Selasa, 30 Oktober 2018

Hukum MLM

1. Praktek MLM yang hanya mempermainkan uang (Money Game), yaitu perusahaan mengambil uang anggota, dan komisi, bonus, atau reward up line diambil dari uang pendaptaran anggota (down line) hukumnya haram.

2.  MLM yang bergerak dalam jual beli barang/produk dan atau jasa yang haram hukumnya haram.

3.  MLM yang menggunakan sistem yang mengandung unsur haram (gharar, riba, ghosy, najasy dan maisir) hukumnya haram

4.  MLM yang memperjual-belikan barang/produk dan atau jasa yang halal dengan sistem yang tidak mengandung unsur yang haram hukum halal.