Minggu, 28 Januari 2018

Zakat Kontrakan Rumah?

Tanya :
Assalamualaikum
Mohon bantuannya, ada pertanyaan teman,
Orang tua nya sdh tdk kerja, tp py penghasilan dr kontrakan rumah dan semua kebutuhan diambil dr usaha kontrakan.
Bgmn cara menghitung Zakat maal nya ustd?
Apakah 2,5% seluruh pendapatan netto Dr usaha kontrakan selama setahun (nisab 85gr emas murni) ?


Jawab :
walaikumussalam wr wb. Sewa menyewa salah satu akad yang dibolehkan dalam syariat, bisa berupa manfaat barang atau jasa. Sewa menyewa tidak termasuk jual beli, sehingga tidak dikategorikan harta yang wajib dizakati termasuk bisa profesi atau jasapun demikian. Namun kendatipun demikian karena sifatnya dekat dengan profesi, maka kena kewajiban infaq yang besarannya tidak ditentukan, baiknya lebih besar lebih baik.