Bismillaah. Ustadz izin bertanya, apakah diperbolehkan berjualan makanan atau minuman dengan cara mempersilahkan makan atau minum sepuasnya(sekehendak konsumen) tapi bayar se ikhlasnya. Dengan tujuan untuk bersedekah, dan hasil uang yang terkumpul dipergunakan untuk memanjangkan usaha(sedekahnya) agar bisa berjalan terus! Haturnuhun. Jazzaakallaahu khairan. ๐๐ป๐๐ป๐๐ป
Setahu saya tidak ada yang melarang dan masih termasuk _'an taradlin_ (saling ridla) yg jadi unsur kehalalan suatu transaksi perdagangan. Hanya memang sementara ini akal saya masih susah memahami bagaimana perdagangan semacam itu bisa bertahan ๐
NS.