Minggu, 09 September 2018

Meninggal di hari jumat jauh dari siksa kubur?

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
"Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at melainkan Allah melindunginya dari siksa kubur." (HR. Al-Tirmidzi, no. 1043)

Hadits ini dhaif dan tdk bisa d jadikan hujjah.
Imam al-Tirmidzi menyifatinya sebagai hadits gharib dan terputus sandanya (hadits munqothi). Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata bhwa hadits ini dhaif.

Yang benar adalah, adanya siksa atau nikmat kubur itu d akibatkan oleh amal perbuatan manusia sendiri, tdk ada kaitannya dengan hari kematian