Tanya :
Ada keterangan bahwa pelacur yg memberi minum anjing masuk surga. Sedangkan perempuan ahli sholat yg menyiksa kucing masuk neraka. Bagaimana maksudnya. Apakah dengan amal itu dapat menghapus dosa zina? Dan apakah amal itu mengahpus pahala sholat?
Jawab :
Dosa itu terbagi kepada tiga,
pertama dosa yang tidak diampuni yaitu dosa syirik yang tidak ditobati dan terbawa mati.
Kedua, dosa besar yang tidak diampuni kecuali dengan tobat,
ketiga dosa kecil yang dapat dihapus dengan istigfar, melakukan ibadah seperti antara salat wajib dengan salat wajib lainnya atau menjauhi dosa-dosa besar.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki ; dan barang siapa yang menyekutukan Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan dosa yang besar (QS. an-Nisa’ : 48)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31)
Adapun hadis yang anda tanyakan adalah sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ ».
Seorang perempuan diazab karena kucing. Dia mengurungnya hingga mati, kucing tersebut sakit panas tidak diberi makan dan minum karena dikurung oleh wanita tersebut tidak juga mengeluarkannya untuk mencari rumput-rumputan (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 7/43)
Hadis diatas menunjukan setiap muslim mesti berkasih sayang pada binatang dan tidak mendzaliminya, kecuali dengan sebab yang dibenarkan. Jika menyiksanya maka termasuk kemaksiatan, bahkan bisa jadi sebab diadzab dan dimasukan dalam neraka karena dosanya tersebut, walaupun tidak kekal didalamnya sebagaimana orang kafir.
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ. -رواه البخاري-
Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda: "Akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada Ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar jemawut. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi." (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/32)
Dalam kasus diatas, perempuan tersebut mengurung dan tidak memberinya makan dan minum, sehingga menjadi penyebab kematian kucing tersebut. Perbuatan tersebut terlihat sepele padahal dapat mendatangkan adzab Allah, sebagaimana hadis mengenai seorang yang diazab dengan sebab kencing.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا ».
Dari Abu Hurairah berkata dari Nabi Saw sesungguhnya seorang pelacur melihat seekor anjing suatu hari saat terik panas sedang mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan, kemudian dia menanggalkan sepatunya untuk memberi minum pada anjing tersebut, maka perempuan tersebut diampuni dosanya (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 7/44)
Hadis diatas menunjukan keutamaan memberi minum hewan yang kehausan. Kebaikan tersebut tentu jadi pahala dan menjadi sebab Allah mengampuni dosa pelaku kebaikan tersebut, walaupun dia seorang pezina sekalipun, sebagaimana zahir hadis. Dosa yang dimaksud tentu adalah adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa zina termasuk dosa besar, tidak akan terhapus hanya dengan memberi air minum kepada anjing yang kehausan saja, akan tetapi harus melakuakan pertaubatan dengan sebenar-benarnya.