Sabtu, 27 Januari 2018

Mengusap kepala dalam berwudlu bagi perempuan di tempat terbuka

Tanya :
Bagaimana cara mengusap kepala dalam berwudlu bagi santriwati yang berudung dimana wudlunya ditempat terbuka ?


Jawab :
Wudlu merupakan syarat sah salat, artinya tidak sah salat tanpa wudlu. Salah satu kaifiyat wudlu adalah mengusap kepala

{وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ} [المائدة: 6]
Dan hendaklah kamu mengusap kepalamu (al-Maidah : 6)

Bagaimana cara mengusap kepala, maka bayan kaifiyahnya sebagaimana yang diterangkan dari Abdullah bin Zaid

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ

Kemudian beliau mengusap kepala dengan kedua tangannya, yaitu mulai dari depan kepala sampai kedua tangannya menjangkau punduk kepala kemudian mengembalikan (usapan) pada tempat dimana beliau memulai mengusap kepala (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/48)

Dari keterangan diatas teranglah bahwa mengusap kepala bukan hanya sebagian rambut saja, tapi dari depan kepala ke belakang sampai punduk, kemudian mengembalikan usapan ke depan sampai pada tempat memulai usapan. Ketentuan tersebut termasuk azimah. Akan tetapi terdapat rukhsah bagi yang memakai imamah Rasulullah Saw pernah menggunakan imamah ketika berwudlu, ketika akan mengusap kepala beliau tidak menanggalkannya, tapi cukup dengan mengusap imamahnya tersebut.

عَنْ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ وَتَابَعَهُ مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Amr bin Umayah berkata : Aku melihat Nabi Saw mengusap imamah dan kedua sepatunya (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/52 No. 205)

Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bagi orang yang menggunakan imamah ketika akan mengusap kepala dalam berwudlu terdapat rukhsah kebolehan tidak menanggalkan imamahnya, tapi cukup mengusapnya sebagaimana mengusap kepala.

Begitu pula bagi perempuan yang menggunakan kerudung, boleh dengan cara mengusapnya tanpa membuka kerudung tersebut, baik ditempat terbuka atau tertutup.