Senin, 21 Oktober 2019

Hukum Arisan itu haram

Hukum Arisan itu haram

Menurut kamus Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan pengumpulan uang atau barang yang bernilai uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menetukan siapa yang memperolehnya, Undian dilakasanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Dengan definisi di atas jelaslah bahwa arisan terdiri atas dua kegiatan pokok ; pertama pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama, dan kedua mengundi di antara mereka (yang mengumpulkan uang atau barang tersebut) guna menentukan siapa yang memperolehnya.

Undian bukanlah kata yang asing dan dalam bahasa hadis disebut dengan qur’ah. Hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kepada istri-istrinya ketika beliau hendak bepergian.

Dari Aisyah ia berkata “rasulullah saw apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aidyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergibersama beliau” H.R Muslim.

Ketika Maryam masih kecil, untuk menetapkan siapa yang memeliharanya, mereka mengadakan undian (qur’ah), sehingga Nabi Zakarialah yang berhak memeliharanya. Allah berfirman

Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita gaib yang Kami wahyukan kepada kamu (hai Muhammad) ; padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak panah mereka untuk mengundi siapa di antara mereka yang akan memeliara Maryam. Dan kamu tidak hadir beserta mereka ketika mereka bersengketa” Q.S Ali-Imran : 44

Jika diteliti secara cermat, Nabi saw memilih di antara istri beliau untuk dibawa bepergian dengan cara mengundi (qur’ah) tentu cara demikian itu hukumnya halal, karena pada undian semacam itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada peraslihan milik. Adapun pemindahan hak dan milik tidak boleh terjadi kecuali dengan cara yang halal oleh Islam.

Apabila Indian atau taruhan yang dimaksudkan untuk memindahkan hak dan milik, maka hal itu termasuk maisir atau qimar yakni judi, misalnya harta milik si A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L Dikumpulkan lalu diundi kemudian jatuh undiannya kepada si C, maka harta itu menjadi milik si C penuh. Perbuatan seperti ini jelas qimar dan maisr, yang hukumnya haram.

Al maisir berasal dari kata al yusru yaitu mudah, karena ia berusaha tanpa susah payah, atau berasal dari kata al yasaru yaitu kekayaan, karena dengan hal itu yang mejadi sebab mendapat kekayaan. Judi itu sebagaimana diungkapkan dalam Alquran terdapat manfaat, sehingga orang yang tidak punya modal dapat dengan mudah memperolehnya dengan cara itu. Tetapi cara seperti itu dilarang Allah SWT.

Alquran menyebut kata al maisir sebanyak 3x yaitu dalam surat Al-Baqarah : 219, al maidah:90 dan 91. Al maisir ini dipergunakan setan untuk menumbuhkan perusuhan dan kebencian diantara manusia dari mengingat Allah dan menunaikan salat. Allah berfirman

Setan itu semata-mata menginginkan terjadi di antara kamu permusuhan dan kebencian (dengan perantaraan_arak dan judi, dan memalingkan kamu dari mengingat Allah dan salat. Tidaklah kamu akan berhenti?

Muhammad Ali Ashahabuni mengutip sifat al-maisir yang dilakukan pada zaman jahiliyah dar itafsir Al Kasysyaf berikut, Ada sepuluh bejana yaitu Al Fadz, At Tauam, Ar Raqib, Al Hils, An Nafis, Al musbil, Al mu’ala, Al munih, As safih dan Al wagd. Masing-masing memeiliki bagian tertentu dari unta yang mereka sembelih kecuali tiga bejana yaitu Al munih, As safih dan Al wagd. Bagi AlFadz satu bagian At Tauam dua bagian, Ar Raqib tiga bagian, Al hIls empat bagian, An Nafs lima bagian, Al musbil enam bagian, dan Al mu’alla tujuh bagian, kemudian semua itu dimasukan kedalam karung dan diserahkan kepada orang yang adil, lalu diundi dan dimasukkan tangannya untuk mengeluarkan nama masing-masing. Siapa yang keluar dengan bejana yang terdapat bagian, maka ia akan mengambil begian tersebut, dan siapa yang mengambil bejana yang tidak ada bagian, maka ia tidak mengambilnya, dan mereka harus membayar unta itu, sedangkan yang mendapat bagian pun tidak boleh makan daging onta itu, karena seluruh daging itu diberikan kepada orang-orang fakir, mereka yang menang berbangga dan sombong, seta mencaci maki orang yang kalah yang tidak mendapat bagian.

Di dalam Tafsir At-Thabari Ibnu Abbas meriwayatkan :

Dari Ibnu Abbas ia berkata “Al-Maisir itu adalah Al Qimaru, seseorang di zaman jahiliyah mempetaruhkan istrinya dan hartanya, siapa diuantara keduanya yang mengalahkan kawannya dialah yang membawa istrinya dan hartanya” H.R At-Rhabari, II: 371

Dalam kitab tafsir Al-manar terdapat keterangan bahwa beberapa orang iktu pacuan kuda, lalu semua peserta mengeluarkan uang, kemudian ditetapkan menjadi miulik pemenang pada pacuan kuda tersebut. Perbuatan seperti itu adalah qimar atau maisir.

Tetapi apabila pacuan kuda itu tidak mengeluarkan apa-apa, kemudaian khalifah menyediakan uang bagi para pemenang. Hal ini bukanlah maisir atau qimar melainkan persenan yang hukumnya halal.

Adapun yang berlaku pada arisan cara-caranya dan sifat-sifatnya sama dengan qimar yang ditekankan untuk pemindahan hak dan milik. Harta miulik seseorang baru menjadi milik seseorang yang lain, apabila iperoleh dengan cara yang dibenarkan agama, seperti waris, jual beli, shadaqah, hadiah, upah, pinjaman, ghanimah, atau hibah. Sedangkan cara pemibdahan hak milik yang berlaku pada arisan tidak termasuk kepada salah satu dari yang tersebut di atas. Peserta arisan tidak merasa meminjam, dan tidak merasa mengambil tabungan, sehingga perpindahannya tidak jelas.

Al Ustadz K.H. E. Abdurrahman menjelaskan bahwa harta yang terkumpul bahwa harta yang terkumpul dari beberapa orang peserta dalam apa yang dinamakan arisan itu adalah harta orang lain, bukan harta milik kita (sebagai salah satu peserta), dan kemuian mengapa ia menjadi milik kita? Tidak lain hanya dengan jalan undian yang jatuh pada kita,

maka pemindahan milik dengan sifat semacam maisir, qimar yang hukumnya haram, maka hukum arisan pun tidak berbeda, dan tidak verubah menjadi halal disebabkan suka sama suka, rela sama rela atau karena maksud baik dan banyak faidahnya atau karena bermaksud hendak pindah memindahkan hak milik secara bergiliran dengan merata dengancara mengundi atau alasan-alasan lainnya.