Tanya :
Bagaimana hukum-nya hasil barang sitaan Koruptor, seperti rumah dan mobil dijual ke masyarakat .. ? apakah barang sitaan tersebut tetap berstatus hukum haram karena hasil dari korupsi ?
Jawab :
:large_blue_circle: Asas dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarang. Diantara kegiatan muamalah adalah jual beli. Dalam kegiatan jual beli diantaranya tidak boleh ada unsur maisir, riba, ghasy, gharar dan jahalah. Objek jual beli bukan komoditas yang diharamkan serta jelas barangnya. Disamping itu asas kesepakatan saling ridha diantara penjual dan pembeli menjadi pokok dalam jual beli.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu... (An-Nisa : 29)
Ayat diatas menekankan pentingnya proses perpindahan hak milik dengan cara yang halal bukan dengan cara yang batil, disamping itu juga kesepakatan atau keridhoan keduanya menjadi rukun dalam berjual beli.
Dalam kasus lelang barang sitaan KPK dari para koruptor, maka barang tersebut pada hakikatnya merupakan barang negara, bukan milik si koruptor. Koruptor tersebut mengambil uang atau barang negara dengan cara yang batil, sehingga negara mengambil kembali dengan cara menyitanya melalui lembaga KPK. Lembaga anti korupsi tersebut berwenang sebagai badan resmi negara untuk menjual barang sitaan tersebut.
Bagaimana hukum-nya hasil barang sitaan Koruptor, seperti rumah dan mobil dijual ke masyarakat .. ? apakah barang sitaan tersebut tetap berstatus hukum haram karena hasil dari korupsi ?
Jawab :
:large_blue_circle: Asas dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarang. Diantara kegiatan muamalah adalah jual beli. Dalam kegiatan jual beli diantaranya tidak boleh ada unsur maisir, riba, ghasy, gharar dan jahalah. Objek jual beli bukan komoditas yang diharamkan serta jelas barangnya. Disamping itu asas kesepakatan saling ridha diantara penjual dan pembeli menjadi pokok dalam jual beli.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu... (An-Nisa : 29)
Ayat diatas menekankan pentingnya proses perpindahan hak milik dengan cara yang halal bukan dengan cara yang batil, disamping itu juga kesepakatan atau keridhoan keduanya menjadi rukun dalam berjual beli.
Dalam kasus lelang barang sitaan KPK dari para koruptor, maka barang tersebut pada hakikatnya merupakan barang negara, bukan milik si koruptor. Koruptor tersebut mengambil uang atau barang negara dengan cara yang batil, sehingga negara mengambil kembali dengan cara menyitanya melalui lembaga KPK. Lembaga anti korupsi tersebut berwenang sebagai badan resmi negara untuk menjual barang sitaan tersebut.