Sabtu, 25 Februari 2023

Hukum bagi perempuan yang sedang haid menyentuh dan membaca mushaf al-Quran?

 Tanya :

Bagaimana hukum nya bagi perempuan yang sedang haid menyentuh dan membaca mushaf al-Quran?

Jawaban :
Pertama, tidak ada dalil yang sahih dan sarih yang melarang orang yang berhadas untuk menyentuh dan membaca al-Quran atau menjadikan bersih dari hadas sebagai syarat membaca al-Quran.
Kedua, karena tidak ada dalil yang sarih dan sarih, maka Kembali kepada hukum asal yaitu orang yang berhadas boleh menyentuh dan membaca al-Quran.
Ketiga, perhatikan hadis berikut tentang keutamaan membaca al-Quran
عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُودٍ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، لاَ أَقُولُ الْم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Quran), maka baginya satu pahala kebaikan dan satu pahala kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, aku tidak mengatakan ALIF LAAM MIIM itu satu huruf, akan tetapi ALIF satu huruf, LAAM satu huruf dan MIIM satu huruf." (HR. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 5/25)
Dalam hadis diatas menggunakan kalimat “man” yang artinya barangsiapa yang mencakup umum, siappun yang membaca al-Quran, tanpa dibatasi apakah dia berhadas atau tidak, baik hadas besar ataupun hadasa kecil.
Keempat, Rasululah pernah mengirim surat kepada Hiraklius melalui sahabat Dihya, lengkapnya sebagai berikut :
فَدَفَعَهُ إِلَى هِرَقْلَ فَقَرَأَهُ فَإِذَا فِيهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ سَلَامٌ عَلَى مَنْ اتَّبَعَ الْهُدَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ أَسْلِمْ تَسْلَمْ يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ {وَيَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لَا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ}
Maka diberikannya surat itu kepada Heraklius, maka dibacanya dan isinya berbunyi: Bismillahir rahmanir rahim. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya untuk Heraklius. Penguasa Romawi, Keselamatan bagi siapa yang Kemudian daripada itu, aku mengajakmu dengan seruan Islam; masuk Islamlah kamu, maka kamu akan selamat, Allah akan memberi pahala kepadamu dua kali. Namun jika kamu berpaling, maka kamu menanggung dosa rakyat kamu, dan: Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka: Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah) (HR. al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/9)
Dalam surat tersebut Rasulullah Saw, ada sebuah ayat yaitu surat Ali Imran ayat 64,  yang berisi seruan untuk masuk Islam yang ditujukan kepada Heraklius raja Romawi ketika itu. Heraklius dan pasukannya pasti dalam keadaan kafir yang tidak terlepas dari hadas kecil maupun besar. Surat tersebut pasti disentuh dan dibaca oleh Heraklius atau pengikutnya yang kafir. Sekiranya orang yang berhadas itu terlarang untuk menyentuh dan membaca al-Quran, tentu RAsulullah Saw tidak berkirim surat yang didalamnya ada ayat al-Quran tersebut.
Kesimpulan, orang yang berhadas, baik hadas besar, termasuk di dalamnya orang yang haid, maupun hadasa kecil, boleh menyentuh  dan membaca mushaf al-Quran. 

By Ginanjar Nugraha

banyak niat dalam satu ibadah bolehkah?

 Ada dua termin yg harus kita fahami: 


1. ibadah yg maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Sehingga ibadah ini harus ada secara khusus. Semua ibadah wajib, shalat wajib, puasa wajib, dst, masuk jenis pertama ini.

Termasuk juga ibadah yang disyariatkan secara khusus, seperti shalat witir, shalat dhuha, dst.

Termasuk jenis ibadah ini adalah ibadah yang menjadi tabi’ (pengiring) ibadah yang lain. Seperti shalat rawatib. Dan sebagian ulama memasukkan puasa 6 hari bulan syawal termasuk dalam kategori ini.

2. kebalikan dari yang pertama, ibadah yang laisa maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah itu bukan merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Tujuan utamanya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya.

Satu-satunya cara untuk bisa mengetahui apakah ibadah ini termasuk maqsudah li dzatiha ataukah laisa maqsudah li dzatiha, adalah dengan memahami latar belakang dari dalil masing-masing ibadah.

Dalam hal penggabungan niat, para ulama berbeda pendapat: 
1. Ada yg membolehkan
Jika sifatnya sama namun terminnya berbeda, seperti yg maqsudah lidzatiha dan yg bukan maqsudah lidzatiha

2. Ada yg tdk membolehkan Jika sifatnya aaqsudah lidzatiha dgn maqsudah lidzatiha

Hemat kami, terkait niat itu hukumnya wajib

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ’alaih)

Dan niat d cukupkan dgn 1 Niat 1 pekerjaan pada ibadah yg bersifat maqsudah lidzatihaa, dgn demikian, di saat kita shaum syawal, tetapkanlah niat shaum syawal, terkait pahala insya Allah akan mendapatkan pahala tambahan jika bertepatan pada hari senin kamis atau ayyamul bidh

Zakat Maskawin dari siapa?

 Assalamualaikum, izin bertanya ustadz, Kl zakat untuk emas (mas kawin) yg bayarnya dari pihak perempuan atau pria? Hatur nuhun 🙏🏻

Dimusyawarahkan saja. Pokoknya harus dibayar zakatnya kalau perhiasan sebelum dipakai.
Nash syarief

jual makan minum sepuasnya bayar seikhlasnya? (all you can eat)

 Bismillaah. Ustadz izin bertanya, apakah diperbolehkan berjualan makanan atau minuman dengan cara mempersilahkan makan atau minum sepuasnya(sekehendak konsumen) tapi bayar se ikhlasnya. Dengan tujuan untuk bersedekah, dan hasil uang yang terkumpul dipergunakan untuk memanjangkan usaha(sedekahnya) agar bisa berjalan terus! Haturnuhun. Jazzaakallaahu khairan. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Setahu saya tidak ada yang melarang dan masih termasuk _'an taradlin_ (saling ridla) yg jadi unsur kehalalan suatu transaksi perdagangan. Hanya memang sementara ini akal saya masih susah memahami bagaimana perdagangan semacam itu bisa bertahan 😇
NS.

Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ust Anshorudin Ramdhani, Selasa, 2 Juni 2020

 Rangkuman tanya jawab kajian Dialog Islam subuh bersama Ust Anshorudin Ramdhani, Selasa, 2 Juni 2020



*Tanya*
Kalau saya memisahkan diri sholat berjamaah dari yg renggang, apakah saya hrs menunggu selesai sholat mrk atau bisa berbarengan namun beda tempat?
*Jawab*
Pernah terjd pd zaman Rasulullah, ada sahabat yg memisahkan diri krn imamnya terlalu panjang bacaannya. 

Bisa menunggu setelah mrk selesai sholat berjamaah dan melakukan sholat munfarid. 

*Tanya*
Betulkah Al Qur'an dpt memberi syafaat,, maksudnya bgmn ?
*Jawab*
Memberi syafaat dlm pengertian dpt membantu menambal kekurangan2 dari amalan sholeh yg kita lakukan. 
Tadarus, mendengarkan dan kajian Al Qur'an, meski hanya menyimak dpt menambah amal sholeh. 

*Tanya*
 Ada Imam maju mundur,  maksudnya kalau mau  ruku maju selangkah,  terus kalau mau sujud mundur.  Bgmn, mohon   penjelasannya.
*Jawab*
Tdk mengapa.
Mngkn imam tsb sdng mencari posisi tumaninahnya, sehingga mengubah posisinya. 

*Tanya*
Bagaimana saya harus memilih, masjid di lingkungan saya buka namun jarak antara ma'mum diatur, saya shalat harian dirumah dan hari jum'at dhuhur dirumah atau ikut ma'mum di masjid dgn kondisi seperti itu?
*Jawab*
Sebaiknya sholat munfarid di masjid ataupun di rmh drpd sholat berjamaah tp kaifiyat sholatnya dirusak.

*Tanya*
Bila tahun ini tdk ada ibadah haji, apakah penyembelihan hadyu msh tetap ada disini?
*Jawab*
Penyembelihan hadyu khusus utk jamaah haji disana, kalau tdk melaksanakan haji tdk ada hadyu, sdngkn yg tdk melaksanakan haji dpt melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan dibagikan. 

*Tanya*
Mertua saya sakit dirawat di rmh sakit, saya gantian merawatnya. Amalan apa yg bisa saya lakukan dan bisa jd amal sholeh?
*Jawab*
Amalan yg dpt kita lakukan adalah berdoa dan disela2 menunggu yg sakit bisa diisi dgn membaca Qur'an.


*Tanya*
Saya makan bareng bersama ortu dan suami,, yg hrs saya ladeni lbh dulu siapa?
*Jawab*
Lakukan dgn situasi dan kondisi,, krn suatu saat akan mendahulukan ortu dan disaat lain akan mendahulukan suami. 

*Tanya*
Anak saya sdng hamil 4 bulan,, saya tdk ingin mengadakan acara 4 bulanan. Apa yg sebaiknya saya lakukan?
*Tanya*
Sholat wajib tepat waktu,, tahajud, tambah durasi bacaan Qur'an, periksakan kehamilan scr rutin,, jaga kondisi dan kestabilan lahir batin,, makan teratur dgn asupan gizi seimbang.

*Tanya*
Bila kita sedang safar menunaikan Umroh atau Haji apakah dalam menunaikan sholat qiyamul lail nya sebaiknya di kerjakan ditempat menginap atau di Masjid. 
*Jawab*
Boleh dua2nya,, kalau di tempat menginap tdk kondusif suasananya sehingha kekhusyuan sholat tdk terjaga, sebaiknya sholat qiyamul lailnya di masjid. Tdk mengapa melaksanakan sholat tahajud di masjid, yg tdk ada dalilnya adalah sholat tahajud berjamaah di masjid.

*Tanya*
Sekarang  ini di Fb sedang ramai mengedit wajah sendiri dgn aplikasi Face App agar tampil cantik dan kelihatan muda bahkan kelihatan jauh lebih muda daripada aslinya dan diposting secara masif. Hukumnya gimana?.
*Jawab*
Hukumnya mubah (boleh) krn itu hanya bersifat hiburan, tp yg jauh lbh penting adalah mempercantik akhlak. 

*Tanya*
Kalau sholat jumat di semua masjid sdh direnggangkan shafnya,, apakah kita hrs kembali pd sholat dhuhur?
*Jawab*
Jika kita sdh berusaha mencari masjid yg tdk direnggangkan shafnya dan berusaha utk melaksanakan sholat jumat di rmh, tp ternyata tdk bisa, maka boleh kembali ke sholat dhuhur. 

*Tanya*
Sempurnakah sholat seseorng dgn melewati bacaan basmalah atau tdk dibaca. Imam tdk membaca basmalah tp langsung membaca alhamdulillah.
*Jawab*
Kalau memang itu sebagai penghapusan sebagian ayat Al Qur'an, jelas berdosa. Namun jika bkn tdk membaca akan tetapi disirkan, krn tdk sdkt imam yg tdk menzaharkan bacaan bismillahnya alias bacaan basmallahnya disirkan, hanya terlihat bibirnya saja yg bergerak tp tdk terdengar bacaannya.

*Tanya*
Apakah bayi perempuan harus di sunat ?
*Jawab*
Bukan suatu keharusan.
Boleh disunat boleh tidak disunat.


*Tanya*
Dlm sholat berjamaah ada adab ma'mum mengingatkan apabila imam ada yg salah  atau yg lupa bacaannya. Kalau kasusnya imam dlm membaca surat harusnya dipanjangkan 4 harokat akan tetapi dibaca pendek 1 atau 2 harokat, apakah termasuk yg hrs diingatkan?
*Jawab*
Biarkan saja, mngkn krn nafasnya terbatas, nanti setelah sholat bisa ditanyakan mengapa dibacanya pendek. Sholatnya tetap sah.

*Tanya*
Bgmn hukumnya kalau tdk  sholat jumat lbh dari  3x, krn kondisi di mesjid tidak sesuai dgn kafiat sholat jumat?
*Jawab*
Kalau tdk ada alasan tdk melakukan sholat jumat 3x berturut2, bisa dicap sbg orng yg munafik. Tp krn ada alasan, tdk apa2.

*Tanya*
Mohon dijelaskan asbabun nuzul dan inti makna Al Baqarah ayat 62  dan Al Maidah 69, krn sebagian orng mengartikan ayat itu bhw Nasrani dan Yahudi jg kakau berbuat amal sholeh akan masuk syurga
*Jawab*
Ayat ini sering dijadikan dalil oleh penganut  pluralisme yg dipelopori oleh Nurcholis Madjid dan Jalaludin Rahmat. Pdhl ayat ini menjelaskan kpd kita bhw, barulah akan dihargai keimanan dan amal sholeh jika mengimani kpd Nabi terakhir, yaitu Muhammad SAW. Bahkan akan diberikan ganjaran 2x lipat, krn mengimani kenabian dan kerasulan yg terdahulu dan mengimani kenabian dan kerasulan Muhammad SAW. 


*Tanya*
Shaumlah pd hari yg sangat panas utk memghadapi hari kebangkitan dan sholatla dua rakaat di kegelapan malam utk.menghadapi gelapnya kubur.
Sholat dua rakaat itu sholat apa?
*Jawab*
Kita.mengerjakan hholat sunat diluar sholat wajib minimal dua rakaat. Itu bisa sholat syukrul wudhu, boleh dikatakan sholat thuhur atau sholat mutlak. 

*Tanya*
Apa arti di beri inayah ?
*Jawab*
Inayah itu penjagaan, perlindungan yg diberikan oleh Allah kpd kita semua.

*Tanya*
Allah memerimtahkan sholat, shaum, zakat dan haji, sdngkn Allah tdk sholat, shaum, zakat dan berhaji. Allah memerintahkan bersholawat kpd Nabi dan Allah pun bersholawat kpd Nabi. Maksudnya bgmn ?
*Jawab*
Berdasarkan Qs Al Ahzab ayat 56, _sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya  bersholawat kpd Nabi. Wahai orng2 yg beriman, bersholawatlah kamu utk Nabi dan ucapkanlah salam dgn penuh penghormatan kepadanya_

Sebagaimana yg kita ketahui, sholawat adalah bentuk jamak dari kata sholla atau sholat yg berarti doa, keberkahan, kemuliaan, kesejahteraan dan ibadah.

Arti bersholawat pd ayat ini, jika dilihat dari pelakunya;  
 - Apabila sholawat itu dtng dari Allah, berarti Allah memberikan rahmat kpd makhluk-Nya.
- Adapun sholawat dari malaikat, berarti Allah memberikan ampunan.  
- Sholawat dari kita orng2 mukmin adalah doa agar Allah memberikan rahmat atau kesejahteraan, keselamatan kpd Nabi Muhammad beserta kpd keluarganya.

Sholawat juga bisa diartikan doa baik utk diri sendiri, orng banyak atau kepentingan bersama. 
Sholawat sbg bentuk ibadah adalah pernyataan seorng hamba atas ketundukannya kpd Allah, serta mengharapkan pahala dari Allah sbgmn yg dijanjikan oleh Nabi Muhammad SAW,  bhw orng yg bersholawat padanya akan mendptkan pahala yg besar, baik sholawat dlm bentuk lisan, tulisan dan perbuatan. 

*Tanya*
Boleh tidak do'a  lailatul qadr dibaca di luar bln Ramadhan setiap sudah shalat ?
*Jawab*
Boleh jika sekedar meminjam redaksi doanya krn misalnya sesuai dgn kebutuhan kita.


*Tanya*
Apakah boleh seorang makmum ketika berlangsung sholat berjamaah, kemudian memisahkan diri menjadi munfarid karena surat yg dibaca imam sangat panjang?
*Jawab*
Boleh, seperti yg pernah dilakukan oleh Mu"adz bin Jabal ketika mengimami sholat isya atau subuh bacaannya terlalu panjang, sehingga ada ma'mum yg mufaroqqoh (memisahkan diri) dan melaksanakan sholat scr munfarid. . Hal ini sampai kpd Rasulullah dan Mu'adz bin Jabal ditegur oleh Rasulullah krn telah membuat fitnah (kerusakan), sehingga membuat jamaah menjauh dari agama, yg tadinya berjamaah jd terpisah. 

صحيح البخاري
رقم: 664
كتاب:  الأذان
باب:  من شكا إمامه إذا طول

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَارِبُ بْنُ دِثَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ
أَقْبَلَ رَجُلٌ بِنَاضِحَيْنِ وَقَدْ جَنَحَ اللَّيْلُ فَوَافَقَ مُعَاذًا يُصَلِّي فَتَرَكَ نَاضِحَهُ وَأَقْبَلَ إِلَى مُعَاذٍ فَقَرَأَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ أَوْ النِّسَاءِ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ وَبَلَغَهُ أَنَّ مُعَاذًا نَالَ مِنْهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ مُعَاذًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ أَوْ أَفَاتِنٌ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَلَوْلَا صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الْحَاجَةِ
أَحْسِبُ هَذَا فِي الْحَدِيثِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَتَابَعَهُ سَعِيدُ بْنُ مَسْرُوقٍ وَمِسْعَرٌ وَالشَّيْبَانِيُّ قَالَ عَمْرٌو وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مِقْسَمٍ وَأَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَرَأَ مُعَاذٌ فِي الْعِشَاءِ بِالْبَقَرَةِ وَتَابَعَهُ الْأَعْمَشُ عَنْ مُحَارِبٍ

--------

Shahih Bukhari
No: 664
Kitab: Adzan
Bab: Orang yang mengadukan imamnya karena suka memanjangkan shalat

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muharib bin Ditsar] berkata, Aku mendengar [Jabir bin 'Abdullah Al Anshari] berkata, "Seoranglaki-laki datang dengan membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap gulita. Laki-laki itu kemudian tinggalkan untanya dan ikut shalat bersama Mu'adz. Dalam shalatnya Mu'adz membaca surah Al Baqarah atau surah An Nisaa' sehingga laki-laki tersebut meninggalkan Mu'adz. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Mu'adz mengecam tindakannya. Akhirnya laki-laki tersebut mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadukan persoalannya kepada beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Wahai Mu'adz, apakah kamu membuat fitnah?" Atau kata Beliau: "Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? -Beliau ulangi perkataannya tersebut hingga tiga kali- "Mengapa kamu tidak membaca saja surat 'Sabbihisma rabbika', atau dengan 'Wasysyamsi wa dluhaahaa' atau 'Wallaili idzaa yaghsyaa'? Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah atau orang yang punya keperluan." Perawi berkata, "Menurutku sampai inilah kalimat hadits ini." Abu 'Abdullah berkata; hadits ini dikuatkan oleh [Sa'id bin Masruq] dan [Mis'ar] dan [Asy Syaibani]. [Amru] dan [Ubaidullah bin Miqsam] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa dalam shalat Isya Mu'adz membaca surat Al Baqarah. Dan hadits ini dikuatkan oleh [Al A'masy] dari [Muharib]."


*Tanya*
Apakah hrs berwudhu lagi dgn sempurna, ketika kita sdng mandi junub yg telah memenuhi syariat lalu kentut. Apakah berwudhu lagi atau cukup menyiran saja seluruh tubuh?
*Jawab*
Cukup menyiram saja krn msh dlm proses mandi/blm selesai mandinya.


*Tanya*
Apakah dlm memandikan jenazah, bagian wajah dan rambut hrs memakai sabun sampai bersih ?
*Jawab*
Utk kesempurnaan, scr teknis diperbolehkan memandikan jenazah dgn menggunakan sabun dan shampoo.

tahajud setelah tarawih?

  Tahajjud pada Bulan Ramadlan

Qiyamullalail, tahajjud, witir, salatullail, qiyamur ramadlan, dan tarawih itu pada hakikatnya merujuk pada objek yang sama, yaitu salat sunat yang dikerjakan pada waktu malam antara Isya dan subuh dengan jumlah sebelas rakaat. Berdasarkan waktu pelaksanaan, jika dilaksanakan pada waktu malam baik didalam maupun diluar ramadlan, maka disebut salatullalil atau qiyamul lail, sedangkan jika di bulan Ramadlan saja disebut dengan qiyamu ramadlan. Adapun berdasarkan jumlah rakaatnya yang ganjil yaitu sebelas rakaat, maka disebut juga sebagai salat witir. Khusus qiyamu ramadlan, berdsarkan sifat pelaksaannya ada jeda atau rehat diantara dua salam, maka disebut dengan salat tarawih yang artinya istirahat.

Adapun berdasarkan sifat dari jumlah rakaatnya yang ganjil, maka disebut dengan witir. Istilah witir dapat mengandung dua perngertian, pertama salat ganjil yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian formasi salat salat malam atau salat secara mandiri dalam bentuk ganjil. Kedua salat malam itu sendiri yang berjumlah 11 rakaat, karena jumlahnya ganjil, maka disebut dengan witir. Adapun jika pelaksanaan salat sunat malam tersebut dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, maka disebut dengan tahajud. 

Asal penamaan dan dalilnya

1. Salat Tarawih dan salat Malam diluar ramadlan

Tarawih itu jama’ dari tarwihatun yang artinya satu kali kali istirahat seperti satu kali salam dalam salam penutup salat. Salat secara berjamaah pada malam-malam bulan disebut tarawih karena mereka berkumpul (salat) beristirahat setiap diantara dua salam (Fath al-Bari, 4/210). 


عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ تَنَامُ عَيْنِي وَلَا يَنَامُ قَلْبِي

dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman bahwasanya dia mengabarkan kepadanya bahwa dia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha tentang cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka'at, Beliau shalat empat raka'at, dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya kemudian Beliau shalat empat raka'at lagi dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya kemudian Beliau shalat tiga raka'at". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum melaksanakan witir?" Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, kedua mataku tidur, namun hatiku tidaklah tidur". (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 4/191)

Kalimat فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ yang artinya pada bulan ramadlan dan selain ramadlan menunjukan bisa menjadi dalil salat tarawih (pada bulan ramadlan) maupun salat malam diluar ramadlan dengan jumlah rakaat 11.

2. Salat Witir

Pertama witir dalam artian salat dengan jumlah rakaat ganjil sebagai bagian dari formasi salat malam

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ قَالَ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى وَإِنَّهُ كَانَ يَقُولُ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِهِ

dari 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu sedang di atas mimbar, "Bagaimana cara shalat malam?" Beliau menjawab: "Dua rakaat dua rakaat. Apabila dikhawatirkan masuk shubuh, maka shalatlah satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalatnya sebelumnya." Ibnu 'Umar berkata, "Jadikanlah witir sebagai shalat terakhir kalian, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan hal yang demikian." (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/102)

kedua witir dalam artian kesuluhan rakaat yang berjumlah 11 rakaat, dari Aisyah

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً كَانَتْ تِلْكَ صَلَاتَهُ تَعْنِي بِاللَّيْلِ فَيَسْجُدُ السَّجْدَةَ مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أَحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ رَأْسَهُ 

bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat sebelas rakaat, begitulah cara beliau malam, Dalam shalat tersebut beliau sujud seperti lamanya kalian membaca sekitar lima puluh ayat sebelum mengangkat kepalanya. (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 2/25)

Imam Bukhari menempatkan hadis tersebut dalam  bab apa yang datang tentang salat witir 

3. Salat Malam

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ قَالَ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى وَإِنَّهُ كَانَ يَقُولُ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِهِ

dari 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu sedang di atas mimbar, "Bagaimana cara shalat malam?" Beliau menjawab: "Dua rakaat dua rakaat. Apabila dikhawatirkan masuk shubuh, maka shalatlah satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalatnya sebelumnya." Ibnu 'Umar berkata, "Jadikanlah witir sebagai shalat terakhir kalian, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan hal yang demikian." (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/102)

4. Salat Qiyamullalil

{يَاأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4)} 

Hai orang yang berselimut (Muhammad),

bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),

(yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit,

atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur'an itu dengan perlahan-lahan.

(al-Muzzamil : 1-4)

5. Salat Tahajjud

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا 

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji (al Isra : 79)

.

6. Larangan dua kali witir dalam satu malam

عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua kali witir dalam satu malam." (HR Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, 1/482)

dari keterangan-keterangan diatas dapat disarikan

1. Tidak ditemukan dalil Rasulullah Saw salat malam, tahajud, qiyamullail, qiyamurramadlan, tarawih dan witir pada satu malam. Sekiranya nama-nama salat tersebut ibadah tersendiri, tentunya lebih utama mengerjakannya pada satu malam, namun faktanya tidak ada ada satupun riwayat terkait hal tersebut.

2. Salat malam, qiyamullail, qiyamurramadlan, tarawih, witir pada pelaksanaaanya merujuk pada salat yang sama yaitu salat malam yang waktunya dari Isya sampai sebelum terbit fajar. Kesamaan sabab waktu tersebut menunjukan bahwa nama-nama tersebut merujuk pada salat yang sama.

3. Terdapat hadis larangan dua kali witir dalam satu malam, semakin menguatkan bahwa nama salat-salat tersebut merujuk pada salat yang sama.  

Kesimpulan

1. Boleh salat tahajjud pada bulan ramadlan

2. Tidak ada tahajjud setelah tarawih

GN

Perbedaan Yatim dan Piatu

  Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً


“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya (HR Al Bukhori)


Penjelasan :

- Yatim : Ditinggal wafat ayahnya di usia belum baligh

- Piatu/muqtha' : Ditinggal wafat ibunya sebelum baligh

- Dalam hadits diatas disebutkan menyantuni anak yatim dengan pahala spesialnya. 

- Menyantuni anak piatu/muqtha' teemasuk pahala shodaqoh. Anak piatu masih ada yang menanggung nafkahnya/mencarikan nafkahnya yaitu ayahnya yang masih hidup