MAKNA BID'AH.
Makna bid'ah adalah membuat cara perkara ibadah di dalam Islam yang keluar dari ajaran orang-orang yang beriman.
Allah subhanah berfirman :
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan sesungguhnya yang inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan tersebut akan mencerai beraikan kamu dari jalan Alloh.
Yang demikian adalah perintah agar kamu menjadi kalangan bertakwa".
QS.Al-An'am 153
Shirothol mustaqim dalam ayat ini adalah jalannya Allah subhanah yang diserukan kepadanya. Jalan itu adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan pemahaman para salafus shalih.
Sebagaimana firman Allah subhanahu Wata'ala :
*وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا*
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
QS.An-Nisa' 115.
As sabil (jalan) disini adalah jalanya orang-orang yang menyelisihi batas-batas dari jalan yang lurus, mereka adalah ahlu bid'ah dan ahlu dhalal (sesat).
Dari Aisyah radiyallahu anha dari Nabi shallallahu alahi wa sallam bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
( أخرجه البخاري و مسلم )
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami apa yang tidak ada contoh dari Rasulullah, maka tertolak".
HR. Bukhary dan Muslim.
Bid'ah dari sisi hukum dibagi dua :
1.Bid'ah Mukafiroh.
Seperti bid'ah Rawafidh atau bid'ah kelompok-kelompok Siy'ah Imamiyah atau bid'ah ghulat murjiah.
Bid'ah mukafiroh ini menyebabkan seorang muslim keluar dari islam atau jatuh ke dalam kemurtaddan.
2.Bid'ah Mufasiqoh.
Setiap bid'ah yang tidak sampai kepada mukafiroh. Seperti membaca surat yasin tiap malam jumat, tradisi bersih-bersih kuburan setiap akan masuk bulan Ramadhan dan yang semisalnya.
Bid'ah mufasiqoh ini pelakunya dihukumi fasik karena menyelisihi sebagian sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Setiap bid'ah hukumnya haram dilakukan, dan tidak ada di dalam islam bid'ah hasanah, bahkan seluruh bid'ah hukumnya sesat, baik bid'ah yang mufasiqoh apalagi bid'ah yang mukafiroh.
Imam Malik berkata :
"Siapa saja yang berbuat kebid'ahan didalam islam satu bid'ah saja dan ia memandang itu adalah sebuah kebaikan, berarti dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah berkhianat dalam mengemban risalah.
Padahal Allah subhanah telah berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
"Pada hari ini Aku telah sempurnakan untuk kalian agama kamu,telah Aku berikan ni'matku untuk kamu dan Aku ridlo Islam sebagai agama kamu."
QS.AlMaidah 3.
Sehingga perkara yang bukan bagian dari dien ketika itu, maka bukan menjadi bagian dien pada hari ini".
Al 'Itishom, 1/49.