wa'alaikumussalam warohmatullooh..
Jk sorg suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain. Allah berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)
Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:
Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua.
sebagaimana diterangkan dlm kisah shahabiyyah:
Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku, yaitu talak tiga. Lalu aku menikah dengan orang lain, kemudian ia mencampuriku. Tidak ada padanya, kecuali seperti ujung pakaian. Dia tidak mendekatiku, kecuali hanya sekali, dan tidak sampai kepadaku sedikit pun. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?”
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحِلِّيْنَ لِزَوْجِكَ اْلأَوَّلِ حَتَّى يَذُوْقَ اْلآخِرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak boleh kembali kepada suamimu yang pertama hingga suamimu yang kedua merasakan “madu”-mu dan engkau merasakan “madu”-nya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya tiga kali. Lalu istrinya dinikahi oleh laki-laki lain, kemudian suaminya (yang baru) menutup pintu dan menurunkan gordennya, lalu mentalaknya sebelum dia mencampurinya.
قَالَ: لاَ تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يُجَامِعَهَا اْلآخِرُ
Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Sang wanita) tidak halal bagi suami yang pertama hingga suami yang kedua mencampurinya.” (HR. An-Nasa’i)
Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.