Rabu, 13 November 2019

kerja di non islam

🔴asalamualaikum Pa Ustadz , mohon pencerannya , saya bekerja pada orang  non islam di bidang tekstil , apakah gaji yang saya terima itu halal ataukah haram ... terima kasih ustadz
Jawab :
Pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Rasulullahpun bermuamalah dengan orang kafir diantaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi orang kafir dan para nabi lainnya berprofesi sebagai pengembala kambing
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau". (Hr Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Saw bersabda : “Allah tidak mengutus nabi kecuali mengembala kambing. Kemudian para sahabat bertanya : “apakah engkau juga ya Rasulullah ? “benar, aku dahulu mengembala kambing milik masyarakat Makah dengan beberapa kerat emas (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/88)
Namun ada beberapa batasan penting. Pertama, kafir yang dimaksud hanya kafir 'ahid dan dzimmi saja, tapi tidak dengan kafir harbi. Kedua, pekerjaan maupun komoditas merupakan barang dan cara yang halal, bukan yang haram. Ketiga, memberikan kebebasan dalam beribadah kepada karyawannya. Keempat, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah baik kepada pribadi maupun identitas sebagai muslim.