Kalau tentang bagaimana jarak ukuran safar dibolehkan jama atau qoshor, sudah pernah dibahas. Karena bisa jadi ragu itu disebabkan belum mengetahui bagaimanakah safar yg dibolehkan jama/qoshor.
*Ukuran Jarak Rukhsoh Safar*
1. 4 Burd/16 Farsakh/48 Mil/72 KM antara Mekkah ke Jeddah/Usfan/Thaif, zaman dulu ditempuh dua hari. Ini pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dll)
Berdasarkan hadits
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا
“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565)
2. Perjalanan yang ditempuh selama tiga hari. Ini pendapat Abu Hanifah beserta para sahabatnya.
Berdasarkan hadits
dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338).
3. 1 Farsakh/3 Mil/5 KM. Ini pendapat Ibnu Hajar dan yang lainnya.
Berdasarkan hadits
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).
4. Tidak ada batasan jarak selama itu dinamakan safar. Ini pendapat madzhab Zhahir, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dll.
Yang paling kuat insya Allah pendapat keempat, karena hadits-hadits yg disebutkan di atas bukanlah pembatasan jarak safar bolehnya jama' atau qoshor, tetapi hanya merupakan penyebutan jarak suatu peristiwa safar yang pernah dilakukan. Apalagi hadits perempuan tidak boleh safar tiga hari tanpa mahram sama sekali tidak menunjukkan batas dibolehkannya qashar. Karena tidak ada dalil khusus pembatasan, maka dikembalikan kepada makna safar itu sendiri, selama suatu perjalanan itu disebut safar menurut 'urf (adat) maka disana dibolehkan menjama' dan mengqashar shalat, buka shaum, dll, safar dalam bentuk apapun. Karena Al-Qur'an dan hadits menyebutkan SAFAR saja secara muthlaq tanpa ada pembatasan jarak.
Wallahu A'lam.