Dua niat
Masalah ini di kalangan ulama dikenal dengan malasah tasyrik (menggabungkan dua ibadah dalam satu niat). Hukumnya adalah jika termasuk wasail atau ibadah yang saling berkaitan, maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah tertunaikan. Seperti, jika seseorang mandi junub pada hari jum’at dengan niat mandi jum’at dan mandi junub. Maka ia dianggap telah bersih dari hadast akbar/junub tersebut dan memperoleh pahala mandi jum’at.
Jika salah satu dari dua ibadah tersebut tidak diniatkan (ghairu maqshudah) dan yang lainnya diniatkan secara langsung, maka boleh digabung dan hal itu tidak berpengaruh pada ibadah tersebut. Misalnya shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Tahiyatul masjid tidak diniatkan secara langsung (ghairu maqshudah bidzatiha), tapi yang dimaksud (diniatkan) adalah memuliakan tempat (masjid) dengan shalat, dan hal itu telah terlaksana. 1
Adapun menggabung niat dua ibadah yang dimaksudkan secara dzatnya; semisal shalat –fardhu-dzuhur- dan rawatib-nya, atau seperti shiyam fardhu baik ada’ maupun qadha, kaffarat ataupun nadzar dengan shiyam sunnah seperti shiyam 6 hari syawal, maka tidak sah. Karena masing-masing ibadah tersebut berdiri sndiri dan terpisah dengan yang lainnya. Masing-masing ibadah tersebut dimaksudkan secara dzatnya dan bukan merupakan bagian dari ibadah yang lainnya *sehingga tidak dapat digabung. Jika digabung; tidak sah.*
Qadha Shiyam Ramadhan dan shaum yang sunah lainnya dimaksudkan secara *dzatnya.*
Demikian pula dengan shiyam enam hari di bulan syawal juga dimaksudkan secara dzatnya. Karena semua shaum tersebut (shaum ramadhan + shaum enam hari syawal+shaum sunah lainnya memiliki dzat dan fadhilah yang berbeda, shaum syawal setara dengan shaum setahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih. Sehingga *tidak sah jika digabung dengan shaum qadla dan shaum sunah lainnya*yang memiliki fadhilah yang berbeda.
Maka pelaksanaan beberapa shaum dalam satu niat,perkara yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi saw dan para sahabat, hukumnya *bid'ah*.
Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala.