🔵 Setiap muslim jika telah dewasa dan berakal maka telah dibebani taklif atau syariat, maka mulai berlaku baginya pahala dan dosa. Sebaliknya jika belum dewasa dan tidak berakal, maka belum dibebani dosa atau mendapatkan pahala.
عَنْ عَلِيٍّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ.
dari Ali dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal." (HR Abu Dawud, 4/141)
tanda kedewasaan bagi laki-laki adalah dengan ihtilam atau mimpi basah keluar mani, sedangkan bagi perempuan adalah haid. Jika telah terjadi tanda kedewasaan diatas baik laki-laki atau perempuan, maka sudah tercatat baginya pahala dan dosa.