Selasa, 30 Januari 2018

Ukuran jarak safar untuk jama qashar?

Kalau tentang bagaimana jarak ukuran safar dibolehkan jama atau qoshor, sudah pernah dibahas. Karena bisa jadi ragu itu disebabkan belum mengetahui bagaimanakah safar yg dibolehkan jama/qoshor.

*Ukuran Jarak Rukhsoh Safar*

1. 4 Burd/16 Farsakh/48 Mil/72 KM antara Mekkah ke Jeddah/Usfan/Thaif, zaman dulu ditempuh dua hari. Ini pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dll)

Berdasarkan hadits

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا
“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565)

2. Perjalanan yang ditempuh selama tiga hari. Ini pendapat Abu Hanifah beserta para sahabatnya.

Berdasarkan hadits

dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338).

3. 1 Farsakh/3 Mil/5 KM. Ini pendapat Ibnu Hajar dan yang lainnya.

Berdasarkan hadits

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).

4. Tidak ada batasan jarak selama itu dinamakan safar. Ini pendapat madzhab Zhahir, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dll.

Yang paling kuat insya Allah pendapat keempat, karena hadits-hadits yg disebutkan di atas bukanlah pembatasan jarak safar bolehnya jama' atau qoshor, tetapi hanya merupakan penyebutan jarak suatu peristiwa safar yang pernah dilakukan. Apalagi hadits perempuan tidak boleh safar tiga hari tanpa mahram sama sekali tidak menunjukkan batas dibolehkannya qashar. Karena tidak ada dalil khusus pembatasan, maka dikembalikan kepada makna safar itu sendiri, selama suatu perjalanan itu disebut safar menurut 'urf (adat) maka disana dibolehkan menjama' dan mengqashar shalat, buka shaum, dll, safar dalam bentuk apapun. Karena Al-Qur'an dan hadits menyebutkan SAFAR saja secara muthlaq tanpa ada pembatasan jarak.

Wallahu A'lam.

Bagaimana tata cara tayamum?

*Tatacara Tayamum*

1. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yg suci
2. Meniup telapak tgn tersebut
3. Mengusapkan ke wajah satu kali
4. Dan mengusapkannya ke kedua tangan sampai pergelangan (telapak tangan bagian luar dan dalam) sebanyak sekali dimulai dgn yg kanan.

Sebagaimana hadits shohih dalam masalah ini :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)

Hadits tata cara sholat gerhana?

*Tatacara Shalat Gerhana*

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الْأُولَى ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah bahwasanya dia berkata, "Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Beliau berdiri dalam shalatnya dengan memanjangkan lama berdirinya, kemudian rukuk dengan memanjangkan rukuknya, kemudian berdiri dengan memanjangkan lama berdirinya, namun tidak selama yang pertama. Kemudian beliau rukuk dan memanjangkan lama rukuknya, namun tidak selama rukuknya yang pertama. Kemudian beliau sujud dengan memanjangkan lama sujudnya, beliau kemudian mengerjakan rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama. Saat beliau selesai melaksanakan shalat, matahari telah nampak kembali. Kemudian beliau menyampaikan khutbah kepada orang banyak, beliau memulai khutbahnya dengan memuji Allah dan mengangungkan-Nya, lalu bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah." Kemudian beliau meneruskan sabdanya: "Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, tidak ada yang melebihi kecemburuan Allah kecuali saat Dia melihat hamba laki-laki atau hamba perempuan-Nya berzina. Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan lebih banyak menangis." (HR. Bukhari no. 1044).

Senin, 29 Januari 2018

Doa-doa dalam al-Quran

Allah mengajari kita berdoa ...dalam Al-Qur'an
tentu kalau Allah ajarkan itu.. pasti Allah akan mengabulkannya... berdoalah... tp jangan lupa
maafkan semua orang .. semoga semua orang memaafkan kita..

ini kumpulan doa doa dalam al quran ;

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    Artinya :
    Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. (QS. Ash-Shaffat: 100)

رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (QS. Al-Mumtahanah: 4)

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Mumtahanah: 5)

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ

    Artinya :
    Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri ni'mat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai. dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh. (QS. An-Naml: 19)

رَبِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء

    Artinya :
    Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do'a. (QS. Ali ‘Imran: 38)

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

    Artinya :
    Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. (QS. Al-Anbiya’: 89)

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)

سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

    Artinya :
    Kami dengar dan kami ta'at "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. (QS. Al-Baqarah: 285)

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami. ampunilah kami. dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (QS. Al-Baqarah: 286)

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau. karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia). (Ali ‘Imran: 8)

رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا إِنَّكَ مَن تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ. رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ. رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيعَادَ.

    Artinya :

Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. (QS. Ali ‘Imran: 191-194)

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mu'min pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)". (QS. Ibrahim: 41)

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 127-128)

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Al-A’raf: 23)

حَسْبِيَ اللّهُ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

    Artinya :
    Cukuplah Allah bagiku. tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki 'Arsy yang agung. (QS. At-Taubah: 129)

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    Artinya :
    Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku. (QS. Al-Qashash: 24)

رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ

    Artinya :
    Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim: 35)

رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali ‘Imran: 16)

رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

    Artinya :
    Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. At-Tahrim: 8)

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

    Artinya :
    Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hasyr: 10)

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

    Artinya :
    Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni'mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim). (QS. Al-Ahqaf: 15)

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan: 74)

رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَاماً. إِنَّهَا سَاءتْ مُسْتَقَرّاً وَمُقَاماً.

    Artinya :
    Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal". Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. (QS. Al-Furqan: 65-66)

Minggu, 28 Januari 2018

Zakat Kontrakan Rumah?

Tanya :
Assalamualaikum
Mohon bantuannya, ada pertanyaan teman,
Orang tua nya sdh tdk kerja, tp py penghasilan dr kontrakan rumah dan semua kebutuhan diambil dr usaha kontrakan.
Bgmn cara menghitung Zakat maal nya ustd?
Apakah 2,5% seluruh pendapatan netto Dr usaha kontrakan selama setahun (nisab 85gr emas murni) ?


Jawab :
walaikumussalam wr wb. Sewa menyewa salah satu akad yang dibolehkan dalam syariat, bisa berupa manfaat barang atau jasa. Sewa menyewa tidak termasuk jual beli, sehingga tidak dikategorikan harta yang wajib dizakati termasuk bisa profesi atau jasapun demikian. Namun kendatipun demikian karena sifatnya dekat dengan profesi, maka kena kewajiban infaq yang besarannya tidak ditentukan, baiknya lebih besar lebih baik.

Tahukah kamu siapa yang bangkrut itu?

Dari Abi Hurairah radiyallaahu 'anhu, Nabi SAW bersabda: "Tahukah kamu siapa yang  bangkrut itu?"

Mereka (sahabat) berkata: "Ya Rasulullah, orang yang  bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya kesenangan dan uang."

(Kemudian) Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari  umatku ialah orang yang datang (pada hari kiamat) membawa pahala  sholat, zakat, puasa dan haji. Sedang (ia) pun datang (dengan membawa  dosa) karena memaki-maki orang, memukul orang, dan mengambil harta  benda orang (hak–hak orang), maka kebaikan-kebaikan orang (yang  menzalimi) itu diambil untuk diberikan kepada orang-orang yang  terzalimi.

Maka tatkala kebaikan orang (yang menzalimi) itu habis, sedang hutang (kezalimannya) belum terbayarkan, maka diambilkan kajahatan-kejahatan dari mereka (yang terzalimi) untuk diberikan  kepadanya (yang menzalimi), kemudian ia (yang menzalimi) dilemparkan ke dalam neraka (HR. Muslim)

shob.... kita muslimin. akan mendapatkan ampunan dari Allah... kecuali kalau kita musyrik.... 

tetapi... perjalanan kita ke surga akan terlendala oleh kesalahan (kedhaliman) kita kepada sesama kita yang tidak dimaafkan oleh yg kita dhalimi.. 
karena tidak dimaafkan inilah yang membuat kita harus di bersihkan dulu di neraka sebelum ke surga..

jangan sakiti/singgung/dholimi siapapun sengaja atau tidak sengaja ... kepada yang kita kenal atau tidak kita kenal .. dimanapun .. termasuk saat berlalulintas di jalan... 
karena dihawatirkan dia tidak memaafkan kita...

dan maafkan siapapun... agar mudah2an kita dimaafkan Allah dan dumaafkan orang2 yang kita dhalimi..

perbanyak melalukan kebaikan dan kemanfaatan...

Sabtu, 27 Januari 2018

Keutamaan shaum di akhir tahun dan awal tahun Hijriyyah

Tanya :
Sunnah shaum akhir bulan dzulhijjah dan shaum sehari awal bulan Muharrom?

Jawab :
Saya tertarik dgn banyaknya pertanyaan yg masuk baik melalui WA / Inbox Fb tentang derajat/kwalitas hadits tentang *Keutamaan shaum di akhir tahun dan awal tahun Hijriyyah*.

Hadits yg dimaksud saya temukan dlm kitab al-maudhuu'aat al-kubroo ibn Al Zauzii nomor 1042 versi Maktabah syamilah. Sbb:

الكتب » الموضوعات الكبرى لابن الجوزي » كِتَاب الصيام » باب صوم آخر يَوْم من السنة وأول الأخرى


رقم الحديث: 1042
أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نَاصِرٍ ، أَنْبَأَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الْفَوَارِسِ ، أَنْبَأَنَا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَيُّوبَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ شَاذَانَ ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَرَوِيُّ ، حَدَّثَنَا قُطْبُ بْنُ وَهْبٍ ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنْعَطَاءٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَوَّلُ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةِ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبَلَةَ بِصَوْمٍ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً " . الْهَرَوِيّ هُوَ الجويباري ، ووَهْب ، كلاهما كذاب وضاع .

Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.” Hadits ini disebutkan oleh Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) dan Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Al Mawdhu’at (2: 566).

*Derajat Hadits*

Hadits ini dhoif, bahkan menempati tingkat maudhu (hadits palsu)

Illatnya:

والْهَرَوِيُ هُوَ الجويباري ، ووَهْب، كِلَاهُمَا كَذَّاب وَضاع

1. Rowi bernama Ahmad bin Abdulloh Al Harowi
2. Quthb bin Wahb
keduanya rowi pendusta, dan tertuduh si tukang pemalsu hadits.

وقال النَّسَائي والدارقطني: كذاب. 

وقال ابن حبان في كتابه المجروحين (2/43) 574 -عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ النَّسَوِيُّ شيخ دجال يضع الْحَدِيث عَلَى الثِّقَات وَيلْزق الموضوعات بالضعفاء يروي عَن يزِيد بن هَارُون وَأهل الْعرَاق 

Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at : 181 mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.

Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah : 96 mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.

Ibnul Jauzi dalam Al Mawdhu’at (2: 566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.

Selain itu, saya menemukam kecacatan lainnya:
1. Ibn Juraij
rowi tsiqoh, namun terindikasi tadlis matrabat ke-3 dan suka memursalkan hadits, dan tertera d sini menggunakan shigoh 'an'anah

2. Ahmad bin syaadzaan
rowi majhul

3. Muhammad bin Ahmad bin ayuub
rowi dhoif, diantara ulama jarh ta'dil hanya memberikan ta'dil maqbul, yg berarti diterima jika ada syawahid dan di tolak jika tafarrud. Disini beliau tafarrud dlm periwayatannya, maka riwayatnya wajib d tolak.

*Kesimpulan*
Hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang MAUDHU yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun.

Wallahu A'lam
Semoga bermanfaat

Mengusap kepala dalam berwudlu bagi perempuan di tempat terbuka

Tanya :
Bagaimana cara mengusap kepala dalam berwudlu bagi santriwati yang berudung dimana wudlunya ditempat terbuka ?


Jawab :
Wudlu merupakan syarat sah salat, artinya tidak sah salat tanpa wudlu. Salah satu kaifiyat wudlu adalah mengusap kepala

{وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ} [المائدة: 6]
Dan hendaklah kamu mengusap kepalamu (al-Maidah : 6)

Bagaimana cara mengusap kepala, maka bayan kaifiyahnya sebagaimana yang diterangkan dari Abdullah bin Zaid

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ

Kemudian beliau mengusap kepala dengan kedua tangannya, yaitu mulai dari depan kepala sampai kedua tangannya menjangkau punduk kepala kemudian mengembalikan (usapan) pada tempat dimana beliau memulai mengusap kepala (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/48)

Dari keterangan diatas teranglah bahwa mengusap kepala bukan hanya sebagian rambut saja, tapi dari depan kepala ke belakang sampai punduk, kemudian mengembalikan usapan ke depan sampai pada tempat memulai usapan. Ketentuan tersebut termasuk azimah. Akan tetapi terdapat rukhsah bagi yang memakai imamah Rasulullah Saw pernah menggunakan imamah ketika berwudlu, ketika akan mengusap kepala beliau tidak menanggalkannya, tapi cukup dengan mengusap imamahnya tersebut.

عَنْ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ وَتَابَعَهُ مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Amr bin Umayah berkata : Aku melihat Nabi Saw mengusap imamah dan kedua sepatunya (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/52 No. 205)

Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bagi orang yang menggunakan imamah ketika akan mengusap kepala dalam berwudlu terdapat rukhsah kebolehan tidak menanggalkan imamahnya, tapi cukup mengusapnya sebagaimana mengusap kepala.

Begitu pula bagi perempuan yang menggunakan kerudung, boleh dengan cara mengusapnya tanpa membuka kerudung tersebut, baik ditempat terbuka atau tertutup.

Pelacur beri minum anjing masuk surga, ahli sholat menyiksa kucing masuk neraka?

Tanya :
Ada keterangan bahwa pelacur yg memberi minum anjing masuk surga. Sedangkan perempuan ahli sholat yg menyiksa kucing masuk neraka. Bagaimana maksudnya. Apakah dengan amal itu dapat menghapus dosa zina? Dan apakah amal itu mengahpus pahala sholat?


Jawab :
Dosa itu terbagi kepada tiga, 
pertama dosa yang tidak diampuni yaitu dosa syirik yang tidak ditobati dan terbawa mati. 
Kedua, dosa besar yang tidak diampuni kecuali dengan tobat, 
ketiga dosa kecil yang dapat dihapus dengan istigfar, melakukan ibadah seperti antara salat wajib dengan salat wajib lainnya atau menjauhi dosa-dosa besar.

 إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا 
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki ; dan barang siapa yang menyekutukan Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan dosa yang besar (QS. an-Nisa’ : 48)

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31)

Adapun hadis yang anda tanyakan adalah sebagai berikut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ ».

Seorang perempuan diazab karena kucing. Dia mengurungnya hingga mati, kucing tersebut sakit panas tidak diberi makan dan minum karena dikurung oleh wanita tersebut tidak juga mengeluarkannya untuk mencari rumput-rumputan (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 7/43)

Hadis diatas menunjukan setiap muslim mesti berkasih sayang pada binatang dan tidak mendzaliminya, kecuali dengan sebab yang dibenarkan. Jika menyiksanya maka termasuk kemaksiatan, bahkan bisa jadi sebab diadzab dan dimasukan dalam neraka karena dosanya tersebut, walaupun tidak kekal didalamnya sebagaimana orang kafir. 

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ. -رواه البخاري-

Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda: "Akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada Ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar jemawut. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/32)

Dalam kasus diatas, perempuan tersebut mengurung dan tidak memberinya makan dan minum, sehingga menjadi penyebab kematian kucing tersebut. Perbuatan tersebut terlihat sepele padahal dapat mendatangkan adzab Allah, sebagaimana hadis mengenai seorang yang diazab dengan sebab kencing.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا ».
Dari Abu Hurairah berkata dari Nabi Saw sesungguhnya seorang pelacur melihat seekor anjing suatu hari saat terik panas sedang mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan, kemudian dia menanggalkan sepatunya untuk memberi minum pada anjing tersebut, maka perempuan tersebut diampuni dosanya (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 7/44)

Hadis diatas menunjukan keutamaan memberi minum hewan yang kehausan. Kebaikan tersebut tentu jadi pahala dan menjadi sebab Allah mengampuni dosa pelaku kebaikan tersebut, walaupun dia seorang pezina sekalipun, sebagaimana zahir hadis. Dosa yang dimaksud tentu adalah adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa zina termasuk dosa besar, tidak akan terhapus hanya dengan memberi air minum kepada anjing yang kehausan saja, akan tetapi harus melakuakan pertaubatan dengan sebenar-benarnya.

Apakah membunuh tokek atau cicak itu diperintahkan Nabi Saw ?

Tanya :
Apakah membunuh tokek atau cicak itu diperintahkan nabi Saw ?


Jawab :
Terkait membunuh hewan ada empat kategori
  1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
  2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
  3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, tidak dianjurkan membunuhnya tidak pula dilarang.
  4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (as-Suyuthi Al Asbah an Nazoir, 502)


Al wazagh termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh, illatnya karena termasuk hewan yang merusak (fuaisiq) berikut hadis-hadisnya

مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang membunuh wazaghah pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim, Sahih Muslim, 7/42)

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام

Dari Ummu Syuraik Ra sesungguhnya Rasulullah Saw memerintahkan untuk membunuh toke dan beliau berkata “ (tokek) merupakan hewan yang meniup (api) kepada Nabi Ibrahim Alaihisslaam (HR. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari 4/141 No. 3359, Muslim, Sahih Muslim 7/42 No. 5981)

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

Dari Amir bin Sa’ad dari ayahnya sesungguhnya Nabi Saw menyuruh untuk membunuh tokek dan menamainya fuwaisiq (merusak) (H.R. Muslim, Sahih Muslim 7/42)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari Aisyah Ra dari Nabi Saw bersabda : lima binatang merusak boleh dibunuh ketika pada waktu ihram yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak dan anjing buas (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 4/129)

Fuwaisiqah itu isim tasgir dari fasik. Secara etimologi bermakna keluar dari garis lurus. Karena itu orang yang bermaksiat disebut dengan orang fasik. Tikus disebut fasik dalam hadis, karena sifatnya jika keluar dari kandangnya biasa membuat kerusakan (an-Nihayah fi Gharib al-Hadits, 1/635)

Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim, memasukan cecak sebagai al-wazagh, sedangkan tokek (sam al-abras) termasuk jenis besar jadi al-wazagh. Secara ilmu taksonomi, Nama ilmiah tokek adalah Gecko gekko, sedangkan nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus keduanya masih satu famili yaitu famili Geckonidae. Sebagaimana dalam bahasa arab keduanya masuk dalam kategori al-wazagh. Diantara bahaya cecak adalah kotorannya yang mengandung e coli yang mengandung racun dan dapat mengakibatkan keracuan.

Pilih Tahiyatul Masjid atau Qobla Shubuh?

Tanya :
Jika datang ke masjid setelah adzan shubuh selesai sebaiknya sholat tahiyatul masjid atau sholat qobla shubuh?
Hamba Allah

Jawab :
:large_blue_circle: Jika pilihannya salat qabla subuh atau tahiyat al-masjid, maka jawabannya salat qabla subuh, karena salat qobla subuh lebih utama dari segi pahala yaitu lebih baik dari dunia dan segala isinya dan salat yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah Saw baik dalam keadaan safar maupun ketika kesiangan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ

Dari Ibnu Umar sesungguhnya Ummul mukminin Hafsah mengabarkan bahwa Rasulullah Saw bila muadzin diam setelah adzan untuk salat subuh beliau memulai salat dua rakaat yang ringan (qobla subuh) sebelum didirikan salat subuh (HR. Muslim, Sahih Muslim, 2/159)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh” (HR. Muslim, Sahih Muslim 2/160)

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا ».

Dari Aisyah Dari Nabi Saw bersabda “Dua rakaat fajar (qobla subuh) lebih baik dari dunia dan isinya (HR. Muslim, Sahih Muslim, 2/160)

Shalat jenazah salam ke kanan dan ke kiri?

Tanya :
Ustad mau bertanya di dalam shalat jenajah, salam yang paling utama apa cukup sekali saja ke kanan atau ke kanan dan ke kiri, mohon penjelasan dari Hamba Allah

Jawab :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً
Dari Abu Hurairah r.a, “bahwa Rasulullah Saw shalat janazah beliau takbir empat kali dan salam satu kali” H.r. Al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, IV: 43

Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Ibrahim bin Ismail bin Basyir imam al-Azidi menilai para imam membicarakannya (kelemahan) (Mizan al-I’tidal 1/20)

عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ : قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى جَنَازَةِ يَزِيدَ بْنِ مُكَفَّفٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا وَسَلَّمَ وَاحِدَةً.
Dari Umair bin Said berkata : Aku salat di belakang Ali bin Abi Thalib RA atas jenazah Yazid bin Mukaffaf, kemudian beliau bertakbir sebanyak empat kali dan salam satu kali (H.R. al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 4/43)

Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Hajjaj bin Arthah terkenal banyak melakukan tadlis diantaranya dari para rawi yang dhaif sebagaimana dinilai oleh imam Nasa’i. Nisbat tadlispun disebutkan oleh imam Ibnu al-Mubarak, Ibn al-Qathan, Yahya bin Ma’in, imam Ahmad dan Abu Hatim. Al-hafidz Ibnu Hajar menempatkannya pada thabaqah yang keempat diantara para mudallisin (thabaqah al-Mudallisin, 1/49). Dalam hadis diatas Hajjaj bin Arthah menggunakan shigat ‘An dari Umair bin Said sehingga hadisnya dinilai dhaif. Disamping itu juga hadisnya mauquf, hanya menerangkan perbuatan sahabat. Begitu juga atsar-atsar lain terkait salam satu kali dalam dalam salat jenazah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas (dalam sanadnya ada Rawi yang lemah yaitu Ibrahim bin Muhajir), Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik dan Abu Umamah bin Sahl semuanya tidak terlepas dari illat mauquf.

Adapun hadis yang secara marfu’ menunjukan kaifiyat salam salat jenazah adalah dua kali salam adalah sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُوْلُ الله -صلى الله عليه وسلم- يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاسَ إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ
Dari Abdullah, ia berkata, “Tiga perkara yang biasa dilakukan Rasulullah Saw yang ditinggalkan orang-orang; salah satunya ialah salam atas janazah seperti salam pada shalat.” H.r. Al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, 4/43 dengan sanad yang hasan

Maksud sahabat Abdullah bin mas’ud tersebut ada dalam riwayat muslim yaitu
عَنْ أَبِى مَعْمَرٍ أَنَّ أَمِيرًا كَانَ بِمَكَّةَ يُسَلِّمُ تَسْلِيمَتَيْنِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَنَّى عَلِقَهَا قَالَ الْحَكَمُ فِى حَدِيثِهِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَفْعَلُهُ.
Dari Abu Ma;mar sesungguhnya seorang pemimpin Makah bersalam dengan dua kali salam (dalam salat) kemudian Abdullah bin Ma’ud berkata ; dari mana dia mendapatkan hal itu ? al-Hakam berkata dalam hadisnya “ Rasulullah Saw pernah melakukannya (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 2/91)

Begitu juga dari sahabat Saad bin Abi Waqas
قَالَ كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ.
Saad bin Abi Waqqas berkata : Aku melihat Rasulullah Saw melakukan salat dengan dua kali salam yaitu ke kanan dan ke kiri sehingga aku melihat pipinya yang putih (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 2/91)

Dengan demikian kesimpulannya pendapat yang rajih terkait kaifiyat salam dalam salat jenazah adalah dua kali salam, yaitu ke kanan dan ke kiri.

Suami rajin beribadah, tapi membiarkan istri busana seksi, Dosakah suami?

Tanya :
Seorang suami rajin beribadah, seperti shalat. Tapi dia membiarkan istrinya berbusana seksi, memperlìhatkan aurat. Dosa kah suami yang demikian itu .. ?

Jawab :
:large_blue_circle:J Pada dasarnya seseorang tidak memikul dosa yang lain. Namun, bagi seorang muslim ada kewajiban dakwah untuk saling menasihati serta amar ma’ruf nahi munkar. Jika tidak dilaksanakan maka dia berdosa, bukan karena sebab dosa orang lain tapi karena dia tidak melaksanakan dakwah tersebut atau melalukan tindakan pembiaran. Adapun jika setelah memaksimalkan dakwah, ternyata dia tetap bermaksiat, maka itu sudah diluar tanggungjawab muslim tersebut. Karena kewajiban seorang da’i adalah menyampaikan dan mendidik adapun hasilnya adalah masalah hidayah dari Allah.

{ أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)} [النجم: 38، 39]
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,

{ ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ} [النحل: 125]
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (an-Nahl : 125).

{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ } [التحريم: 6]
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Seorang muslim yang berperan sebagai suami tentu berkewajiban untuk mendakwahi dan mendidik keluarganya termasuk didalamnya istri. Diantara syariat terkait kewajiban seorang muslimah adalah wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali yang biasa tampak yaitu wajah dan telapak tangan, berdasarkan firman Allah

{ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: 31]
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (an-Nur : 31).

Apa yang dimaksud dengan “kecuali yang biasa tampak daripadanya” masksudnya adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abbas, Said bin Jubair dan Atha’ (Tafsir at-Thabari, 19/157). Disamping itu juga tidak berbahan tipis sehingga tembus pandang, tidak membentuk lekukan tubuh, tidak tasyabbuh dan tidak tabarruj.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا ».
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 6/168)

Hukum beli barang sitaan KPK

Tanya :
Bagaimana hukum-nya hasil barang sitaan Koruptor, seperti rumah dan mobil dijual ke masyarakat .. ? apakah barang sitaan tersebut tetap berstatus hukum haram karena hasil dari korupsi ?

Jawab :
:large_blue_circle: Asas dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarang. Diantara kegiatan muamalah adalah jual beli. Dalam kegiatan jual beli diantaranya tidak boleh ada unsur maisir, riba, ghasy, gharar dan jahalah. Objek jual beli bukan komoditas yang diharamkan serta jelas barangnya. Disamping itu asas kesepakatan saling ridha diantara penjual dan pembeli menjadi pokok dalam jual beli.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu... (An-Nisa : 29)

Ayat diatas menekankan pentingnya proses perpindahan hak milik dengan cara yang halal bukan dengan cara yang batil, disamping itu juga kesepakatan atau keridhoan keduanya menjadi rukun dalam berjual beli.
Dalam kasus lelang barang sitaan KPK dari para koruptor, maka barang tersebut pada hakikatnya merupakan barang negara, bukan milik si koruptor. Koruptor tersebut mengambil uang atau barang negara dengan cara yang batil, sehingga negara mengambil kembali dengan cara menyitanya melalui lembaga KPK. Lembaga anti korupsi tersebut berwenang sebagai badan resmi negara untuk menjual barang sitaan tersebut.

Gaji bekerja di perusahaan non islam halal atau haram?

Tanya :
asalamualaikum Pa Ustadz , mohon pencerannya , saya bekerja pada orang non islam di bidang tekstil , apakah gaji yang saya terima itu halal ataukah haram ... terima kasih ustadz

Jawab :
Pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir diantaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berproesi sebagai pengembala bagi kafir dan para nabi lainnya berprofesi sebagai pengembala dan

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau". (Hr Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Saw bersabda : “Allah tidak mengutus nabi kecuali mengembala kambing. Kemudian para sahabat bertanya : “apakah engkau juga ya Rasulullah ? “benar, aku dahulu mengembala kambing milik masyarakat Makah dengan beberapa kerat emas (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/88)

Namun ada beberapa batasan penting.
Pertama, kafir yang dimaksud hanya kafir ahid dan dzimmi saja, tapi tidak dengan kafir harbi.
Kedua, pekerjaan maupun komoditas merupakan barang dan cara yang halal, bukan yang haram.
Ketiga, memberikan kebebasan dalam beribadah kepada karyawannya.
Keempat, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah baik kepada pribadi maupun identitas sebagai muslim.