Senin, 26 Maret 2018

Talak dengan syarat apakah sah?

*Talak dengan syarat apakah sah?*

Para ulama menyebutkan bahwa talak bisa terjatuh dengan memberikan syarat, lalu syarat itu dilakukan.

Namun sebenarnya perlu dicermati lagi kata-kata yang diucapkan suami tersebut.

Jika dikatakan,

"Jika kamu chatting dengan lelaki x sekali lagi, *kamu saya ceraikan*"

Jika istrinya melakukan syarat tersebut maka terjatuhlah talak. Dan suami punya hak untuk melakukan ruju'.

Namun jika perkataannya,

"Jika kamu chatting dengan lelaki x sekali lagi, kamu *akan* saya ceraikan"

Dengan kata "akan" ini dipahami bahwa dia baru berniat. Jika istrinya melakukan syarat tersebut, belum otomatis terjatuh talak sampai sang suami mengeluarkan kata-kata talak.

Kata-kata talak itu bisa dengan kata yang jelas (sorih). Seperti: "kamu saya ceraikan", "kamu diceraikan", "kita cerai" dan itu dalam bentuk pernyataan bukan pertanyaan. Jika pertanyaan bukan sebagai kata-kata talak seperti, "kita cerai ya?"

Kata yang sorih ini jika dikeluarkan maka akan terjatuh baik sang suami itu berkata serius ataupun becanda, dengan niat atau tanpa niat. Maka jangan main-main dengan kata cerai.

Bisa juga dengan kata ungkapan (kinayah) misalnya: "kamu saya pulangkan ke rumah orang tuamu". Kata kinayah ini mesti dengan niat suami. Jika suami berniat cerai dengan kata-kata tersebut maka terjatuhlah talak, namun jika tidak berniat, tidak terjatuh.