Ada dua termin yg harus kita fahami:
1. ibadah yg maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Sehingga ibadah ini harus ada secara khusus. Semua ibadah wajib, shalat wajib, puasa wajib, dst, masuk jenis pertama ini.
Termasuk juga ibadah yang disyariatkan secara khusus, seperti shalat witir, shalat dhuha, dst.
Termasuk jenis ibadah ini adalah ibadah yang menjadi tabi’ (pengiring) ibadah yang lain. Seperti shalat rawatib. Dan sebagian ulama memasukkan puasa 6 hari bulan syawal termasuk dalam kategori ini.
2. kebalikan dari yang pertama, ibadah yang laisa maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah itu bukan merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Tujuan utamanya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya.
Satu-satunya cara untuk bisa mengetahui apakah ibadah ini termasuk maqsudah li dzatiha ataukah laisa maqsudah li dzatiha, adalah dengan memahami latar belakang dari dalil masing-masing ibadah.
Dalam hal penggabungan niat, para ulama berbeda pendapat:
1. Ada yg membolehkan
Jika sifatnya sama namun terminnya berbeda, seperti yg maqsudah lidzatiha dan yg bukan maqsudah lidzatiha
2. Ada yg tdk membolehkan Jika sifatnya aaqsudah lidzatiha dgn maqsudah lidzatiha
Hemat kami, terkait niat itu hukumnya wajib
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ’alaih)
Dan niat d cukupkan dgn 1 Niat 1 pekerjaan pada ibadah yg bersifat maqsudah lidzatihaa, dgn demikian, di saat kita shaum syawal, tetapkanlah niat shaum syawal, terkait pahala insya Allah akan mendapatkan pahala tambahan jika bertepatan pada hari senin kamis atau ayyamul bidh