Pertanyaan
Seseorang berjalan jauh tapi tanpa niat safar. Bolehkah menjama’ qasar salat Dzuhur dan Ashar namun salat Maghrib dan Isya secara tam (tidak diqasar).
Jawaban
Safar adalah seseorang pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan orangnya disebut musafir. Adapun jarak safar yang paling dekat untuk dapat jamak dan qashar salat yaitu jarak dari rumah Nabi saw. sampai ke Dzulhulaifah, _+ 6 Km.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.
Dari Anas, ia berkata , “Saya salat dzuhur empat raka’at bersama Nabi di Madinah dan salat asar di Dzulhulaifah dua raka’at.” H.r. Al-Jama’ah
Dan kami tidak mendapatkan keterangan bahwa niat atau tidak niat safar menjadi sebab melakukan jama dan qashar itu. Di samping itu tidak ditemukan keterangan bahwa Rasul saw. tidak mengqosor dan tidak menjamak pada waktu safar. Karena itu, hendaklah salat maghrib dan isya dilakukan dengan jama’ dan qasar.