Sabtu, 25 Februari 2023

Perbedaan Yatim dan Piatu

  Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً


“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya (HR Al Bukhori)


Penjelasan :

- Yatim : Ditinggal wafat ayahnya di usia belum baligh

- Piatu/muqtha' : Ditinggal wafat ibunya sebelum baligh

- Dalam hadits diatas disebutkan menyantuni anak yatim dengan pahala spesialnya. 

- Menyantuni anak piatu/muqtha' teemasuk pahala shodaqoh. Anak piatu masih ada yang menanggung nafkahnya/mencarikan nafkahnya yaitu ayahnya yang masih hidup