Analisa Matan
Sahabat Wail bin Hujr secara tegas memulai riwayatnya dengan kalimat:
لَأَنْظُرَنَّ اِلَى الصَّلَاةِ رَسُوْلِ
اللهِ ص كَيْفَ يُصَلِّي, فَنَظَرْتُ اِلَيْهِ…ثُمَّ رَفَعَ اِصْبَعَهُ
فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهُا يَدْعُوْ بِهَا …
“Sungguh benar-benar aku ingin melihat bagaimana Rasulullah saw bersembahyang? Lalu aku melihat padanya...kemudian Rasulullah mengangkat telunjuknya dan Aku Melihat beliau menggerak-gerakkan telunjuknya, seraya berdoa bersama telunjuknya.”
Demikianlah Wail memulai pembicaraanya. Di dalam perkataannya tampak
jelas terlihat keinginannya yang teguh untuk meneliti bagaimana cara
Rasulullah melaksanakan salat, dan benar-benar ia telah menyaksikannya.
Setelah Wail menerangkan cara Rasulullah salat seperti yang
disaksikannya dan akhirnya ia menegaskan cara mengangkat telunjuk,
isyarat selama tasyahud dengan menggunakan kalimat yang sharih (jelas) lagi tegas bahwa benar-benar ia melihat dengan mata kepala sendiri.
Wail dengan sengaja memperhatikan dan meneliti Rasulullah dalam shalat baik ia nyatakan dengan kata-kata yang meyakinkan, yaitu “aku melihat”.
Dijelaskannnya bahwa, selama bacaan tasyahhud yang isinya doa kepada
Allah, beliau terus menerus menggerak-gerakkan telunjuknya.
Di situ dinyatakan bahwa permulaan isyarat tersebut dari sejak beliau
meletakkan tangan di atas pahanya. Jadi jelas bahwa telunjuk itu
digerak-gerakkan selama bacaan tasyahud dari awal sampai akhir. Hal ini
menunjukkan bahwa Keterangan Wail bersifat muqayyad, yakni ditegaskan sifat isyaratnya.
Sedangkan keterangan yang menyatakan Rasulullah saw. berisyarat dengan telunjuknya tanpa keterangan tahrikus sababah
(menggerak-gerakkan telunjuk), yaitu keterangan Abdullah bin Zubair dan
Ibnu Umar tidak terdapat ketegasan “aku melihat” dan bagaimana bentuk
berisyarat itu. Hal ini menunjukkan bahwa Keterangan mereka bersifat
mutlaq (tidak ditegaskan sifatnya). Berarti di antara hadis Wail dan
Ibnu Zubair-Ibnu Umar tidak bertentangan melainkan hamlul mutlaq ‘alal muqayyad, yaitu hadis Wail jadi penegas dan jadi taqyid (pembatas) keterangan Ibnu Zubair-Ibnu Umar yang mutlaq (umum). Dengan perkataan lain, isyarat yang dimaksud berupa menggerak-gerakkan telunjuk.
Berdasarkan analisa di atas, kami berkesimpulan bahwa
menggerak-gerakkan telunjuk waktu duduk tasyahhud merupakan sunah Rasul
yang layak diamalkan.