul Bari: 10:194).

KESIMPULAN

Redaksi Hadis yang benar adalah:
"Bahwa wabah (thaun) merupakan azab yang Allah timpakan terhadap siapa yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidaklah seseorang yang berada di wilayah (negeri) yang terjangkit wabah, kemudian ia tetap tinggal di negerinya dan selalu bersabar, ia mengetahui bahwa penyakit tersebut tidak akan mengjangkitinya kecuali apa yang Allah tetapkan kepadanya, maka baginya seperti pahalanya orang yang mati syahid. (redaksi dari Shahih al-Bukhari)

*Tanya*
Apakah boleh ketika sdng sholat melakukan gerakan membuka pintu, seandainya ada tamu, tp kita tdk berkata2, apakah ada dalilnya?
*Jawab*
Gerakan seperti ini dibolehkan krn ada kedarurotan dan asal tdk boleh bicara. Krn hal tsb pernah dilakukan oleh Rasulullah yg menggeserkan kaki Siti Aisyah ketika akan sujud disaat sholat malam, krn tempat sujudnya terhalang oleh kaki Siti Aisyah

*Tanya*
Yg dimaksudkan dgn memutuskan silaturhami itu yg bagaimana?
*Jawab*
Memutuskan tali silaturahmi itu adalah memotong kebaikan dan menambah dosa, krn silaturahmi artinya adalah menyambungkan kebaikan. 
Ada banyak cara menyambungkan kebaikan, antara lain, mengucapkan salam saat bertemu, menjenguk orng yg sakit mendoakan yg bersin, memberi nasehat, mengurus orng yg meninggal dll. 
Ketika kita mau melakukan hal2 tsb diatas, bisa disebutkan sdh memutuskan silaturahmi

*Tanya*
Jika kita memutuskan satu perkara utk anak2 kita, terus krn satu hal keputusan itu diubah, dan itu sering terjd secara tdk disengaja. Apakah hal tsb tdk menimbulkan dosa. Bgmn menyikapinya utk anak ataupun ortu
*Jawab*
Jangankan utk urusan dunia, dalam urusan fatwa sekalipun, perubahan keputusan fatwa dilihat dari situasi dan kondisi. 

Begitupun utk urusan anak2,  kita hanya perlu memberi penjelasan yg bisa diterima oleh anak2


*Tanya*
Sjauh mana pertanggung jawaban sebagai ketua DKM ?
*Jawab*
Tugas seorng DKM,
1. Memakmurkan masjid dgn kegiatan2 yg bermanfaat bagi lingkungan sekitar
2. Menjaga keamanan dan kebersihan masjid, baik olehnya maupun oleh seseorng yg ditunjuk oleh ketua DKM
3. Mampu menugaskan imam dan muadzin yg tepat

*Tanya*
Saya seorang mualaf. Ada yg mau saya tanyakan tentang dalil sholat berjamaah di mesjid merenggangkan barisan krn situasi wabah virus corona. Apa sholatnya sah ? Krn saya pernah baca hadist kalo dlm sholat berjamaah kita hrs merapatkan barisan
*Jawab*
Shalat nya tidak sah.  Karena tidak ada dalil yg membolehkan shalat dengan merenggangkan shaf.
Malah yang ada dalil sebaliknya, yaitu merapihkan, meluruskan dan merapatkan shaf
 صحيح البخاري
رقم: 676
كتاب:  الأذان
باب:  تسوية الصفوف عند الإقامة وبعدها

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

--------

Shahih Bukhari
No: 676
Kitab: Adzan
Bab: Meluruskan barisan shaf ketika dikumandangkan iqamah atau sesudahnya

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Hisyam bin 'Abdul Malik] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Murrah] berkata, Aku mendengar [Salim bin Abu Al Ja'd] berkata, Aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan memalingkan wajah-wajah kalian."
 مسند أحمد
رقم: 12113
كتاب:  باقي مسند المكثرين
باب:  مسند أنس بن مالك رضي الله عنه

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَنْبَأَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي الْأَحْمَرَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاصُّوا الصُّفُوفَ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَقُومُ فِي الْخَلَلِ

--------

Musnad Ahmad
No: 12113
Kitab: Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits 
Bab: Musnad Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu 

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah memberitakan kepada kami [Ja'far yaitu al-Ahmar] dari [Atha' bin as-Sa'ib] dari [Anas] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, "Rapatkan barisan-barisan shalat kalian, karena setan berdiri di barisan yang lowong

*Tanya*
Bismillah ustadz mau tanya kalo memintakan ampunan kpd Alloh untuk orang bid'ah yg sudah meninggal apakah boleh atau tidak?
*Jawab*
Ahli bid'ah blm tentu  yg dilakukan olehnya semuanya berbau bid'ah. Boleh memintakan ampunan, krn masih muslim dan mukmin

*Tanya*
Abah hari ini usia 80 tahun, anak dan cucu mau buat tumpeng, abah larang. Minta dalil ttng ulangtahun
*Jawab*
MEMPERINGATI MILAD, MAWLID, ULANG TAHUN, DAN NATAL
 
 
 
Asal Mula Peringatan Suatu Peristiwa
 
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْيَهُودِ قَالَ لَهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ أَيُّ آيَةٍ قَالَ (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا) قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ – رواه البخاري –
Dari Umar bin Khatab, sesungguhnya seseorang dari kaum Yahudi berkata kepadanya, “Wahai Amirul mukminin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian  biasa membacanya. Sekiranya ayat itu turun kepada kami bangsa Yahudi, niscaya kami jadikan hari turunnya itu sebagai ‘Ied” Umar bertanya, “Ayat yang mana” Dia menjawab, “Al-Yauma akmaltu lakum…(QS.Al-Maidah:3)” Umar menjawab, “Kami tahu hari dan tempat turunnya ayat itu kepada Nabi, yaitu ketika beliau wukuf di Arafah pada hari Jum’at.” HR. Al-Bukhari
 
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قَوْلُهُ: لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا أَيْ: لَعَظَّمْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَجَعَلْنَاهُ عِيدًا لَنَا فِي كُلّ سَنَة لِعِظَمِ مَا حَصَلَ فِيهِ مِنْ إِكْمَال الدِّين
Perkataan orang Yahudi: “Niscaya kami jadikan hari turunnya itu sebagai ‘Ied” yaitu niscaya kami agungkan hari itu dan kami jadikan sebagai hari raya bagi kami pada setiap tahun, karena keagungan peristiwa yang terjadi padanya, yaitu penyempurnaan agama.”
 
Pengertian Ied
 
Kata ‘ied, secara bahasa, terambil dari akar kata عَوْدٌ yang berartiالُرُّجُوعُ   (kembali), yakni kembali ke tempat atau keadaan semula. Ini berarti bahwa sesuatu yang kembali pada mulanya berada pada suatu kedaan atau tempat, kemudian meninggalkan tempat atau keadaan itu, lalu kembali ke tempat atau keadaan semula.
 
Imam Ibnul ‘Arabi berkata:
سُمِّيَ الْعِيْدُ عِيْدًا لأَنَّهُ يَعُوْدُ كُلَّ سَنَةٍ بِفَرَحٍ مُجَدَّدٍ
“‘Ied (hari raya) dinamakan ‘Ied karena kembali pada setiap tahun dengan kegembiraan yang diperbaharui.”
 
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَالْعِيْدُ: فِعْلٌ مِنَ الْعَوْدِ وَإِنَّمَا سُمِّيَ بِهِ لِأَنَّهُ يَعُوْدُ فِي كُلِّ عَامٍ
“Kata ‘Ied adalah fi’il dari kata ‘Awd, dan dinamakan dengan ied karena kembali pada setiap tahun.”
 
Dari berbagai penjelasan para ulama dapat disimpulkan bahwa istilah ‘ied dipergunakan sebagai sebutan bagi setiap hari yang di situ terdapat kegembiraan (hari raya). Di dalam Al-Quran dinyatakan:
قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنْ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا
“Isa putra Maryam berdoa, ‘Ya Tuhan kami, turunkanlah kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami’.” (QS. Al-Maidah:114).”
 
Sejarah Peringatan Ied Mawlid
 
Pada mulanya, istilah Mawlid dipergunakan bagi peringatan dan perayaan hari-jadi seseorang yang dianggap suci, laki-laki atau perempuan, muslim, Kristen, atau Yahudi, yang sudah meninggal. Namun istilah ini kemudian populer dipergunakan bagi kelahiran Nabi Muhammad. Perayaan Mawlid Nabi Muhamad saw. pertama kali dilakukan pada zaman Fathimiyyah (dinasti yang didirikan pada 920 M) yang bermadzhab Syi’ah.
 
Di kalangan sebagian muslim, istilah yang dipergunakan untuk perayaan itu sangat beragam. Di Mesir acara ini disebut Mawlid. Di Tunisia, istilah yang dipakai adalah zardah, sedangkan di negara Arab lainnya digunakan istilah mausim. Di Sudan disebut huliyyah. Hanya istilah huliyyah ini dipergunakan dalam rangka memperingati ulang tahun kematian, dan bukan ulang tahun kelahiran mereka, yaitu pendiri tarekat-tarekat sufi.
 
Kemudian dilihat dari aspek ketetapan waktu penyelenggaraan, cara atau bentuk upacara, ternyata perayaan dalam rangka memperingati “orang suci” itu pun sangat beragam. Banyak “Mawlid” bagi “orang-orang suci” ditetapkan pada hari-hari kelahiran mereka menurut kalender hijjriah. Namun tidak sedikit tanggal Mawlid ditetapkan menurut kalender syamsiah (masehi). Di samping itu, perayaan tersebut dapat berubah menurut kondisi-kondisi historis dan sosial. Seperti Mawlid Ahmad al-Badhawi di Mesir yang ditetapkan atas dasar keyakinan para pemujanya, bukan atas hari kelahiran yang sesungguhnya.
 
Sebagian ahli sejarah berpendapat bahwa fenomena Mawlid berakar dari tradisi-tradisi kuno, seperti yang berlangsung di Mesir, untuk menghormati dewa-dewa setiap tahun pada saat panen, sementara kuil-kuil menyusun berbagai prosesi serta perayaan yang rumit. Sebagian ahli sejarah lainnya merunut Mawlid dari pengaruh Pharisaisme (sebuah sekte Yahudi kuno) dan perayaan kaum Yahudi pada masa Yahudi awal serta masa Kristen awal. Sedangkan bentuk modern Mawlid berakar dari tradisi sufi dan atau syi’ah yang muncul dari kawasan Maghribi (Maroko) dan Mesopatamia dan berkembang di Mekkah yang identik dengan praktik-praktik serupa  di kalangan masyarakat Kristen dan Yahudi di Timur Tengah.
 
Pada perkembangan selanjutnya, di kalangan sebagian muslim perayaan hari-jadi itu bukan saja ditujukan untuk memperingati Nabi Muhamad dan “orang shaleh”, namun bagi berbagai peristiwa yang dianggap penting oleh masing-masing, seperti hari kelahiran dan kematian, berdirinya suatu golongan atau organisasi, hari kemenangan golongan, kemerdekaan dari penindasan golongan lain, dan sebagainya. Istilah yang dipergunakan untuk peringatan dan perayaan itu pun menjadi beragam. Ada yang menyebut milad, dies natalies, ulang tahun, bahkan “syukuran”
 
Di kalangan Yahudi pun, istilah yang dipergunakan untuk peringatan dan perayaan “orang saleh” juga sangat beragam, namun pada umumnya ditujukan bagi berbagai peristiwa yang dialami oleh Nabi Musa dan Bani Israil.
 
Diceritakan dalam “Asar-asar Yahudi” bahwa pada hari raya Paskah, imam-imam orang Aseni  memimpin upacara. Mereka berdiri menghadap ke arah negeri  Mesir mengenang arwah Bani Israil yang mati dalam penyiksaan Fir’aun.
 
Sehubungan dengan itu, Ibnu Abbas mengatakan:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هذَا قَالُوا هذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ. - رواه البخاري و مسلم -
Dari Ibnu Abbas berkata, Ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, beliau medapati orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum pada hari Asyura. Mereka bertanya mengenai hal itu lalu mereka berkata, “Pada hari ini Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan bani Israil atas (kejaran) Fir’aun, dan kami menshauminya sebagai penghormatan.” Rasulullah Saw. menjawab, “Kamilah yang paling berhak dengan Musa daripada kamu.” HR. Al-Bukhari dan Muslim
 
Bahkan perayaan itu bukan saja ditujukan bagi “orang saleh”, namun bagi setiap peristiwa yang dianggap penting oleh mereka, seperti:
a) Memperingati kemenangan Yahudi atas bangsa Yunani pada 166-165 sM dengan menyalakan sembilan lilin dan api ungun yang disebut hari Hanukah,
b) Memperingati berdirinya suatu golongan, hool (haul), ulang tahun kelahiran dan kematian seorang imam yang masyhur, pesta-pesta kemenangan golongan, pesta kemerdekaan dari penindasan golongan lain.
 
Demikian pula halnya dengan kalangan Nashrani. Istilah yang dipergunakan untuk peringatan dan perayaan “orang saleh” juga sangat beragam, namun pada umumnya ditujukan bagi berbagai peristiwa yang dialami oleh Nabi Isa, antara lain:
1. Paskah, yaitu hari kebangkitan Yesus yang diperingati setiap tanggal 25 April. Upacara kebangkitan Yesus itu merupakan saduran dari upacara bangsa Phrygia, Yunani, dan Romawi.
2. Pantekosta, yaitu hari turunnya ruh suci yang dirayakan pada hari ke-50 seusai Paskah.
3. Natal, yaitu hari kelahiran Isa bin Maryam yang dirayakan pada 25 Desember. Sesungguhnya orang-orang Nashrani pertama tidak mengenal upacara natal, karena dianggapnya bukan dari ajaran dari nabi-nabi tetapi upacara kafir, yaitu merupakan pesta agama mithras, lalu bangsa Romawi merubahnya dan ditujukan pada dewa Yupiter. Namun Nashrani Romawi menjadikannya hari Natal Yesus. Dengan demikian, upacara natal menurut ajaran Nashrani pun sudah meruapakan bid’ah.
 
Bahkan perayaan itu bukan saja ditujukan bagi “orang saleh”, namun bagi setiap peristiwa yang dianggap penting oleh mereka, seperti
1. Ulang tahun kelahiran. Pada mulanya orang-orang Nashrani generasi pertama tidak mengenal upacara ulang tahun, karena mereka menganggap bahwa pesta ulang tahun itu pesta yang munkar dan hanya pekerjaan orang kafir.Orang Nashrani yang pertama kali mengadakan pesta ulang tahun adalah orang Nashrani Romawi.
2. Hari perkawinan. Disebut kawin perunggu, tembaga, perak, emas, dan berlian.
3. Hari kematian, diperingati untuk menjamu roh-roh di luar roh manusia dengan membuat sajian-sajian (sasajen). Di Inggris pesta roh tersebut disebut Hallowen, yang diperingati pada tiap 31 Oktober.
 
Berdasarkan catatan sejarah di atas dapat kita pahami bahwa perayaan milad, Mawlid, ulang tahun, dan “syukuran” untuk memperingati hari dan berbagai peristiwa penting, bukan bersumber dari  ajaran Islam, melainkan dari penganut agama kuno, Yahudi dan Nashrani.
 
Peringatan Ied yang disyariatkan dan Terlarang
 
Dalam Syariat Islam, istilah ied secara makna tidak jauh berbeda dengan makna bahasa dan ‘Urf (kebiasaan), hanya saja berbeda dari aspek “pihak yang menetapkan”. Dalam syariat Islam penggunaan istilah Ied ada yang berhubungan dengan waktu: ied tahunan, ied bulanan, dan ied mingguan, dan ada pula yang berhubungan dengan tempat.
 
Ied Berkenaan dengan waktu Jumat dan Arafah
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi, jika mempunyai minyak wangi hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak. " HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I: 350, No. 1098
 
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهُنَّ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Hari Arafah, hari Nahr dan hari tasyriq adalah hari raya kita kaum muslimin, dan hari-hari itu adalah hari makan-makan dan minum’." HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV: 152, No. 17.421
 
Ied Berkenaan dengan Tempat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'id dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada’." HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II: 218, No. 2042
 
Sehubungan dengan hadis itu, Imam Al-Munawi berkata:
مَعْنَاهُ النَّهْي عَنْ الِاجْتِمَاع لِزِيَارَتِهِ اِجْتِمَاعهمْ لِلْعِيدِ إِمَّا لِدَفْعِ الْمَشَقَّة أَوْ كَرَاهَة أَنْ يَتَجَاوَزُوا حَدّ التَّعْظِيم . وَقِيلَ الْعِيد مَا يُعَاد إِلَيْهِ أَيْ لَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا تَعُودُونَ إِلَيْهِ مَتَى أَرَدْتُمْ أَنْ تُصَلُّوا عَلَيَّ ، فَظَاهِره مَنْهِيّ عَنْ الْمُعَاوَدَة
“Maknanya melarang pertemuan/perkumpulan untuk menziarahi, perkumpulan mereka untuk hari raya, adakalanya untuk menolak kesulitan atau karena dibenci melewati batas pengagungan, dan dikatakan Ied adalah apa yang kembali padanya, yaitu janganlah kalian menjadikan kuburanku hari raya, yang kalian selalu berkunjung padanya ketika kalian ingin bershalawat kepadaku. Maka makna lahiriahnya adalah larangan dari berkunjung pada setiap waktu.”
 
Imam Al-Munawi juga berkata:
وَيُؤْخَذ مِنْهُ أَنَّ اِجْتِمَاع الْعَامَّة فِي بَعْض أَضْرِحَة الْأَوْلِيَاء فِي يَوْم أَوْ شَهْر مَخْصُوص مِنْ السَّنَة وَيَقُولُونَ هَذَا يَوْم مَوْلِد الشَّيْخ وَيَأْكُلُونَ وَيَشْرَبُونَ وَرُبَّمَا يَرْقُصُونَ فِيهِ مَنْهِيّ عَنْهُ شَرْعًا
“Dan diambil dalil darinya bahwa perkumpulan orang banyak pada sebagian pekuburan para wali pada hari atau bulan tertentu dalam suatu tahun dan mereka mengatakan ini adalah hari lahir syekh itu, mereka makan dan minum dan terkadang sambil menari di situ adalah terlarang secara syariat.”
 
Ied terkadang digunakan sebagai nama hari dan kegiatan di hari itu.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ يَوْمَ عِيدٍ فَدَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنْتُ أَطَّلِعُ مِنْ عَاتِقِهِ فَأَنْظُرُ إِلَيْهِمْ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهَا فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
Telah menceritakan kepada kami Waqi' dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata, "Pada hari raya orang-orang Habasyah bermain dengan gembira. Lalu Rasulullah saw. memanggilku dan saya melihat mereka dari pundak beliau, saya melihat mereka hingga datang Abu Bakar." Maka Nabi saw. bersabda, ‘Biarkanlah dia karena setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita’." HR. Ahmad, Musnad Ahmad, VI: 187, No. 25.575
 
Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa suatu hari atau peristiwa yang diperingati secara berulang (Ied) telah ditetapkan dalam Islam, sehingga bentuk memperingatinya juga disyariatkan oleh Islam. Sehubungan dengan itu, hukum memperingati suatu peristiwa dapat dikategorikan menjadi empat macam:
 
Pertama, hari-hari yang dianggap agung oleh syariah dan terdapat dalil yang menunjukkan keutamaannya serta ajuran untuk beribadah dan dibolehkan bergembira pada hari-hari tersebut, seperti hari Jum’at, ‘Iedul fitri, ‘Iedul adha, dan hari-hari Tasyriq. Memperingati hari-hari demikian disyariatkan oleh Islam
 
Kedua, hari-hari yang tidak terjadi peristiwa apapun padanya dan tidak dianggap agung dan utama oleh syariah, namun diagung-agungkan oleh manusia, sehingga  memiliki keistimewaan dibandingkan hari lainnya, seperti hari Kamis minggu pertama atau malam Jum’at  pada bulan Rajab yang biasa disebut ar-Raghaib, yang dianggap istimewa oleh sebagian kaum muslimin. Pengagungan hari tersebut mulai terjadi sejak abad IV hijriah. Memperingati hari-hari demikian terlarang dalam disyariatkan oleh Islam.
 
Ketiga, hari-hari yang terjadi suatu peristiwa padanya dan tidak dianggap agung dan utama oleh syariah, namun dianggap penting oleh manusia karena peristiwa itu, sehingga  memiliki keistimewaan dibandingkan dengan hari lainnya, seperti mengagungkan dan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad, yang lebih dikenal dengan sebutan Mawlid, kelahiran tokoh, kelahiran seseorang, Kawin Emas dan Perak, dan kelahiran organisasi. Memperingati hari-hari demikian terlarang dalam disyariatkan oleh Islam, karena tasyabuh dengan ritual orang-orang kafir yang berkenaan dengan aqidah dan ta’abudi mereka, sebagaimana telah dijelaskan dalam fakta sejarah di atas.
 
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, Ustadz Zae Nandang, ketika ditanya: “Bagaimana dengan milad organisasi?” Beliau menjawab: “Milad yang dilakukan sudah termasuk kepada bagian dari aqidah dan ibadah. Jadi untuk organisasi kita, janganlah, harus ada kehati-hatian, kepada yang haram, sebaiknya kita harus hati-hati. Kalau kita tidak selektif, susah memilahnya, karena perbedaannya tipis. Kita harus mampu menhan diri.”
 
Keempat, hari-hari yang terjadi suatu peristiwa padanya dan tidak dianggap agung dan utama oleh syariah, namun dianggap penting oleh manusia karena peristiwa itu, namun tidak terdapat tasyabuh dengan ritual orang-orang kafir yang berkenaan dengan aqidah dan ta’abudi mereka, seperti hari kemerdekaan suatu negara, maka hukumnya dibolehkan (Mubah).
 
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, Ustadz Zae Nandang, ketika ditanya: “Bagaimana hukum memperingati dan merayakan HUT RI?” Beliau menjawab: “Kalau sebatas peringatan dalam rangka penghormatan biasa silahkan saja, karena hal itu tidak termasuk bagian dari aqidah. Peringatan HUT RI tidak menyebabkan orang merasa mendapatkan pahala ketika merayakannya, karena memang peringatan ini sebatas peringatan kemerdekaan biasa sebagai tanda balas jasa kepada para pahlawan.”
 
Ketika ditanya: “Adakah rambu-rambu untuk agustusan yang halal? Bisa dijelaskan?” Beliau menjawab:
“Pertama, kegiatan agustusan tidak dijadikan sebagai ajang ritual ibadah. Kedua, acaranya positif dan menanamkan kemerdekaan yang seutuhya seperti apa. Katanya kita sudah merdeka, tetapi masih terjajah dengan aturan yang tidak jelas. Dari sisi ekonemi pun masih belum dirasakan dengan baik, dan ini fakta. Kita bisa melihat bagaimana pemberdayaan ekonomi ini sangat tidak merata. Jika momentum agustusan ini bisa dimanfaatkan oleh generasi muda untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita benar-benar sudah merdeka. Maka ke depan bangsa ini akan mampu merasakan hakikat kemerdekaan. Kita masih terjajah secara ekonomi dan yang lainnya. Kita belum merdeka secara utuh. Dalam urusan milih-memilih saja, masyarakat tidak bebas, kita dipaksa untuk memilih calon wakil kita yang sudah dipilih dan ditentukan oleh partai politik. Padahal masyarakat yang lebih tahu mana orang yang cocok untuk mewakili daerahnya. Kita harus mampu menjadikan momentum agustusan ini sebagai spirit perjuangan. Supaya kita mampu menjadi tuan rumah di rumah sendiri. Jangan jadi tamu di rumah kita.Jadi rambu-rambunya ada pada anggapan ibadah dan pahala apabila kita melakukan perayaan tersebut.

Selasa, 24 Maret 2020

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Didin Saepudin dan Ust Eris Ma'ruf, Senin, 23 Maret 2020.

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam sore bersama Ust Didin Saepudin dan Ust Eris Ma'ruf, Senin, 23 Maret 2020.



*Tanya*
Tolong bahas ttng sholat berjamaah di jam'iyah Persis
*Jawab*
Utk sholat berjamaah harian ttp diikhtiarkan, yg dimaklumat itu sholat jumat

*Tanya*
Hukumnya menerima makanan yg kita tahu bhw orng tsb usahanya dari riba
*Jawab*
Blm tentu semua harta yg dia peroleh dari riba. Kecuali dari orng yg kerjasama dgn orng tsb dlm hal riba

*Tanya*
Bgmn jika kita pernah berbuat dzolim pd orng lain scr tsk sengaja dan orng tsb tdk memaafkan kita, bgmn ?
*Jawab*
Sekalipun perbuatan itu dilakukan tdk sengaja, kita perlu mengklarifikasi dan meminta maaf,  dimaafkan atau tdk itu terserah ybs. 
Sebaliknya jika kita pernah didzolimi oleh seseorng lalu kita memaafkan meski ybs tdk meminta maaf pd kita.  Dia tdk meminta maaf pd kita, itu urusan dia yg hrs dia pertanggungjwbkan dihadapan Allah. 
Urusan kita yg sdh memaafkan akan menjd kebaikan pada diri kita dan bisa jd penghapus dosa2 kita

*Tanya*
Muslim yg suka melakukan bid'ah (menurut qur'an sunah) padahal yg bersangkutan karena tidak tahu melakukan tsb.bagaimana kalau dia mati dosa bid'ah nya?
*Jawab*
Siapapun dosa bid'ah, dosa dzolim, dosa kafir pst akan diperhitungkan. Sepanjang dia muslim, dia pasti akan punya kebaikan. 
Jika memang tdk tahu, apakah mungkin ditengah mudahnya dan terbukanya informasi abad ini msh tdk tahu?

*Tanya*
Td ketika shola ashar berjamaah di mesjid Baiturrahman Batununggal, pas mu ruku terakhir pd angkt tgn lalu imamny berdoa ky qunut pdhl g ada contony aku mah diem aja
*Jawab*
Qunut terkait virus corona blm.bisa dijadikan nazilah/penyebab dilaksanakannya qunut


*Tanya*
Bgmn jika ada anak yg sakit2an saja, apa itu krn nama anak yg yg tdk cocok sehingga hrs diganti, atau krn memang suatu penyakit?
*Jawab*
Anak sakit tdk ada hubungannya dgn nama, jika sakit krn memang ada hubungannya dgn kondisi fisik, apakah asupan gizi yg kurang, pola makan yg tdk teratur dlsb.
Sebaiknya dibawa kedokter dan diperiksa ke lab, agar spt diketahui apa penyebab anak jd sering sakit2an. 

Krn bila mengaitkan sakitnya anak krn tdk cocok namanya, bisa mengakibatkan pd perbuatan *_tathayyur,_* yaitu menganggap sial krn sesuatu, misal kejadian tertentu, keadaan tertentu dll

*Tanya*
Kalau untuk solat berjamaah saya pilih solat isya ama subuh untuk sekarang, dikarenakan mesjid yg saya datangi merupakan mesjid jami yg waktu selain isya dan subuh banyak didatangi orang2 dari luar daerah,boleh kah seperti itu?
*Jawab*
Sebagai sikap pencegahan penularan atau kehati2an silakan saja. Krn dlm kondisi sprt skrng hrs meningkatkan kewaspadaan, apalagi masjid jami yg bnyk pengunjungnya dan kita tdk tau drmn saja mrk datangnya.

*Tanya*
Apakah betul terhalangnya umat muslim untuk melaksanakan ibadah umroh merupakan tanda akhir jaman?
*Jawab*
Krn kita sdh masuk di fase akhir zaman, tp jgn terlalu dibesar2kan, kita sama2 mohon ampunan dan berdoa pd Allah, agar musibah ini segera berlalu. Tp jgn juga kita menganggap sepele pd pendemic yg skrng sdng merebak.

*Tanya*
Bgmn hukumnya thd orng yg katanya butuh baju2 bekas, tp ketika ada barang yg tdk cocok dan diberi dari orng yg tdk disukai malah dibakar dan dipost di medsos
*Jawab*
Sebaiknya memberi pd orng yg memang tepat dan membutuhkan brng tsb. Apapun yg dilakukan oleh penerima barang, tdk akan mengurangi pahala yg memberi

*Tanya*
Kdng kita kalau ibadah terlintas riya. Bgmn caranya agar kita istiqomah beribadah krn Allah?
*Jawab*
Manusiawi jika hadir perasaan sprt itu, tp segera enyahkan krn itu hadir dari syetan. Krn setiap godaan akan menunjukkan kualitas keimanan seseorng

*Tanya*
Bgmn hukumnya menerima pemberian dari orng yg bekerja dari hasil riba?
*Jawab*
Boleh saja, krn tdk semua harta orng tsb diperoleh dari riba. Kecuali orng yg jelas2 berhubungan langsung dgn riba, misal rentenir, penagih, pencatat. 

*Tanya*
Melihat kondisi sekarang ini, utk laki2 apakah boleh sholat jumat dikembalikan ke dhuhur?
*Jawab*
Jika memang seandainya tdk ada teman utk melaksanakan sholat jumat, maka kembali ke dhuhur krn tdk bisa melakukan sholat berjamaah.  Tp menetapkan tdk ada jumatan yg hrs dicermati, krn kondisi tiap daerah berbeda. Jika sekiranya msh dipandang aman, jgn ragu2 utk melaksanakan sholat jumat di masjid, selama tdk ada himbauan utk tdk melakukan sholat berjamaah.

*Tanya*
Minta penjelasan terkait _mani_ _madzi_ dan _wadzi_
*Jawab*
*Mani* adalah cairan yg keluar krn hub badan atau mimpi laki2 (ihtilam). 
Mani tdk termasuk najis tp jika keluar hrs mandi junub

*Madzi* cairan yg keluar bkn krn hubungan suami istri ataupun ihtilam. Tp cairan yg keluar krn sebelumnya ada rangsangan sehingga muncul cairan bening yg kental (lubrikasi) atau krn kecapean.
Madzi termasuk najis tdk wajib mandi junub

*Wadzi* istilah lain utk air kencing. Termasuk najis. 

*Tanya*
Saya td menonton di televisi, petugas di rmh sakit yg menangani pasien corona, boleh sholat tnp wudhu dan tnp tayamum
*Jawab*
Krn petugas menggunakan alat (perlengkapan pengaman) sehingga jika dibuka hrs dibuang (sekali pakai), sehingga wudhu dan tayamumpun tdk memungkinkan. Sehingga mrk sholat dgn pakaian yg mrk kenakan, mrk sdh beritikad utk sholat, dgn tayamun yg seolah2 tayamum, krn tangan tdk boleh menempel ke wajah.

*Tanya*
Betul atau tidak, tiga tingkatan kenikmatan yg hrs disyukuri oleh seorng muslim adalah, *iman* *sehat* dan *harta*
*Jawab*
Ketiga hal tsb mrpkn bagian kenikmatan yg hrs disyukuri. Krn msh banyak kenikmatan yg lainnya. 

*Tanya*
Kalau qabliyah dhuhur itu 4 rakaat atau 2 rakaat?
*Jawab*

‏Rawatib 

‏Yang dimaksud dengan shalat sunat rawatib adalah shalat qobliyah atau ba’diyah shalat yang lima waktu, dan seluruhnya berjumlah sepuluh atau dua belas rakaat berdasarkan hadits Muttafaq ‘alaih.
‏‎عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اللهِ ص رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلِ الغَدَاةِ كَانَتَ سَاعَةً لَا أدْخَلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا. – متفق عليه
‏“Dari Abdullah bin Umar ia mengatakan, Aku hafal dari Rasulullah Saw., dua rakaat qobla dzuhur, 2 rakaat ba’da maghrib, 2 rakaat ba’da isya, 2 rakaat ba’da dzuhur, dan 2 rakaat qobla shubuh, itulah waktu yang aku tidak pernah bertamu kepada Nabi.” (Muttafaq ‘alaih)
‏‎عَنْ أُمِّ حَبِيْبَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ عَنِ النَّبِيِّ ص. قَالَ مَنْ صَلَََّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَي عَشْرَةَ سَجْدَةً سِوَى الْمَكْتًوبَةُ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّة. – رواه الجماعة الا البخاري
وَلَفْظُ التِّرْمِذِيُ. مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ.
‏“Dari Umi Habibah binti Abi Sufyan dari Nabi Saw. beliau bersabda, “Siapa yang shalat satu hari satu malam 12 rakaat selain shalat fardlu, maka akan dibangun untuknya sebuah rumah di syurga.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari).
‏Sedangkan lafadz Imam Tirmidzi “Siapa yang shalat sehari semalam 12 rakaat akan dibangun untuknya sebuah rumah di syurga, yaitu 4 rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya dan 2 rakaat sebelum shubuh.”
‏Adapun mengenai shalat sunat 4 rakaat sebelum ashar keterangannya adalah sebagai berikut,
‏‎عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيِّ ص. قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَى قَبْلَ الْعَصْرِ اَرْبَعًا.
‏Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Saw., beliau bersabda, “Allah akan memberi rahmat kepada orang yang shalat sebelum ashar 4 rakaat.” (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
‏Hadist ini tidak shahih, karena pada sanadnya ada rawi yang bernama Muhammad bin Mihran. Meskipun oleh Ibnu Hibban dimasukkan di dalam “as-tsiqat”, tetap ia pun dinyatakan yukhtiu (suka salah dalam periwayatan). (Tadzibul Kamal, XIV: 333).
‏Dengan demikian shalat sunat 4 rakaat sebelum ashar sebelum ashar tidak dapat 
diamalkan.


*Tanya*
Sholat apa yg dimaksud ketika Imam Bukhari melaksanakannya sebelum menulis sebuah hadist?
*Jawab*
Banyak yg menyebutkan bhw beliau melaksanakan shalat itu dlm rangka utk memantapkan hati atau kepastian, jd sholatnya adalah sholat istikharah.

Sebagai ulama, beliau dlm kehati2annya berdoa kpd Allah melalui sholat, bisa saja sholat syukrul wudhu, sholat mutlak dlsb. Beliau berdoa ttng hasil yg beliau teliti, apakah layak atau tdk utk dimasukkan pd kitab *Al Jami'u Shohih atau kumpulan hadist2 shahihnya*

*Tanya*
Apakah bisa waktu shalat magrib di tarik ke waktu shalat isya? Kalau bisa niatnya bagaimana? 
*Jawab*
Jama' itu menyatukan dua sholat dlm satu waktu, bisa dilakukan dgn :
*jama takdim*  , diawalkan, isya ditarik ke waktu sholat maghrib, tp syaratnya jama takdim ini hanya dilakukan dlm kondisi safar. 
*Jama' takhir*, mengakhirkan
Antara satu waktu ke waktu yg lainnya, dhuhur ditarik ke ashar, maghrib ditarik ke isya. Syaratnya,
1. Dlm kondisi safar.
2. Boleh dilakukan ketika kita di tempat kita sendiri tp krn satu dan lain hal yg menghalangi kita utk melaksanakan sholat sesuai waktu yg ditetapkan, kesibukan yg tdk bisa ditinggalkan, kondisi sempit. Misal seorng dokter yg sdng melaksanakan operasi yg tdk bs ditinggalkan. 

*Tanya*
Dosakah saya apabila ingin pergi dari rumah karena suasana rumah yg sudah tidak kondusif?
*Jawab*
Seorng istri keluar rmh tnp ijin suami, haram
Seorng anak pergi tnp diketahui oleh ortunya, itupun dosa, krn tlh berbuay dholim, membuat khawatir ortunya
Suami keluar rmh tnp alasan itupun dosa, krn dia telah melepas tanggungjawab yg diembannya

*Tanya*
Benarkah hadis Tirmidzi ini doif, ttg doa mendengar petir saat hujan
ALLAAHUMMA LAA TAQTULNAA BIGHADHABIKA WA LAA TUHLIKNAA BI'ADZAABIKA WA 'AAFINAA QABLA DZAALIK
*Jawab*
Dlm catatan sanad hadist tsb ada seorng perawi  Abdul  Mator yg dituduh matruk/ dusta, jd doa ini tdk boleh diamalkan.
Dijalur yg lain, banyak riwayat ttng hadist ini, akan tetapi semua melalui seorng perawi yg sama ( Abdul Mator) yg dianggap matruk.

*Tanya*
Ada suami yg tdk pernah berhenti memberi nafkah pd istrinya hingga saat ini, tp sikapnya ke istrinya tdk peduli, kdng jika bertemu dgn istrinya, selalu saja cekcok. 
*Jawab*
Sisi positifnya, suami msh bertanggungjwb pd istrinya menafkahi, mslh sering cekcok hrs dibicarakan bersama. 

*Tanya*
 Jika seorng anak.selalu melawan pd ortu, hrs bgmn? Salah didik dari orang tua atau memang dari lingkungan? 
*Jawab*
Bisa krn banyak faktor. 
Dlm mendidik anak hrs dgn kesabaran, krn karakter anak berbeda2, sehingga cara mendidiknyapun akan berbeda. Krn kesabaran dlm mendidik anak akan jd pahala.

*Tanya*
Apa bedanya akhlak dgn adab?
*Jawab*
Pembahasan akhlak ada dlm kategori adab, hanya akhlak lbh cenderung pd yg sdh melekat pd diri seseorng dan dikuatkan dgn ilmu, krn pantauannya adalah Qur'an dan hadist. 

Adab bisa jd berbeda2 di suatu tempat, sdngkn akhlak itu sama, kapanpun dimanapun hrs sama. 
Contoh:
Akhlak makan sama, yaitu dgn tangan kanan. Sedangkan adab makan ditiap tempat akan berbeda2, misal ada yg adab makannya dlm satu wadah bersama, sdngkn di tempat lain adabnya mkn hrs di piring msng2. 

*Tanya*
الحوماحولينا والاعلينا
.Doa minta terhidar Dari
 kehujanan.
Apakah Ini Shahih dari Nabi.?, 
Dan mohon Terjemahnya
*Jawab*
Doa ini memohon agar hujan diturunkan di tempat yg lbh membutuhkan. 

*Tanya*
Anjuran membaca surat Al Kahfi memang ada, tp tdk ditetapkan harinya, brp kali dan pengkhususan ayat sekian dan jumlah ayatnya.  

*Tanya*
Jika suami sedang dinas di luar kota apakah saya harus ijin dulu jika akan ke luar rumah ( tlp, wa ) 
*Jawab*
Harus ijin, apalagi jika akan ke tempat yg ckp jauh dari rmh, sprt mengunjungi keluarga, silaturahmi ke teman dll. 


*Tanya*
Berdosakan kalau kita mengatakan bhw wabah ini adalah fenomena alam seratus tahunan
*Jawab*
Semua yg terjd adalah kehendak Allah. Silakan diukur/dihitung, apakah grafik 100 tahun itu tepat dlm sejarah atau tidak. 

*Tanya*
Apakah riya akan menggugurkan pahala dlm ibadah
*Jawab*
Riya adalah penyakit hati, termasuk syirik kecil, yg akan menghabiskan amal kita. Sehingga seseorng yh bershodaqah krn riya, bagai debu yg beterbangan.
Riya sulit utk diukur, krn yg tahu hanya ybs dgn Allah.
Riya itu bagai semut hitam yg berjalan di atas batu hitam di malam hari

*Tanya*
Bgmn caranya spy kita bs langsung masuk syurga tnp hisab. Krn tdk ada manusia yg sempurna dan tdk mungkin menyamai ibadahnya para sahabat di zaman Rasulullah. Sebagai manusia biasa, apa saja yg bisa kita lakukan?
*Jawab*
Ada hadist Nabi yg menyebutkna orng2 yg masuk syurga tnp hisab, 
1. Yg tdk meminta diruqyah
2. Tdk pernah berobat dgn besi panas
3. Tdk pernah berbuat tathayyur (menganggap sial sesuatu)
4. Mrk yg bnr2 bertawakal kpd Allah

*Tanya*
Saya seorng guru, bila saya sdng menyampaikan materi pelajaran, ada seorng murid yg suka nyeletuk seenaknya hny spy diketawakan oleh teman yg lain. 
Sikap apa yg hrs saya ambil, apakah boleh saya menyuruh keluar anak tsb atau saya balik marahin dgn kata2 yg nyelekit. 
Apakah tindakan saya salah?
*Jawab*
Kita bs mengarahkan celetukan2nya tsb menjd sesuatu yg positif. 
Kita boleh memberikan hukuman, tp hrs scr bertahap. Diberi pengertian lbh dahulu, kmdn diperingatkan, kmdn memberi hukuman yg sifatnya mendidik, boleh juga dgn menyuruhnya keluar dr kelas.
Jgn sampai krn marah, seorng guru mengeluarkan kata2 yg tdk baik, malah sebaiknya didoakan.