🔴Pertanyaan :
Suami istri masuk Islam, apakah pernikahannya wajib diulangi?
🔵Jawab :
Apabila suami istri non muslim masuk islam, maka pernikahannya tetap sah, tanpa harus diulangi akad nikahnya. Adapun jika mempunyai istri lebih dari empat dan semuanya masuk Islam, maka wajib memilih empat orang istri saja dan menceraikan selebihnya. Begitu juga jika yang dinikahi sebelum Islam dua perempuan bersaudara
أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ: أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا "
Sesungguhnya Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam beserta istrinya sepuluh orang. Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya “pilihlah dari mereka empat” (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, 8/251)
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: أَسْلَمْتُ وَتَحْتِي عَشْرُ نِسْوَةٍ أَرْبَعٌ مِنْهُنَّ مِنْ قُرَيْشٍ إِحْدَاهُنَّ بِنْتُ أَبِي سُفْيَانَ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ”اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَخَلِّ سَائِرَهُنَّ"، فَاخْتَرْتُ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ ابْنَةُ أَبِي سُفْيَانَ
Dari Urwah bin Mas’ud berkata : Aku masuk Islam beserta sepuluh istriku, empat diantaranya perempuan dari suku Quraisy salah satunya putri dari Abu Sufyan. Kemudian Rasulullah Saw bersabda kepadaku “pilihlah dari mereka empat orang dan ceraikanlah sisanya”. Maka aku memilih dari mereka empat istri salah satunya putri dari Abu Sufyan (H.R. al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 7/298)
Sahabat ad-Dailami bertanya kepada Rasulullah Saw
يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَسْلَمْتُ وَتَحْتِي أُخْتَانِ قَالَ: " طَلِّقْ أَيَّتَهُمَا شِئْتَ
“wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam beserta istri-istriku yang keduanya bersaudara. Rasulullah bersabda “Talaklah salah satunya yang engkau kehendaki” (H.R. al-Baihadi, Sunan al-Kubra, 7/299)
Dalam dua hadis pertama, Rasulullah memerintahkan Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi dan Urwah bin Mas’ud untuk memilih empat orang istri dari sepuluh istri yang keduanya nikahi sebelum Islam dan menceraikan selebihnya. Pada hadis ketiga terdapat keterangan larangan memadukan saudara, sehingga ketika suami dan kedua istrinya yang bersaudara tersebut masuk Islam, maka dia harus memilih salah satu diantara kedua istrinya tersebut dan menceraikan yang lain. Akan tetapi Nabi Saw tidak memerintahkannya kepada ketiganya untuk akad kembali dengan istri yang mereka pilih. Tidak adanya perintah tersebut menunjukan bahwa pernikahan ketika masa jahiliyah atau sebelum Islam telah diakui legalitasnya, sehingga tidak perlu akad baru.