Kamis, 15 Februari 2018

Hukum membunuh babi?

Tanya :
Assalamualaikum

Pak ustadz saya mau minta saran dan masukan nya,ada petani yg sering ke rumah minta tolong ke saya, minta tembakin hama babi hutan yg sering merusak lahan kebun nya,dan memang saya punya senapan di rumah,apa hukum nya pak ustadz apakah boleh saya menolong itu?

Terimakasih

Jawab :
Wa'alaikumussalaam warohmatullooh..

Syariat Islam dibangun di atas asas jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan”
(HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896).

Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi:

الضَرَرَ يُزَالُ

“Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.”

Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerosakan yang ditimbulkannya.

Jadi, membasmi babi / binatang sebagai hama/ yang menganggu, maka boleh untuk d basmi.